Sabtu, 22 Oktober 2016

Inikah Dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir yang Dicari itu?

Dalam dokumen TPF Kasus Pembunuhan Munir ini juga direkomendasikan kemungkinan keterlibatan para mantan petinggi BIN: AM Hendropriyono dan Muchdi PR. Muchdi pernah diadili tapi diputus bebas oleh Mahkamah Agung. Sedangkan AM Hendropiyono sekarang malah dekat berada di lingkungan rezim Jokowi - Kalla. Jadi, perlu usaha yang berat untuk terus mengusut kasus tersebut hingga diadilinya otak pembunuhan Munir. 

Sebenarnya dokumen TPF ini bukan satu-satunya kunci pengusutan kasus tersebut, mengingat BAP Penyidik dalam kasus tersebut dan putusan-putusan pengadilan yang telah ada dapat dijadikan bahan dan bukti untuk dilakukannya pengusutan atau penyidikan lanjutan. Kalaupun dokumen TPF itu hilang, tidak ada pengaruhnya terhadap kelanjutan penyidikan perkara pembunuhan Munir itu. Lalu mengapa kita terjebak di polemik soal hilangnya dokumen TPF itu? Jika SBY dicurigai, lalu apa hubungan SBY dengan Hendropriyono dan Muchdi PR? Bukankah Hendropriyono secara politik lebih dekat dengan Megawati yang kini jadi ibu ideologis Jokowi?

Sebenarnya masalahnya cuma satu: Mengapa Penyidik Polri tidak mau meneruskan pengusutannya? Itu saja. Karena saat ini presidennya Jokowi, desaklah Jokowi agar Polri melanjutkan penyidikannya. 























































Rabu, 19 Oktober 2016

Antara Riau, Perempuan Manja dan Pria Penggoda


Di kursi depanku diduduki seorang perempuan muda yang parasnya lumayan cantik. Di sebelah kirinya ditempati seorang perempuan berkerudung, mungkin seusiaku, ia tampak sedikit gembrot. Kursi itu jatah tiga orang. Di sebelah kananku seorang perempuan sekitar 60 tahunan, dan di sebelah kanan perempuan tua itu duduk seorang pemuda yang semula kukira anak perempuan tua ini.

Aku membisu, memainkan HP, ber-fesbuk-ria di dalam kereta api kelas ekonomi bernama Penataran dengan tujuan akhir stasiun Blitar. Berangkat dari stasiun Gubeng Surabaya jam 07.40 WIB, tanggal 18 Oktober 2016.

Hal yang tidak saya sukai, saat aku duduk di dekat perempuan muda yang tak aku kenali. Seperti biasa, saya tak akan pernah mengawali untuk mengajaknya bicara. Bahkan memandangnya pun tidak. Lebih baik jika di dekatku duduk perempuan tua atau lelaki, entah muda atau tua.

Biasanya aku justru mengamati pandangan lelaki di sekitarnya, yang nanar tanpa malu menatapi perempuan cantik. Atau seringkali mencuri-curi pandang. Saya hanya bisa menduga, mungkin para lelaki itu berpikir, “Bagaimana jika perempuan cantik ini aku yang memilikinya.”

Saya tak pernah mengagumi perempuan cantik. Dalam hidupku aku hanya kagum kepada para perempuan pejuang yang dalam banyak hal bahkan tak sempat melihat bentuk alisnya sendiri. Mungkin karena sejak kecil saya melihat ibuku yang pekerja keras dan mendidikku untuk tidak lama-lama meluangkan waktu istirahat. Jauh sebelum Presiden Jokowi punya slogan “kerja kerja kerja”, ibuku sudah punya prinsip itu sejak ia muda. Makanya kalau saya melihat perempuan dan pria yang kemayu dan manja, mentolo tak balang sandal! Tapi ya kasihan juga ya.

Saya pernah naik angkutan kota duduk berdampingan dengan seorang perempuan kusut yang bau badannya lebus, dia tampaknya pulang kerja selepas waktu Maghrib. Saya membayangkan dia habis bekerja di rumah untuk keluarganya, atau pulang dari tempat kerjanya. Bau lebusnya pun  tenggelam oleh nilai perjuangannya. Saya bisa memaklumi bau lebusnya, dibandingkan perempuan wangi yang cuma bisa gaya.

