Sabtu, 01 November 2008

KEJAHATAN PENELANTARAN KORBAN LAPINDO


Sejak peristiwa semburan lumpur Lapindo terjadi pada tahun 2006, saat itu khusus Puskesmas Porong mencatat kunjungan penderita penyakit infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) masih sekitar 26 ribu orang, tapi kini secara fantastik telah mencapai angka 46 ribu orang (Bambang Catur Nusantara, WALHI Jatim).

Sebenarnya ada bermacam-macam jenis penderitaan korban Lapindo. Berdasarkan penuturan para korban Lapindo, ada beberapa korban Lapindo yang gila dan mati ngenes. Sayangnya fakta-fakta seperti itu ada yang mendata secara khusus.

Pada Maret 2008 ini ada dua orang korban Lapindo yang meninggal dunia akibat gas beracun, yaitu: Bu Luluk dan Pak Sutrisno warga Jatirejo. Lalu bulan Mei 2008 ada dua lagi korban Lapindo yang meninggal dunia karena sesak nafas, yaitu: Pak Yakup dan Bu Qoriatul dari Siring. Hasil pemeriksaan RSUD Sidoarjo sewaktu mereka masih menderita sesak nafas menunjukkan adanya bayangan gas di usus serta indikator lainnya yang menunjukkan adanya gas beracun dalam tubuh mereka.

Berdasarkan data Tim Ahli Pemprov Jawa Timur yang meneliti kondisi lingkungan dan keadaan sosial di wilayah sekitar semburan lumpur Lapindo, disebutkan bahwa konsentrasi gas hidrokarbon (H2S) telah mencapai 55.000 ppm, padahal ambang batas yang diperbolehkan maksimum 0,24 ppm.

Belum lagi jika harus diteliti senyawa-senyawa polisiklik aromatik hidrokarbon (PAH) yang mencapai lebih dari 100 senyawa kimia, yang apabila konsentrasinya melebihi ambang batas juga menjadi bahaya bagi kesehatan masyarakat, termasuk yang sering melalui atau berdekatan dengan lokasi semburan lumpur Lapindo.

Bisa jadi akan terjadi keadaan yang jauh lebih mengerikan dalam waktu lima hingga 10 tahun ke depan, seperti penyakit slow learner (lambat berpikir), tumor, kanker.

Membohongi masyarakat

Penanganan kasus lumpur Lapindo itu memang tampak aneh. Banyak terjadi pembohongan publik menyangkut keadaan korban Lapindo, termasuk cara-cara penyelesaian yang dipenuhi kecurangan. Satu contoh bentuk kecurangannya adalah praktik hukum pelaksanaan pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres No. 14 tahun 2007, yaitu jual-beli tanah dan rumah korban dengan Lapindo (yang dilaksanakan PT. Minarak lapindo Jaya / MLJ).

Meski cara jual-beli tanah hak milik korban lapindo dalam wilayah peta terdampak 22 Maret 2007 sudah disepakati dengan putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2007, Lapindo tetap memaksakan diri cara penyelesaian tukar tanah (resettlement) terhadap tanah nonsertifikat. Semula Lapindo dan MLJ sepakat tidak mempersoalkan tanah-tanah korban yang belum bersertifikat. Buktinya sudah dilakukan penandatanganan Ikatan Perjanjian Jual Beli (IPJB) dengan mayoritas korban Lapindo setuju dengan cara jual-beli menurut Perpres No. 14 Tahun 2007 pasal 15 ayat (1) dan (2) tersebut. Tetapi setelah jatuh tempo pembayaran 80 persen (pelunasan) tiba bulan Maret 2008 lalu maka Lapindo mengingkari IPJB.

Baik Bupati Sidoarjo (dalam acara mediasi 5 Agustus 2008) maupun Komnas HAM serta jalan penyelesaian menurut Badan Pertanahan nasional, semua tidak digubris Lapindo.

