Selasa, 11 November 2014

Kenanganmu, Kenanganku, Kenangannya, Kenangan Mereka.

Ketika sejoli, lelaki dan wanita bertemu dalam jiwa yang menyatu, barangkali enggan berpikir bahwa kelak akan mungkin berpisah. Saat bersama, apa yang sejoli itu raih bersama menjadi milik bersama. Bagi yang ditakdirkan bertahan hingga maut yang memisahkan cinta mereka, berakhir bersama-sama dengan kematian, atau dalam selisih waktu yang tak panjang berselang, alangkah indahnya takdir demikian.

Namun tak semua manusia mempunyai takdir seindah itu. Tanpa disangka hubungan menjadi buruk, lalu tidak dapat dipertahankan. Atau salah satunya pergi meninggalkan dunia, hingga mewariskan kepahitan dan kenangan. Berpisah dengan kekasih, dengan cara baik atau buruk, akan menghadirkan kenangan di sepanjang perjalanan hidup. Sekeras-kerasnya upaya membuang kenangan itu, tetap akan ada yang tersisa. Entah kenangan yang indah, atau memori yang menjengkelkan.

Bicara tentang kenangan, bukan cuma orang-orang yang berpisah dengan kekasihnya yang memiliki kenangan. Orang-orang yang mengarungi lautan kehidupan akan mempunyai pengalaman masing-masing yang menjadi kenangan. Setiap orang, waktu, tempat, benda, yang menimbulkan pengalaman tertentu, akan menjadi kenangan.

Saya menulis ini ketika ada kawan di FB, namanya Rere, yang membuat status di dinding akun FB-nya, menuliskan: “jarak antara kejengkelan terhadap komodifikasi dan kenangan yang gak habis-habis itu ternyata cuma selebar LINE.” (Dia lelaki, tapi bernama Rere. Nggak masalah. Ada kawan SD-ku lelaki bernama Wiwik. Dalam perseteruan politik antara kubu Prabowo dengan Jokowi juga digunakan istilah nama si Wowo dan si Wiwi. Padahal Joko Widodo itu pria, kok disebut Wiwi?)

Saya tidak tahu maksud kalimat Rere itu. Gara-gara itu, maka saya menulis ini. Rere menggunakan istilah “komodifikasi”. Istilah itu dipergunakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, guru besar ilmu hukum itu. Komodifikasi hukum, artinya memperjual-belikan hukum. Hukum dianggap barang dagangan. Lalu, apakah kenangan juga dapat diperjual-belikan?

Lalu dalam pencarian saya di belantara internet, saya temukan informasi buku berjudul “Penjual Kenangan Ketika Harap Mencari Tepi” yang ditulis oleh Widyawati Oktavia. Tentu saja saya belum membaca buku itu. Saya juga temukan informasi buku terjemahan, “Kenangan Cinta” karya Anton Chekhov.

Lalu saya bertanya dalam hati, sekali lagi, adakah kenangan itu dapat dijual, kok ada penjual kenangan? Siapa pembelinya? Dalam salah satu kalimat deskripsi buku “Penjual Kenangan” itu dituliskan, "Semoga ada persimpangan di depan sana. Agar aku bisa menjual kenangan dan rindu yang menyisa," lirih hatinya, perih. Apa maksudnya? Apakah itu cuma kalimat yang menipu pembaca agar terbaca sok sastra? Entahlah. Sebelum selesai membaca buku itu tentu tak dapat tahu maknanya.

Kenangan itu merupakan benda yang tidak berwujud. Saya gunakan istilah hukum perdata dalam KUHPerdata. Seperti halnya hak sewa, hak pakai, hak garap atas tanah, semuanya itu adalah benda yang tidak berbentuk, tidak berwujud materi. Yang berwujud adalah obyek yang disewa, dipakai, digarap, contohnya tanah. Begitu pula dengan kenangan, ada obyek-obyek yang dapat menjadi kenangan. Contohnya, rumah kenangan, cincin kenangan, sapu tangan kenangan, mobil kenangan, itu semua benda yang berwujud.