Apalagi para pria yang pernah kutemui menganggur, suka mabuk, lalu meggoda para perempuan yang ditemuinya. Tampaknya itu lebih buruk dibandingkan pemandangan kuda nil di kebun binatang. Ya sudahlah. Hidup memang tak ideal. Seperti diriku sendiri yang mungkin memuakkan bagi orang lain. Monggo, selamat muak….

Untungnya perempuan cantik di depanku itu turun di stasiun kota Malang. Saya serasa mendapatkan angin segar untuk bernafas. Langit pikiranku pun menjadi cerah. Alhamdulillah. Sejurus kemudian ibu tua yang duduk di sebelah kananku berpindah tempat, duduk di depanku, di kursi yang ditinggalkan perempuan muda itu tadi.

Ibu tua itu bernama Rahimah. Dia orang asal Minang, tampak dari logat bicaranya. Saya mulai berbincang dengannya saat ia bertanya kepada perempuan yang duduk di sebelahnya, bertanya tentang Blitar. “Apakah stasiun Blitar masih jauh ya Bu?” tanyanya. Tapi perempuan di sebelahnya ternyata tidak tahu. Lalu aku yang menjawabnya dan menjelaskannya.

Bu Rahimah merupakan pensiunan guru SMP di Riau. Dia sejak muda hidup di Riau, hingga berkeluarga di Riau dan menjadi orang Riau. Katanya, penduduk asli Riau adalah orang-orang Melayu, selain juga ada suku yang hidup di pedalaman yang jarang berkomunikasi dengan orang luar komunitas suku tersebut. Warga Riau juga banyak dari suku Jawa, mungkin karena program transmigrasi di era Orde Baru. Selain itu juga ada suku Minangkabau, Batak, Banjar, Tionghoa dan Bugis. Tapi penguasa ekonomi di Riau bukanlah orang asli Riau.

Saya bertanya, bagaimana gambaran Riau itu. Dia menjelaskan bahwa Riau yang merupakan salah satu provinsi di tengah Pantai Timur Sumatera itu merupakan wilayah yang cukup panas, banyak terdapat perkebunan kelapa sawit. Saat dia menceritakan perkebunan sawit itu, dia mengisahkan bagaimana penderitaan penduduk Riau yang seringkali dirundung bencana asap akibat kebakaran hutan dan perkebunan kelapa sawit. “Para penguasaha sawit dan para pejabat Riau kaya-kaya Pak. Tapi rakyatnya tidak ada kemajuan apa-apa, hidupnya pas-pasan. Kami hanya mendapatkan derita akibat perbuatan mereka yang menumpuk kekayaan.” Menurut Bu Rahimah, cara bersikap para pejabat di Riau juga masih bersifat kesukuan.

Riau boleh dikata sebagai wilayah provinsi yang terkaya di Indonesia. Selain hutannya, Riau juga mempunyai sumber daya minyak dan gas bumi, gas alam, perkebunan karet dan serat, serta kelapa sawit. Di jaman Orde Baru, di tahun 1970-an, produksi migas nasional di wilayah Riau, dikelola California Texas Indonesia (kini Chevron Pasific Indonesia), merupakan 70 persen dari produksi migas nasional. Betapa kayanya. Tapi apakah rakyat Riau menjadi makmur?

Investasi perkebunan kelapa sawit menyebabkan terjadinya deforestasi yang hebat. Hutannya habis. Pada tahun 1982, hutan di Riau masih tersisa sekitar 78 persen. Tapi pada tahun 2009, setelah 10 tahun reformasi, hutannya tinggal tersisa sekitar 22 persen. Setiap tahun hutan di Riau ditebangi rata-rata 160 ribu hektar. Tentu saja itu adalah ekosida alias pembasmian lingkungan hidup, sebab dengan dihabiskannya hutan maka selain sumber air yang kian menipis, maka adanya banyak keanekaragaman hayati yang lenyap.

