Selasa, 12 Februari 2019

Ahok Bisa Saja Jadi Presiden. Apalagi Hanya Wakil Presiden


 foto ini dari BanjarmasinPost.co.id yang nampaknya dari Oso TV ya? Embuh.

Sebenarnya saya malas menulis tema ini. Ini membicarakan nasib elite. Bukan kelas saya. Tapi rasanya juga tidak tega melihat banyaknya opini yang simpang-siur yang bisa membuat orang salah paham. Jadi saya pun membesarkan hatiku sendiri: "Bagy...Tak ada salahnya kamu urun rembug, siapa tahu berguna." Baiklah.

Selama ini saya banyak membaca di media sosial facebook, tentang kecurigaan bahwa pencalonan Mbah Kyai Ma’ruf Amin (MA) sebagai cawapres dipasangkan dengan Jokowi merupakan taktik untuk menaikkan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sebagai wakil presiden pengganti Mbah Kyai MA di masa depan. Dalam amat hayalannya?

Sebenarnya kita ini tidak boleh berburuk sangka. Tapi karena yang dihadapi adalah realitas politik yang jauh dari lugu dan mungkin juga banyak ketidakjujuran, tidak hitam-putih, maka kecurigaan semacam itu muncul.

Ya. Jangankan untuk menjadi wakil presiden, Ahok itu bisa juga menjadi presiden. Selama Tuhan yang menakdirkan untuk itu. Iya nggak? Kecuali yang tidak punya keyakinan dengan kekuasaan Tuhan ya tidak percaya itu. Nggak usah melihat baik buruknya seseorang ya untuk melihat kansnya menjadi presiden. Kita tengok sejarah. Ada orang baik semacam Ratu Shima, Nabi Daud dan Nabi Sulaiman yang menjadi raja. Ada pula orang jahat seperti Namrud, Fir’aun dan Abrahah yang menjadi raja. Semua kan karena Tuhan mengizinkannya. Jadi, Ahok yang baik menurut para pendukungnya dan tidak baik karena menista agama menurut lawan-lawannya, bisa saja “diangkat” menjadi Presiden Indonesia oleh Tuhan.

Sekarang, tiba saatnya saya membahas dari segi hukumnya, apakah Ahok memang bisa menggantikan Mbah Kyai MA, seandainya memang Jokowi – Mbah Kyai MA terpilih di tahun 2019 ini nanti. Maaf, para pendukung Prabowo – Sandi jangan cemberut membaca hayalan ini. Kan masih April nanti, segala sesuatunya bisa terjadi, termasuk gagal semua karena sesuatu sebab. Kita doakan semuanya lancar demi keberlangsungan republik para koruptor yang harus ditlateni ini.

Dengan banyaknya komentar tentang kecurigaan itu, saya sebenarnya berharap ada pakar Hukum Tata Negara yang menjawabnya. Tapi kok ya belum ada ya? Makanya saya yang bukan pakar, tapi cuma “orang hukum” pinggiran, dengan gemetar karena belum makan malam, akan berusaha menjawabnya.

Sebenarnya jawabannya gampang, wong tinggal membaca pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Tapi mungkin cara menafsirkan ketentuan peraturan perundang-undangan itu yang memang membutuhkan bekal ilmu hukum, ilmu tafsir. Bukan tafsir Al-Quran loh ya, meskipun ada beberapa kemiripan metoda.

Kalau di dalam ilmu tafsir Quran itu ada faktor asbabunnuzul (sebab turunnya ayat) sebagai salah satu dasar untuk memahami makna suatu ayat Quran, pun di dalam ilmu tafsir hukum ada tafsir historis dengan meneliti riwayat maksud pembuat peraturan. Dalam ilmu tafsir Quran juga harus ada bekal ilmu nahwu shorof. Dalam ilmu tafsir hukum juga ada pemahaman sususanan gramatikal dan makna leksikalnya.

Tapi untuk menafsirkan ketentuan hukum tentang syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden serta tatacara pemberhentian dan pemilihan serta pengangkatan pengganti presiden dan wakil presiden, tidak membutuhkan ilmu tafsir yang rumit. Biasa saja.

Jadi begini ya. Mari kita tengok UUD 1945. Jangan hanya nengok UUD lainnya, yakni untung, untung dan duit. UUD lainnya itu penting, tapi UUD 1945 juga tak kalah penting. Gara-gara tidak memahami UUD 1945 maka orang tidak tahu apa saja hak dan kewajiban konstitusionalnya, tidak tahu bagaimana hukum dasar mengatur negara ini. Padahal saya sendiri ya tidak paham-paham amat, karena setelah membacanya jadi lupa. Maklum daya memori kurang sip dan IQ tidak pernah dites. Mau tes IQ ya malu. Jangan-jangan cuma di bawah 100. Gak mbois.

Maaf Mbah Kyai MA, saya doakan Mbah Kyai seger waras, sehat selalu dan panjang umur. Ini saya hanya membuat pengandaian, hayalan, dengan tujuan agar orang-orang yang curiga atau yang bertanya-tanya mendapatkan kejelasan. Andai saja nanti Mbah Kyai MA saat menjadi wapres kok ternyata tidak bisa menjalankan tugasnya, atau mungkin karena wafat, maka MPR akan memutuskan pemberhentiannya. Lalu apakah benar bahwa Ahok langsung dapat diangkat menjadi penggantinya? Tidak. Mengapa kok tidak bisa langsung?

Ayo kita buka UUD 1945. Baca Pasal 8 ayat (2). Di situ ditentukan: “Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.”

Nah, jelas ya bahwa mengangkat wakil presiden pengganti itu adalah urusan MPR. Terserah MPR. Andaikan dua calon wakil presiden yang diajukan oleh Presiden itu tidak disetujui oleh MPR maka ya terpaksa Presiden harus mengajukan calonnya lagi. Tapi untuk detilnya juga harus membaca Peraturan Tata Tertib Sidang Paripurna MPR yang dibuat oleh MPR.

Saya mengandaikan bahwa suatu saat Ahok (dan satu orang calon wakil presiden lainnya) diajukan oleh Jokowi selaku Presiden, untuk menggantikan Mbah Kyai MA selaku Wakil Presiden. Apakah MPR akan pasti memilih Ahok? Mungkin karena koalisi pemerintah yang berkuasa menguasai MPR?
Jadi begini. Anggota MPR adalah anggota DPR ditambah dengan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).  Sebagai pendekatan saja ya. Untuk periode 2014-2019, anggota MPR berjumlah 692 orang terdiri dari 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD.

Nah, untuk partai penguasa dan koalisinya adalah PDIP 109 orang, Golkar 91 orang, PKB 47 orang, PPP 39 orang, NasDem 36 orang dan Hanura 16 orang. Total 338 orang. Ternyata jumlahnya kurang dari separoh jumlah anggota MPR. Tapi kita belum bisa memetakan suara DPD berlabuh ke mana. Kita juga belum tahu bagaimana hasil pemilu DPR dan DPD tahun 2019 ini. Jadi semuanya masih berada di angkasa yang mendung di musim hujan ini. Belum klir.

Baiklah. Sekarang saya akan membawa pada persyaratan yuridis calon wakil presiden. Mari baca Pasal 169 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di pasal tersebut ditentukan 20 butir syarat-syarat untuk dapat menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Nah, rupanya Ahok tersandung di syarat huruf p yang menentukan: “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.” Jadi, di pasal ini jelas bahwa yang menjadi ukurannya “bukan berapa tahun hukuman penjara yang dijatuhkan oleh Hakim”, tetapi “berapa lama ancaman hukuman pidana penjara” dari tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana, yang diputuskan oleh Hakim.

Ahok telah divonis melakukan tindak pidana Pasal 156 a KUHP yang memuat ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Meskipun Hakim menghukum Ahok dengan pidana penjara selama dua tahun. Sekali lagi, yang dijadikan ukuran bukan lamanya hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim, tetapi lamanya ancaman hukum pidana terhadap tindak pidana yang dilakukannya.

Pasal 156 a KUHP buatan Sukarno itu (UU No. 1/PNPS/1965) menentukan: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat pemusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Nah, dengan demikian Ahok tidak memenuhi salah satu syarat untuk menjadi calon wakil presiden, sehingga tentunya MPR dalam verifikasinya tidak akan menerima pencalonan Ahok untuk menggantikan Mbah Kyai MA sebagai wakil presiden. Jika MPR melanggar itu, ya akan bisa didemo berjilid-jilid. Jangankan cuma dua atau tiga jilid, mau demo seribu jilid juga sah-sah saja, tidak ada masalah. Toh demonya juga baik-baik, tertib, tidak merusak kantor redaksi koran, tidak membakar gedung pemerintah, tidak menumbangkan pohon-pohon yang tak berdosa. Ingat nggak? Hehe....

