Selasa, 27 Mei 2008

KEBOHONGAN SUBSIDI BBM DI NEGARA TERJAJAH

PROBLEM:

- Mengapa harga BBM dinaikkan?

- Benarkah adanya subsidi harga BBM?

- Apa solusi masalah BBM?

Kalkulasi produksi dan konsumsi minyak bumi Indonesia (metode Kwik Kian Gie)


Biaya

US $ / barrel

Jual

US $ / barrel

Untung /

Rugi (US$)

Jumlah

Untung/hari

(US $)

Produksi

15

77

62

1.000.000

62.000.000

Impor

140

77

- 63

200.000

-12.600.000

Untung





49.400.000

Dengan kurs 1 US $ = Rp. 9.200,- maka keuntungan minyak Indonesia per hari adalah sekitar Rp. 9.200,- x US $ 49.400.000,- = Rp. 454.480.000.000,-

Catatan pembanding:

- Indonesia impor minyak mentah rata-rata lebih 40 persen dari jumlah produksi minyak mentah Indonesia per tahun. Berdasarkan data Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), biaya impor minyak mentah lebih mahal 0,68-3,23 dolar AS per barel daripada harga ekspornya. Dalam kurun waktu 2000-2004 besar kerugian negara akibat perbedaan harga itu mencapai Rp 12,2 triliun. Makin lama, karena konsumsi BBM yang semakin tinggi, sedangkan produksi terus turun, perbandingan antara ekspor minyak mentah dan impor semakin dekat.

- LP3ES mencatat pada 2004 impor minyak mentah 406.000 barel per hari, sedangkan impor produk BBM 342.000 barel per hari. Untuk itu, berbagai kebijakan ekspor-impor minyak mentah kita perlu segera dikoreksi.

- Produksi minyak mentah Indonesia selama 2007 mencapai 0,910 juta barel per hari atau lebih rendah dibandingkan 2006 yang mencapai 1 juta barel per hari. Beban tersebut, antara lain, terlihat dari meningkatnya defisit APBN 2008. Tambahan total defisit APBN 2008 tersebut mencapai Rp 54,7 triliun dengan asumsi harga minyak USD 100 per barel . (Sunarsip, kepala ekonom The Indonesia Economic Intelligence (IEI), dosen di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Jawa Pos, 17/3/2008).

- Konsumsi energi terus meningkat. Konsumsi BBM selama 2007 mencapai 378 juta barel, lebih tinggi dibandingkan 2006 sebesar 373 juta barel. Peningkatan konsumsi BBM domestik terutama terjadi untuk sektor transportasi yang didorong pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan sektor listrik karena meningkatnya penggunaan energi untuk mendukung pertumbuhan kegiatan ekonomi. (Sunarsip, idem).

- Cost recovery migas yang pada 2006 lalu jumlahnya tak kurang dari US$7,5 miliar (hampir Rp. 70 trilyun!). Indikasi penyimpangan cost recovery sebesar Rp. 18,07 triliun yang ditemukan BPKP (Kompas, 24/1/2007) .

Alasan pemerintah menaikkan harga BBM: (sumber: Depkeu, 2008).

- Sejak setahun terakhir harga minyak dunia naik dua kaki lipat dari $ 60 dollar per barrel menjadi $ 120 per barrel pada bulan Mei 2008. Sedangkan harga BBM dalam negeri tidak berubah sejak Oktober 2005, yaitu harga Bensin Premium adalah Rp 4.500,- per liter, Solar Rp. 4.300 per liter, dan Minyak Tanah Rp 2.000,- per liter.

- Padahal harga sebenarnya (harga keekonomian internasional) dari Bensin Premium adalah sebesar Rp 8.600,- per litter, harga Solar adalah Rp. 8.300,- per liter, dan harga Minyak Tanah Rp 9.000,- per liter. Artinya subsidi yang ditanggung pemerintah, yaitu perbedaan antara harga dalam negeri dan harga sebenarnya untuk per liter Bensin Premium adalah (Rp 8.600,- - Rp 4.500,-) atau Rp 4.100,- per liter. Subsidi Solar adalah (Rp 8.300,- -Rp. 4.300,-) atau Rp 4.000,- per liter, dan subsidi minyak tanah adalah (Rp 9.000,- - Rp 2.000,-) atau Rp 7.000,- per liter .

- Pergerakan harga keekonomian BBM sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak mentah di pasar dunia.

Catatan kritis :

- Apakah Indonesia pengimpor 100 % kebutuhan minyak dalam negeri? Tidak. Sehingga harga keekonomian internasional seharusnya hanya diterapkan pada impor minyak.

- Mengapa harus impor minyak, padahal kita ekspor minyak?

- Bukankah selain minyak Indonesia juga kaya sumber energi lainnya (batubara potensi sebesar 5 miliar ton, cadangan terbukti 5 miliar ton, gas alam yang terbukti 90,30 triliun kaki kubik (TCF), yang potensial 86,29, sehingga total 176,59 TCF: data dari Jaringan Advokasi Tambang / JATAM, 2006)?

KEKAYAAN MIGAS DUNIA:

Penghasil minyak bumi terbesar (Sumber: Wikipedia).

(Diurutkan berdasar jumlah produksi tahun 2005) dan total produksi1nya dalam juta barrel per hari

(Diurutkan berdasar jumlah yang diekspor di 2005) dan total ekspor dalam juta barrel per hari

Catatan:

1 Total produksi termasuk minyak mentah, gas alam, kondesat dan cairan lainnya.
2 Amerika Serikat mengkonsumsi seluruh minyak yang diproduksinya.
3 Yang dicetak tebal adalah negara-negara anggota OPEC.

Sumber: Statistika Energi dari pemerintah AS

Cadangan gas dunia (sumber: Wikipedia).

Total cadangan dunia (yang sudah dikonfirmasi) adalah 6,112 triliun kaki persegi. Daftar 20 besar negara dengan cadangan gas terbesar dalam satuan triliun kaki persegi (trillion cu ft) adalah:

  1. Rusia = 1,680
  2. Iran = 971
  3. Qatar = 911
  4. Arab Saudi = 241
  5. United Arab Emirates = 214
  6. Amerika Serikat = 193
  7. Nigeria = 185
  8. Aljazair = 161
  9. Venezuela = 151
  10. Irak = 112
  11. Indonesia = 98
  12. Norwegia = 84
  13. Malaysia = 75
  14. Turkmenistan = 71
  15. Uzbekistan = 66
  16. Kazakhstan = 65
  17. Belanda = 62
  18. Mesir = 59
  19. Kanada = 57
  20. Kuwait = 56

Total cadangan 20 negara diatas adalah 5,510 triliun kaki persegi dan total cadangan negara-negara diluar 20 besar diatas adalah 602 triliun kaki persegi.

Daftar ladang gas terbesar dalam satuan (*109 m³):

  1. Asalouyeh, South Pars Gas Field (10.000 – 15.000)
  2. Urengoy gas field (10.000)
  3. Shtokman field (3.200)
  4. Karachaganak field, Kazakhstan (1.800)
  5. Slochteren (1.500)
  6. Troll (1.325)
  7. Greater Gorgon (1.100)
  8. Shah Deniz gas field (800)
  9. Tangguh gas field , Indonesia (500)
  10. Sakhalin-I (485)
  11. Ormen Lange (400)
  12. Jonah Field (300)
  13. Snøhvit (140)
  14. Barnett Shale (60 - 900)
  15. Maui gas field (?)

RANKING KONSUMSI MINYAK DUNIA:

- Singapura: 59,5 barrel / orang / tahun (ranking 1) dengan GNP/kapita US $ 21.230,-

- AS: 25,8 barrel / orang / tahun (ranking 7) dengan GNP/kapita US $ 37.870,-

- Jepang: 15,6 barrel / orang / tahun (ranking 23) dengan GNP/kapita US $ 34.180,-

- Jerman: 12,4 barrel / orang / tahun (ranking 36) dengan GNP/kapita US $ 25.270,-

- Malaysia: 7,8 barrel / orang / tahun (ranking 47) dengan GNP/kapita US $ 3.880,-

- Botswana: 3,7 barrel / orang / tahun (ranking 87) dengan GNP/kapita US $ 3.530,-

- Namibia: 2,6 barrel / orang / tahun (ranking 98) dengan GNP/kapita US $ 1.930,-

- Indonesia: 1,7 barrel / orang / tahun (ranking 116) dengan GNP/kapita US $ 810,-

GNP (produksi nasional bruto) rata-rata setiap orang Indonesia berarti sekitar 810 x Rp. 9.200,- = Rp. 7.452.000,- / tahun atau dalam sehari = Rp. 7.452.000,- : 365 = Rp. 20.416,44.