Biasanya benda kenangan itu bernilai sangat penting bagi pemiliknya yang memiliki kenangan terhadap benda-benda itu, dan ada keinginan untuk mempertahankan sepanjang hidupnya. Dalam kehidupan bernegara, benda-benda kenangan sejarah budaya dilindungi dan dikonservasi dengan menggunakan undang-undang (sekarang UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya). Siapa yang merusak atau menghilangkannya akan dipidana. Bahkan orang yang menemukan benda cagar budaya tapi tidak melaporkan kepada pemerintah, juga dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Namun manusia adalah manusia. Manusia terkadang berada dalam situasi yang sulit, terpaksa memilih untuk menjual benda kenangan. Menjual benda kenangan bukan berarti menjual kenangan.  Dengan dijualnya benda kenangan itu, kenangan tetap akan ada dan tak beralih ke mana-mana. Dalam hukum jual-beli, terjadilah peralihan benda yang diperjual-belikan. Apakah kenangan seseorang dapat beralih ke memori orang lain? Tidak bisa. Yang beralih hanya benda kenangan itu. Beralihnya benda kenangan karena dijual itu mungkin akan diiringi dengan perasaan sedih. Kenangan itu sendiri akan berakhir saat kematian tiba, tapi mungkin tak akan terbawa mati. Seperti kata Mbak Pipik, “Kenangan tak akan dibawa mati.”

Mbak Pipik, istri mendiang Ustadz Uje, menurut berita, punya rencana menjual rumah kenangannya. Rumah kenangan hidupnya bersama Ustadz Uje.  Begitu pula, Robert Pattinson memutuskan untuk menjual rumah mewahnya di Los Feliz. Rumah itu merupakan rumah kenangannya bersama kekasihnya Kristen Stewart. Lain halnya dengan Julia Perez yang terpaksa menjual rumah kenangan perjuangan hidupnya untuk biaya pengobatan kankir rahim yang dideritanya.

Dalam hidup berbangsa ini ada yang punya kenangan dengan para pemimpin bangsa ini. Kenangan dengan Bung Karno, Hatta, Suharto, Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY. Ada yang mengenang baik, ada yang mengenang buruk. Dalam perbedaan kenangan itu sampai ada yang saling serang opini. Kalimat ungkapan. “Sik kepenak jamanku to?” dari para pengenang kebaikan Suharto dianggap keliru oleh para pemilik kenangan buruk terhadap Suharto. Ternyata kenangan juga dapat menjadi bahan perdebatan, bahkan permusuhan sosial dan politik.

Tapi mungkinkah memang ada kenangan yang bisa dijual? Misalnya nih, kenangan terhadap kejahatan kemanusiaan kasus Talangsari, kasus Trisakti – Semanggi, kasus penghilangan orang secara paksa, kasus terbunuhnya Munir, kasus kejahatan teror dan pembunuhan pengamanan konsesi Freeport di Papua, Exxon di Aceh, Newmont di Buyat Sulawesi Utara? Apakah kasus-kasus itu akan tinggal kenangan tanpa pertanggungjawaban atau penyelesaian karena kenangan itu sudah terjual?

Manusia juga mempunyai kenangan sejarah dengan bangsanya dari masa lalu, meskipun cuma dapat menghayalkan kenangan itu, misalnya tentang kebasaran Majapahit yang diimajinasikan penuh kebaikan. Bagaimana dengan pemersatuan daerah-daerah kekuasaan dengan cara serangan paksa dan intimidasi yang dilakukan Gajah Mada yang dikenang kegagahannya itu? Manusia yang hidup di jaman sekarang ini tak ada yang punya kenangan langsung dengan Gajah Mada, kecuali kenangan itu diperoleh melalui informasi sejarah yang belum pernah final kebenarannya.

Kembali pada soal menjual benda kenangan. Kita tentu berharap, “benda” yang bernama Indonesia ini diharapkan jangan sampai menjadi “benda kenangan” yang dijual. Jika memperjual-belikan benda cagar budaya Indonesia dilarang, apalagi menjual manusia Indonesia dan Indonesia? Makanya, jika ada presiden Indonesia yang jadi sales harga negaranya, bagaimana itu akan dikenang?