Secara pribadi sebenarnya saya tidak setuju penggunaan Pasal 156 a KUHP ini secara langsung. Seharusnya ada tahap-tahap non-hukum pidana yang dilakukan. Kecuali jika seseorang setelah dilakukan upaya-upaya pendamaian dengan umat tapi dia masih songong wal arogan menghina-hina agama orang lain atau agamanya sendiri (yang tentu dianut banyak orang), maka dia pantas dimasukkan RSJ, bukan dipidanakan. Mungkin jiwanya labil.

Demikian tanggapan singkat terhadap hayalan tentang Ahok dan Mbah Kyai MA. Para pendukung Ahok masih tetap berhak berdoa agar Ahok bisa menjadi presiden Indonesia, sebab toh hukum juga tidak mustahil untuk berubah.

Pun para lawan Ahok juga berhak berdoa agar Ahok hidup bahagia menjadi artis dan pengusaha, tidak perlu menjadi presiden dan wakil presiden.

Apa sih jabatan presiden dan wakil presiden? Wong cuma pelayan rakyat saja kok. Belum lagi kalau jadi presiden dan wakil presiden tapi hidup dibohongi sama orang-orang pintar dan licik di sekelilingnya, dimanfaatkan. Jadi kehilangan kewibawaan juga. Tapi itu hanya terjadi di negara Pinguin sana. Di Indonesia ini presidennya hebat-hebat.

Daripada ramai-ramai ribut dan tidak mampu memunculkan para calon presiden yang berkualitas  tinggi, karena sistem dominasi partai politik yang juga butuh kapital besar dalam berpolitik, ya mending yang jadi presiden Indonesia ini giliran saja per provinsi. Raja Malaysia juga digilirkan kan? Tapi apa mau para politisi DPR dan DPD itu mengubah UUD 1945 untuk menerapkan sistem giliran itu? Sudah, ini jangan ditanggapi serius!

Minggu, 27 Januari 2019

Ambruknya Republik Indonesia



Ada apa dengan bangsa ini? Di antara kita memang baik-baik saja. Bisa ngobrol sambil makan atau makan sambil ngobrol di warung. Apa kita kepikiran misalnya betapa kian hancurnya hutan di Indonesia, utang negara kian menumpuk, banyaknya para pejabat yang ditangkap karena kasus korupsi, penjara dipenuhi para pemakai narkotika, orang-orang yang memperjuangkan tanah dan lingkungannya dipenjara. Bagi orang yang tidak mau pusing mikir nasib orang lain, yang asyik mikir dirinya sendiri, maka semua itu tak ada artinya apa-apa. Itu nasib buruk orang lain! “Bukan masalahku!”

Jika kau mau sukses pribadi, contohlah misalnya Eka Tjipta Widjaja, imigran dari China yang kemudian mati sebagai konglomerat Indonesia dengan Grup Sinar Mas yang usahanya menggurita itu. Saya membaca kisahnya yang ditulis Dahlan Iskan dalam Disway-nya. Dia sejak anak-anak memikirkan kemajuan diri, berjuang, berjuang, berjuang terus berjuang agar bisa kaya. Gagal, bangkit, gagal, bangkit, gagal, bangkit hingga dia percaya sudah tidak akan mungkin gagal lagi karena sudah saking besarnya.

Ternyata diantara usaha Eka Tjipta Widjaja itu memanfaatkan kapal-kapal militer untuk mengangkut barang-barang dagangannya, dengan model bagi hasil dengan tentara atas penggunaan kapal-kapal tersebut. Relasi model itulah yang menyebabkan para saudagar besar  akrab dengan para jenderal, menciptakan relasi-relasi bisnis yang menyebabkan terjadinya bisnis militer. Coba pikirkan, usaha-usaha pribadi mampu memanfaatkan aset negara guna memperbesar kekayaan para pribadi. Jika Anda mau jadi konglomerat, tirulah cara-cara itu, di mana Anda butuh usaha-usaha apa saja untuk menanamkan kepercayaan terhadap penggunaan fasilitas-fasilitas negara dengan model hubungan bagi hasil. Di sisi lain Anda memperoleh bonus hubungan yang akrab dengan para penggede negara. Di zaman sekarang, bahkan para jenderalnya sendiri bisa menjadi para saudagar yang kaya-raya.

Bicara model KKN begitu, dalam sebuah video di facebook saya lihat Prof. Mahfud MD bicara di dalam acara Indonesian Lawyers Club di TV One, intinya, “Apa tidak malu kita kepada Suharto, padahal dulu kita melawan Suharto yang KKN? Kok kita sekarang lebih buruk?” Kita memang lebih bebas dalam bicara mengritik kekuasaan dan ada kebebasan berorganisasi. Tapi mengapa kita menjadi lebih rusak?

Coba kita dekati watak bangsa ini dengan konsep basic personalitiy (baca: kepribadian bangsa) ala R. Linton, seorang ahli antropologi (dalam Koentjaraningrat, 1985). Dalam seluruh level stratifikasi sosial Indonesia (kelas bawah, menengah dan atas) ada kecenderungan perilaku korup (menyimpang) yang dominan.

Para tukang parkir menarik uang parkir tanpa karcis, atau melebihi tarif resmi. Para pedagang kecil suka menipu dengan takaran dan bohong. Pabrik-pabrik semaunya sendiri membuang limbah, memalsu produk dan merek. Para ulama terlibat politik dan korupsi.

Para akademisi gemar membuat penelitian dengan analisis subyektif sesuai pesanan. Para mahasiswa suka mencontek saat ujian, para intelektual melakukan plagiat, para pejabat pemerintah dan negara yang gemar korupsi, penegak hukum berdagang hukum, dan lain-lain. Para jenderal menjadi para beking korporasi. Banyak LSM menjamur mencari-cari masalah sebagai cara memeras. Apa lagi yang belum saya sebut?

Di mana rasa bela bangsa dengan kemanusiaannya, dalam arti: “Memikirkan bangsa adalah lebih penting daripada memikirkan perut sendiri dan keluarganya sendiri?” Nilai Pancasila makin menjadi tahayul. Komunisme menjadi hantu untuk menakut-nakuti kegelisahan warga masyarakat korban. Bahkan sampai pada opini bahwa orang banyak yang duduk-duduk ngobrol di warung adalah tanda-tanda berkumpulnya komunis. Wis gendeng.

Seharusnya saat ini tidak ada seorang petani kecil yang sekolahnya hanya tsanawiyah yang dipenjara dengan tuduhan “menyebarkan ajaran komunisme.” Tapi itu terjadi di saat sekarang ini. Apakah negara ini waras atau makin sinting? Di mana otakmu? Jadi, para sarjana bisa dibuat menjadi tidak sadar mendadak bodoh mempercayai hantu komunisme yang serasa mengancam hidup mereka, sehingga mereka tidak sadar kekayaan negara mereka terus dikuras.

Seorang petani kecil lulusan tsanawiyah seperti Budi Pego, mendenger istilah “Manifesto Komunis” saja tidak pernah. Riyawat Karl Marx dan Engels saja, dia masih buta pengetahuan. Jangankan nama orang-orang kuno asing itu, lha nama Hendropriyono ahli dan guru besar intelejen Indonesia yang amat terkenal itu saja Budi Pego tidak kenal jika tidak diberi tahu para pembelanya. Lha kok Budi Pego dipenjara dengan tuduhan menyebarkan ajaran komunisme? Di mana nalarmu? Hukum menjadi membusuk, menyebarkan virus kegelisahan, merusak. Kehancuran mana yang engkau dustakan?

Budi Pego hanyalah sebuah contoh preseden kekianrusakan akhlak negara ini. Karena negara ini dikendalikan oleh kekuatan iblis yang menyaru menjadi para pemuja moral Pancasila. Kalimantan yang dahulu menjadi tumpuan paru-paru dunia, kian hari kian berpenyakit bengek, kian gundul, kian bopeng-bopeng, laju kerusakannya tak terhentikan. Puluhan anak yang mati di lubang tambang batubara hanya disikapi dengan permainan pingpong tanggung jawab dan menyalahkan genderuwo yang dituduh sebagai pelaku “pembunuhannya.” Di mana otakmu?

Yang menyedihkan, mereka yang dahulu menjadi para pendekar pejuang reformasi, kini mencukupi diri menjadi para bebek kekuasaan, bahkan banyak yang menjadi para follower fanatik, tingkahnya seperti para penganut fanatik sekte-sekte dan aliran kepercayaan kepada sang Drakula. Mereka menjadi “pembela kekuasaan” di mana kekuasaan tersebut memberikan akses kepada para dedengkot orde baru yang dulunya mereka lawan. Mungkin makin tua hidup memang memakin melelahkan.

Hidup ini menjadi bagaimana memang dilandasi tentang bagaimana cara berpikir (paradigma). Jika saat hendak menjadi guru, dosen, dokter, polisi, jaksa, hakim, tentara, anggota parlemen dan jabatan layanan masyarakat lainnya diawali dengan niat utama: “aku akan bisa membeli dan mempunyai apa, seberapa bisa aku menjadi kaya”, tanpa ada niat dan pikiran untuk “bagaimana saya bisa mengabdi kepada masyarakat agar sepanjang hidupku bermanfaat bagi orang banyak”, maka akhirnya orang akan merasa lelah hidup tanpa banyak kenikmatan diri. Orang akan silau dan iri melihat kawan sebayanya, teman seperjuangannya, orang lain yang nampak hidup lebih nyaman, kaya dan mapan.