(Tapi ternyata orang miskin absolut di Indonesia menurut data World Bank adalah sekitar 60 juta orang).

Perbandingan Harga Premium (bensin) di dunia:

Negara

US $ / liter

Rp / liter

Populasi

GNP/kapita/tahun

(US $)

Venezuela

0,05

460

26.000.000

3.490

Turkmenistan

0,08

736

5.000.000

1.120

Iran

0,09

828

68.000.000

2.010

Nigeria

0,10

920

129.000.000

350

Saudi Arabia

0,12

1.104

27.000.000

9.240

Kuwait

0,21

1.932

2.400.000

17.960

Mesir

0,25

2.300

78.000.000

1.390

Indonesia

0,65

6.000

220.000.000

810

Malaysia

0,53

4.876

24.000.000

3.880

Cina

0,64

5.888

1.300.000.000

1.100

AS

0,92

8.464

296.000.000

37.870

Jepang

1,01

9.292

128.000.000

34.180

INFO BISNIS SOAL SEBAB KENAIKAN MINYAK DUNIA (Antara, 24/05/08)

- "Sebanyak 85 juta barel adalah total produksi minyak yang bisa dihasilkan dunia sehari, padahal permintaan minyak dunia sehari 87 juta barel," kata T. Boone Pickens, spekulan minyak kelas atas AS yang dikenal di pasar energi global dan lingkungan pasar modal Wall Street, saat mengungkapkan alasan mengapa harga minyak dunia bakal terus naik.

- "Fundamental pasar yakni keseimbangan permintaan dan suplai memang sedang bermasalah. Tetapi faktor spekulasilah yang membuat harga minyak melonjak," demikian analisis Cambridge Energy Research Associates.

- "Ada bukti sangat kuat bahwa spekulasi skala luarbiasa besar telah membuat harga minyak meningkat tajam," klaim Senat AS dalam laporan bertajuk The Role of Market Speculation in Rising Oil and Gas Prices tertanggal 27 Juni 2006.

Catatan kritis: KEBOHONGAN SUBSIDI HARGA BBM

  1. Penguasaan migas nasional Indonesia dejure oleh Negara, tapi defacto dikuasai oleh korporasi asing (lebih dari 90 %). Maka data produksi migas Indonesia ‘PATUT DIRAGUKAN’, bisa jadi lebih besar daripada yang diumumkan pemerintah. INDONESIA MASIH TERJAJAH.

  1. Istilah SUBSIDI HARGA BBM itu adalah KEBOHONGAN sebab rakyat membeli BBM jauh di atas harga yang wajar. Contoh: hitungan biaya produksi bensin per liter adalah Rp. 630,- tapi dijual Rp. 4.500,- dan dinaikkan lagi harganya menjadi Rp. 6.000,- per liter. Pengertian HARGA SUBSIDI = HARGA BANTUAN. Sedangkan rakyat membeli BBM di atas harga wajar, malah memberi keuntungan besar kepada negara.

  1. Indonesia ekspor 70% batubara ke luar negeri, pengekspor gas likuid (LNG) terbesar di dunia, ekspor lebih dari 500 ribu barrel per hari minyak, tapi listrik sering padam, rakyat antri gas, minyak tanah dan bensin. Energi Indonesia untuk siapa?

  1. Perdagangan BBM diserahkan kepada korporasi asing seperti Petronas, Shell, BP, Caltex dan lain-lain mulai 23 November 2005. Harga BBM akan diatur oleh mereka, bukan pemerintah, apalagi rakyat.

  1. APBN tidak dibebani subsidi harga BBM (yang bohong itu), tapi justru dibebani oleh ‘subsidi’ kepada bank-bank rekapitulasi yang mencapai Rp. 645 triliun dan tahun 2008 ini obligasi serta biaya bank-bank rekap itu menggerus APBN sebesar Rp. 65 triliun. Selain itu APBN 2008 juga untuk membayar angsuran dan bunga utang yang setiap tahun mencapai sekitar Rp. 155 triliun. Padahal utang tersebut sudah masuk kategori black debt (utang haram) sebab terkait dengan kompensasi penguasaan sumber daya alam Indonesia oleh korporasi asing. (Silahkan juga dibaca Prof. Mubyarto, guru besar FE UGM dalam Ekonomi Terjajah (2006).

SOLUSI :

  1. PASTIKAN PENGELOLAAN KEKAYAAN SUMBER ENERGI (MINYAK & GAS BUMI, BATUBARA, DLL) DALAM PENGUASAAN NEGARA DEJURE & DEFACTO (NASIONALISASI).

  1. HANCURKAN KORUPSI DAN MAFIOSO PERMINYAKAN NASIONAL (BERKORELASI KE LUAR NEGERI).

  1. PASTIKAN PENGGUNAAN SUMBER ENERGI NASIONAL UNTUK KEPENTINGAN DALAM NEGERI LEBIH DULU (INWARD LOOKING ORIENTED).

  1. WAKTUNYA MENGEMBANGKAN ENERGI ALTERNATIF RAMAH LINGKUNGAN SECARA LEBIH SERIUS.

  1. GERAKAN NASIONAL DARI SELURUH UNSUR RAKYAT UNTUK MENDESAK PEMERINTAH MELAKSANAKAN KEBIJAKAN YANG MERDEKA DARI TEKANAN ASING DAN BENAR-BENAR BERORIENTASI PADA KEPENTINGAN RAKYAT.

SALAM PERJUANGAN !

Sumber data dan informasi:

- Tulisan Kwik Kian Gie,

- Wikipedia,

- Jaringan Advokasi Tambang,

- Koran Kompas,

- Republika online,

- Jawa Pos online,

- Antara online,

- Departemen Keuangan RI,

- Dan lain-lain.


Kamis, 22 Mei 2008

Hukum BBM, Kebohongan Subsidi dan Mafia Internasional

Minyak dan gas bumi (migas) merupakan sumber daya alam (SDA) yang oleh bahasa ekonomi disebut ‘kekayaan alam’ yang terbatas, tak dapat diperbaharui. Suatu saat migas akan habis dari perut bumi. Tak dapat dipungkiri bahwa migas merupakan sumber kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, bahkan bagi masyarakat dunia. Ketika harga minyak mentah dunia mencapai di atas 100 dollar AS per barrel, ekonomi global menjadi panik.

Para pendiri Indonesia cukup cerdas ketika merumuskan pasal 33 UUD 1945 yang memberi aturan dasar bahwa SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak ‘dikuasai negara.’ Pasalnya, kalau penguasaannya sampai jatuh ke tangan swasta maka nasib masyarakat banyak akan berada di tangan partikelir (swasta).

Tetapi tampaknya kecerdasan para pendiri Indonesia itu diotak-atik oleh para penerus pengurus negara ini. Istilah ‘dikuasai negara’ selanjutnya direformulasi maknanya, dengan mereduksi fungsi negara. Negara menguasai SDA yang menjadi hajat hidup orang banyak bisa dengan perijinan dan pengawasan. Negara tak harus menguasai dalam arti memiliki secara perdata. Sejak Pak Harto naik tahta sekitar 1967, liberalisasi ekonomi mulai dijalankan. Setelah menginjak reformasi, bukan reformasi yang terjadi tapi justru deformasi. Keluarnya UU No. 22/2001 tentang Migas semakin mengukuhkan cengkeraman korporasi asing atas kekayaan migas Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 002/PUU-I/2003, tanggal 21 Desember 2004 yang mengukuhkan UU No. 22/2001 tersebut juga menjadi alat pencengkeraman abadi oleh asing terhadap kekayaan migas Indonesia.

Ekonomi keserakahan

Hukum perminyakan nasional - bahkan hukum ekonomi Indonesia pada umumnya – telah terkontaminasi oleh doktrin ekonomi liberal yang mengajarkan bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam ekonomi. Semuanya diserahkan kepada mekanisme pasar. Jika para pakar hukum meneliti cara kerja hukum ekonomi Indonesia maka mereka akan mendapatkan gambaran ‘hukum pasar’, yaitu hukum yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan pasar. Seolah-olah kebutuhan pasar adalah kebutuhan masyarakat. Namun kalau kita masuk lebih dalam ke jantung fenomena kultur market global maka kita akan mendapatkan kenyataan bahwa dominator pasar global adalah nafsu keserakahan yang tak peduli dengan humanisme. Para praktisi ekonomi mungkin juga mahfum bahwa ‘cara-cara hitam’ juga seringkali mewarnai praktik bisnis ekonomi.