Lapindo memaksakan kehendaknya bahwa pelunasan 80 persen tersebut akan dilaksanakan dengan cara cash & resettlement, yaitu dibayar harga rumahnya, tapi tanahnya diganti dengan tanah kavling. Lapindo berusaha ‘ambil untung’ sebab tanah pekarangan korban Lapindo yang sudah disepakati dengan harga Rp. 1 juta permeter akan diganti dengan tanah kavling bekas sawah yang harganya paling hanya Rp. 200 ribu permeter. Meski uang muka 20 persen dianggap hibah tapi kalau pelunasan 80 persennya dengan tukar tanah maka justru itu yang lebih menguntungkan Lapindo.

Kalaupun Lapindo berjanji akan mau membeli kembali tanah resettlement itu dengan harga Rp. 1 juta permeter, tapi apa janji itu dapat dipegang? Bukankah dengan memaksakan kehendaknya itu Lapindo telah melanggar IPJB yang telah ditandatanganinya? Bahkan Lapindo berani melanggar dispensasi hukum yang diberikan oleh MA dengan putusannya No. 24 P/HUM/2007 itu.

Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mandul, tak mampu tegas dengan Lapindo. Bahkan BPLS dalam Rapat 8 September 2008 di Jakarta mendukung keputusan Lapindo untuk menggunakan cara cash & resettlement dengan alasan bahwa harus ada pengukuran tanah yang sulit dilakukan karena tanah sudah tergenang lumpur. Padahal sudah ada peta 22 Maret 2007 buatan pemerintah yang menjadi lampiran Perpres No. 14 Tahun 2007 yang tentukanya sudah ditentukan skalanya sehingga mudah dihitung luasnya.

Kalau Lapindo mau mengganti tanah (resttlement) apa tidak perlu melakukan pengukuran? Apa bedanya dengan jika tanah dibayar uang tunai? Jika transaksi sudah dimulai dengan IPJB dan ukuran tanah dan bangunan sudah disebutkan dalam IPJB, apakah itu tidak cukup?

Alasan pertama Lapindo menolak membayar tunai sisa 80 persen adalah: tanah-tanah nonsertifikat tidak dapat dibuatkan akta jual-beli. Setelah alasan itu dibantah oleh BPN dan diberikan petunjuk pelaksanaan, kini muncul alasan lain yaitu: tidak memungkinkan dilakukan pengukuran tanah-tanah nonsertifikat yang sudah menjadi danau lumpur. Kalau alasan kedua itu terbantahkan, nanti pasti akan muncul alasan lain. Tapi pihak Lapindo pernah keceplosan berkata: “Kalau kami membayar cash & carry, nanti yang sudah mau cash & resettlement akan membatalkan dan pilih bayar tunai.”

Bahwa yang jelas kejadian semburan lumpur Lapindo itu bukanlah karena kesalahan masyarakat korban Lapindo. Audit negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkesimpulan sama dengan para ahli geologi dunia di Cape Town Afrika Selatan (28/10/2008) bahwa semburan lumpur Lapindo disebabkan oleh pemboran yang dilakukan Lapindo. Polemik penyebab semburan lumpur Lapindo sebenarnya sudah selesai. Yang tersisa tinggal kebohongan-kebohongan saja.

Lapindo juga membohongi dan menganggap bodoh penegak hukum. “Yang diserahkan ke pihak berwajib itu, setahu saya adalah: REPRINT dari REAL-TIME CHART berdasarkan digital asci file yang direprint dg skala berbeda (lebih rapat) dari aslinya, kemudian difoto-copy dan diberikan coretan komentar (tambahan) yang kesemuanya dilakukan 9 bulan setelah kejadian (Jan-Peb 2007), sedangkan REAL-TIME CHART asli print-out dari lapangan yang biasanya diberi catatan2 tambahan oleh Mudlogger maupun Pressure Engineer pada saat kejadian, setahu saya tidak dimiliki oleh pihak yang berwajib. Kabarnya LBI-pun tidak memiliki lagi barang tersebut, karena menurut yang saya dengar: demi kepentingan hukum pihak yang bersengketa, barang tersebut dikuasai oleh pengacara. Setahu saya, geolograph chart IADC yang bulet2 itupun tidak dimiliki oleh pihak berwajib,” kata ahli pemboran permigasan, DR. Andang Bachtiar dalam diskusi di milis iagi-net@iagi.or.id (18/7/2008).