Makin banyak orang di negara ini yang lelah untuk berjuang, merasa lelah hidup sederhana apa adanya, merasa ketakutan tidak bisa hidup enak dan mudah, maka memang kerusakan demi kerusakan tak akan terbendung lagi.

Saya bukan pesimis, tapi melihat apa yang ada di jauh ke depan dengan teropong situasi saat ini, bahwa pada saat ini tidak ada lagi kekuatan yang akan menghentikan laju kerusakan negara ini yang tampak makin gagah dengan pembangunan fisiknya tetapi pembangunan fisik itu sekaligus menjadi  gerak transformasi keberdayaan ekologi dan akhlak menuju pada defisit ekologi dan moral.

Republik Indonesia ini akan seperti kerajaan Mataram, Sriwijaya dan Majapahit, yang berhasil dalam pembangunan fisik, disatukan dengan paksaan-paksaan dan korupsi, lalu lama-kelamaan akan roboh menjadi puing-puing sejarah. Sebab masyarakatnya bukan lagi masyarakat yang mempunyai cita-cita kolektif yang kuat, tapi masyarakat yang gemar mengejar kepentingan diri masing-masing dengan kelompok yang saling tertukar sehingga tidak bisa lagi diindentifikasi mana manusia iblis mana manusia sejati. Jika yang haq dan bathil menyatu, maka yang haq akan rusak membusuk. 

Tentu saya berharap prediksi saya ini tidak menjadi kenyataan.

Jumat, 28 Desember 2018

Adakah Korupsi dalam Divestasi Saham Freeport Indonesia?


Sumber gambar: ptfi.co.id

Sekarang saya akan membahas, adakah kejahatan korupsi dalam divestasi saham PT. Freeport Indonesia (PTFI)? Mengapa itu harus saya bahas? Karena ada sesuatu yang belum atau tidak beres. Apa itu?

Transaksi divestasi saham PTFI dilakukan pada saat belum ada penyelesaian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa PTFI telah merugikan sebesar sekitar Rp 185 T.

Divestasi saham PTFI

Divestasi saham PTFI ini merupakan konsekuensi dari klausul Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI tertanggal 30 Desember 1991, yang ditentukan di dalam article (pasal) 24. Di dalam ayat (2) Pasal tersebut ditentukan bahwa dari waktu ke waktu akan dilakukan penawaran saham kepada Warga Negara Indonesia, badan hukum yang dikendalikan oleh Warga negara Indonesia atau Pemerintah Indonesia.

Dalam kurun waktu selambat-lambatnya 10 tahun sejak ditandatangainya Kontrak Karya tersebut (berarti selambat-lambatnya akhir Desember 2001) akan ditawarkan sebesar 10% saham PTFI melalui Bursa Efek Jakarta atau kepada Warga Negara Indonesia, sejauh itu diminta oleh Pemerintah Indonesia. Untuk selanjutnya, setelah 12 bulan berikutnya hingga selama 10 periode (10 tahun) akan dilepaskan 2,5% saham, sehingga selambatnya di akhir 2011 akan mencapai 35% saham yang dilepaskan oleh PTFI, atau setidaknya mencapai 45% yang dilepas PTFI  sepanjang bahwa minimal 20%-nya saham yang dilepas tersebut dijual di Bursa Efek Jakarta dan setidaknya 20% saham tidak dijual melalui Bursa Efek Jakarta, atau selanjutnya hingga dilepaskan 51% saham atas permintaan Pemerintah, dengan harga wajar, selambat-lambatnya pada tahun ke-20 dari penandatanganan Kontrak Karya (berarti divestasi hingga 51% dijadualkan paling lambat tahun 2011).

Jadi, divestasi saham PTFI itu mestinya sudah terlambat. Mengapa kok terlambat? Apakah selama ini pemerintah Indonesia setelah tahun 2001 tidak pernah meminta dilakukan divestasi berdasarkan jadual menurut Kontrak Karya 1991 tersebut, sehingga tidak terjadi pelaksanaan tahapan divestasi seperti yang diperjanjikan di dalam kontrak tersebut?

Kini, pada akhir Desember 2018 baru dilakukan pembayaran divestasi saham PTFI. PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) melunasi pembayaran divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) senilai 3,85 miliar Dollar AS. Maka saat ini susunan pemegang saham PTFI adalah: 1. Inalum menjadi pemilik 26,2% saham PTFI, 2. PT lndocooper Investama (PTII) 25% dan 3. Freeport McMoran (FCX) sebesar 48,8%. (Inalum juga menjadi pemegang saham secara tidak langsung PTFI sebesar 15% melalui PTII, sehingga Inalum memiliki 41,2% saham PTFI. Yang 10% dibagi antara Pemkab Mimika 7% dan Pemprov Papua sebesar 3%).

Coba bayangkan! Lha Papua yang dieksploitasi, kok Pemerintah Daerah Papua hanya diberikan saham 10%. Apa itu adil? 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia hanya menjadi pemegang saham PTFI sebesar 9,36%.

Melacak riwayat PTII dan realisasi divestasi

Saya mencoba mencari riwayat PTII yang kini menjadi milik Inalum dan BUMD Papua itu, ketemu di Kontan.co.id, artikel tanggal 17-7-2018 dan CNBCIndonesia.com tanggal 12-1-2018, serta beberapa artikel pembandingnya yang bersumber dari dokumen PTFI.

Kontrak Karya antara PTFI dengan Pemerintah Indonesia tanggal 30 Desember 1991.  Divestasi pertama, Pemerintah Indonesia mendapatkan 9,36% dan PT. Bakrie Investindo (Bakrie) membeli 9,36% saham PTFI pada Januari 1992. Pembelian saham PTFI oleh Bakrie diatasnamakan PTII, dibeli dengan harga sekitar 213 juta Dollar AS, yang duitnya berasal dari pinjaman sindikasi utang bank luar negeri yang dijamin oleh PTFI sendiri.

Tahun 1992 itu Freeport mengakuisisi 49% saham PTII di PTFI. Tahun 1997, saham PTII di PTFI dijual ke PT. Nusamba Mineral Industri perusahaan milik Yayasan yang dipimpin Presiden Suharto, yang juga dimiliki oleh Bob Hasan dan Sigit Hardjojudanto. Mereka membeli saham PTII juga dengan duit utangan sindikasi bank yang dijamin oleh PTFI. Hingga akhirnya Nusamba gagal bayar utang sehingga tahun 2002 Freeport McMoran selaku penjaminnya melunasi utang Nusamba dan mengambil alih saham Nusamba di PTII.  Maka saat itu Freeport McMoran kembali menguasai 90,64% saham PTFI (dari semula 81,28%) dan 9,36% saham PTFI tetap menjadi milik Pemerintah Indonesia.

Oleh sebab itulah dalam divestasi ini dilakukan cara sebagai berikut: 1. Pemerintah mengakuisisi saham PTII yang tak lain dan tak bukan bahwa PTII semula adalah anak perusahaan Freeport McMoran, senilai 350 juta Dollar AS. 2. Pemerintah membayar hak partisipasi (participating interest / PI) Rio Tinto di PTFI sebesar 3,5 miliar Dollar AS, sebab selama ini PTFI menjual PI kepada Rio Tinto sebesar 40%.

Jadi demikianlah kisahnya berliku-liku nan ruwet seperti rambut gorila yang keriting kan?

Kekayaan PTFI dan Kerugian Ekologis 

Mengenai hasil pemeriksaan BPK tersebut, saya kutip pendapat Auditor Utama Keuangan IV BPK Laode Nusriadi (dengan sumber berita dari cnnindonesia.com, 22-10-2018), yang mengungkapkan bahwa perhitungan hilangnya jasa ekosistem tersebut berdasarkan analisis perubahan tutupan lahan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) 1998-1990 dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015-2016. Analisis tersebut kemudian dikutip BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Penerapan Kontrak Karya Freeport Indonesia Tahun Anggaran 2013-2015. Menurutnya, kerugian Rp 185 T itu bukan kerugian negara.

Pertanyaannya: setujukah Anda dengan pendapat bahwa kerugian akibat kerusakan ekosistem yang menjadi tanggung jawab PTFI tersebut tidak dikategorikan sebagai kerugian negara? Saya akan mengemukakan pendapatku pada bagian selanjutnya.

Baiklah, sekarang saya akan membandingkan kerugian lingkungan sebesar Rp 185 T tersebut dengan nilai aset PTFI. Menurut databoks KataData.co.id (saya akses tanggal 28-12-2018), aset PTFI per Desember 2017 mencapai 10,66 miliar Dollar AS atau sekitar Rp 153,53 triliun, tumbuh 1,19% dari tahun sebelumnya. Tapi ada data lain yang menyebut bahwa di tahun 2016 aset PTFI mencapai lebih dari Rp 200 T.