Bu Rahimah menceritakan bahwa di perkebunan-perkebunan kelapa sawit dibuatkan pemukiman-pemukiman untuk para penduduk yang bekerja sebagai pekerja kebun sawit. Namun sayangnya tidak dibarengi dengan pembangunan sekolah-sekolah yang berdekatan dengan pemukiman-pemukiman tersebut. Para pekerja perkebunan kelapa sawit itu katanya juga banyak yang berasal dari Jawa.

Berbincang tentang perkebunan kelapa sawit itu, maka  saya pun juga mengisahkan perjalanan saya, setelah tumbangnya Suharto tahun 1998, di daerah Tulang Bawang Provinsi Lampung. Setelah lulus kuliah tahun 1997, saya sempat belajar tata cara berkebun sayur sawi di Jakarta dan cara berternak burung puyuh di Solo. Ada orang yang mengajakku bekerja di perusahaan peternakan dan pertanian sayuran yang akan didirikan di Bali. Tapi krisis ekonomi global menghantam perekonomian Indonesia, sehingga rencana mendirikan perusahaan itu gagal.

Tahun 1998 saya berkelana sampai ke Tulang Bawang Lampung, sempat akan bekerja di sebuah perkebunan kelapa sawit yang baru ditanam. Beberapa hari saya mengamati para pekerja perkebunan itu, saya berbincang-bincang dengan mereka. Ternyata mereka hanya diupah Rp 3 ribu per hari. Perkebunan tersebut merupakan perkebunan plasma, menggunakan lahan para transmigran dari Jawa yang tak punya modal untuk membuat perkebunan. Rencananya, setelah 25 tahun maka lahan perkebunan kelapa sawit itu akan dikembalikan kepada para petani. Begitulah perjanjian antara perusahaan perkebunan dengan para petani pemilik lahan.

Saya menilai itu sebagai eksploitasi kasar. Saya lihat para petani transmigran di Tulang Bawang memang mengenaskan dan tak punya banyak pilihan. Itu berbeda dengan para transmigran di wilayah Metro yang lumayan makmur karena tanahnya bisa ditanami padi yang tidak membutuhkan biaya besar.

Maka sayapun membatalkan diri, tidak jadi bekerja sebagai mandor perkebunan sawit tersebut. Lalu saya pergi ke kota Bandar Lampung menjadi pekerjaan sebagai guru, tetapi gagal, hingga akhirnya saya kembali ke Jawa, pergi ke Jakarta, di mana di Jakarta ini saya juga tidak mendapatkan pekerjaan setelah berusaha mencari pekerjaan selama sekitar sebulan.

Saya bertanya kepada Bu Rahimah, apakah warga Riau tidak mengadakan perlawanan atas penindasan yang terjadi di Riau itu. Bu Rahimah menjelaskan keadaan masyarakat Riau yang “penurut” dengan keadaan yang sedang mereka alami. “Kami memang tak bisa berbuat apa-apa. Kami tak tahu harus bagaimana.”

Lalu saya berusaha mengingat sejarah perlawanan orang Riau. Tullius Cicero mengatakan bahwa sejarah adalah guru kehidupan. Mengabaikan masa lalu berarti terus menjadi anak kecil.

Pada abad ke-13 memang Kesultanan Indragiri bersahabat dengan Belanda (VOC).  Demikian pula Kesultanan Siak di abad ke-18 terbelah menjadi dua kubu, di mana Raja Muhammad Ali bekerjasama dengan Belanda melawan Raja Ismail. Penguasa Kesultanan Siak bekerjasama dengan Belanda untuk menundukkan Pulau Penyengat yang dipimpin Raja Haji Fisabilillah. Mereka juga bekerjasama menundukkan Selangor. Jadi, secara sejarah memang Riau bukan merupakan basis perlawanan. Jika saya keliru dalam hal ini, ya tolong diluruskan.