Mari kita bandingkan antara kekayaan negara dengan korporasi. Sebagai salah satu contoh kecil, mari kita bandingkan keuntungan Exxon Mobil, salah satu korporasi Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di Indonesia. Tahun 2007, Exxon membukukan keuntungan 40,6 miliar dollar AS (sekitar Rp. 373 triliun), padahal Exxon hanya ‘kutu kecil’ di Indonesia selain yang besar-besar seperti Cevron, Shell, ConocoPhillips, dan lain-lain. Sedangkan Pertamina sendiri hanya mengelola sekitar 8 persen migas nasional.

Korporasi-korporasi migas asing itu sangat diuntungkan oleh meroketnya harga migas dunia. Semakin tinggi harga minyak, semakin tinggi pula keuntungan mereka, sebab biaya produksinya relatif stabil (tidak naik). Pertanyaannya: lha wong yang punya minyak itu negara Indonesia yang dalam kontrak kerjasamanya berhak bagi hasil rata-rata 85 persen, tapi mengapa kok Indonesia menjadi terancam bangkrut gara-gara melambungnya harga minyak mentah dunia? Paradoks ekonomi seperti itu harus dipecahkan, bukan malah mengamini istilah ‘subsidi harga BBM’ yang sesungguhnya patut dipertanyakan itu. Misalnya, harga bensin saat ini Rp. 4.500,- per liter, padahal biaya produksinya sekitar Rp. 630,- per liter. Dari mana subsidi itu muncul jika rakyat harus membayar harga BBM lebih mahal daripada yang seharusnya mereka bayar? Yang disubsidi pemerintah itu rakyat atau korporasi produsen BBM? Rakyat dibohongi oleh hitung-hitungan para ekonom politikus pendukung penghisapan negara.

Celakanya, para ahli ekonomi pendukung kenaikan harga BBM itu tidak pernah secara kritis mempertanyakan: (1) dari mana asal angka subsidi BBM yang dikatakan pemerintah bisa mencapai Rp. 200 triliun itu? (2) mengapa kekurangan produksi minyak nasional tak pernah ditaksir dengan surplus produksi gas nasional? (3) bagaimana hasil kajian tingkat efesiensi nasional jika migas dikelola korporasi asing dibandingkan dengan apabila dikelola oleh perusahaan negara sendiri?

Perlu diketahui bahwa produksi minyak Indonesia rata-rata sekitar 1 juta barrel per hari. Sedangkan kebutuhan nasional rata-rata sekitar 1,2 juta barrel per hari. Jadi, kekurangannya adalah sekitar 200 ribu barrel per hari. Tetapi hitungan itu menjadi lain ketika sebagian besar (sekitar 60 persen) produksi minyak nasional diekspor. Jika demikian, mestinya ada devisa yang besar dari ekspor minyak tersebut. Belum lagi surplus kebutuhan gas nasional, di mana Indonesia merupakan produsen 35 persen dari total produksi gas dunia.

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, tingkat konsumsi minyak rakyat Indonesia berada di peringkat 116 di bawah negara-negara Afrika seperti Namibia dan Bostwana (data Kwik Kian Gie, 2008) yang jarang terdengar di telinga kita. Berarti kita masih setara dengan negara-negara terbelakang itu. Artinya, produksi minyak Indonesia lebih banyak dikonsumsi asing, bukan oleh rakyat Indonesia yang sedang dilanda krisis energi ini.

Kalau kita tengok biaya produksi yang harus ditanggung oleh hasil produksi minyak (cost recovery / CR), rata-rata CR produsen minyak dunia maksimum sekitar 6 dollar AS per barrel (BPKP; Bisnis Indonesia, 24/1/2007). Sedangkan CR minyak Indonesia sampai dengan 15 dollar AS per barrel. Berarti CR di Indonesia selisih (lebih mahal) sekitar 9 dollar AS per barrel dari rata-rata CR di negara-negara produsen minyak lainnya. Coba kita ambil yang lebih rendah, misalnya selisihnya hanya 5 dollar AS per barrel, sehingga dengan lifting 1 juta barrel per hari maka dalam sehari kita kehilangan uang 5 dollar AS x 1 juta barrel = 5 juta dollar AS. Dalam setahun kita kehilangan 5 juta dollar AS x 365 hari = 1,825 miliar dollar AS.

Jadi, isu subsidi BBM kepada rakyat tersebut tampaknya hanyalah fakta yang ada di permukaan, merupakan kebohongan. Di balik fakta itu masih ada banyak kenyataan yang harus diungkap bahwa pengelolaan SDA migas nasional juga masih berada di tangan ‘para mafia internasional’ yang mempunyai kaki-tangan alias antek-antek nasional, yang tak jauh-jauh dari budaya korupsi Indonesia. Serangan kebohongan itu dari luar dan dalam. Seperti yang pernah saya dengarkan sendiri dari seorang guru besar, konsultan migas di Jakarta, yang mengatakan bahwa kita seringkali dipermainkan oleh asing dan pemerintah kita menjadi ‘penurut’ perintah asing. Kita masih terjajah.

Kekayaan Indonesia melimpah, tapi rakyatnya harus bersusah-payah. Kalaupun kekayaan itu hanya untuk memenuhi kebutuhan rakyat maka terlalu cukup dan berlebih-lebih. Tapi logika normal, akal sehat itu tak berlaku di sini. Hanya keserakahan yang membuat kita kehilangan banyak kekayaan dan hidup seolah-olah di negeri miskin yang tak punya apa-apa selain air mata. Mahatma Gandi berkata, dunia ini terlalu cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh penghuninya, tapi tak akan cukup memenuhi keinginan satu orang yang serakah.

Harapannya, anak-anak muda tidak mewarisi mental terjajah, mental antek penjajah, tapi kelak mereka bisa menjadi para pemimpin negara yang benar-benar ngugemi Pancasila, punya perasaan yang kuat untuk memihak rakyat. Para kaum muda yang belajar teknologi juga harus mulai mencari cara: bagaimana agar peralatan yang kita gunakan sehari-hari tidak bergantung pada satu jenis energi, tapi dapat menggunakan berbagai jenis bahan energi, sehingga kelak bahan energi bukan lagi menjadi barang mahal yang bisa dijadikan alat para mafia ekonomi dunia untuk meremukkan bangsa Indonesia seperti sekarang ini. Kapan bangsa Indonesia bisa merdeka? Tergantung kesiapan mental bangsa ini.

Jumat, 16 Mei 2008

Harga BBM dan Harga Diri Bangsa

Hari-hari ini nafas Indonesia terasa sesak akibat meroketnya harga minyak mentah dunia yang mencapai 120 dollar AS per barrel. Pemerintah memutuskan akan mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM), yang berarti harga BBM akan naik. Kegerahan ekonomi mulai dirasakan, anak-anak muda mulai menggelar demo. Ada pihak yang menudingnya bahwa aksi demo itu ditunggangi. Politik biasa melontarkan kecurigaan.

Wacana pencabutan subsidi BBM dikaitkan dengan ‘kesalah-sasaran’ subsidi. Data Susenas tahun 2005 menunjukkan 82 persen subsidi jatuh kepada kelompok 60 persen berpendapatan teratas. Artinya, 18 persen subsidi tersebut jatuh kepada kelompok 40 persen terbawah. Seumpama benar hitungan pemerintah bahwa subsidi BBM saat ini bisa mencapai angka Rp. 250 triliun, berarti kelompok kaum kaya memperoleh subsidi Rp. 205 triliun dan sisanya Rp. 45 triliun untuk yang 40 persen berpendapatan terbawah itu. Yang kaya jelas konsumen terbesar BBM, sebaliknya yang miskin konsumen terkecil BBM. Berarti negara ini terancam bangkrut gara-gara kaum kaya?

Hitungan ekonom dan hukum

Ekonom Kwik Kian Gie tampak tampak kesal melihat cara pemerintah menghitung subsidi BBM. Menurut Kwik, dengan asumsi produksi minyak mentah Indonesia (lifting) 1 juta barrel per hari, dengan harga minyak mentah dunia 100 dollar AS per barrel, maka pemerintah Indonesia masih mempunyai kelebihan uang minyak sekitar Rp. 35 triliun. Kwik mengasumsikan bahwa Indonesia berhak atas 70 persen minyak produksi Indonesia. Biaya produksi (hingga pengangkutan) dihitung 10 dollar AS per barrel, atau dibulatkan sekitar Rp. 630,- per liter.

