Jumat, 22 Februari 2019

Membela Neno Warisman: Tuhan Dia Bukan Tuhanmu

foto ini diambil dari  makassar.tribunnews.com

Sebelum merenung mendalam, sedalam samudera planet Yupiter (emang ada?), orang-orang di medsos sudah ramai-ramai menghakimi Neno Warisman, politisi pendukung calon presiden – wakil presiden Prabowo – Sandi. Mengapa itu terjadi?

Memang, ada warga media sosial facebook yang abnormal. Banyak. Siapa mereka? Contohnya, mereka yang tidak mempunyai kapasitas dalam ilmu hukum, tetapi membuat argumentasi hukum alakadarnya berdasarkan logika yang dimilikinya. Bahkan mereka ini dalam perdebatan ilmu hukum merasa lebih hebat dibandingkan para sarjana hukum, master hukum, doktor hukum. Padahal sekolahnya tidak mendalami ilmu hukum. Mengapa itu bisa terjadi pada mereka? Mereka sedang mabuk kepayang dalam urusan dukung-mendukung dalam pemilu capres. 

Tapi ada baiknya lebih dulu saya beberkan riwayat atau latar belakang kemabukan massal itu. 

Latar Belakangnya: Siapakah Prabowo dan Jokowi?

Sebelum saya membahas doa Neno Warisman yang meniru doa Rasulullah Muhammad SAW dalam Perang Badar itu, saya akan membahas dulu latar belakang doa itu, yakni dengan menjawab pertanyaan: “Siapakah Prabowo dan siapakah Jokowi yang sebenarnya?” Apa kaitannya dengan doa Neno Warisman?

Para pembaca, yang baik dan yang jahat. Termasuk para intelejen: yang baik dan yang jahat. Siapakah Prabowo itu? Dia bukan siapa-siapa. Prabowo sesungguhnya bukan idola bagi masyarakat, bahkan tidak diidolakan oleh para pendukungnya sendiri. Kok bisa begitu? Iya.

Ayo kita buka memori politik masa lalu. Masa lalu itu kadang penting untuk dikenang dan diingat. Ketika pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) kali pertama tahun 2004, ada 6 pasang capres-cawapres, yakni: 1. Jenderal Wiranto – KH Salahuddin Wahid dicalonkan Partai Golkar; 2. Megawati Sukarnoputri – KH Hasyim Muzadi dicalonkan PDIP; 3. Amien Rais – Siswono Yudhohusodo dicalonkan PAN; 4. Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) – Jusuf Kalla (JK) dicalonkan oleh Partai Demokrat, PBB dan PKPI; 5. Hamzah Haz – Jenderal Agum Gumelar dicalonkan PPP; dan KH Abdurrahman Wahid – Marwah Daud Ibrahim dicalonkan PKB.

Dari enam pasang capres-cawapres tersebut, pasangan Gus Dur – Marwah Daud Ibrahim dinyatakan tidak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebab Gus Dur tidak lolos tes kesehatan atas rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Gus Dur kecewa, menggugat KPU dan IDI ke Pengadilan, tetapi upaya hukumnya gagal. Pada waktu itu, oleh karena Gus Dur gagal lolos menjadi capres dalam pilpres 2004 itu, maka dia menyatakan mendukung adiknya, KH Salahudin Wahid sebagai cawapres yang berpasangan dengan Wiranto. Namun pasangan Wiranto – KH Salahuddin Wahid kalah dan tidak lolos ke putusan kedua dalam pilpres 2004 tersebut, sehingga Gus Dur memutuskan untuk golput alias tidak mendukung pasangan capres-cawapres yang lolos ke putaran kedua, yakni Megawati – KH Hazim Muzadi yang melawan  SBY – JK.

Dalam putaran kedua itu SBY – JK memenangkan pilpres 2004, sehingga SBY – JK menjadi presiden dan wakil presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat dalam sejarah politik di Indonesia.