Tak terasa kemudian sampailah kereta api di stasiun Kepanjen Kabupaten Malang. Di situlah saya berpamitan kepada Bu Rahimah, sebab saya harus turun di situ. Bu Rahimah melanjutkan perjalanan menuju Blitar. Ia akan berziarah di makam Bung Karno. Setelah masa pensiunnya, Bu Rahimah mengunjungi banyak tempat di pulau Jawa.

Siang itu di Kepanjen terasa panas terik. Saat itu saya masih memikirkan apa yang diceritakan Bu Rahimah tentang Riau yang kaya tapi dirundung malang. Ada beberapa gelintir orang yang kaya berkuasa, yang hanya memikirkan diri sendiri. Mereka tega menindas menyengsarakan masyarakat. Itu kebalikan dari apa yang dikatakan oleh  Cicero, negarawan Romawi yang lahir tahun 106 SM, bahwa kita tidak lahir untuk diri sendiri. Cicero juga mengatakan, biarlah kesejahteraan masyarakat yang menjadi hukum utama. Atau apa yang dikatakan oleh Augustinus, bahwa jika tak ada keadilan maka di situ tak ada hukum.

Suatu masyarakat yang biasa hidup tertindas mungkin akan merasakan itu sebagai kebiasaan yang tidak menggetarkan jiwa mereka. Setiap pemilu mereka hanya menjadi obyek penipuan dan kebohongan kekuasaan. Tetapi para terpelajar yang bertanggung jawab tentu tak akan membiarkan itu terus terjadi tanpa perubahan ke arah yang lebih baik.
Harus ada para provokator untuk menggedor kesadaran masyarakat, agar mereka terbangun dari alam bawah sadarnya yang dikuasai oleh tipuan-tipuan tentang rasa syukur yang membiarkan kemunkaran itu terus terjadi. Padahal rasa syukur itu berada di ruang yang berbeda dengan kewajiban untuk melawan ketidakadilan.

Tapi saya percaya bahwa ciri sejarah bisa berubah. Riau akan bisa menciptakan sejarah perlawanan itu di masa depan. Mungkin tak lama lagi. Di mana dominasi perkebunan sawit itu akan dihancurkan, dan hutan Riau dikembalikan, meskipun mungkin tak akan bisa pulih sempurna seperti sedia kala. Ini seperti membangun mimpi. Tapi itu lebih baik dibandingkan dengan mimpi tentang kenikmatan rasa jiwa ketika sedang melihat penindasan. Karena hidup bukan untuk memikirkan nasib diri sendiri. Kau bisa hebat dengan bersabar menerima penindasan terhadap dirimu sendiri. Tapi kau menjadi tak berguna jika diam melihat saudarmu dihinakan dan dilindas oleh para tiran.


Selasa, 16 Agustus 2016

Kemerdekaan RI dan Kisah Waduk Sepat Surabaya

Anda mungkin pernah mendengar kisah kepahlawanan yang hebat yang dilakukan oleh Adipati Sawunggaling yang konon tak kalah hebat dengan Pangeran Diponegoro. Bahkan perang rakyat Surabaya yang dipimpin Sawunggaling melawan kolonial Belanda adalah perang yang besar di mana Adipati Sawunggaling berhasil membunuh Jenderal De Boor. Dalam kisah perlawanan Sawunggaling itu tentu ada pengkhianatan pula dari orang-orang bangsa sendiri. Sama seperti kisah-kisah perjuangan lainnya yang juga menyuguhkan kisah para antek.

Di tanah kelahiran tokoh besar Sawunggaling inilah saya akan berkisah tentang penjajahan modern, di mana tanah warga masyarakat Dukuh Sepat Surabaya dirampas melalui cara-cara hukum modern. Tanah warga itu dikenal dengan tanah waduk Sepat. Kisah yang saya ceritakan ini bersumber dari keterangan beberapa warga Dukuh Sepat dan beberapa dokumen yang mendukungnya.

Tanah waduk Sepat pada mulanya merupakan tanah kas desa (TKD) atau bondho deso yang merupakan hak kolektif masyarakat Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya. Pada zaman Orde Lama, ketika Lidah Kulon masih berupa desa, warga Dukuh Sepat, Desa Lidah Kulon, Lakarsantri, menyumbangkan sebagian tanah hak milik mereka yang saling berbatasan, untuk dijadikan waduk milik bersama warga desa. Makanya tanah tersebut disebut tanah cuwilan.