Jika dihitung dengan satuan liter (1 barrel = 159 liter) maka bagian Indonesia dari produksi minyak Indonesia adalah 70 % x (1,000.000 x 159 ) x 365 = 40.624.500.000 liter. Sedangkan konsumsi nasional adalah 60 milyar liter per tahun. Berarti kekurangan konsumsi nasional adalah 19.375.500.000 liter. Sehingga uang yang harus dikeluarkan pemerintah untuk impor minyak guna memenuhi kekurangan hitungan konsumsi nasional tersebut adalah: (19.375.500.000 liter : 159) x 100 x Rp. 10.000 = Rp. 121.900.000.000.000,- atau Rp. 121,9 triliun.

Ketika diambil dari harga minyak bensin premium per liter Rp. 4.500,-, berarti kelebihan harga premium per liter adalah: Rp. 4.500 – Rp. 630 (biaya lifting hingga pengangkutan) = Rp. 3.870,- . Sehingga total kelebihan uang bagi hasil minyak Indonesia adalah Rp. 35.316.815.000.000,- (Kwik Kian Gie, koraninternet.com, 11/4/2008). Apakah hitungan di atas kertas tersebut sesuai kenyataan?

Hitungan Kwik Kian Gie tersebut adalah yang mengambil angka bawah. Artinya, bahwa sesungguhnya secara normatif kita bisa menghitung lebih dari itu. Sebagai gambaran, PP No. 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Migas (diperbaharui dengan PP No. 34/2005) juga menentukan kewajiban untuk menawarkan participating interest (partisipasi kepentingan) kepada daerah dalam usaha hulu migas. Maka bagian hasil nasional dan daerah untuk usaha hulu migas tentu di atas 70 persen. Bisa mencapai 85 persen.

Kwik berasumsi bahwa pemerintah Indonesia menerima bagi hasil minyak tersebut berupa minyak (bukan uang) yang dihitung berdasarkan lifting tersebut. Atau kalaupun harus dirupakan uang maka nilainya akan sama, menggunakan harga internasional. Berdasarkan kalkulasi tersebut seharusnya kita tak akan begitu terpengaruh dengan fluktuasi harga minyak mentah dunia.

Tapi kenyataannya bangsa Indonesia kelimpungan. Hasil yang diperoleh tak sesuai hitungan normatif. Mengapa? Penyebab mendasar dari semua itu – untuk saat ini - sesungguhnya bukan adanya subsidi BBM, tetapi ‘praktik’ pengelolaan kekayaan migas yang superlonggar kepada para investor. Persoalan klasiknya adalah penghitungan cost recovery atau biaya produksi yang diambilkan dari hasil produksi usaha hulu migas. Bolehlah di atas kertas kontrak menyebut bagi hasil untuk pemerintah adalah 85 persen (belum lagi bagian daerah selaku bagian partisipating interest minoritas), tapi ternyata hanya remah-remah yang diperoleh rakyat. Korporasi usaha hulu migas bahkan melaksanakan program tanggung jawab sosial korporasi kepada masyarakat atau corporate social responsibility (CSR) dengan dana yang dibebankan pada cost recovery.

Manipulasi tersebut - yang pernah ditemukan BPK dan BPKP – menyebabkan angka cost recovery minyak mentah Indonesia mencapai 9,03 dollar AS per barrel, sedangkan rata-rata cost recovery minyak mentah dunia sekitar 4 sampai 6 dollar AS per barrel. Jadi, cost recovery Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara produsen minyak mentah di dunia. Jika kita ambil selisih minimal 3 dollar AS per barrel, berarti Indonesia kehilangan hasil migas sekitar 3 dollar AS x 1.000.000 barrel per hari = 3 juta dollar AS per hari. Dalam setahun kita dirampok korporasi penambang migas 365 hari x 3 juta dollar AS = 1,095 miliar dollar AS. Tapi pemerintah terdiam seperti bebek kurang gizi.

Apakah itu tidak menunjukkan kita ini menjadi bangsa terhisap? Tak punya harga diri? Jadi, angka bagi hasil 85 persen yang tertulis dalam production sharing contract (PSC) merupakan angka imajinatif, angka bohong. Pemerintah memang mendapatkan 85 persen, tapi setelah hasil itu menjadi ampas, habis digerogoti keserakahan cost recovery.

Mari kita tengok juga kuota normatif untuk ketersediaan kebutuhan migas nasional. UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (migas). Pasal 22 ayat (1) UU No. 22/2001 tentang Migas menentukan: “Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan ‘paling banyak’ 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.” Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya nomor 002/PUU-I/2003, tanggal 21 Desember 2004 menyatakan bahwa kata “paling banyak” dalam pasal 22 ayat (1) UU No. 22/2001 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sebab dianggap bertentangan dengan pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Namun putusan MK tersebut masih menimbulkan probabiltitas politik ekonomi negatif sebab kuota penyerahan hasil produksi migas untuk kebutuhan nasional bisa saja tetap memakai angka 25 persen. Mau apa?

Kembali ke jalan benar

Benar bahwa subsidi BBM jangan sampai salah sasaran. Menyubsidi kaum kaya sama dengan nguyahi segoro (menabur garam di lautan). Padahal yang miskin masih terlalu banyak, ada jutaan orang. Silahkan pemerintah mencabut subsidi BBM, tapi khusus untuk kaum kaya. Caranya yang rumit, sebab kaum kaya dan miskin bisa membeli minyak dan kebutuhan lain di satu tempat. Jadi harus ada cara khusus. Misalnya kartu sosial (milik orang miskin) yang diterbitkan pemerintah yang dibuat belanja di tempat perbelanjaan, seperti kartu kredit atau kartu debit? Kaum miskin disubsidi biaya untuk kebutuhan hidup, pendidikan, dan kesehatan, sambil terus diurus agar tidak miskin terus. Bukan malah diusir dan ditembaki demi memberi tempat para investor.

Orang setengah kaya (tidak miskin) pun kesal jika harga BBM naik. Ekonomi juga biasa latah, kalau harga BBM naik semua ikut naik, padahal biaya produksi akan naik dan hampir mustahil para majikan menaikkan gaji para buruh. Nelayan yang memakai perahu ber-BBM juga akan mengeluh. Usaha penggilingan gabah akan menaikkan tarif giling padi bagi petani, dan seterusnya. Menaikkan harga BBM hari ini pasti menimbulkan kekacauan ekonomi baru, jumlah orang susah (miskin) bertambah. Bantuan tunai langsung tak akan bisa menanggulangi kemiskinan struktural, sedangkan bantuan beras miskin selalu dikorupsi, seolah tak ada cara menghentikan korupsi.

Pertama, harus ada langkah untuk menertibkan kegiatan usaha hulu migas Indonesia. Langkah paling moderat adalah seperti saran ekonom Joseph E Stighlitz: bernegosiasi ulang dengan pemodal agar PSC-PSC migas tidak merugikan Indonesia. Jika investor sulit dikendalikan maka langkah revolusioner ditempuh, yaitu nasionalisasi seperti yang dilakukan Bolivia dan Venezuela yang membawa berkah sebab setelah itu pendapatan migas mereka meroket naik dibandingkan ketika dikuasai asing. Jadi, kita tidak akan berputar-putar pada analisis ekonomi matematis yang tak pernah menyentuh masalah pokok pengelolaan migas nasional.

Kedua, kelangkaan migas pasti datang, harganya mahal, karena persediaan dalam bumi yang akan habis. Hari ini ada banyak sumber energi lain yang dapat digunakan tapi pasar teknologi yang menghambatnya. Apa dikira korporasi yang telah memproduksi massal kendaraan dan peralatan yang berbahan bakar minyak dan gas akan rela begitu saja adanya transformasi energi? Kaum kaya ini punya cara tersendiri untuk mengatur pola penggunaan energi suatu negara. Ini jaman tirani korporasi, kata David Korten dalam When Corporation Rule The World (1995). Penguasa dunia adalah NEO-KOMPENI.

Bagaimana kalau sekarang para teknokrat mulai mengembangkan peralatan, termasuk kendaraan (yang memerlukan bahan energi) yang multi suplai, bisa dijalankan dengan bahan bakar minyak, gas, tenaga surya, air (misalnya mulai ada teknologi ‘Banyu-Geni’), atau yang lain? Sehingga kelak migas, air, sinar surya, biofuel, dan sumber energi lainnya bukan lagi menjadi barang mahal? Jika sektor energi tetap dikuasai kompeni-kompeni, jangan harap teknologi bisa menjadikan rakyat mereguk kemudahan.