Pada waktu itu, tahun 2004, Prabowo dan Jokowi di mana? Prabowo di tahun 2004 masih di Golkar. Tapi di internal Golkar itu, Prabowo kalah pengaruh melawan Wiranto yang lolos konvensi menjadi bakal calon presiden yang diusung Partai Golkar. Lha Jokowi di tahun 2004 itu baru menjadi pengurus DPC PDIP Solo. Tahun 2005 barulah Jokowi menjadi Walikota Solo berpasangan dengan FX Hadi Rudyatmo. Waktu itu Jokowi belum populer. Dia terpilih menjadi Walikota Solo dengan perolehan suara hanya sekitar 36,62%. Setelahnya, media massa gencar memberitakan “kehebatan” Jokowi sebagai Walikota Solo.

Pilpres tahun 2004 itu, siapakah yang tidak kenal Megawati, puteri Presiden Sukarno yang sangat populer sejak zaman Orde Baru itu. Bahkan saat masih mahasiswa, di zaman Orde Baru, saya pengagum Megawati, pernah berkirim surat dukungan kepadanya untuk terus memperjuangkan demokrasi Indonesia. Tapi ketika Megawati menjadi presiden setelah Gus Dur dilengserkan, saya agak sebel sama dia. Kebijakan-kebijakannya tidak sesuai yang saya harapkan. Saya juga pernah mengritiknya dengan opini di koran Jawa Pos saat pemerintahannya mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk konglomerat Sjamsul Nursalim dalam kasus korupsi BLBI, dalam rangka penghentian kasus korupsi BLBI yang diselesaikan dengan cara "cengli cengli" itu. Menyebalkan.

Namun, ternyata di pilpres 2004 itu Megawati kalah. Di putaran pertama, Megawati – KH Hasyim hanya memperoleh sekitar 26,6% suara, kalah dengan SBY – JK yang memperoleh sekitar 33,5% suara. 

Di putaran kedua pilpres 2004 itu, Megawati – KH Hasyim hanya mendapatkan 39,3% suara. Mereka kalah telak dengan SBY – Kalla yang meraup 60,6% suara. Rakyat mayoritas percaya kepada SBY – JK untuk menjadi presiden.

Mengapa Megawati yang populer sejak zaman Orde Baru itu tidak lagi dipercaya oleh mayoritas rakyat untuk menjadi presiden, dibandingkan dengan SBY yang tadinya di zaman Orde Baru adalah “jenderal yang tidak terkenal”, kecuali hanya dikenal di kalangan para aktivis demokrasi? 

Ya. Rakyat sedang mencari juru selamat negara, setelah Megawati dinilai tidak berhasil, sebagai presiden sebelumnya. Tetapi mengapa pilihan rakyat kok pada SBY – JK, kok bukan kepada Wiranto, atau para kyai NU semacam KH Salahudin Wahid dan KH Hasyim Muzadi yang juga populer di kalangan umat NU?

Ternyata, ketokohan NU dalam riwayat politik nasional ini, meskipun dipadukan dengan ketokohan nasionalis populer seperti contohnya Megawati itu, tidak terlalu menentukan suara rakyat mayoritas.
Lalu sosok yang bagaimana yang dicari oleh rakyat Indonesia ini? Ternyata tokoh populer semacam Amin Rais pun juga tidak diminati rakyat untuk menjadi presiden. Nah.....

Selanjutnya, di pilpres tahun 2009 inilah Prabowo muncul di pentas politik nasional dengan menggunakan Partai Gerindra yang didirikannya pada Februari 2008. Tahun 2009 adalah tahun kemesraan PDIP – Gerindra, yang mengusung Megawati – Prabowo sebagai capres-cawapres yang juga didukung oleh beberapa partai gurem seperti Partai Kedaultan, Partai Pakar Pengan, Partai Marhainisme, Partai Buruh, PSI (bukan PSI-nya Grace Natalie loh ya..), dan Partai Merdeka.

Pada waktu itu Megawati – Prabowo melawan para capres-cawapres lainnya, yakni pasangan JK – Wiranto yang diajukan oleh Partai Golkar dan Partai Hanura; serta pasangan SBY – Budiono yang dicalonkan oleh Partai Demokrat, PKS, PPP, PAN, dan PKB yang didukung oleh 18 partai kecil termasuk PBB, PDS, PKPI, dan lain-lain.

Lagi-lagi dalam pilpres 2009 itu SBY menang telak dari lawan-lawannya dengan memperoleh 60,8% suara. Megawati – Prabowo hanya memperoleh 26,79% suara. JK – Wiranto hanya mendapatkan 12,4% suara. Kemenangan SBY yang terpilih sebagai presiden selalu dengan perolehan suara yang meyakinkan. Dua kali Megawati selalu kalah telak melawan SBY yang pernah menjadi menterinya.

