Kamis, 01 November 2012

Bu Endang, Pesantren Jancukan dan Negeri Pret


Sebelum menulis ini saya sudah ijin kepadanya, untuk menulis dan memuat di blog internet. Namanya Sri Endang Maryati. Orang-orang biasa memanggil Bu Endang. Usianya di atas 50 tahun. Ia seorang janda, sudah lama ditinggal suaminya meninggal dunia. Bu Endang telah mengalami peristiwa luar biasa.

Pada tanggal 3 Mei 2009, sekitar jam 18.00 WIB (setelah adzan maghrib), sekelompok santri Pondok Pesantren Al Fatah di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, mendatangi rumah Bu Endang yang berada di dekat pesantren tersebut. Para santri yang berjumlah sekitar 20 orang itu membakar rumah Bu Endang, menyirami dengan bensin dan menyulut dengan api. Khoiriyawan, salah seorang saksi, melihat para santri tersebut berlarian lalu-lalang, berteriak takbir “Allohu Akbar!” bahkan menyiram tubuh anak lelaki Bu Endang bernama Muhammad Zarkasi dengan bensin dan membakarnya, hingga beberapa hari selanjutnya Zarkasi meninggal dunia karena luka bakar yang berat.

Apa sebabnya? Menurut keterangan Bu Endang, anak lelakinya yang masih muda dan belum menikah itu menyatakan mengundurkan diri sebagai ustadz di Pesantren Al Fatah tersebut karena terjadi perselisihan dengan salah satu pengasuh pesantren tersebut yang biasa dipanggil Gus Bed (Kyai Ubaidillah Ahror). Pesantren tersebut dipimpin oleh Kyai Uzairon Thoifur Abdillah atau biasa disebut Gus Ron, saudara tua Gus Bed. Bu Endang pernah bercerita bahwa sang kyai ini orangnya baik, tetapi dalam komunikasi dengan pihak luar selalu diganjal oleh Gus Bed.

Zarkasi, anak lelaki Bu Endang, mempunyai usaha jual-beli handphone (HP) dan asesorisnya, karena menurutnya gajinya sebagai guru atau ustadz di Pesantren Al Fatah hanya sekitar Rp 350.000,- per bulan. Namun tampaknya Gus Bet tidak suka, sehingga memfatwa haram stand jual-beli HP yang ada di rumah Bu Endang tersebut, dan memberi pilihan kepada Zarkasi: “Pilih tetap menjadi guru mengaji di Pesantren Al Fatah atau keluar dari pesantren?” Zarkasi memilih keluar dari pesantren karena ingin mengembangkan diri.
Namun rupanya tidak berhenti di situ. Zarkasi yang ganteng, lugu dan jujur serta hafidz Quran itu difitnah, seolah-olah telah menghamili seorang santri putri pesantren tersebut. Zarkasi yang difitnah menantang agar santri putri tersebut didatangkan bersama-sama dengan orang tuanya. “Jika terbukti saya yang membuatnya hamil, saya akan bertanggung jawab. Saya harus bertemu dengan santri putri bernama Halimah tersebut, sebab bagaimana mungkin saya menghamili dia jika selama ini sudah sekitar 8 bulan saya tidak pernah bertemu dengannya?” Begitu kurang lebih tanggapan Zarkasi.

Permintaan agar pesantren mendatangkan Halimah dan orang tuanya tidak dipenuhi oleh Pesantren Al Fatah, namun malah dilakukan perbuatan keji berupa pembakaran rumah Bu Endang yang mengakibatkan bangunan rumah dan isinya ludes terbakar.

Kasus itu segera ditangani oleh Kepolisian, lalu ditetapkan 14 orang santri sebagai tersangka, yang selanjutnya oleh Kejaksaan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan untuk diadili. Hakim PN Magetan yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing 1 (satu) tahun penjara. Bu Endang protes, bagaimana kejahatan keji seperti itu, yang juga menewaskan anaknya, hanya diganjar hukuman setahun, seperti hukuman kepada pencuri kambing? Tapi begitulah hukum di negara ini, hukum alay, hukum pret. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Bu Endang terus berjuang, dibantu oleh KONTRAS, juga oleh lembaga negara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Perjuangan Bu Endang tersebut guna meminta pertanggungjawaban Pesantren Al Fatah atas kerugian kehancuran rumah dan usahanya. Hingga kini Bu Endang masih tinggal di sisa bangunan bagian belakang yang sudah diperbaiki. Ia kehilangan modal kerjanya berupa peralatan rias penganten yang ikut terbakar bersama rumahnya. Kini Bu Endang tidak bekerja, karena kehilangan pekerjaannya.