Rabu, 24 September 2014

Kebenaran

Ini bukan sebuah ulasan filsafat. Ini hanya obrolan di warung Bu Kasbun. Adalah Anas Urbaningrum yang menantang pengadilan untuk bersumpah bermubahalah. Ia divonis penjara 8 tahun dan harus membayar uang ganti rugi kepada Negara sebesar Rp  57.590.330.580,- dan 5.261.070,- dollar AS. Para hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya menolak tantangan Anas tersebut.

Apa itu sumpah muhabalah? Sumpah mubahalah adalah sumpah kutukan guna mengakhiri perselisihan. Sejarah sumpah muhabalah terjadi pada saat Nabi Muhammad bertemu dengan utusan Nasrani Najran yang membantah kisah tentang Nabi Isa AS yang diterangkan oleh Nabi Muhammad.
Tentu saja bahwa karena kebenaran tentang hal tersebut diliputi oleh keyakinan, maka tidak dapat diselesaikan dengan kesepakatan apapun, dan tetap menjadi perbedaan opini. Akhirnya turunlah ayat 61 surat Ali Imron yang menyatakan, “Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la'nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.”

Akhirnya para utusan Nasrani Najran tersebut tidak berani mengadakan sumpah muhabalah tersebut, sehingga perselisihan diakhiri dengan cara itu, tanpa perlu ada caci maki dan kebencian. Apakah para utusan Nsarani Najran yang menolak sumpah muhabalah tersebut berarti ragu-ragu dengan kebenaran yang mereka yakini? Belum tentu. Bisa jadi mereka tidak mau ada di antara yang bersumpah mubahalah tersebut ada yang celaka akibat sumpah itu. Namun, dalam kebenaran yang diyakini Islam, penolakan sumpah mubahalalah oleh para utusan Nasrani Najran tersebut dipergunakan sebagai bukti bahwa mereka tidak yakin terhadap kebenaran yang mereka yakini.

Lalu, apakah para hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak tantangan sumpah mubahalah Anas tersebut ragu dengan vonisnya? Kubu Anas bisa saja menafsirkan begitu, tapi para hakim itu bisa jadi dalam hati mereka mengandung sikap, “Buat apa ngurusi tantangan orang iseng!”

Kebenaran tentu didasarkan pada ukuran-ukuran. Orang membunuh orang lain dinilai melanggar kebenaran atau tidak benar, dengan ukuran moral dan hukum. Logika juga harus mendasarinya. Tetapi perbuatan membunuh orang lain dibenarkan dalam perang, dengan persyaratan hukum tertentu. Ukurannya adalah hukum. Hukum itu terutama karena menjadi kesepakatan bersama. Lalu bagaimana jika hukum yang dilaksanakan belum menjadi tolok ukur yang disepakati?

Sekitar 70 juta orang Indonesia memilih Joko Widodo sebagai presiden, karena berdasarkan pertimbangan kebenaran yang diyakini mereka. Sekitar 62 juta orang Indonesia memilih Prabowo sebagai presiden, juga berdasarkan kebenaran yang mereka yakini. Apa tolok ukur kebenaran yang mereka yakini? Sejarah, jejak rekam, keyakinan, karakter orang yang dipilih, estimasi masa depan, dan timbangan-timbangan lainnya.

Selanjutnya perlu dipertanyakan, apakah tolok ukur yang dipakai sebagai dasar menentukan kebenaran itu sudah benar, ataukah ada yang tidak benar? Lalu menggunakan timbangan apa untuk menjawan pertanyaan tersebut?

Ternyata kebenaran manusia tidak bersifat absolut. Manusia tidak dapat menentukan bahwa apa yang diyakini sebagai kebenaran itu adalah telah benar-benar telah benar. Oleh sebab itulah, terdapat alasan bahwa fanatik terhadap kebenaran yang diyakininya saat ini, tanpa terus berusaha menggali kebenaran itu sendiri, adalah  sikap dan sifat yang tidak manusiawi. Manusia yang fanatik dengan kebenaran yang diyakininya sendiri sedang berusaha menjadikan dirinya sebagai pencipta kebenaran, yang artinya sedang berusaha memakai pakaian Tuhan.