Bayangkan, Prabowo di tahun 2009 berpasangan dengan tokoh populer seperti Megawati itu, ternyata hanya mendapatkan 26,79% suara. Jadi, Prabowo itu tidak populer di mata rakyat. Dia bukan siapa-siapa. Prabowo bukan tokoh yang menjadikan masyarakat Indonesia tertarik kepadanya. Dia kalah jauh dalam kepopuleran dibandingkan SBY.

SBY-lah yang menjadi harapan rakyat mayoritas, dipercaya oleh rakyat mayoritas dengan perolehan suara yang cukup meyakinkan, karena SBY dinilai dapat diharapkan menjadi juru selamat bangsa. Meskipun akhirnya banyak kader tokoh partai Demokrat yang ditangkapi KPK dalam kasus suap (korupsi), seperti Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng dan Angelina Sondakh serta Nazarudin yang fenomenal itu. Inilah manusia. Godaan harta dan cinta asmara bisa menjatuhkannya. 

Pada saat itu, tahun 2009 Jokowi sudah sangat populer, menjadi aktor politik yang ditokohkan oleh media massa dengan kisah-kisah kesuksesannya. Pada waktu itu pemerintahan SBY memberikan penghargaan-penghargaan kepada Jokowi, seperti contohnya penghargaan Kota dengan tata ruang terbaik (ke-dua), Pelayanan Prima tingkat nasional, pelaksanaan pengelolaan keuangan yang baik, dan lain-lain. Majalah Tempo juga menobatkannya sebagai salah satu tokoh dari 10 tokoh nasional tahun 2008. Oleh karena itu, saat pemilihan Walikota Solo tahun 2010, Jokowi meraup suara lebih dari 90% dari suara pemilih. Tahun 2010 itu Jokowi sudah sangat populer citra ketokohannya di tingkat nasional. Saat itu, Prabowo masih bukan siapa-siapa, kalah jauh citranya dibandingkan dengan Jokowi.

Singkat cerita, karena ceritanya sudah panjang, Jokowi diorbitkan menjadi Gubernur DKI Jakarta dari usaha bersama kemesraan Megawati dan Prabowo. Bahkan Prabowo pernah mengatakan bahwa dialah yang meyakinkan Megawati agar Jokowi diusung menjadi calon Gubernur DKI Jakarta dengan pasangan Ahok selaku calon wakil Gubernur. Ada yang mengatakan bahwa itu dibiayai oleh Hashim Djoyohadikusumo. Baiklah, setidak-tidaknya waktu itu Jokowi menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan cara “mokel” dari jabatannya sebagai Walikota Solo adalah tidak luput dari peran Prabowo yang hal itu sudah diakui oleh Jokowi sendiri. Jadi, para pendukung Jokowi apa gak perlu cium tangan Prabowo nih...? Salim gitu? 

Waktu itu barangkali Prabowo memang berharap Megawati dan PDIP akan melaksanakan isi Perjanjian Batutulis 16 Mei 2009, di butir 7 menentukan bahwa Megawati dan PDIP akan mendukung pencalonan Prabowo sebagai capres di pilpres tahun 2014. Tapi ternyata yang namanya janji politik itu sering meleset. Rakyat sudah sering mengalami itu.

Nah, di tahun 2014 itulah, ketika hanya ada dua tokoh yang menjadi calon presiden, yakni Jokowi dan Prabowo, dengan latar belakang riwayat itu, maka mulai muncul polarisasi tajam. Yakni pendukung Jokowi melawan pendukung Prabowo. Para pendukung Jokowi adalah mereka yang mempercayai kehebatan Jokowi sebagai juru selamat rakyat. Maka dalam pilpres tahun 2014 dibuat hayalan oleh para pendukung Jokowi, bahwa kubu Jokowi – JK adalah Pandawa yang sedang melawan kubu Prabowo – Hatta Rajasa (HR) yang digambarkan sebagai pihak Kurawa. Para aktivis HAM dan demokrasi berkampanye agar rakyat tidak memilih Prabowo yang distempel sebagai pelanggar HAM, penculik para aktivis di zaman perjuangan reformasi.