Menurut Detik Finance (30-8-2017), bila dihitung dengan metode Fair Market Value, berdasarkan nilai cadangan dengan masa kontrak sampai 2041, nilai 100% saham PT Freeport Indonesia adalah 15,9 miliar Dollar AS, alias kurang lebih Rp 211 T, maka nilai 51% sahamnya sekitar Rp 107 triliun.Tapi saya membantahnya, sebab Kontrak Karya II hanya berlaku sampai dengan tahun 2021, bukan tahun 2041.

Kalau memakai metode replacement cost (nilai yang diukur saat ini untuk mengganti aktiva dengan kapasitas produksi yang sama atau mendapatkan aktiva baru), nilai 100% saham Freeport adalah 5,9 miliar Dollar AS atau sekitar Rp 78 triliun. Maka 51% saham sekitar Rp 40 triliun. 

Saya belum tahu, berapa nilai aset PTFI saat ini. Namun dengan melihat data pertumbuhan sebesar 1,19% dari tahun sebelumnya, maka kemungkinan besar di akhir tahun 2018 ini nilai aset PTFI tidak mencapai sebesar Rp 185 T. Maka saya gunakan matematika nilai sahamnya saja. Tapi sayangnya saya tidak jago dalam menghitung. Baiklah saya akan gunakan logika perbandingan dengan pendekatan angka saja. Jika sebelumnya Pemerintah Indonesia sudah memiliki 9,36% saham, maka untuk mencapai angka 51,2% Pemerintah (melalui Inalum dan PTII) harus membeli 41,84% saham PTFI. Jika nilai saham 41,84% saham tersebut adalah 3,85 miliar Dollar AS, maka nilai 100% saham PTFI adalah 9,20 miliar Dollar AS. Dengan kurs per 1 Dollar saat ini sekitar Rp 14.527,- maka 100% saham PTFI senilai sekitar 9,20 miliar Dollar AS x Rp 14.527,- = Rp 133,6 T. Nah, rupanya pendekatan angka yang saya pakai ini lumayan jadi jalan tengah hehe....

Artinya, jika seandainya dilakukan penyelesaian atas kerugian ekologis yang diderita di Papua senilai Rp 185 T itu dikonversi menjadi “piutang negara” kepada PTFI, maka negara Indonesia untuk mengambil-alih dan mendapatkan aset PTFI tidak perlu mengeluarkan uang. Sebelum masa Kontrak Karya habis tahun 2021, Pemerintah Indonesia melakukan klaim ganti kerugian senilai Rp 185 T yang hal itu dapat dikonversi menjadi pelaksanaan Pasal 22 ayat 2 Kontrak Karya, yakni penghentian Kontrak Karya sesuai dengan jatuh tempo tahun 2021 di mana nilai aset PTFI dikompensasi dengan kewajiban PTFI untuk membayar ganti rugi kepada negara.

Tentu saja hal itu melalui perundingan, yang jika tidak membuahkan hasil maka penyelesaianya dibawa ke Arbitrase internasional sesuai dengan klausul penyelesaian perselisihan Kontrak Karya II tanggal 30 Desember 1991 tersebut.

Pemerintah Indonesia mempunyai cukup alasan untuk tidak memperpanjang kontrak sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 Kontrak Karya bahwa Pemerintah mempunyai cukup alasan yang masuk akal untuk tidak menyetujui permintaan PTFI untuk memperpanjang Kontrak. Selain soal pelanggaran hukum ekologis, juga terkait kewajiban divestasi yang tidak berjalan sesuai dengan Kontrak Karya, serta masalah pemutusan hubungan kerja sebagian para pekerja yang hingga kini menyisakan masalah yang tidak terselesaikan. Tentu saja bukan hanya pihak Pemerintah Indonesia yang dapat menjadi pihak, melainkan rakyat Indonesia dapat menjadi pihak intervensi sebab kedudukan rakyat Indonesia disebutkan di dalam Kontrak Karya tersebut, yakni dalam Pasal 23 ayat 2 Kontrak Karya tersebut.

Apakah kerugian ekologis merupakan kerugian negara?

Tentu saja. Jadi, pendapat Auditor Utama Keuangan IV BPK Laode Nusriadi yang menyatakan bahwa kerugian lingkungan (ekologi) itu bukan kerugian negara adalah cara pikir yang keliru. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menentukan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan asas, salah satunya adalah asas tanggung jawab negara. Jadi, kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh perbuatan suatu subyek hukum itu berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukannya sesuai Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945.

Oleh sebab itu, jika PTFI melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, maka negara selaku penanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat meminta pertanggungjawaban PTFI untuk memulihkan atau membiayai pemulihan lingkungan hidup itu, meskipun untuk pulih sempurna seperti sediakala itu adalah hal yang hampir mustahil.

Kalau mau tahu lebih detil tentang bahwa urusan lingkungan hidup merupakan urusan negara, urusan publik, maka bisa dibaca Pasal 3 UU PPLH tersebut. Bahkan Pasal 90 UU PPLH menentukan wewenang gugatan negara (qq. Pemerintah). Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Nah, banyak membaca itu bagus, bisa makin kaya ilmu, asalkan bukan membaca kitab ramalan togel. Memang mengherankan, oknum auditor BPK ini, yang kewenangannya menjadi auditor urusan negara, tapi setelah menemukan data adanya kerugian, tapi kok tidak berani mengatakan itu kerugian negara. Kalau mengaudit soal ekonomi yang bukan urusan negara, kan ya bukan tugas auditor negara, lalu mengapa BPK mengeluarkan hasil pemeriksaan kerugian lingkungan hidup jika itu bukan soal “kekayaan atau ekonomi negara”? Jika persoalan ekologi dalam kaitannya dengan kinerja investor itu bukan urusan ekonomi atau kekayaan negara, ya BPK jangan memeriksa! Biarkan Mukidi yang memeriksanya!

Cara menghitung kerugian lingkungan hidup tersebut menggunakan acuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ini menentukan bahwa: (1) Pembayaran Kerugian Lingkungan Hidup merupakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari pembayaran Kerugian Lingkungan Hidup wajib disetor ke kas Negara. Nah, jadi jelas bahwa ganti rugi kerusakan ekologi itu juga merupakan hak negara. Ini soal paradigma atau cara berpikir saja. Mungkin selama ini ilmu ekonomi kapitalisme memang tidak memandang lingkungan hidup sebagai komponen ekonomi, sehingga yang dikatakan perekonomian atau kekayaan negara itu dipisahkan dari lingkungan hidup. Padahal lingkungan hidup itu merupakan kekayaan negara, harta negara, kekayaan publik, yang tidak ternilai harganya. Kalau orang sadar hal itu, maka dia berubah menjadi lebih cerdas.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam mengadili perkara korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, berpendapat bahwa beban kerugian ekologis dan biaya pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan Nur Alam sebagai Gubernur (yang memberikan Izin Usaha Pertambangan / IUP). Dalam perkara tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat bahwa kerugian ekologis merupakan kerugian negara. Nah, apabila mengacu kepada pendapat Hakim tersebut, kan KPK bisa pula menjerat perusahaannya?

Mengapa divestasi saham PTFI minus penyelesaian kerugian ekologis?

Saya membaca pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman, Jenderal Luhut Binsar Panjaitan, yang ternyata juga tidak sekadar mengurusi kemaritiman, tapi juga mengurusi macam-macam urusan ini. Bagaimana jika di kabinet dibentuk Kementerian Segala Urusan? Sepertinya cocok. Biar urusan-urusan negara cepat terselesaikan. 

Jenderal Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa ia berjanji akan menyelesaikan temuan BPK terkait potensi kerugian negara sebesar Rp 185 T yang diakibatkan kegiatan PTFI itu. “Ya pasti akan saya selesaikan. Karena nanti divestasi selesai, bisa jadi tanggungan kita juga kan itu,” ujar Jenderal Luhut tanggal 4 April 2018 (dikutip dari CNBCIndonesia.com, 4-4-2018).

Nah, artinya itu memang sengaja bahwa tanggungan kewajiban lingkungan PTFI akan diurus setelah divetasi, sehingga kewajiban tersebut akan menjadi beban negara sebesar 51% sesuai dengan besarnya saham gabungan Inalum dan PTII. (Ingat, pemegang saham PTII adalah Inalum dan BUMD Papua milik Pemkab Mimika dan Pemprov Papua).

Apakah ada korupsi dalam divestasi?

Kalau soal kecurigaan bahwa dalam proses divestasi saham ada orang-orang “berjasa” yang memperoleh gratifikasi, itu tidak usah dipikirkan. Jadi orang tidak boleh buruk sangka. Jika ada dan tidak ketahuan, ya namanya juga tidak ketahuan. Mau apa? Di dunia ini tidak semua kejahatan dibuka oleh Tuhan. Jadi, tidak usah mikir itu!