Jadi, kalau pemerintah harus menaikkan harga BBM sekarang, ini adalah pertarungan dengan rakyat, sama seperti masa-masa lalu. Sejak 10 tahun lalu hingga kini ekonomi rakyat Indonesia tak pernah secara riil membaik meski harga BBM dinaikkan. Mau berapa ratus kali harga BBM dinaikkan? Tapi tanpa menyentuh masalah dasar pengelolaan sumber kekayaan alam negara ini? Bagaimana Indonesia akan bangkit jika tidak berani mengambil langkah berani tersebut, untuk kembali ke jalan yang benar: membuktikan harga diri sebagai bangsa yang tak mudah dikibuli?

Bukankah yang sudah pasti bahwa akibat pertambangan itu rakyat di sekeliling tambang teracuni, terusir dan tambah miskin? Siapa pencaplok kekayaan rakyat itu? Mengapa bangsa kaya kok bingung ketika harga kekayaannya menjadi berlipat-lipat? Tidak tercapainya target produksi (lifting) bukan masalah pokok. Ini seolah hanyalah lelucon! Lelucon bangsa yang kehilangan kehormatan dan harga diri. Apa susahnya mengambil kekayaan bangsa sendiri dari tangan asing? Takut dengan lembaga penyokong NEO KOMPENI bernama WTO, World Bank, IMF, atau siapa? Takut kepada Amerika Serikat si korporatokrasi perusak dunia itu? Atau takut dengan mafia BBM? Wah... mana Pancasila sakti, kok terjajah terus?


Selasa, 13 Mei 2008

Belajar Kejam Dari Penguasa

Minggu, 11 Mei 2008, ketika terik matahari masih tersisa, sekitar jam 15.00, kami naik motor ke Terminal Bunder Gresik. Di sana sudah menunggu seorang kawan. Sudah sore, sewaktu bus kami dari terminal Bunder Gresik mulai berangkat ke Bojonegoro. Seperti biasa, beberapa pengamen mulai bergiliran mengibur para penumpang di dalam bus yang penuh menempuh jalan yang panas. Tiba giliran seorang pengamen kecil sekitar 9 tahun menyanyikan lagu dengan suara sumbang, seperti semakin sumbangnya suara jalanan yang membincangkan soal kehidupan negara yang tak kunjung merdu. Suara-suara yang hanya menjadi suara yang dianggap sampah, tak pernah dihargai para pengurus negara. Hidup semakin berjejalan, disesaki oleh kebisingan kecurangan serta penindasan di mana-mana. Seolah ini kehidupan babar, seperti dongeng dari Abad Kegelapan.

Tiba di terminal Rajegwesi Bojonegoro sudah melewati maghrib. Bahkan waktu tersita menunggu jemputan kawan yang berjanji akan menjemput kami. Setelah melewati jam tujuh malam, ia datang dengan senyum bekas ketiduran. Kami maklum.


Kami bergegas bertemu dengan kawan-kawan jaringan di tempat yang telah disepakati, dekat gedung DPRD Bojonegoro. Diskusi dimulai, mengalir bebas dan sulit terhenti, seperti air dari sumber yang dilindungi oleh lebatnya kehijauan hutan di negara Mimpi. Bukan di negeri ini yang mulai kehabisan sumber nurani sehingga menghancurkan berjuta-juta hektar hutan yang melindungi. Akhirnya aliansi menyepakati agar masing-masing organisasi membuat kertas kerja agar nantinya dipertemukan sebagai bahan untuk ‘bagi tugas.’


Dalam diskusi malam yang sesekali dikejutkan suara deru knalpot motor anak-anak muda kota Bojonegoro itu, ada banyak konklusi strategi, tentang bagaimana untuk menemami perjuangan para penduduk sekitar hutan di Jawa yang tetap miskin dan bahkan menjadi korban penindasan Perhutani selaku monopolis hutan di Jawa, menguasai 3,6 juta hektar hutan dari wilayah daratan Jawa yang sekitar 12,5 juta hektar ini.


Seperti pula yang dialami sekelompok penduduk Desa Babad Kidul dan Desa Pejok Bojonegoro yang sedang mencari rencek, diberondong senapan semi otomatis oleh Mantri Perhutani yang bernama Supriyanto (33) di Alas Jati Sekidang, Desa Bareng, Sugihwaras, Bojonegoro pada Rabu, 23 April 2008 sekitar jam 13.00. Dalam peristiwa itu Bambang Sutejo (30) warga Desa Babad Idul dan Sucipto (33), warga Desa Pejok, meninggal dunia tertempus peluru Perhutani yang dibeli dari kekayaan rakyat sendiri. Sedangkan Suprayitno alias Yudono (40) penduduk Desa Babad Kidul terkena peluru di pelipis kanannya. Perhutani membeli senjata api dan peluru dari kekayaan negara yang ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tapi nyatanya digunakan untuk mencelakai dan membunuh rakyat. Kesejahteraan rakyat masih tetap menjadi mimpi.


Diskusi kami akhiri sekitar jam 24.30 WIB. Usulku untuk tidur di masjid ditolak oleh bisik angin malam kota Bojonegoro yang mulai dingin. Akhirnya kami tidur di rumah kawan kami di Bojonegoro.


Esoknya, 12 Mei 2008, kami berangkat ke Dusun Kalikunci, Desa Pejok, Kecamatan Kedungadem. Dari Kota Bojonegoro kami diantar seorang kawan dengan mobilnya. Sampai di Desa mana ya, lupa, kami berganti kendaraan, dipinjami sepeda motor oleh kawan-kawan di desa itu.


Jalan menuju Dusun Kalikunci memang panjang, berliku, sedikit naik-turun dan berbatu. Ada kawan yang mengeluh bokongnya gemetaran. Benar-benar wilayah yang tertinggal. Di sepanjang jalan tampak rumah-rumah papan kayu jati yang sangat sederhana, bahkan ada yang miring.


Sampailah kami di Dusun Kalikunci yang terpencil itu. Di sana kami bertemu dengan para penduduk. Ada juga Pak Kepolo Dusun. Kami berusaha membuka tanggul-tanggul kemasgulan perasaan seluruh warga yang berkumpul di situ, agar mereka mencurahkan segala perasaan dan beban derita yang mereka alami sebagai penduduk di sekitar hutan jati yang tertimpa masalah itu.


Kami berusaha menguatkan semangat dan mengembalikan perasaan traumatik mereka, terutama Ibu Sucipto yang ditinggal mati suaminya akibat peluru Perhutani itu. Sedangkan Ibu Bambang Sutejo katanya masih belum diberitahu, dijauhkan dari desanya, ke tempat jauh, agar tidak lebih dulu mendengar berita kematian suaminya di tangan kejam pegawai Perhutani itu. “Entah apa yang akan terjadi jika isteri Mas Bambang tahu suaminya meninggal Mas. Ia mungkin lebih tidak siap,” kata salah seorang warga. Kami merasakan hawa kesedihan yang mendalam. Derita kemiskinan mereka masih harus ditambah kematian yang tak terduga itu.


Kami katakan siap membantu, memberikan bantuan hukum gratis kepada para korban kekejaman Perhutani itu, jika mereka hendak menggugat Perhutani. Kami memberikan secukupnya bekal pengetahuan tentang hutan, hukum kehutanan, dan hak-hak hukum serta asasi para penduduk yang hidup di sekitar dan dalam hutan. Bahwa Perhutani adalah sebuah contoh tirani dan monopolis hutan di Jawa. Hukum Kehutanan melarang monopoli, tapi monopoli tetap terjadi. Rakyat yang diberi hak untuk turut memanfaatkan hasil hutan dihadang dengan monopoli dan kesulitan Hukum Administrasi Negara yang tidak memihak rakyat, tapi malah menjadi sarana kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Mengambil rencek dianggap penjahat. Membawa alat pemotong kayu di dalam hutan dianggap penjahat. Menggembala ternak di dalam hutan dianggap penjahat. Lalu para penduduk kecil dan lemah itu diburu dan ditembaki, diperlakukan seperti ternak hutan. Tapi penguasa, termasuk penguasa modal, yang merampok hak-hak rakyat dan meracuni dan membunuhi penduduk dianggap pahlawan ekonomi. Sungguh kita hidup di wilayah barbar yang terlalu jauh untuk disebut sebagai negara.