Saya suka dengan tekad para aktivis ini saat mereka melihat di sekeliling Jokowi ada Jenderal Wiranto, Jenderal Hendropriyono, Jenderal Ryamizard Ryacudu, Jenderal Luhut Panjaitan dan tokoh-tokoh Orde Baru lainnya, termasuk JK. Para aktivis itu bertekad, "Kita akan merebut Jokowi dari oligarki itu?" Saya dalam hati meledek, "Yah...menolak orang yang dibilangnya penculik, kok menerima idolanya didampingi si anu si itu tuh... Coba bisa nggak kelak merebutnya." Tapi ledekanku itu tidak buruk juga. Ternyata hingga sekarang para aktivis itu sedikitpun tak mampu menarik tangan Jokowi. Mau merebut gimana?

Kembali pada hal kepopuleran Jokowi. Ada sebagian masyarakat yang tidak suka dengan Jokowi, karena Jokowi dianggap plin plan dalam omongannya. Saat sudah menjadi Gubernur Jakarta, katanya akan menyelesaikan  masa jabatannya selama 5 tahun, tetapi ternyata tidak. Belum lagi soal mobil esemka yang turut mengangkat citranya, ternyata tidak ada juntrungannya. Belum lagi ditambah adanya informasi fitnah bahwa Jokowi itu PKI dan sebagainya.

Jadi, dengan membaca riwayat tersebut, sesungguhnya para pendukung Prabowo itu dalam dugaan saya, pada umumnya mereka bukan orang-orang yang mengagumi Prabowo seperti para pendukung Jokowi yang mengagumi Jokowi yang sejak awal citranya dibesarkan oleh media massa. 

Para pendukung Prabowo pada umumnya adalah mereka yang “tidak menyukai Jokowi.” Seandainya lawan Jokowi bukan Prabowo, misalnya Cak Lontong atau Sukiman petani Desa Banggle yang tidak populer itu, lalu diorbitkan di pentas politik nasional untuk melawan Jokowi, maka orang-orang yang tidak suka dengan Jokowi akan mengelu-elukan Sukiman itu dan menganggap Sukiman sebagai pahlawan yang berani melawan Jokowi.

Dalam pilpres 2014, ternyata kemenangan Jokowi – JK hanya sekitar 53,15% suara dan Prabowo – HR dengan 46,85%. Pada waktu itu golput mencapai sekitar 30,4% dari suara pemilih terdaftar. Jumlah pemilih terdaftar adalah 190.307.134 orang. Orang yang tidak menggunakan hak pilih berjumlah 58.990.183 orang.

Nah, diantara orang yang mendukung Jokowi dan orang yang tidak menyukai Jokowi inilah ada yang mabuk kepayang, dengan halusinasi tinggi, penuh emosi. Bisa jadi kan Neno Warisman itu termasuk yang mabuk kepayang ingin ganti presiden 2019? 

Tuhan Neno Warisman

Doa Neno Warisman yang membuat dunia medsos ramai itu merupakan doa yang menirukan doa Rasulullah Muhammad SAW pada saat Perang Badar. Sekitar 300 orang pasukan Rasulullah SAW harus menghadapi sekitar 1.000 orang pasukan kafir Quraish dari Makkah. Mungkin saja bahwa Rasululullah SAW berpikir bahwa jika pasukannya kalah maka sudah tidak ada lagi orang yang percaya dengan Islam, dan umat Islam permulaan itu akan punah. Makanya Rasulullah SAW berdoa, itinya: “Ya Allah jika kami tidak menang maka tidak akan ada lagi orang yang menyembahMu!”

Apa makna dari doa Rasulullah SAW itu? Jadi, Tuhan orang Islam itu bukanlah Tuhan yang dipercaya oleh kaum kafir Quraish Makkah itu. Makanya di dalam Islam ada ayat lakum dinukum waliyaddiin. Bagiku agamaku, bagimu agamamu. Silahkan saja kau menyembah tuhan yang kau percaya, aku menyembah Tuhanku yang aku yakini. Jadi, Tuhan dalam pandangan Islam tidak sama dengan Tuhan yang diyakini oleh agama lain. Meskipun ada yang mencoba menganalogikan orang buta yang menilai bentuk gajah, ya itu tidak berguna, sebab memang tidak begitu adanya. Mana ada orang beragama dibilang buta dalam akidah?