Sekarang apakah dalam proses divestasi saham PTFI itu ada unsur korupsi yang terkait perekonomian negara, yakni ada perbuatan melawan hukum, memperkaya diri-sendiri atau orang lain dan merugikan negara?

Perbuatan melawan hukum meskipun telah diinterpretasi sebagai perbuatan hukum dalam arti formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tapi Mahkamah Agung (MA) dengan pemikirannya sendiri tetap berpegang teguh pada makna perbuatan hukum formil dan materiil. Dengan interpretasi MA seperti itu maka perbuatan melawan hukum dalam proses divestasi saham PTFI tidak harus selalu dikaitkan apakah melanggar peraturan perundang-undangan atau tidak. Misalnya begini: Lha kalau pada tahun 2021 seharusnya Kontrak Karya PTFI dengan Pemerintah Indonesia berakhir, mengapa kok Pemerintah membeli saham PTFI? Padahal ada banyak alasan rasional untuk tidak memperpanjang Kontrak Karya itu.

Lha mengapa kok Pemerintah Indonesia tidak meminta tanggung jawab PTFI untuk menyelesaikan kerugian lingkungan hidup Rp 185 T, tapi malah membeli sahamnya 51% sehingga kewajiban pemulihan lingkungan itu harus membebani negara selaku pemegang saham 51% saham PTFI? Nah, artinya, perbuatan melawan hukum itu dapat dinilai dari apakah proses-proses yang demikian itu wajar atau sesuai dengan kepatutan atau tidak. Jelasnya unsur memperkaya PTFI dan Freeport McMoran dapat dilihat dari pengurangan beban kewajiban untuk membiayai pemulihan lingkungan atau tidak membayar penuh kerugian lingkungan hidup karena 51% sahamnya dijual kepada BUMN sehingga sekitar separoh beban PTFI beralih ke BUMN (Inalum dan PTII) selaku pemegang saham yang baru. Dengan demikian maka secara otomatis negara dirugikan.

Untuk menghitung kerugian negara ini menurut MK tidak harus dengan hitungan versi BPK atau BPKP, tetapi para ahlinya dapat memberikan penilaian. Dalam hal itu sudah ada hasil Pemeriksaan BPK yang tinggal dikuatkan dan ditambah dengan keterangan para ahli yang telah melakukan pemeriksaan kepada PTFI.

Nah, demikian pendapat saya. Pendapat ini tentu tidak karena saya mendapatkan pendapatan loh ya. Saya bukan advokat berdasi yang menerima bayaran supermahal seperti Hotman Paris atau Luhut M Pangaribuan dan yang selevel mereka. Pendapat advokat jalanan seperti saya hanya bermaksud menyumbangkan pemikiran alias urun rembug kepada yang mau disumbang.

Senin, 19 November 2018

Nasib Bu Nuril dan Budi Pego dalam Pertunjukan Dagelan Para Ahli Tua



Ini tentang dua kasus yang lagi mengemuka, meski mungkin banyak lagi kasus yang tidak atau belum terdeteksi publik. Kasus Bu Nuril, korban pelecehan seksual dan kasus Budi Pego yang dituduh menyebarkan ajaran komunisme. Dua kasus ini sebenarnya simpel, bisa dipecahkan oleh pemikiran anak remaja SMA. Jika sampai para orang sepuh di Mahkamah Agung (MA) yang notabene dianggap ahli hukum kok tidak mampu memecahkan kebenaran kasus-kasus tersebut, maka kebangeten. Ada sesuatu hal yang menjadi sebabnya. Terutama adalah “cara berpikir” atau paradigma. Di sisi lain juga ada faktor yang dapat membuat para ahli tua itu menyimpangi paradigmanya sendiri gara-gara faktor X.

Guru Honorer Ditelepon Cabul Kok Didenda Rp 500 juta dan Dipenjara 6 bulan ?

                                                   Foto: Detik.com

Bu Baiq Nuril Maknun, seorang guru honorer. Tentu saja perempuan. Dia ditelepon seorang lelaki, kepala sekolahnya, kepala sekolah SMAN 7 Mataram, omongannya menjurus seksuil. Bu Nuril merekamnya. Lantas dia curhat kepada temannya. Lalu temannya meminta rekaman itu dan menyebarkannya. Lha kok Bu Nuril diadili dan dihukum oleh MA, setelah sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Mataram memutuskan bebas. MA menghukum ibu guru honorer itu dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Saya mengutip berita di medan.tribunnews.com tanggal 19 November 2018, didasarkan isi putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr. Bagaimana bunyi rekaman telepon Haji Muslim (Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram) kepada Bu Nuril? 

Rupanya dalam teleponnya Haji Muslim bercerita tentang peristiwa saat Haji Muslim melakukan persetubuhan atau hubungan badan dengan Landriati di hotel Puri Saron Senggigi. Menurut Bu Nuril, saat itu Haji Muslim tersebut mengajak Bu Landriati dan Bu Nuril untuk kerja lembur. Saat masuk kamar hotel, Haji Muslim menyuruh Bu Nuril dan anaknya agar bermain di kolam renang. Sekitar satu setengah jam kemudian Bu Nuril masuk kamar hotel bersama anaknya yang di dalamnya ada Haji Muslim dan Bu Landriati tersebut, ketika pintu kamar hotel terbuka Haji Muslim menunjukkan kain sprei tempat tidur yang terdapat ceceran sperma, lalu Haji Muslim berkata kepada Bu Nuril, “Ini bekas saya habis berhubungan sehingga sperma saya muncrat sekali, kenapa kamu cepat datang ke kamar?” dan seterusnya.

Saat Bu Nuril sudah pulang, sore harinya bulan sekitar Agustus 2012 jam 16.30 WITA, Haji Muslim menelepon Bu Nuril, Haji Muslim menceritakan tentang bagaimana gayanya saat dia berhubungan badan dengan Bu Landriati. Pada saat Haji Muslim menelepon tentang perbuatan asusilanya itulah Bu Nuril merekamnya.

Mungkin Bu Nuril bercerita adanya rekaman telepon tersebut, sehingga Haji Imam Mudawin mendesak Bu Nuril untuk memberikan rekaman telepon Haji Muslim tersebut dengan alasan untuk dilaporkan ke DPRD Kota Mataram sebagai bukti, dengan tujuan untuk membersihkan SMAN 7 Mataram dari manusia asusila.

Bulan Agustus 2015 Bu Nuril baru memberikan rekaman telepon Haji Muslim tersebut kepada Haji Imam Mudawin, dengan permintaan agar Haji Imam Mudawin tidak menyebarkan rekaman tersebut, tetapi boleh hanya untuk bukti laporan ke DPRD Kota Mataram.

Selanjutnya Haji Imam Mudawin memberikan hasil copy data rekaman tersebut kepada Bu Sri Rahayu dan Mulhakim. Selanjutnya Mulhakim memberikan copy rekaman tersebut kepada Muhajidin (guru Kimia SMAN 7 Mataram). Mulhakim juga memberikan copy data rekaman tersebut kepada Indah Deporwati selaku Pengawas SMAN 7 Mataram dan kepada orang lainnya di lingkungan SMAN 7 Mataram dan Dinas Pendidikan Kota Mataram seluruhnya sekitar 7 orang.

Saya tidak perlu bicara terminologi hukum tentang perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” serta “membuat dapat diaksesnya” informasi elektronik menurut UU ITE. Tetapi mari kita berangkat dari filsafat hukum pidana yang tujuannya adalah untuk menciptakan tertib hukum guna melindungi publik dari kejahatan. Jika MA menghukum pidana Bu Nuril dalam perkara tersebut, tertib masyarakat mana yang diciptakan, atau kepentingan hukum publik mana yang dilindungi oleh MA?

Dalam hukum pidana demikian itu ada istilah “korban”. Kepentingan korban yang bernama Haji Muslim itulah yang dilindungi oleh MA. Saya tidak habis pikir, jika fakta-fakta tersebut benar, mengapa MA melindungi seorang pejabat pendidikan (kepala sekolah negara) yang perbuatannya asusila, merobohkan marwah dunia pendidikan, merusak pagar pendidikan negara? Mengapa hukum Indonesia ini dikonstruksikan sebagai hukum yang sangat individual? Apakah MA tidak dapat memikirkan prinsip prima facy, antara lebih penting mana melindungi kepentingan hukum Haji Muslim yang seperti itu dengan kepentingan hukum Bu Nuril yang diperlakukan seperti itu?

Tentu saya tidak akan menuduh bahwa MA mempunyai pola pikir seperti Haji Muslim selaku pria yang menjabat sebagai kepala sekolah negara yang mengajak kerja lembur guru perempuan di kamar hotel yang ujungnya di situ bukan lembur kerja tetapi lembur menumpahkan nafsu birahinya. Dalam arti, tidak layak saya menuduh para pria Hakim Agung yang mengadili Bu Nuril itu adalah para pria sekelas Haji Muslim.