Pihak Pesantren Al Fatah Temboro tampaknya sudah tutup mata, hati dan jiwa. Pernah Majelis Ulama Indonesia (MUI) memediasi masalah itu, tapi tidak dianggap oleh pihak Pesantren Al Fatah. Begitu pula undangan Komnas HAM juga tidak dianggap pihak pesantren tersebut. Boleh dikata, lembaga ulama dan lembaga negara juga tidak digubris.

Bu Endang dan Khoiriyawan sama-sama mengatakan bahwa Pesantren Al Fatah tersebut tidak mau tunduk kepada negara dan hidup dengan membuat hukum sendiri. Ada kebiasaan berbuat main hakim sendiri jika ada suatu masalah. Pernah secara sepihak menjadikan Desa Temboro sebagai “kawasan berbusana muslim.” Namun sejak kasus yang menimpa Bu Endang tersebut terjadi, spanduk-spanduk penetapan kawasan tersebut dilepasi semua.

Penetapan kawasan berbusana muslim, tanpa ijin negara tersebut, bertolak belakang dengan perilaku pesantren yang menggunakan jalan kekerasan, membuat firnah, membakar rumah orang dan membunuh Zarkasi dengan keji. Tentu saja itu bertolak belakang dengan ajaran Islam itu sendiri. Jika dibahasakan secara terus terang oleh orang Surabaya (termasuk saya), bisa disebut itu sebagai pesantren jancukan!

Hal yang biasa dalam hukum adalah: Kepolisian tidak mau menyentuh otak intelektual kasus tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi yang saya periksa, para santri hidup di dalam komplek pesantren, keluar-masuk pesantren harus ijin dan tidak bebas. Lalu mengapa mereka bebas secara berjamaah membakar rumah Bu Endang?

Pemerintah Kabupaten Magetan juga terlalu lembek menyikapi masalah itu. Tidak ada kebijakan tegas untuk menertibkan Pesantren Al Fatah. Kementerian Agama juga begitu, sudah mengetahui pesantren dijadikan cara hidup seperti itu, juga tidak melakukan apa-apa. Apalagi orang-orang setempat menginformasikan bahwa santri putri di situ juga dikawini oleh pengasuh pesantren dijadikan isteri kedua. Apakah hal itu semata-mata kerelaan suka sama suka, atau ada pengaruh-pengaruh kekuasaan tertentu, tidak ada yang tahu.

Seharusnya negara mengontrol pondok pesantren yang mengelola puluhan ribu santri laki-laki dan perempuan itu, apalagi mayoritas mereka berasal dari luar Magetan. Kontrol tersebut dimaksudkan untuk melindungi para santri tersebut dari hukum rimba yang berlaku di pesantren tersebut. Apalagi jika pendidikan pesantren itu menimbulkan watak-watak kekerasan seperti itu. Itulah penguasa negeri ini, yang dalam banyak hal adalah penguasa pret alias plekethek. Sudah korupsinya tak pernah pudar, juga abai terhadap keselamatan rakyatnya.

Menurut penuturan Bu Endang, berdasarkan keterangan anaknya, Zarkasi almarhum yang pernah menjadi ustadz di Pesantren Al Fatah, Pesantren Al Fatah itu bagian dari Jamaah Tabligh yang berpusat di India.

Di jaman kolonial, sejarah menceritakan bagaimana peran pondok-pondok pesantren dalam memperjuangkan kemerdekaan, melahirkan para tokoh yang bijaksana seperti K.H. Hasyim Ashari, K.H. Wachid Hasyim, K.H. Achmad Dahlan, dan lain-lain. Tetapi di jaman reformasi ini sudah tidak karuan lagi. Mungkin masih banyak pesantren yang bagus. Namun banyaknya aliran garis keras yang menyimpang dari tuntunan Islam, dengan hukum rimbanya seperti itu, kian menyedihkan, sebab itu menjadi masalah baru dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Jika negara ini kuat dan keadilannya tegak, pemerintah sudah melakukan paksaan pemerintahan agar Pesantren Al Fatah Temboro untuk memulihkan kerugian yang diderita oleh Bu Endang. Jika pesantren itu tidak tunduk kepada keputusan keadilan negara, maka harus dibubarkan! Ribuan santrinya bisa dipindahkan ke pesantren yang lebih beradab, agar mereka selamat dari pembentukan watak-watak yang tidak beradab, gampang memukul, membakar dan membunuh orang.