Saat Tuhan umat Yahudi dinilai sudah berbeda karakter dalam pandangan golongan Yahudi lainnya, maka muncul Yesus yang kemudian diyakini sebagai juru selamat sehingga muncul konsep ketuhanan baru yang disebut Kristen itu. Tentu saja orang yang beragama Yahudi tidak menyembah Yesus yang dipercaya oleh orang Kristen sebagai Tuhan. Begitu pula orang Islam tidak mungkin menyembah Yesus. Orang Kristen juga tidak pergi ke kuil untuk menyembah Dewa. Jadi, Tuhan dalam keyakinan masing-masing agama itu berbeda. Lha wong Tuhan dalam agama yang sama saja bisa yakini berbeda. Orang Syiah menilai Allah meridhoi golongannya, tapi orang Sunni menilai Allah melaknat orang Syiah.

Nah, oleh sebab itu, Neno Warisman yang sedang berdoa dalam doanya itu, janganlah dinilai bahwa Tuhan yang diyakini olehnya adalah Tuhanmu. Belum tentu. Kalian para orang pintar ini kadang-kadang lucu dan GR, gegedean perasaan. Lalu kenapa kalian meyakini bahwa Tuhan kalian adalah Tuhan Neno Warisman?

Mungkin ada yang bertanya, bukankah sila ke-1 Pancasila itu Ketuhanan Yang Maha Esa? Jadi Tuhan itu hanya satu. Iya. Tuhan Esa. Tak perlu harus Maha Esa. Jika ada Maha Esa, mengapa tidak ada maha dua yang bukan Tuhan? Jadi, andaikan perumus Pancasila itu cukup merumuskan “Ketuhanan Yang Esa” itu lebih pas. Kalau besar, layak jika Tuhan Maha Besar. Kalau kuasa, layak jika Tuhan Maha Kuasa. Tapi kalau Satu, kenapa harus ada Tuhan Maha Satu? Memang jumlah yang hanya satu itu bisa dibuat menjadi maha?

Tuhan Satu itu menurut keyakinan penganut monoteisme. Tapi siapa Tuhan Yang Satu itu, hal itu ada di dalam bayangan atau keyakinan masing-masing pemeluk agama. Tidak mungkin Tuhan Yang Satu itu mempunyai Kepribadian dan ciri yang berbeda dan bahkan berlawanan. Oleh sebab itu, bisa jadi pula bahwa Tuhan Yang satu dalam bayangan dan keyakinan Neno Warisman itu berbeda dengan Tuhan Yang Satu dalam bayangan dan keyakinan kalian. Jadi, hentikan ke-GR-an itu! Jangan ikut-ikutan dengan Neno Warisman yang sedang GR yang menganggap Tuhan yang dipercayai Neno adalah Tuhan kalian. 

Artinya, mungkin dalam keyakinan Neno Warisman, Tuhan para orang yang tidak menyukai Jokowi itu berbeda dengan Tuhan umat yang mendukung Jokowi. Jika sampai Jokowi menang maka orang tidak akan percaya lagi dengan Tuhan yang diyakini oleh Neno dan umat lainnya yang tidak menyukai Jokowi. Karena dalam pandangan Neno Warisman, Tuhan Neno Warisman itu juga tidak suka dengan Jokowi, bagaikan Tuhan yang tidak suka dengan Raja Firaun. Kira-kira begitu keyakinannya. 

Lalu apa kaitannya dengan riwayat kepopuleran Jokowi dan “ketidakpopuleran” Prabowo itu? Jadi begini. Saya sudah sampaikan bahwa para pendukung Jokowi banyak yang mabuk kepayang dan para orang yang tidak menyukai Jokowi juga banyak yang mabuk kepayang pula.

Zaman dahulu ada ulama yang mabuk kepayang dengan keyakinannya seperti Al-Hallaj yang di dalam ekstasenya dia bilang, “Ana Al-Haq.” Al-Haq itu ya Allah Yang Maha Benar. Akhirnya dia dipenjarakan, lalu dituduh sebagai penghasut pemberontakan kepada Kekhalifahan Abbasyiah yang berpusat di Baghdad, sehingga dia dihukum mati secara keji dan mengenaskan oleh kekuasaan politik. Padahal penguasa yang memenjarakan dan menghukum mati Al-Hallaj itu tidak mengetahui maksud perkataan Al-Hallaj itu. Tapi karena penguasa saat itu juga mabuk kepayang maka terjadilah seperti itu. 