Para pria hakim Agung itu seharusnya bisa berpikir bahwa mereka bukan tipe Haji Muslim, sehingga para Hakim Agung itu tidak ikut tersinggung, tidak perlu menghayati perasaan derita Haji Muslim saat rekaman telepon pornonya  itu tersebar. “Pak Haji, kalau mau hohohihi di hotel, ya gak usah menggunakan dalih kerja negara lembur! Itu kan penistaan pendidikan? Hehehe....

Apalagi menghukum denda Rp 500 juta seorang guru honorer? Lha wong nasib guru honorer di negara ini kembang-kempis seperti nafas jerapah asma kok didenda Rp 500 juta. Hakim saja yang penghasilanya jauh di atas guru honorer kalau didenda Rp 100 juta ya kelimpungan kok. (Dalam arti hakim jujur, ahli surga,  yang tidak mau terima duit sogok. Bukan hakim ahli neraka yang kerjaannya terima sogok).

Budi Pego, Petani Ndeso Lulusan Tsanawiyah yang Memecahkan Rekor Nasional

                                           Foto: Kholik Mawardi 

Hal lain yang tidak kalah tak masuk akal adalah putusan Hakim yang menyatakan Budi Pego “melakukan tindak pidana menyebarkan ajaran komunisme.” Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menghukum Budi Pego dengan hukuman penjara 10 bulan dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Begitu kasus itu sampai di MA, lha kok MA menambah hukumannya secara drastis menjadi 4 tahun penjara.

Budi Pego konon dulunya pernah bekerjasama dengan perusahaan tambang emas Tumpang Pitu sebelumnya, yakni IMN. Itu isu yang terus disebarkan. Seandainya itu benar, apakah Budi Pego dalam melawan pertambangan emas Tumpang Pitu Banyuwangi yang dilakukan oleh PT. BSI dan PT. DSI selaku anak korporasi Merdeka Copper Gold itu adalah suatu sikap yang salah?

Saya tidak usah bercerita panjang lebar tentang bagaimana nasib masyarakat sekitar tambang emas Freeport di Papua, Newmont di Minahasa sulawesi Utara, maupun Newmont di Nusa Tenggara. Silahkan mencari kisah-kisah nasib mereka melalui internet. Makanya, rencana tambang emas di Silo Jember dinyatakan haram oleh Bathsul Masail Istimewa PCNU Jember. Pertambangan juga seringkali membuat masyarakat terpecah-belah. Mungkin itu merupakan agenda yang biasa dipakai para kumpeni.

Budi Pego bukan satu-satunya penolak tambang emas Tumpang Pitu. Banyak warga sekitar tambang yang menolaknya. Di Pengadilan Negeri Banyuwangi saya bisa mendengarkan bagaimana warga mengeluh akses pekerjaannya di hutan menjadi berakhir. Belum lagi gangguan debu, rusaknya jalan desa mereka, hasil panen buah naga yang menurun dan lain-lain.

Siapa yang mendapatkan keuntungan terbesar dari tambang-tambang emas itu dan siapa yang harus menanggung beban akibat kerusakan ekologi yang diakibatkannya? Apakah ekonomi tambang mineral dan batubara di negara ini merupakan ekonomi penting yang mampu menyejahterakan masyarakat? Jawabnya adalah: Yang sejahtera adalah para pemilik kapital, para makelar investasi dan para anteknya yang tidak bisa hidup jika tidak menjadi penjilat.

Budi Pego, seorang lelaki petani desa, lulusan tsanawiyah, dihakimi oleh Pengadilan, dinyatakan melakukan kejahatan “menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Kok keren? Lha dia, buku sejarah saja tidak punya. Kerjanya bertani, tidak punya organisasi, bukan anggota organisasi, kecuali paling-paling sesekali ikut jamaah yasinan.

Coba silahkan tanyai para tetangganya, apa yang Budi Pego kerjakan setiap hari? Apakah Budi Pego pernah bicara tentang komunisme? Di mana di mengajarkan ajaran komunisme? Jangankan Budi Pego yang hanya lulusan tsanawiyah (sederajat SMP), lha para sarjana di negara ini pada umumnya tidak paham apa itu komunisme. Mereka pada umumnya mengidentikkan komunisme dengan ateisme. Padahal komunisme itu pada umumnya bicara soal ekonomi masyarakat, sebagai kritik terhadap kapitalisme. Saya yang membaca berbagai buku yang mengulas komunisme juga tidak akan pede seumpama dalam suatu mimbar akademik disuruh bicara tentang apa itu komunisme. Kok Budi Pego dikatakan menyebarkan ajaran komunisme? Hahaha... jangankan saya, Nella Kharisma akan tertawa kalau tahu kisah pengadilan seperti itu. Begitu pula Thukul Arwana, akan langsung njungkel.

Delik penyebaran ajaran komunisme / marxisme-leninisme diciptakan dengan UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Undang-Undang tersebut dibuat pada masa rezim BJ Habibie, pada zaman reformasi. Jadi, bayangkan, seorang Budi Pego yang merupakan petani ndeso lulusan tsanawiyah itu telah memecahkan rekor nasional, menjadi orang yang pertama kali menjadi terdakwa dan terpidana penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Dia dianggap sebagai orang yang “melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.” Mbok mbok mbok....... Apakah negara adalah kumpeni tambang emas itu?

Dari kedua contoh kasus tersebut, saya sebagai warga negara Indonesia telah tertawa sendiri terbahak-bahak melihat betapa mengerikannya cara berpikir para orang tua ahli hukum itu, yakni menginjak nasib seorang perempuan lemah berpenghasilan kecil dengan memberikan perlindungan kepada lelaki kepala sekolah negara yang telah melakukan perbuatan penuh dengan lendir nafsu birahi dengan menggunakan dalih kerja pendidikan; dan menghukum seorang petani kecil ndeso lulusan tsanawiyah dengan tuduhan “menyebarkan ajaran komunisme / marxisme-leninisme”. Sepertinya itu bukan peradilan, tapi dagelan.

Kesimpulan saya hanya satu kata: “Cuuuuuuukkkkkkk!” 


Jumat, 09 November 2018

Membongkar Kejahatan Perkosaan Kepada Perempuan



Ilustrasi gambar: dari tehelka.com

Sekarang lagi ramai berita dan opini tentang kasus dugaan perkosaan di dalam tubuh UGM, sehingga UGM menjadi sorotan. 

Kaum lelaki memang kurang ajar. Laki-lakilah yang sering memperkosa. Daripada memperkosa, mbokyao mending dijepitkan ke pagar bambu sana, anumu! 

Ada juga, pernah seorang mahasiswi yang curhat kepada saya, dia mau diajak kencan dosen pembimbing skripsinya, tapi dia menolak. Dia curhat begitu ketakutan, tentang konsekuensi penolakannya itu apakah akan ada akibat terhadap kelancaran skripsinya. Saya bilang kepadanya, “Kamu tak usah cemas. Jika dia mempersulit skripsimu, saya akan menguliti kedoknya. Kamu sebut namaku di depannya, dia pasti akan bilang, “Siapa itu aku gak kenal, haha.....” Alhamdulillah kekhawatirannya itu tidak terjadi. Dia sekarang sudah sarjana.

Saya hendak berkisah tentang sebuah kasus dugaan perkosaan. Dahulu, kasus itu menjadi berita lokal yang cukup besar di Surabaya dan Gresik. Tapi karena kasus ini kasus rakyat kecil, ya tidak seheboh kasus perkosaan mahasiswa UGM yang gaungnya jadi internasional itu.

Jika tidak salah (saat menulis ini saya malas membongkar berkas), sekitar lebih dari tujuh tahun lalu, saya dimintai pendapat rekan kantorku untuk membela empat orang (anak) tersangka pemerkosa. Empat tersangka tersebut, yang dua orang berumur 16 tahun, yang dua orang berumur 18 dan 19 tahun. Korbannya seorang cewek berumur 21 tahun.

“Saya tidak mungkin mau menjadi pembela para pemerkosa. Biar saja mereka dihukum berat atas perbuatannya. Saya punya ibu dan anak perempuan. Saya bisa membayangkan betapa menderitanya perasaan perempuan korban perkosaan,” kataku. Aku menolak menjadi penasihat hukum empat tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan.

“Jangan buru-buru menolak! Coba tanyai dulu mereka para tersangka itu. Ibu mereka yang datang kepadaku, menangis, meminta bantuan. Mereka orang-orang tidak mampu.” Saya biasanya kalau ada kalimat “orang tidak mampu membutuhkan bantuan hukum” ini jadi ingat kemiskinanku sendiri sejak lahir. Trenyuh.

Hatiku sedikit luluh. Aku datangi kantor polisi tempat empat tersangka itu ditahan. Kebetulan saya kenal dengan kepala unit kepolisian yang menjadi penyidik perkara ini. Saya dipersilahkan menemui empat tersangka itu. Masih remaja. Saya memandangi wajah-wajah yang lusuh dan letih.