Rakyat kecil telah diajari cara-cara menumpahkan darah. Anak-anak kaum miskin dijejali dendam kesumat atas terbunuhnya para orang tua mereka oleh peluru dan pentungan para penguasa negara. Indonesia telah merangkai spiral kekerasan yang akan sulit ditemui ujungnya. Sekali lagi kita bertanya: apa sesungguhnya fungsi negara yang telah mencelakai dan merampas jiwa rakyatnya? Derita penduduk sekitar hutan Bojonegoro itu hanyalah satu fakta dari berjuta fakta akibat arogansi kekuasaan yang hanya mahir dalam ritual tapi kehilangan kemurnian substansi hidup dan kemanusiaan. Kami berusaha memutus spiral kekerasan. Kami berusaha menutup katup dendam kesumat. Kami mencoba memotong rantai belenggu ketertindasan itu. Dengan edukasi sosial. Semoga anak keturunan para penduduk yang tertindas itu dapat mengambil tongkat kekuasaan dari para tiran babar, mengubah negara ini menjadi lebih santun dan peduli kepada rakyatnya yang sejak lama disepakati sebagai pemegang kedaulatan negara.


Kami pulang sore, setelah Maghrib, berangkat dari Terminal Bojonegoro menuju Surabaya. Para pengamen bus tetap menyanyikan lagu-lagu dengan setia, sebagai cara untuk mendapatkan uang, meski recehan, sebagai hiasan-hiasan diantara miliaran US dollar kekayaan Bojonegoro yang dikelola para pemodal asing.


Dari Terminal Bunder Gresik kami naik motor ke Surabaya. Sudah sekitar jam 21.00 WIB ketika ban motor kami bocor, lalu ditambalkan di Jalan Darmokali Surabaya. Kami menunggu tukang tambal ban bekerja, sambil menikmati perjalanan malam yang lelah itu dengan minum es jeruk. Perjalanan selanjutnya sampai ke rumah tak perlu kami ceritakan. Yang jelas malam itu kami tak sempat untuk memimpikan sesuatu dalam tidur. Sebab, di siang haripun kami tetap hidup di negeri mimpi. Apakah kami harus bermimpi dalam keadaan bermimpi?


Hutan Ke-KEJAM-an di Jawa Timur

Rabu, 23 April 2008, sekitar jam 13.00 WIB telah lahir kematian dua orang rakyat kecil, kepala mereka tertembus peluru yang muntah dari senapan semiotomatik mantri Perhutani, Supriyanto. Peristiwa itu terjadi di hutan jati Sekidang, Sugihwaras Bojonegoro. Dua orang yang meninggal itu adalah Bambang Sutejo, tetembak dari arah belakang dan Sucipto tertembak dari arah depan. Selain itu, ada Suprayitno alias Yudono yang tertembak, terluka pelipis kanannya, tidak sampai meninggal.

Peristiwa kekejaman itu disusul dengan kejadian serupa di hutan jati di Caruban Madiun pada 6 Mei 2008 sore. Patroli gabungan Polwil Madiun dan Perhutani melahirkan malaikat pencabut nyawa, seorang polisi muda, Aditya, menembak warga Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan Madiun bernama Yaimin, sehingga Yaimin harus meninggalkan isteri, anak dan keluarga yang ditanggungnya untuk selamanya.

Di ujung timur Jawa juga ada peristiwa kekejaman yang panjang, tak kunjung berakhir, di mana para petani yang bersengketa dengan PTPN XII mengalami intimidasi, penyiksaan serta perusakan tempat tinggal mereka. Pelaku kekejaman itu juga polisi yang membantu para petugas keamanan perusahaan negara bidang perkebunan itu. Hingga tulisan ini dibuat (13/5), para petani kecil itu mengungsi di gedung DPRD Banyuwangi dan diancam akan diusir paksa oleh Polres Banyuwangi. Jika ditarik ke belakang juga ada kasus berdarah, konflik antara TNI AL dengan warga Alastlogo.

Tampaknya, Jawa Timur akhir-akhir ini tidak hanya tercatat sebagai kantong penduduk buta huruf dengan angka tertinggi di negara ini, tapi juga semakin menunjukkan indeks pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang meningkat (buruk). Hal itu juga tampak pula dalam pola penanganan kasus lumpur Lapindo yang memakai instrumen hukum instan, bukan untuk melindungi kepentingan para penduduk korban, tapi untuk membatasi tanggung jawab Lapindo yang sesungguhnya telah diikat dalam prinsip tanggung jawab mutlak berdasarkan pasal 6 ayat (2) c UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jaring hukum jebol oleh kekuatan kekuasaan, dan hanya bisa meringkus yang kecil-kecil.


Tirani monopoli


Jika di jaman Orde Baru kekerasan dan kekejaman didominasi oleh militer selaku penyangga kekuasaan Soeharto, kini setelah jaman reformasi kekejaman bukan lagi dominasi militer. Jika dihitung dari tabulasi berita media sejak awal reformasi 1998, hingga tahun 2008 ini ada banyak kasus kekejaman yang dilakukan polisi kehutanan dan polisi umum di dalam hutan yang mengorbankan lebih dari 30 nyawa rakyat kecil dan 71 penduduk luka-luka. Belum lagi kasus-kasus yang tak diketahui media, sebab tak semua wilayah kasus kekerasan di dalam hutan tercium media.

Kejadian demi kejadian kekejaman itu terjadi karena tangan-tangan sipil, yaitu para pegawai Perhutani, serta polisi. Reformasi Indonesia hanya sebuah istilah, demokrasinya hanya menjadi ritual, tapi dalam realitasnya Indonesia mendestruksi substansi demokrasi. Kedaulatan rakyat masih menjadi mimpi, jatuh terkapar dalam transformasi berdarah-darah, enggan meninggalkan tradisi kekerasan struktural.

Berkaitan dengan tradisi kekejaman yang terjadi pada masyarakat sekitar hutan, sebenarnya itu berlawanan dengan spirit demokrasi itu juga dapat dilihat jejaknya dalam rumusan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Pasal 2 UU No. 41/1999 menentukan bahwa dalam penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. Dalam penjelasan pasal 2 ini dijelaskan bahwa penyelenggaraan kehutanan harus memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur lingkungan, sosial dan budaya serta ekonomi, memberi peluang sama kepada semua warga negara, harus dicegah terjadinya monopoli, monopsoni, oligopoli dan oligopsoni.

Penyelenggaraan kehutanan harus menerapkan pola usaha bersama antara masyarakat setempat dengan BUMN atau BUMD, dan BUMS Indonesia dalam rangka pemberdayaan usaha kecil, menengah dan koperasi, mengikuitsertakan masyarakat dan memperhatikan aspirasi masyarakat, dilakukan terpadu, memperhatikan kepentingan nasional, sektor lain dan masyarakat setempat.

Tetapi asas-asas hukum kehutanan tersebut hanyalah menjadi rumusan hukum imajinatif sebab tanpa ada penerapannya, menjadi hukum yang tidak efektif. Perhutani menjadi penguasa terbesar hutan Jawa, lebih dari 80 persen dari total hutan di Jawa. Luas daratan Jawa sekitar 12,5 juta hektar dan Perhutani mengelola 3,6 juta hektar hutannya. Di Jawa Timur, luas daratannya sekitar 4,642 juta hektar dan memiliki hutan seluas 1,361 hektar (28 persen dari total wilayah daratan Jawa Timur), terdiri dari 217,05 hektar hutan konversi dan 1,144 juta hektar hutan yang dikelola Perhutani. Hutan lindung di Jawa Timur yang dikelola Perhutani hanya 315,505 hektar, sedangkan hutan produksinya 828,889 hektar.

Tampaknya monopoli hutan oleh Perhutani itu telah menimbulkan akibat buruk, penduduk sekitar dan dalam hutan tetap miskin, berada di bawah bayang-bayang moncong senapan. Monopoli selalu berkecenderungan melahirkan tirani. Sebenarnya monopoli oleh negara bisa saja justru menjadi lebih baik daripada liberalisasi pengelolaan kekayaan alam yang menguasai hidup orang banyak, asalkan memperhatikan kebutuhan rakyat dengan melibatkan masyarakat dalam penyusunan perencanaan dan pengelolaan sumber daya alam penting itu.