Konspirasi kejahatan

Dengan ruwet dan berbelitnya pola penyelesaian kasus lumpur Lapindo yang mengakibatkan semakin buruknya kondisi korban Lapindo sebab semakin lama mereka tak tertangani maka semakin buruk kondisinya. Termasuk dengan adanya korban meninggal akibat keracunan gas dan puluhan ribu menderita penyakit ISPA. Padahal Lapindo, BPLS dan pemerintah telah diberikan tanggung jawab menurut hukum dan perjanjian atau kesepakatan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatannya.

Fakta tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan penelantaran orang sebagaimana disebutkan dalam pasal 304 KUHP yang menentukan: “Barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat maka ancaman pidananya 7 tahun penjara. Jika mengakibatkan kematian maka ancaman pidananya 9 tahun penjara (pasal 306 KUHP). Sakit ISPA bisa jadi juga dapat dikategorikan luka berat sebab salah satu definisi luka berat menurut pasal 90 KUHP adalah jatuh sakit yang menimbulkan bahaya maut. Luka berat juga termasuk jika daya pikir terganggu selama empat minggu lebih, padahal korban Lapindo yang gila karena terlantar sudah banyak.

Pelaku kejahatan penelantaran korban Lapindo adalah para pengurus dan pelaksana BPLS yang sengaja mengetahui dan berkonspirasi dengan Lapindo serta para pengurus Lapindo dan MLJ yang diserahi tanggung jawab menurut pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres No. 14 Tahun 2007 dan perjanjian menurut IPJB.

Informasi soal berbelitnya penanganan kasus lumpur Lapindo sudah menjadi berita dan pengetahuan umum. Maka sesuai dengan kewajiban jabatan mereka para polisi yang bertugas menegakkan hukum sudah seharusnya memeriksa perkara itu, tanpa harus adanya laporan dari masyarakat korban Lapindo.

Hanya saja, apakah penegakan hukum pidana itu akan bisa berjalan dengan normal mengingat dalam kasus sebelumnya, yaitu: ledakan pipa gas pertamina yang makan puluhan korban jiwa dan kasus semburan lumpur Lapindo itu sendiri juga belum jelas kelanjutannya.

Tulisan ini mengandaikan hukum negara ini berjalan normal, tidak diskriminatif, tak peduli dengan banyaknya uang penjahatnya. Tapi nyatanya kan hukum masih berjalan kurang sehat, tidak normal. Tapi tak ada salahnya terus diuji dan diuji, didorong terus agar menjadi pelajaran di masa depan. Tak ada kata putus asa.

Setelah hampir tiga tahun berjalan, daftar kejahatan Lapindo semakin bertambah. Pertama, menjadi penjahat lingkungan. Kedua, menjadi penjahat kemanusiaan. Ketiga, menjadi penjahat penelantaran orang. Keempat, bahkan menurut DR. Suparto Wijoyo juga menjadi penjahat teroris (di soal lingkungan).

Dan yang pasti, anak-anak selalu dituntut jujur dan tidak berbohong. Tapi nyatanya rakyat Indonesia ini selalu menjadi korban kebohongan, disuruh urunan menanggung kewajiban Grup Bakrie. Tapi kalau memang ikhlas ya memang tak ada yang lebih baik dibanding rakyat Indonesia yang kaya-raya tiada tara, biasa disedot sejak jaman kolonial Belanda.