“Kami diminta ibu kalian untuk bertemu dengan kalian. Mengapa kalian tega memperkosa seorang gadis? Itu perempuan. Ibumu juga perempuan kan?” tanyaku retoris.
“Tidak ada perkosaan Pak. Ini tuduhan bohong. Kami tidak memperkosa gadis itu.” Jawab tersangka yang berumur 19 tahun. Rupanya dia yang menjadi tersangka utama. Tuduhannya adalah “memperkosa dengan cara menggilir menyetubuhi korban.” Kejahatan yang sadis.
“Jika tidak memperkosanya, lalu apa yang kalian lakukan sehingga kalian ditangkap polisi dan ditahan di sini?” tanyaku.

Maka pemuda 19 tahun yang menjadi tersangka itu berkisah. “Pada mulanya saya sendiri Pak yang mengenal gadis itu. Dia bekerja sebagai penjaga toko asesoris HP. Saya bertukar nomor HP dengan dia. Saya seperti pacaran dengan dia. Lalu suatu saat saya janjian dengan dia untuk bertemu di sebuah tempat. Kami bertemu di tempat itu. Lalu saya SMS tiga teman saya ini, sehingga mereka datang. Saat itu saya memang meraba-raba tubuh cewek itu. Saya ngremponi dia (ngremponi = meremas payudaranya). Tadinya sebelum tiga teman saya ini datang, dia mau Pak. Tapi setelah teman-teman saya datang, dia tidak mau. Lalu teman-temanku ini ikut meraba-raba dia. Lalu ada seorang satpam yang lewat dan memergoki kami, sehingga kami lari.”

Saya pun bertanya kepada tiga tersangka lainnya itu. “Apa benar ceritanya seperti itu?” Maka tiga orang tersangka lainnya membenarkan cerita temannya yang paling gede itu.
Saya tidak percaya begitu saja. Saya menguji psikis mereka. “Baiklah. Saya percaya dengan kalian. Mungkin saya akan membela kalian, tapi dengan syarat bahwa saya yakin kalian tidak memperkosa cewek itu. Untuk itu, saya mau kalian bersumpah di hadapan saya dengan kalimat sumpah seperti ini: “Saya bersumpah, demi Allah, bahwa saya tidak melakukan perkosaan kepada gadis bernama ................ sebagaimana yang dituduhkan kepada kami. Jika sumpah saya ini tidak benar maka semogaa Allah mengutuk saya dan memberikan azab langsung, yaitu kami akan mati ditabrak truk jika perkara ini telah selesai diadili.” Bagaimana, kalian mau bersumpah seperti itu?”

Empat orang tersangka itu bersumpah di hadapan saya dengan sumpah yang kalimatnya telah saya tetapkan itu. Maka, saya menyanggupi menjadi penasihat hukum untuk membela mereka. Waktu itu saya berpikir, jika mereka tidak melakukan perkosaan maka mereka tidak boleh dihukum karena perkosaan. Tapi jika memerasi payudaranya dengan paksa, maka harus dihukum karena pencabulan. Jadi, hukuman harus dijatuhkan sesuai perbuatannya, bukan terhadap hal yang tidak dilakukannya.
Singkat cerita, kasus mulai disidangkan dalam sidang yang tertutup untuk umum, karena itu kasus asusila.

Gadis yang menjadi korban dihadirkan sebagai saksi korban. Terhadap pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, gadis itu menjelaskan bahwa dirinya telah diperkosa oleh empat orang terdakwa itu dengan cara disetubuhi paksa secara digilir, hingga peristiwa perkosaan itu berakhir setelah dipergoki oleh seorang satpam. (Hanya saja, sayangnya satpam tersebut tidak dijadikan sebagai saksi yang hadir dalam sidang perkara tersebut).

Saat tiba giliran saya bertanya, maka gadis korban tersebut saya berikan pertanyaan-pertanyaan guna menggali kebenaran keterangannya lebih lanjut.
“Saudari saksi korban... Sidang ini tertutup dan kami punya kewajiban menjaga kerahasiaan dari apa yang Anda terangkan. Jadi di sini bagi Anda tidak perlu ada ketakutan, kecemasan atau perasaan was-was. Saya ini seorang ayah dari anak saya yang juga perempuan. Saya punya anak perempuan. Saya bisa memahami rasa derita yang Anda rasakan. Saya turut prihatin dengan adanya kasus ini. Jika memang para terdakwa yang saya dampingi ini bersalah, mereka memang harus dihukum. Saya bukan pengacara yang asal membela orang, dalam arti jika klien saya bersalah ya harus dihukum,” kataku. “Maaf ya, saya punya pertanyaan dan ini pertanyaan sangat pribadi...  Apakah sebelum ada peristiwa perkosaan ini Anda sudah pernah punya pacar dan pernah melakukan hubungan badan?” tanyaku. “
“Saya belum pernah melakukan hubungan badan sebelumnya Pak,” jawabnya.
“Baik. Begini saudari saksi. Saya pernah membaca artikel tentang perempuan yang melakukan hubungan seks pertama kali di malam pertama setelah menikah. Katanya, bagi yang masih perawan ada yang mengeluarkan darah karena robeknya himen atau apa. Tapi ada juga yang tidak mengeluarkan darah. Maksud saya begini, pada saat Anda diperkosa oleh para terdakwa ini secara bergilir, saat itu Anda masih perawan, sesuai jawaban saudara tadi. Jika Anda digilir oleh empat terdakwa ini dalam perkosaan itu, maka saat itu ada keluar darah atau tidak dari vagina Anda?” tanyaku.
“Iya Pak, ada keluar darah dari vagina saya,” jawabnya.
“Nah, pada saat Anda mulai diperkosa, tentunya yang melepas celana dalam Anda adalah para terdakwa ini. Tadi Anda menerangkan bahwa perkosaan itu terhenti karena dipergoki oleh seorang satpam yang lewat di tempat kejadian. Para terdakwa ini lari, kabur. Lalu Anda ditolong oleh satpam itu. Pertanyaan saya, apakah setelah kejadian itu Anda sempat mengenakan kembali celana dalam Anda?” tanyaku.
“Iya Pak. Saya ambil celana dalam saya dan saya pakai lagi,” jawabnya.
“Apa warna celana dalam yang Anda pakai saat itu?” tanyaku.
“Warna krem Pak,” jawabnya.
“Anda tadi menerangkan jika vagina Anda berdarah setelah terjadi perkosaan. Lalu selanjutnya setelah peristiwa perkosaan berakhir, Anda mengenakan kembali celana dalam Anda. Selanjutnya setelah sampai di rumah, apa yang Anda lakukan dengan baju Anda, termasuk celana dalam itu?” tanyaku.
“Saya melepasnya Pak. Lalu dikemasi oleh ibuku. Lalu saya mandi,” jawabnya.
“Apakah Anda bisa melihat saat Anda melepas baju dan celana dalam Anda sewaktu di rumah itu, adakah bekas darah di celana dalam Anda?” tanyaku.
“Iya Pak. Ada bekas darahnya,” jawabnya.