Tentu memprihatinkan jika jejak demokrasi dalam hukum kehutanan yang dirumuskan dalam asas-asas hukum kehutanan tersebut tidak terlaksana, tapi juga hingga kini hukum administrasi negara tidak pernah proaktif memberi jalan agar memberi kemudahan mekanisme izin bagi masyarakat yang secara turun-temurun bergantung dan memunyai hubungan alamiah dengan hutan. Terjadilah kriminalisasi. Mandor atau Mantri Perhutani bisa saja memburu dan menangkap penduduk yang menggembalakan ternak di hutan atau membawa peralatan pemotong kayu di hutan (lihat pasal 50 ayat (3) UU No. 41/1999 secara utuh).

UU No. 41/1999 juga masih keliru dalam memandang status hutan rakyat yang dikatakannya sebagai hutan hak, yaitu hutan yang berada di tanah yang dibebani hak (pasal 1 angka 5 dan pasal 5 UU No. 41/1999 serta penjelasannya). Jika ada sebuah korporasi kehutanan yang memperoleh Hak Guna Usaha khusus lalu menjadikannya sebagai hutan maka akankah hutan korporasi itu disebut hutan rakyat? Ini harus dibenahi.

Dalam jangka menengah dan panjang ke depan, asas-asas hukum kehutanan harus dilaksanakan nyata dengan melenyapkan monopoli Perhutani dan diganti dengan pola hutan-hutan desa yang dikelola oleh masyarakat desa. Ada contoh pengelolaan hutan desa yang cukup berhasil seperti hutan Desa Jokarto, Tempeh, Lumajang. Hutan desa itu aman di tangan masyarakat desa, dan justru Kepala Desanya sendiri yang menjadi tukang balaknya. Sistem hutan masyarakat mestinya semakin dikembangkan, agar di masa depan rakyat bisa mengakses hak mereka atas hutan sekaligus menjadi penjaga alamiah. Jika selama ini para penduduk sekitar hutan menjadi tertuduh penjahat hutan, ternyata ada predator hutan terbesar bukanlah mereka, melainkan para penyalahguna kekuasaan. Hutan kita mestinya adalah hutan kesejahteraan, bukan hutan kekejaman kepada rakyat kecil.


Rabu, 07 Mei 2008

Pelanggaran HAM Berat Kasus Lumpur Lapindo

Hingga hari ini semburan lumpur Lapindo sampai pada fase yang terus mengkhawatirkan, dengan korban terus bertambah. Akibat semburan lumpur yang hampir genap dua tahun itu telah semakin memperberat dan memperluas penderitaan sosial (great social suffering). Jika semburan lumpur itu berjalan hingga 50 tahun, Greenomics menghitung biaya penanggulangan masalah lumpur Lapindo itu akan menjadi Rp. 756 triliun (Hukumonline.com, 13/2/2007).

Sedangkan trio pemegang partisipating interest Blok Brantas yang terdiri dari Grup Bakrie, Medco dan Santos menanggung hanya Rp. 5 triliun sesuai janji mereka yang berlindung di balik jubah Perpres No. 14/2007.

Jika itu benar, negara (rakyat) Indonesia akan menanggung Rp. 751 triliun, jika tak ada upaya keras lebih lanjut untuk menghentikan semburan lumpur Lapindo. Upaya penghentian semburan lumpur pernah dilakukan tapi dihentikan dengan alasan ‘dana.’ Lalu ditumpuki dengan pendapat sekelompok ahli geologi yang memustahilkan upaya penghentian semburan. Ini menjadi misteri tersendiri yang perlu dikuak.

Unsur kesengajaan

Kejaksaan RI hingga kini tampak ragu dengan setumpuk alat bukti pidana kasus semburan lumpur itu, maka patut dipertanyakan. Pasalnya, selain telah adanya berbagai alat dan barang bukti, ada juga acuan dokumen otentik, yaitu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 29 Mei 2007 yang sudah sangat gamblang menjelaskan berbagai pelanggaran dalam proses peralihan Blok Brantas hingga kesalahan proses eksplorasi. Kejaksaan seharusnya tidak terjebak dalam kancah perbedaan pendapat para ahli geologi. Bukankah selama ini para koruptor yang diadili juga ‘menyewa’ ahli dan perkaranya tetap dibawa ke pengadilan?

Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan fakta bahwa lokasi pemboran Sumur Banjar Panji (BJP)-1 berada 5 meter dari wilayah permukiman, 37 meter dari sarana umum (jalan tol Surabaya – Gempol) dan kurang dari 100 meter dari pipa gas Pertamina. Selain Sumur BJP-1, terdapat sejumlah sumur-sumur eksploitasi (sudah produksi) yang dikelola oleh Lapindo yang jarak lokasinya kurang 100 meter dari permukiman. Pemberian ijin lokasi pemboran sumur migas yang berdekatan dengan permukiman dan sarana umum serta obyek vital tidak sesuai dengan Ketentuan Badan Standar Nasional Indonesia No.13-6910-2002 tentang operasi pengeboran darat dan lepas pantai di Indonesia yang antara lain menyebutkan bahwa sumur-sumur harus dialokasikan sekurang-kurangnya 100 meter dari jalan umum, rel kereta api, pekerjaan umum, perumahan atau tempat-tempat lain dimana sumber nyala dapat timbul.

Pemberian ijin lokasi sumur eksplorasi Migas di wilayah pemukiman juga tidak sesuai dengan Inpres No. 1/1976 tentang sinkronisasi pelaksanaan tugas bidang keagrariaan dengan bidang kehutanan, pertambangan, transmigrasi dan pekerjaan umum dan UU No. 11/1967. Lokasi pemboran Sumur BJP-1 juga tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten Sidoarjo No.16 tahun 2003. Pada saat ijin lokasi diberikan kepada Lapindo, Perda tersebut belum direvisi. Menurut Pemkab Sidoarjo, terkait dengan RTRW, ijin lokasi diberikan dengan mempertimbangkan kelayakan teknis yang dikeluarkan oleh BP Migas. Jadi, jelas adanya konspirasi hitam itu.

Akal sehat (logika obyektif) semua orang bisa memikirkan bahwa kegiatan eksplorasi migas yang berdekatan dengan pemukiman penduduk sudah pasti mengandung risiko atau dampak yang besar. Dengan hanya dasar itu pula hukum dapat menyimpulkan bahwa hak pengusahaan Blok Brantas yang diperoleh Lapindo adalah ilegal sebab melanggar berbagai aturan keselamatan sosial.

Meskipun seandainya semburan lumpur Lapindo tersebut bukan suatu niatan, tetapi jika semburan lumpur itu merupakan kemungkinan yang dapat dipikirkan sebelumnya yang akan mengakibatkan nasib buruk masyarakat di sekitarnya, maka unsur ‘kesengajaan’ itu dapat dilekatkan pada perkara semburan lumpur Lapindo itu, apalagi ternyata BPK juga menemukan banyaknya pelanggaran kaidah keteknikan yang baik dalam proses eksplorasi, yang mengakibatkan semburan lumpur tersebut. Jadi, kasus semburan lumpur Lapindo itu bukan ‘kelalaian’ tapi sengaja menabrak rambu-rambu keselamatan sosial.

Pelanggaran HAM berat

Melihat fakta-fakta pelanggaran konspiratif dalam perolehan ijin eksplorasi, pengawasan pemerintah yang tidak serius kepada Lapindo, termasuk pembiaran penggunaan peralatan dan teknologi pemboran yang asal-asalan, prediksi geologis pemboran Sumur BJP-1 yang banyak kelirunya sehingga pelaksanaan pemboran menyimpang dari perencanaan, lalu menimbulkan semburan lumpur yang menghancurkan nasib masyarakat secara meluas yang ditangani dengan cara ketidakadilan, maka peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan sebagai bentuk pelanggaran HAM berat, dengan terusirnya kelompok penduduk akibat konspirasi pengelolaan usaha migas Blok Brantas itu.

Pelanggaran HAM berat yang dirumuskan pasal 9 huruf d dan e UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM menentukan: “Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa : … d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; …”

Penegak HAM harus memahami tafsir historis UU No. 26/2000 tersebut yang diadobsi dari Roma Statute of The International Criminal Court (Statuta Roma), yang memuat ketentuan tentang kejahatan kemanusiaan yang sangat serius (the most serious crimes) yang kemudian diterjemahkan menjadi ‘pelanggaran HAM berat’ oleh UU No. 26/2000. Tetapi pembuat UU No. 26/2000 memotong kalimat pada huruf k pasal 7 ayat (1) Statuta Roma yang menentukan bentuk kejahatan kemanusiaan lain, yaitu: Other inhumane acts of a similar character intentionally causing great suffering, or serious injury to body or to mental or physical health.