Tetapi ada banyak manusia yang tidak pernah bertanya kepada dirinya sendiri, “Mengapa aku hadir di dunia, dan dengan maksud apa? Mengapa kehadiranku di dunia harus terjadi dan tak ada yang mampu menolaknya? Lalu bagaimana keadaan dunia setelah aku meninggalkannya? Ke mana perasaan hidupku setelah aku mati jasad, sebagaimana aku di setiap tidurku tidak memiliki perasaan hidup tapi ternyata aku masih hidup? Mengapa aku dalam tidur pernah bermimpi mengalami sesuatu yang seolah-olah sangat benar adanya, dan ternyata setelah aku sadar bangun dari tidur ternyata mimpi itu bukan kenyataan? Mengapa yang terpilih menjadi presiden Indonesia ke-7 adalah Jokowi, kok bukan Thukul atau Prabowo?”

Ada banyak manusia yang tak berdaya menolak peristiwa yang menimpa pada dirinya sendiri yang tidak mereka kehendaki. Ada banyak pula manusia yang tidak pernah menyangka menerima sesuatu yang membahagiakan yang itu bukan hasil usahanya.

Dengan membiarkan kebencian terhadap kebenaran menurut orang lain yang saat ini tidak diyakini sebagai kebenaran versi kita, maka sesungguhnya kita telah meremehkan masa depan.
Kamu boleh tidak percaya Tuhan, tapi pasti tak dapat memastikan bahwa Tuhan benar-benar tak ada. Kamu boleh memastikan Tuhan itu ada, tapi tak pernah bisa memastikan Tuhan pasti ada. Lha wong perjalananmu tidak pernah mampu menembus tata surya matahari yang hanya setitik noktah dari alam semesta ini, kan?

Bagaimana kamu dapat menembus banyaknya kebenaran-kebenaran yang berada di kantong super raksasa semesta yang tak terhingga batasnya ini?

Senin, 28 Juli 2014

Lebaran Bersama Gam

Ini adalah cerita orang jelata. Orang yang masa mudanya berjoget dangdut di malam Minggu di halaman terbuka, di zaman listrik negara belum masuk di desaku yang berada di tengah hutan jati. Kaum kelas menengah ke atas yang suka musik Metallica, Linkin Park, Greenday dan sejenisnya mungkin tidak cocok membaca cerita ini. Begitu pula para penggemar Mahir Zein. Ini bukan cerita relijius.

Hari ini, 28 Juli 2014, bertepatan dengan Idul Fitri. Seperti biasa, saya tidak terlalu suka tradisi lebaran  yang berfilosofi silaturahmi tetapi dalam kenyataannya menjadi ajang konsumerisme dan pamer.

Pamernya kaum jelata, membanggakan hasil kerjanya dari kota atau luar negeri, bisa membeli ini dan itu, menunjukkan berapa besar penghasilannya. Tetapi di ujung riak gelombang kesenangan itu ada seorang perempuan lemah yang menanggung aib menjadi pergunjingan. Seorang perempuan desa itu hamil menjadi korban lelaki yang tidak bertanggung jawab. Perempuan itu pulang ke desa menanggung derita dan malu. Tak satupun yang peduli kecuali pada isu dan gosip luas bahwa ia perempuan tak bermoral. Lalu terdengar berita kematiannya bersama bayinya saat ia melahirkan bayinya yang tak jelas siapa ayahnya. Ditakdirkan hidup miskin, ternoda, lalu mati dalam derita dan aib.

Saya berhayal, andai saja orang yang bersuka-ria lebaran menjenguk perempuan itu, membesarkan hatinya, lalu menukar sikap pamer dan kesombongan mereka dengan bergotong-royong membawa perempuan itu agar bisa melahirkan di rumah sakit, sehingga ia dan bayinya selamat. Atas dasar ketidakadilan dalam kenyataan itulah saya tidak menyukai “pesta lebaran”. Tetapi itu sikap pribadi. Silahkan semua menikmati kebahagiaan masing-masing berlebaran. Bagiku, silaturahmi dapat aku lakukan pada waktu yang tak terikat dengan peristiwa upacara tertentu.
Malam jelang lebaran kali ini anak sulungku yang autis, Gam, sulit tidur. Hiperaktifnya agak keterlaluan. Hampir semalaman dia dan aku tidak tidur. Setelah sholat Subuh, aku lihat Gam tertidur pulas. Hari pagi lebaran ini aku memutuskan tidak berangkat sholat Id. Menunggu anakku yang tertidur pulas. Jika kubangunkan ia kuajak sholat Id, khawatir malah rewel dan mengganggu jamaah lainnya.