Cuwilan merupakan kosa kata bahasa Jawa yang artinya adalah “sebagian yang diambil.” Kata “dicuwil” artinya “diambil sebagian dengan cara dipotong menggunakan tangan.” Warga yang tanah-tanahnya berbatasan bergotong-royong menyumbangkan sebagian tanah mereka yang dicuwil untuk tanah waduk tersebut. Tanah tersebut berupa tanah waduk seluas sekitar 66.750 m2 terletak di wilayah RW 03 dan RW 05 Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.

Waduk Sepat atau dikenal dengan waduk Sakti Sepat mempunyai fungsi sosial bagi masyarakat Dukuh Sepat, diantaranya: Tempat wisata pemancingan dan perahu; Tempat pemeliharaan ikan yang biasa dipanen oleh warga Dukuh Sepat; Tempat berjualan warga yang melayani warga yang datang di waduk Sepat tersebut; Tempat warga untuk berdoa bersama dalam acara-acara bersih kampung, istighosah, dan syukuran. Pendek kata, Waduk Sepat tersebut menjadi bagian dari kebudayaan dan perekat hubungan sosial warga Dukuh Sepat.

Sebagaimana pada umumnya, kapital datang berusaha untuk melahap apa saja yang ada di depan, belakang dan sekitarnya. Pun kapital pengembang partikelir mulai meluaskan kekuasaan bisnisnya di sekitar wilayah Lidah Kulon. Para penguasa kapital tidak peduli dan tidak mau tahu apa itu nilai kebudayaan warga, sakralitas properti hak komunal, nilai ekologis, semuanya dilibas demi akumulasi kapital yang mereka usahakan. Cita-cita akumulasi kapital itu selalu melibatkan para pejabat negara atau pemerintah yang dijadikan para centeng. Baik dalam sistem monarkhi, ataupun demokrasi, kekuasaan kapital selalu menjadikan para birokrat menjadi budak dan memecah-belah persatuan masyarakat. Kekuasaan kapital juga mendikte bagaimana hukum dibuat dan dioperasionalkan. Ingat bahwa VOC yang pernah menjajah Nusantara itu adalah korporasi yang kemudian didukung beberapa penguasa dan para antek pribumi di Nusantara.

Kembali pada soal waduk Sepat. Pada tahun 2003 pernah ada perjanjian sewa-menyewa Waduk Sepat antara pengembang dan warga, yang berakhir di tahun 2008. Waduk Sepat digunakan pengembang sebagai tempat penampungan air dan saluran pembuangan dari perumahan Citraland, (PT. Ciputra Surya Tbk.) yang masih terus berjalan sampai sekarang meskipun pengembang tidak lagi membayar kepada warga.

Tahun 2011 Pihak PT. Ciputra Surya Tbk. pernah melakukan pembagian dana CSR (corporate social responsibility) Rp 3 miliar melalui Panitia 16. Panitia 16 adalah sebagian orang dari warga Dukuh Sepat sendiri yang mengklaim  mewakili warga untuk mengambil dana tersebut dan membentuk panitia yang disetujui oleh Lurah Lidah Kulon (waktu itu Ahmad Supriyadi) dan Camat Lakarsantri (waktu itu Minun Latif), berjumlah sekitar 16 orang. Warga Dukuh Sepat RW 03 dan RW 05 tidak mengakui panitia sebab proses pembentukannya dipaksakan, tidak transparan, tidak melalui rapat warga dan tidak melibatkan perangkat RT dan RW. Pembagian ini menuai konflik sebab warga sudah curiga jika dana CSR itu ada tendensinya dengan pelepasan waduk.