Lalu saya meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan kepada jaksa penuntut umum guna menunjukkan dan memeriksa barang bukti, termasuk apakah celana dalam milik korban tersebut dijadikan barang bukti. Saya, korban, majelis hakim, jaksa dan para terdakwa bersama-sama di hadapan meja sidang memeriksa celana dalam milik korban.
“Saudari saksi.... Anda tadi menerangkan katanya ada bekas darah di celana dalam Anda. Benar ini kan celana dalam yang Anda pakai saat itu? Ternyata ini tidak ada bekas darahnya?” tanyaku.
Majelis hakim memerintahkan kami untuk kembali duduk di kursi kami masing-masing.
“Silahkan saksi menjawab pertanyaan penasihat hukum!” perintah Ketua majelis hakimnya.
“Iya Pak. Itu tidak ada bekas darahnya, karena sebelum diserahkan ke polisi celana dalam dan baju saya yang saya pakai waktui itu sudah dicuci oleh ibu saya,” jawab korban.
“Baiklah.. Pertanyaan saya selanjutnya adalah: Ketika terdakwa ini (saya menunjuk terdakwa yang umur 19 tahun) yang kata Anda pertama kali memperkosa Anda, saat terdakwa ini mulai menindih dan memasukkan kelaminnya ke vagina Anda, maka apa yang Anda rasakan pada waktu itu?” tanyaku.
Gadis itu diam sebentar, seperti sedang mengingat-ingat sesuatu. Lalu dia melihatku. (Setiap aku bertanya kepadanya aku selalu merendahkan suaraku dan tersenyum kepadanya, dengan maksud agar dia tidak merasa tertekan).
“Waktu itu saya tidak merasakan apa-apa Pak,” jawabnya. Saya mulai curiga dengan jawabannya itu.
“Pada saat Anda diperkosa, Anda sadar atau pingsan?” tanyaku.
“Saya sadar Pak,” jawabnya. Dia tampak mulia gelisah.
“Anda tidak merasakan apa-apa? Benar begitu? Bisakah Anda mengira-ngira dari rasa saat Anda ditindih dan diperkosa saat itu, apakah Anda bisa merasakan bahwa kelamin terdakwa ini masuk ke vagina Anda?” tanyaku.
Gadis itu diam sejenak. Lalu dia menjawab, “Ya rasanya dingin begitu Pak.”
“Tidak ada rasa nyeri?” tanyaku.
“Tidak Pak,” jawabnya.
“Setelah itu selanjutnya apa yang terjadi?” tanyaku.
“Ya itu Pak, setelah itu ada satpam lewat, lalu dia dan teman-temannya itu lari,” jawabnya.
“Loh.... Anda harus jujur loh ya. Tadi Anda menerangkan kepada Pak Hakim dan Pak Jaksa, katanya Anda ini diperkosa secara digilir oleh empat terdakwa ini? Kok sekarang keterangannya berubah? Kok jadinya hanya diperkosa satu terdakwa ini, terus dipergoki satpam, lalu para terdakwa lari. Jika demikian, anda hanya diperkosa satu orang terdakwa ini? Apakah begitu?”
Tiba-tiba terdakwa yang berumur 19 tahun menyela, “Dia memang bohong itu Pak! Saya juga tidak memperkosanya!”
Saya pun membentak terdakwa itu, “Diam kamu! Jika tidak disuruh bicara oleh Hakim, kamu jangan sembarangan menyela omongan!” semprotku dengan marah. Terdakwa itu pun diam menunduk.
“Silahkan Anda menjawab pertanyaan saya tadi. Jadi yang benar bagaimana? Saudara hanya diperkosa oleh satu orang terdakwa ini, atau digilir oleh empat terdaakwa ini?” tanyaku kepada gadis korban itu.
“Diperkosa oleh dia Pak. Teman-temannya itu tapi membantu memegangi saya,” jawab gadis itu.
“Baiklah. Jadi kalau begitu Anda tidak digilir oleh empat terdakwa ini ya. Berarti yang tiga hanya sebagai pelaku yang membantu perkosaan itu. Apakah benar begitu? Atau bagaimana?”
“Iya Pak. Teman-temannya hanya membantu memegangi saya,” jawabnya.

Setelah selesai memeriksa keterangan gadis korban tersebut maka ibunya yang berada di luar ruangan dipanggil masuk untuk memberi keterangan sebagai saksi. Setelah tiba giliranku bertanya, maka saya mengonfirmasi keterangan gadis korban tadi yang menerangkan peran ibunya yang katanya mencuci baju anaknya yang menjadi korban perkosaan tersebut.
“Saudari saksi kan ibu dari korban ya. Nah, pada waktu kejadian perkosaan Anda kan tidak mengetahuinya. Anda tahu saat anak Anda datang, katanya diantar oleh seorang satpam. Pertanyaan saya, saat anak Anda datang dalam keadaan demikian yang katanya habis diperkosa itu, maka apakah yang Anda lakukan untuk merawat dan menenangkan anak Anda tersebut pada malam hari itu?” tanyaku.
“Saya menyuruhnya segera  mandi Pak. Besoknya saya baru ke kantor polisi bersama dengan suami saya dan anak saya itu untuk melaporkan kejadian pemerkosaan itu,“ jawabnya.
“Ketika waktu itu Anda menyuruh anak Anda mandi, lalu siapa yang mengemasi bajunya, apakah anak gadis Anda sendiri, ataukah Anda?” tanyaku.
“Yang mengemasi bajunya ya saya Pak,” jawabnya.
“Apakah termasuk celana dalam yang dipakai saat perisitwa perkosaan itu?” tanyaku.
“Iya Pak,” jawabnya.
Lalu saya memohon untuk dilakukan pemeriksaan barang bukti celana dalam itu di muka sidang tersebut agar ibu korban tersebut melihatnya, dan dia membenarkan memang barang bukti tersebut adalah celana dalam dan baju korban yang dipakai saat terjadi perisitwa perkosaan tersebut.
“Apakah ibu pernah mencuci baju-baju anak ibu tersebut, termasuk celana dalamnya, sebelum diserahkan atau setelah diserahkan kepada polisi untuk barang bukti?” tanyaku.
“Tidak Pak. Malam itu saya kemasi bajunya, saya masukkan ke dalam tas plastik, lalu besok paginya saya bawa ke kantor polisi saat laporan masalah pemerkosaan itu dan saya serahkan kepada polisi tempat saya melapor itu Pak,” jawab ibu dari korban tersebut.
Dari keterangan saksi korban dan ibunya tersebut ada perbedaan. Korban mengatakan bahwa celana dalamnya terdapat bekas darah dan hilang bekas darahnya karena dicuci oleh ibunya, tetapi ibunya menerangkan bahwa dia tidak pernah mencuci celana dalam korban dan dalam pemeriksaan barang bukti di muka meja hakimnya ibu korban tersebut menerangkan bahwa memang celana dalam anaknya tersebut tidak ada bekas darahnya.

Pada akhirnya, majelis hakim perkara tersebut tidak yakin adanya peristiwa perkosaan secara bergilir. Saya setuju dengan pendapat majelis hakim bahwa dalam perkara tersebut yang terjadi adalah kejahatan pencabulan, sehingga terdakwa yang berumur 18 dan 19 tahun itu dihukum enam bulan penjara dan dua terdakwa yang berumur 16 tahun dihukum dengan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

Hal yang hingga sekarang saya belum menemukan jawabannya adalah: mengapa kasus pencabulan itu dikonstruksikan seolah merupakan kasus perkosaan yang dilakukan dengan cara keji, yakni: diperkosa dengan cara disetubuhi bergilir oleh empat pelaku. Saya sempat mendapatkan informasi bahwa menjadi menjadi dalang skenario “pembengkakan” kasus itu adalah si anu... Tapi sayangnya saya kesulitan mendapatkan buktinya sebab saya sudah tidak bisa berkomunikasi lagi dengan keluarga korban setelah kasus itu diputus Pengadilan.

Kasus tersebut dramatis. Para orang tua remaja-remaja yang melakukan pencabulan itu didatangi oleh orang-orang yang mengaku pejabat, diintimidasi, disuruh membayar sejumlah uang dengan ancaman-ancaman. Tapi kami dengan telaten mendampingi dan mengarahkan mereka.

Kasus tersebut semula sudah menjadi berita media massa yang terkenal dengan isi berita yang memberi stigma seolah para pelaku telah melakukan perkosaan dengan cara yang kejam, yakni memperkosa secara menyetubuhi paksa secara bergilir empat orang. Tetapi setelah fakta-faktanya terungkap dalam persidangan dan setelah adanya putusan pengadilan, opini yang pertama kali muncul tentang adanya perkosaan secara keji itu tidak dapat dilenyapkan begitu saja. Kesembuhan luka sosial akibat informasi sesat itu berjalan perlahan-lahan seiring waktu berjalan.

Artinya begini, bahwa apa yang menjadi berita dan opini yang sudah terlanjur tersebar itu belum tentu merupakan opini dan berita yang menunjukkan kebenaran yang sejatinya, sebelum kebenaran itu benar-benar diuji dalam sebuah pemeriksaan yang fair dan berimbang.

Oleh sebab itu, saya menyarankan agar kasus perkosaan yang menimpa gadis UGM itu dibawa saja ke ranah hukum, agar dapat diuji secara fair untuk menemukan bagaimana kejadian yang sesungguhnya. Kasus tersebut bukanlah kasus tertangkap tangan, tetapi kasus yang kejadiannya tidak ada yang menyaksikan. Dibutuhkan teknik pemeriksaan yang mestinya harus dilakukan dengan cara-cara yang “kreatif” untuk membongkar peristiwa yang sebenarnya.

Mungkin nantinya putusan Hakim tidak akan memuaskan, tetapi dengan mengujinya melalui pemeriksaan yang fair di muka pengadilan maka di sana akan diperoleh fakta-fakta yang lebih jelas, daripada hanya menjadi gosip di medsos.

Pendamping korban harus meyakinkan korban atau keluarganya untuk meleporkan masalah itu ke Kepolisian, jika memang tim UGM yang telah melakukan investigasi tidak mau melaporkannya ke Kepolisian. Tapi tentu bukan dengan memaksanya.

Jika memang itu kejahatan, apakah itu kejahatan perkosaan ataukah pencabulan, harus dapat dipastikan. Ataukah jangan-jangan bukan keduanya? Korban perkosaan ataupun pencabulan harus direparasi hak-haknya, terutama mentalnya agar bangkit kembali bersemangat. Sebaliknya, korban kesesatan informasi juga harus direparasi haknya.

Orang yang melakukan kejahatan harus dihukum sesuai dengan perbuatan nyata yang dilakukannya, bukan dihukum dengan hukuman yang melebihi dari kadar perbuatan jahatnya. Itu salah satu prinsip keadilan.