Lebaran tahun lalu kami di Tulungagung. Saat itu saya ajak Gam sholat Id di depan kantor Pemkab Tulungagung. Tapi rupanya sebelum sholat Id dimulai Gam rewel. Dia sulit bisa diam dalam waktu yang agak lama. Agar tidak mengganggu kekhusukan jamaah lainnya maka aku ajak Gam jalan-jalan, undur dari shaf jamaah, urung sholat Id.

Mempunyai anak seperti Gam, saya selalu berusaha untuk memahaminya sebagai anugerah. Saya selalu membesarkan hatiku sendiri, bahwa tidak semua orang diberikan kepercayaan oleh Tuhan untuk mempunyai anak yang luar biasa seperti itu. Luar biasa dalam perlakuan merawatnya dan bersikap kepadanya. Terus terang banyak kesulitan yang saya hadapi, tetapi saya terus-menerus belajar. Terkadang saya mengkhawatirkan masa depannya, apakah ia kelak bisa hidup mandiri ketika saya tua dan meninggalkan dia. Saya selalu berdoa, semoga Tuhan memberiku kesehatan yang memadahi, kemampuan ekonomi, serta umur yang panjang, agar dapat selalu mendampinginya hingga dia dewasa dan bisa hidup mandiri. Saya juga selalu mendoakan dia agar diberikan kemampuan hidup yang terus berkembang, menjadi anak dan orang yang saleh dan berguna.

Dalam perjalanannnya, memang saya tidak selalu bisa bersabar. Terkadang saya berlaku kasar ketika dia berperilaku yang menyulitkan, banyak keluhan orang di sekelilingnya, pada saat beban pekerjaanku juga sedang berat bertumpuk. Saya selalu menyesal jika telah menghukumnya dengan cara yang keras, sehingga saya menangisinya sambil memeluknya. Kepergian ibunya satu setengah tahun lalu sedikit banyak juga membuatku agak terasa tidak lengkap dalam merawatnya. Ibunya almarhumah memang lebih banyak waktu kerjanya, seperti aku, namun saya tentu masih teringat ketika Gam menangis menyebut nama ibunya saat ibunya masih ada.

Pada malam lebaran kemarin saya ajak Gam ke toko pakaian. Ia sudah tinggi. Semua orang memujinya, ganteng. Selama ini aku belum pernah membelikan dia celana panjang, kecuali untuk keperluan sekolahnya. Kuajak dia masuk toko pakaian, aku perlihatkan banyak model celana panjang dan baju lengan panjang. Rupanya ia tidak tertarik. Aku suruh ia mencoba celana panjang jeans ukuran 30. Ah, ternyata kurang besar.

Di usianya yang 14 tahun itu ternyata ukuran celana panjangnya 32. Dia tidak suka jeans. Kupilihkan celana kain yang agak tebal dan elastis. Kubelikan dua celana panjang dan satu baju kemeja. Kucobakan agar ia memakainya. Ternyata benar, ia telah menjadi remaja yang tampan. Kalau kuingat masaku SMP kelas 1 dulu tentu jauh. Aku hanya anak desa yang hitam dan dekil, bau rumput sawah. Jauh dibandingkan dengan Gam. Aku bersyukur, setidaknya banyak orang yang bilang Gam itu ganteng. Cukup bisa membesarkan hatiku untuk membanggakannya.

Dengan baju barunya itu, nanti setelah suasana kembali normal, setelah hiruk-pikuk lebaran berakhir, saya akan luangkan waktu pergi bersama Gam ke desaku menjenguk neneknya (ibuku). Meski pandangan ibuku sudah kabur karena usianya yang sudah 88 tahun, tapi ibuku tentu masih bisa melihat Gam yang sudah makin besar. Dalam kurun waktu sekitar 6 bulan belakangan ini pertumbuhan fisiknya lumayan cepat. Tiba-tiba Gam sudah menjadi remaja. Ia sudah besar, hampir menyamai aku.