Panitia 16, Kelurahan Lidah Kulon serta pihak Kecamatan Lakarsantri menjelaskan kepada warga bahwa pembagian dana itu adalah dana CSR yang tidak ada hubungannya dengan pelepasan waduk Sepat. Namun dalam pertemuan warga dengan pihak pengembang PT. Ciputra Surya Tbk yang difasilitasi oleh DPRD Kota Surabaya menjelaskan bahwa dana itu memang bukan dana CSR, melainkan dana kompensasi pelepasan waduk Sepat.

Ternyata, Pemerintah Kota Surabaya memang telah melepaskan tanah tersebut kepada PT. Ciputra Surya, Tbk. dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Surabaya No. 188.45/366/436.1.2/2008, atas persetujuan DPRD Kota Surabaya dengan Surat Keputusan No. 39 Tahun 2008.  

Tanah waduk warga Dukuh Sepat tersebut termasuk menjadi objek tukar guling yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya (di masa Walikota Bambang D.H.) dengan PT. Ciputra Surya, Tbk. berdasarkan Perjanjian Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Ciputra Surya, Tbk. Nomor 593/2423/436.3.2/2009 / Nomor 031/SY/sm/LAND-CPS/VI-09, tanggal 4 Juni 2009. Warga Dukuh Sepat sejak semula menyatakan menolak peralihan hak atas tanah waduk tersebut. Mereka tidak pernah dimintai persetujuan.

Menurut pihak PT. Ciputra Surya Tbk, tanah waduk Sepat tersebut merupakan bagian dari tanah tukar guling antara PT Ciputra Surya Tbk  dengan Pemkot Surabaya yakni ditukar tanah untuk  membangun Surabaya Sport Centre (SSC) di Pakal. Pemkot Surabaya kekurangan lahan sekitar 20 hektar. Sementara, tanah 20 hektar di sekitar SSC adalah milik PT Ciputra Surya Tbk. 

Setelah tukar guling tersebut, PT. Ciputra Surya Tbk memperoleh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah waduk Sepat yakni SHGB Nomor 4057 / Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Surat Ukur tanggal 21-12-2010 Nomor 641/Lidah Kulon/2010, Luas 59.857 M2. Berdasarkan data fisik yang tertulis dalam sertifikat tersebut dijelaskan bahwa tanah waduk Sepat tersebut merupakan “tanah pekarangan.”  Padahal hingga tulisan ini dibuat, tanah tersebut masih tetap berupa waduk. Tentu saja ini merupakan manipulasi yang sangat berani. Mengapa kekuasaan birokrasi Badan Pertanahan Nasional di Surabaya berani mengamini manipulasi yang kasar dan terang-terangan seperti itu? Itulah nyali kekuasaan yang menganggap pihak di luar dirinya sebagai sesuatu yang sama sekali tidak diperhitungkan atau diremehkan. Semua memang mahfum bahwa uang bisa mengatur segalanya, asalkan cocok besarnya.

Warga Dukuh Sepat yang masih konsisten menolak “perampasan” waduk Sepat dengan menggunakan hukum yang manipulatif itu tetap berjuang mempertahankan tanah hak komunal peninggalan leluhur mereka. Pada tanggal 4 Juli 2011, pihak PT. Ciputra Surya dibantu Kepolisian akan melakukan pemagaran lahan waduk Sepat, namun ditolak oleh warga. Pada waktu itu penolakan warga dikriminalisasi Polrestabes Surabaya. Namun karena protes warga dan mediasi yang dilakukan Komnas HAM maka kriminalisasi tersebut dihentikan.

Pada tanggal 14 April 2015 pihak PT. Ciputra Surya Tbk dibantu oleh pasukan Kepolisian melakukan eksekusi atau pengosongan paksa terhadap lahan waduk Sepat tersebut, sehingga beberapa warga mengalami luka-luka dan terdapat barang-barang milik warga di lokasi yang dirusak. Selanjutnya lahan waduk Sepat tersebut dipagar. Di dalamnya masih terdapat bangunan mushola atau masjid kecil milik warga Dukuh Sepat.