Nah, kiranya dengan menerapkan tafsir historis yang progresif terhadap hukum HAM internasional tersebut dikaitkan dengan kasus semburan lumpur Lapindo itu maka para pengambil keputusan di tubuh Grup Bakrie dan pemerintah dalam pengusahaan Blok Brantas tersebut dapat diadili di Pengadilan HAM. Tapi bisakah - dalam praktiknya - hukum HAM berjalan tanpa intervensi politik? Itulah masalah besar praktik penegakan hukum kita selama ini. Reformasi jatuh tersandung di soal itu.

Maka Komnas HAM selaku lembaga independen seyogyanya dijadikan komisi yang tak sebatas selaku penyelidik, tapi juga sebagai penyidik dan penuntut khusus dalam kasus pelanggaran HAM berat. UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 harus diperbaiki guna menambah fungsi dan wewenang Komnas HAM itu.

Jumat, 02 Mei 2008

Investor Asing yang Setan Gundul

Lakonana klawan sabaraning kalbu; Lamun obah niniwasi; Kasusupan setan gundhul; Ambebidung nggawa kendhi; Isine rupiah kethon. (Segalanya itu harus dijalankan dengan penuh kesabaran; Sebab jika bergeser akan menderita kehancuran; Kemasukan setan gundul; Menggoda membawa kendi berisi uang banyak). Ini adalah penggalan syair Sabdo Jati, karya Ronggowarsito yang ditulis tahun 1873. Saya akan menghubungkan petuah syair itu dengan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia dikaitkan dengan mimpi kesejahteraan rakyat Indonesia.

China yang komunis itu mencemaskan bagi Amerika Serikat (AS). China menjadi kiblat baru bagi Afrika dalam hal investasi ketika Afrika mulai jengah dengan imperium ekonomi Barat yang tidak membawa perubahan apa-apa bagi Afrika selain kekacauan. India semakin jaya dalam menjual teknologi informasi (TI). Lantas kita bertanya: kenapa Indonesia yang superkaya sumber daya alam (SDA), sebagai negara terbesar keempat di dunia ini tidak bisa seperti Cina atau India? Kenapa ekonomi Indonesia kalah langkah dengan si kecil Vietnam yang sepuluh tahun lalu tidak ada apa-apanya?


Setan gundul

Beda Indonesia dengan China dan India terletak pada kecerdikan. China dan India cerdik dalam mengelola SDA mereka, mengontrol investasi asing dengan nasionalisme, mempertahankan badan usaha milik negara (BUMN) yang strategis. Mereka paham bahwa investor yang mereka hadapi adalah imperium ekonomi kapitalisme yang akan melakukan apa saja, seperti kata Henryk Grossman (1929) bahwa kapitalisme tidak peduli dengan perbaikan manusia tapi hanya mengejar profit. Investor asing itu adalah setan gundul yang membawa kendi berisi uang banyak. Jika kita tidak bersabar, terburu-buru dalam menandatangani kontrak-kontrak, bergegas-gegas dalam memakai formula ekonomi mereka, maka kita sudah bergeser dari nasionalisme Indonesia sehingga kehancuran yang kita terima.Pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa ketika menemukan penggelembungan cost recovery yang dilakukan para kontraktor production sharing (KPS) minyak dan gas bumi yang merugikan negara, sebab konon terlalu longgarnya klausul kontrak sehingga takut mengusut. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengaudit penggunaan cost recovery periode 2000-2006 terhadap 152 kontraktor senilai Rp.122,68 triliun, menemukan indikasi penyimpangan pada 43 kontraktor senilai Rp18,07 triliun. Cost recovery minyak mentah Indonesia juga mencapai 9,03 USD per barel, sedangkan rata-rata cost recovery minyak mentah dunia sekitar 4 sampai 6 USD per barel. Cost recovery Indonesia lebih tinggi sekitar 75 persen -125 persen per barel dibandingkan rata-rata negara produsen minyak mentah di dunia (rilis pers LMND, 22/2/2008). Pemerintah juga terburu-buru meneken kontrak dengan Exxon Mobil ketika belum tuntas dalam kalkulasi biaya produksi migas Blok Cepu. Pertamina waktu itu menawarkan biaya operasional yang lebih murah, yaitu 120 juta USD per tahun, padahal, Exxon menghitungnya senilai 450 juta USD per tahun. Di Papua pemerintah buru-buru memperpanjang kontrak dengan Freeport dengan memberi tambahan masa konsesi selama 30 tahun lagi plus masa opsi 2 kali 10 tahun, sehingga perusahaan tersebut akan terus mengeduk Gunung Grasberg hingga tahun 2041 (MajalahTrust.com, 6/11/2006).
Sementara itu data Greenomics Indonesia menunjukkan tarif sewa dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk 13 perusahaan tambang di hutan lindung Indonesia hanya sebesar Rp 2,78 triliun per tahun atau hanya 3,96% dari total potensi kerugian yang akan ditimbulkan akibat aktivitas tambang terbuka diperkirakan mencapai angka Rp 70 triliun per tahun (siaran Pers JATAM, 7 Maret 2008). Persis seperti hasil kajian Prof. Mubyarto dalam Ekonomi Terjajah (2005), bahwa ekonomi Indonesia terjajah, tampak dari terhisapnya rata-rata lebih dari 50 persen produksi Indonesia dibawa para investor asing. Ternyata Indonesia menjadi negara yang pemerintahnya tidak segagah China atau India dalam mengelola kapital asing. Indonesia kalah cerdik dengan setan gundul yang memameri kantong banyak uang (kapital), tapi malah menerima kehancuran. Data Bank Dunia menyebutkan penduduk miskin Indonesia adalah 49 persen dengan pendapatan di bawah 2 USD per hari. Kematian rakyat atau bunuh diri karena miskin, bayi-bayi kurang gizi, penduduk makan nasi aking menjadi menu sehari-hari rakyat Indonesia. Kita kalah dengan setan gundul.


Nasionalisasi atau rekontrak


Ketika Evo Morales, petani aktivis itu terpilih menjadi presiden Bolivia tahun 2005, ia mengumumkan pemotongan separoh gajinya dan para menterinya, agar bisa menggaji pegawai pemerintah di bidang pendidikan dan kesehatan. Sejak 1985 pemerintah Bolivia mengeluarkan dekrit kebijakan pasar bebas atas rekomendasi Washington. Tapi selama itu pula Bolivia tetap miskin, termiskin di Amerika Latin, padahal negara kecil itu punya kekayaan migas yang dikelola investasi asing. Dekrit itu dicabut Morales dan menolak bantuan AS jika AS meminta pemberantasan tanaman koka.

Selanjutnya Morales mengumumkan nasionalisasi 20 perusahaan migas asing. Pengumuman itu langsung didukung militer Bolivia yang langsung menjaga ladang migas. Militer tidak untuk menjaga kapital asing, tapi menjaga kekayaan nasional. Dengan nasionalisasi itu penerimaan Bolivia disektor migas melonjak menjadi 780 USD juta tahun 2007 atau meningkat enam kali lipat dibanding tahun 2002. Terhadap perusahaan asing yang menolak, mereka boleh pergi, kata Menteri Energi Bolivia, Andres Soliz.

Indonesia yang sebesar ini entah mengapa terlalu takut dengan asing. Nasionalisme hanya dijadikan senjata untuk membunuhi rakyat sendiri dengan peluru tentara dan polisi, tapi tunduk kepada dominasi kapital asing. Lebih konyol juga bahwa menurut Jusuf Anwar, saat masih menjabat Menteri Keuangan, ada sekitar 750 perusahaan modal asing (PMA) yang tidak membayar pajak penghasilan (PPH) dengan modus pengakuan merugi sebagai konsekuensi dari penerapan sistem self assessment tersebut (Kompas, 22/11/2005).

Bagi Indonesia, jika tak ingin terus dikibuli setan gundul itu, maka hanya ada dua jalan: nasionalisasi SDA vital dikelola PMA sebagai wujud kedaulatan Indonesia atas kekayaannya sendiri, atau dilakukan rekontrak (kontrak ulang) yang lebih menguntungkan Indonesia agar ada keadilan bagi rakyat Indonesia yang selama ini ngaplo, hanya menjadi penonton atas kekayaan negaranya sendiri dan bahkan teracuni limbah orang asing yang menyedot kekayaan Indonesia.