Aku sengaja jarang mengajak Gam berkunjung ke neneknya di desa. Saya sering berkunjung sendiri ke ibuku tanpa Gam, dan ibuku selalu menanyakan kabar Gam. Mengapa? Kalau aku ajak Gam berkunjung ke desa ibuku selalu menangisinya, kesedihannya meluap dalam tangis semalaman tidak tidur, terutama setelah istriku meninggalkan kami. Tapi ibuku pengin melihat Gam yang sekarang sudah seperti apa. Ibuku nanti pasti akan lebih senang melihat cucunya yang sudah besar dan makin ganteng. Aku juga akan memamerkan ke ibuku bahwa Gam sudah bisa membaca, sebab dulu ibuku sering meragukan apakah Gam bisa membaca dan menulis.

Apapun yang akan terjadi, hidup ini akan terus menjadi cerita, yang masing-masing orang memiliki takdirnya sendiri-sendiri.

Surabaya, 28 Juli 2014, ….. juga dalam ingatan kasus Kudatuli 27 Juli 1996 yang kian dilupakan.


Selasa, 01 April 2014

Putusan MK Hadiah untuk Lapindo?

(Dimuat Jawa Pos, 28 Maret 2014)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil UU No. 15 Tahun 2013 tentangi Perubahan UU No. 19 Tahun 2013 tentang APBN (UU APBN-P Tahun 2013), yang diajukan oleh korban Lapindo dalam Peta Area Terdampak (PAT) yang menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas Inc. (Lapindo).
Jika diringkas, inti amar Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013 tersebut menyatakan bahwa Pasal 19 ayat (1) huruf a UU APBN-P Tahun 2013 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga akibatnya ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu.

MK memandang bahwa dikotomi hukum antara korban dalam PAT yang menjadi tanggung jawab Lapindo dengan korban yang berada di luar PAT yang menjadi tanggung jawab negara telah menyebabkan absennya negara, terjadi ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, terjadi kesenjangan terhadap dua kelompok korban tersebut. Negara mempunyai kewajiban mengeliminasi kesenjangan itu.

Namun MK tidak memberikan pertimbangan secara eksplisit tentang bagaimana cara negara menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian untuk korban dalam PAT tersebut. Untuk itu, diperlukan interpretasi dalam pengambilan kebijakan oleh negara. Namun karena pengujian tersebut terkait dengan UU APBN, maka dapat diambil inti maksud putusan MK tersebut, yakni: APBN juga harus dianggarkan untuk pelunasan korban Lapindo dalam wilayah PAT tersebut.

Dengan demikian, hal itu menjadi kabar gembira bagi para korban Lapindo dalam PAT yang selama ini nasibnya masih belum beres karena Lapindo masih terus ngapusi (ingkar janji) karena alasan ketidakmampuan finansial. Sekaligus hal tersebut juga menjadi kabar gembira bagi Lapindo, hadiah bagi Lapindo yang selama ini berusaha memperoleh “dana talangan” alias utangan dari pemerintah guna melunasi kewajibannya tersebut.

Tetapi hal itu juga menjadi kabar yang tidak enak bagi mereka yang menentang kebijakan pemerintah yang dianggap memanjakan Lapindo. Belum lama ini beberapa warga negara Indonesia (Letjen Marinir (Purn) Suharto, dkk.) juga mengajukan uji materiil UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Mereka tidak sepakat jika negara melalui APBN harus dibebani untuk menanggung tanggung jawab Lapindo. Namun permohonan tersebut ditolak oleh MK dalam putusannya No. 53/PUU-X/2012 dengan alasan bahwa negara wajib menyelesaikan masalah korban Lapindo.

Dalam pertimbangan hukumnya, waktu MK masih tidak menyoal dikotomi hukum antara warga korban dalam PAT dengan warga korban di luar PAT. MK menyatakan bahwa terlepas apakah semburan lumpur Lapindo itu diakibatkan oleh bencana alam atau bukan, terdapat tanggung jawab perusahaan, yaitu Lapindo yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, dengan membayar ganti kerugian dengan membeli tanah dan bangunan milik rakyat yang rusak akibat lumpur Lapindo dan tanggung jawab negara di luar PAT (hal. 83). Intinya, MK membenarkan ketentuan UU APBN yang mengalokasikan dana ganti kerugian kepada korban Lapindo yang berada di luar PAT.