Tak hanya berakhir di situ. Pihak perusahaan juga berusaha memidanakan warga yang melawan dengan menggunakan Pasal 170 KUHP. Warga pun berusaha melawan dengan melaporkan adanya pemalsuan data fisik tanah dalam SHGB PT. Ciputra Surya Tbk yang menyatakan tanah waduk Sepat sebagai tanah pekarangan. Warga berusaha menguji bagaimana obyektivitas dan keadilan negara yang akan diberikan kepada mereka. Apakah mereka yang akan dikalahkan dan dipenjara, ataukah pelaku manipulasi itu yang akan dipenjara. Kelak kita akan melihat apa yang terjadi, apakah hukum negara ini masih saja tetap menindas mereka yang lemah dan menjadi korban.

Setelah waduk Sepat dieksekusi dan dipagar, kini lenyap sudah akses warga Dukuh Sepat atas waduk Sepat tersebut. Warga juga kehilangan akses terhadap waduk yang mereka bangun. Konon, di negara yang mengadopsi hukum hak asasi manusia (HAM) ini, eksekusi terhadap obyek yang diperselisihkan hanya bisa dilakukan atas perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tetapi prinsip hukum tersebut tidak berlaku di sini. Bahkan benda-benda milik warga di lokasi waduk Sepat tidak bisa diambil. Pada satu contoh masalah ini kita tidak bisa mengatakan bahwa warga masyarakat telah merasakan kemerdekaan. Warga Dukuh Sepat bukan dijajah oleh rezim asing, tetapi dijajah oleh rezim bangsa sendiri yang memperlakukan mereka bukan sebagai warga negara sendiri. Orang-orang asing dan kapitalnya diundang agar datang di negara ini, diberikan fasilitas-fasilitas istimewa dan dimanja. Tetapi warga negara sendiri digencet, dipecah-belah, dirampas hak-haknya dan dilibas menggunakan hukum negara.

Dengan sisa semangat yang masih ada, warga Dukuh Sepat masih mencoba percaya kepada hukum dengan mengajukan gugatan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya. Itu memang pilihan yang berat. Sebuah langkah yang spekulatif mengingat minimnya keberpihakan hukum kepada mereka yang lemah. Hukum memang tidak pernah bisa memberikan keadilan selama hukum berada di genggaman kelompok kelas menengah dan atas yang tidak tumbuh dari perjuangan untuk keadilan semua kelas. Ataukah itu akan menjadi sejarah abadi bahwa di tangan kelas manapun maka hukum akan hanya dijadikan alat transaksi?
Jika suatu saat hukum tidak pernah memihak kepada warga Dukuh Sepat, barangkali perlawanan puputan ala leluhur mereka Adipati Sawunggaling bisa saja terjadi. Mereka membuat hukum sendiri. Saat hal demikian terjadi, orang-orang yang tersingkir dan dilindas yang melakukan perlawanan terhadap hukum yang melindas, mereka akan disebut sebagai perusuh. Tetapi sejarah akan terus berlangsung. Kelak pada generasi-generasi mendatang akan bisa menilai dengan kejujuran nurani mereka.

Bagaimana saya bisa memaknai kemerdekaan negara ini jika di sini dan di banyak tempat masih banyak terjadi penindasan dan politik pecah-belah kepada bangsa sendiri? Kita harus menghormati para pejuang kemerdekaan negara ini yang mengorbankan nyawa untuk kemerdekaan negara ini. Tapi ternyata hingga hari ini harus melawan penjajah dari bangsa sendiri.

Dalam kisah ini saya memilih mendukung perjuangan warga Dukuh Sepat. Apapun hasilnya di kemudian hari, menempatkan posisi sebagai antek atau komprador bukanlah pilihan saya. Seorang antek mungkin bisa menikmati sedikit uang atau beasiswa yang diberikan oleh penjajah, tetapi para antek hanyalah kotoran sejarah. Justru para antek itulah yang menjadi penghambat bagi masyarakat untuk bisa merdeka. Kalau bisa, usahakan sebisa mungkin, meskipun miskin tapi sekali-kali jangan sampai menjadi antek! Percuma saja berdasi dan berjas, bermobil, tapi dalam sejarah sosial tercatat sebagai antek yang ikut-ikutan mengibarkan merah-putih.