Bagi rakyat Indonesia dan bagi korban Lapindo, istilah di dalam dan di luar PAT sebenarnya juga merupakan istilah yang menyesatkan. Mengapa sampai muncul kebijakan berupa Perpres No. 14/2007 tentang BPLS yang beberapa kali diubah, yang memberikan istilah di dalam PAT dan di luar PAT?

Hal itu berkaitan dengan riwayat melemahnya kebijakan Presiden SBY, yang semula mengeluarkan Keppres No. 13/2006 tentang Timnas Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo, yang membebankan seluruh biaya penyelesaian yang dilakukan oleh Timnas tersebut kepada Lapindo. Namun tahun 2007 kebijakan Presiden SBY itu berubah, dengan membagi beban antara negara dengan Lapindo, dengan membuat garis pisah antara PAT dengan luar PAT. Meskipun akal sehat mengatakan bahwa di luar PAT itu juga wilayah area terdampak, sehingga yang paling tepat istilahnya adalah PAT yang ditanggung Lapindo dan PAT yang ditanggung negara.

Persoalan berikutnya adalah bagaimana pemerintah melaksanakan putusan MK No. No. 83/PUU-XI/2013 tersebut? Jika putusan MK ini dijadikan dasar bagi negara untuk menyusun APBN yang juga mengalokasikan dana pelunasan korban Lapindo dalam PAT  yang menjadi tanggung jawab Lapindo tersebut, maka negara harus merancang dan melaksanakan penagihan kepada Lapindo. Jangan sampai kasus tersebut menjadi legalisasi korupsi, di mana negara tekor dan Lapindo dilepaskan dari tanggung jawabnya.

Rancangan kebijakan pemerintah tersebut juga tentang teknis pelaksanaan di lapangan. Bagaimana kelanjutan Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) tanah antara PT. Minarak Lapindo Jaya (perusahaan yang ditugasi Lapindo untuk membeli tanah korban dalam PAT)? Apakah setelah dilunasi oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN maka PIJB tersebut dilanjutkan dengan pelepasan hak atas tanah kepada Lapindo, ataukah pelepasan haknya menunggu Lapindo melunasi kewajibannya kepada negara?

Apakah pelaksanaan putusan MK tersebut dapat dilakukan dengan cara cessie (pengalihan piutang) antara korban Lapindo yang belum dilunasi tersebut dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah? Setelah dilakukan cessie, bagaimana dengan status tanah yang sebagian telah dibayar oleh Lapindo?

Apakah nilai tanah bekas milik korban Lapindo akan ditaksir harganya secara keseluruhan di mana sebagian akan diserahkan kepada Lapindo (untuk diberikan hak kepadanya) senilai dengan uang yang telah dibayarkannya kepada korban Lapindo dengan menggunakan metoda perbandingan luas, sebab sulit dengan cara metode penentuan harganya yang mungkin masih jatuh?

Ataukah pemerintah berani memailitkan Grup Bakrie agar dapat dilakukan sita dan lelang terhadap harta kekayaannya untuk melunasi kewajibannya, dengan menggunakan doktrin piercing the corporate veil dengan melihat siapa yang menjadi dalang Lapindo, sebab Lapindo yang didirikan di Amerika Serikat hanya sebuah unit bisnis khusus dari holdingnya?

Terpaksa pemerintah harus menanggung keruwetan yang sejak semula memang sudah seperti benang kusut. Andaikan negara ini tegas menghukum Lapindo bertanggung jawab tanpa harus disuruh membeli tanah korban Lapindo mungkin tidak akan menemui keruwetan-keruwetan teknis.

Minimal ada tiga hal yang mesti disusun dalam kebijakan hukum setelah putusan MK tersebut, yakni: 1. Korban Lapindo segera diselesaikan masalahnya; 2. Negara tidak dirugikan; dan 3. Lapindo diberikan sanksi karena telah melanggar hukum.