Nah, Neno Warisman barangkali juga termasuk yang sedang ekstase, mabuk cita-cita, agar di pilpres 2019 ini nanti Jokowi kalah, sehingga Prabowo yang menjadi presiden. Coba perhatikan, tagar politik yang selama ini terkenal adalah “2019GantiPresiden” dan bukan tagar “PrabowoPresiden-2019.” Dilihat dari makna tagar “2019GantiPresiden” itu, artinya “yang penting 2019 ganti Presiden", "yang penting bukan Jokowi.” Tapi karena lawan tandingnya hanya Prabowo maka Prabowo lah yang dielu-elukan diharapkan menjadi pahlawan untuk menggantikan Jokowi.

Prabowo tidaklah seperti SBY yang tidak sekadar diharapkan masyarakat pendukungnya untuk mampu menghadang Megawati, tapi SBY itu juga dinilai gagah dan ganteng oleh banyak para wanita, menjadi idola, sesuai penilaian William Lidle, pengamat politik Indonesia saat itu. Prabowo adalah “alat” atau subyek tumpuan ganti presiden 2019 bagi para orang yang tidak menyukai Jokowi. Makanya para pendukung Prabowo tidak terlalu peduli amat siapa Prabowo itu.

Jika kemabukan massal itu terus berlangsung, ini akan menjadi NKRI = Negeri Kemabukan Rat-berat Indonesia. Oke. 

Selasa, 12 Februari 2019

Ahok Bisa Saja Jadi Presiden. Apalagi Hanya Wakil Presiden


 foto ini dari BanjarmasinPost.co.id yang nampaknya dari Oso TV ya? Embuh.

Sebenarnya saya malas menulis tema ini. Ini membicarakan nasib elite. Bukan kelas saya. Tapi rasanya juga tidak tega melihat banyaknya opini yang simpang-siur yang bisa membuat orang salah paham. Jadi saya pun membesarkan hatiku sendiri: "Bagy...Tak ada salahnya kamu urun rembug, siapa tahu berguna." Baiklah.

Selama ini saya banyak membaca di media sosial facebook, tentang kecurigaan bahwa pencalonan Mbah Kyai Ma’ruf Amin (MA) sebagai cawapres dipasangkan dengan Jokowi merupakan taktik untuk menaikkan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sebagai wakil presiden pengganti Mbah Kyai MA di masa depan. Dalam amat hayalannya?

Sebenarnya kita ini tidak boleh berburuk sangka. Tapi karena yang dihadapi adalah realitas politik yang jauh dari lugu dan mungkin juga banyak ketidakjujuran, tidak hitam-putih, maka kecurigaan semacam itu muncul.

Ya. Jangankan untuk menjadi wakil presiden, Ahok itu bisa juga menjadi presiden. Selama Tuhan yang menakdirkan untuk itu. Iya nggak? Kecuali yang tidak punya keyakinan dengan kekuasaan Tuhan ya tidak percaya itu. Nggak usah melihat baik buruknya seseorang ya untuk melihat kansnya menjadi presiden. Kita tengok sejarah. Ada orang baik semacam Ratu Shima, Nabi Daud dan Nabi Sulaiman yang menjadi raja. Ada pula orang jahat seperti Namrud, Fir’aun dan Abrahah yang menjadi raja. Semua kan karena Tuhan mengizinkannya. Jadi, Ahok yang baik menurut para pendukungnya dan tidak baik karena menista agama menurut lawan-lawannya, bisa saja “diangkat” menjadi Presiden Indonesia oleh Tuhan.

Sekarang, tiba saatnya saya membahas dari segi hukumnya, apakah Ahok memang bisa menggantikan Mbah Kyai MA, seandainya memang Jokowi – Mbah Kyai MA terpilih di tahun 2019 ini nanti. Maaf, para pendukung Prabowo – Sandi jangan cemberut membaca hayalan ini. Kan masih April nanti, segala sesuatunya bisa terjadi, termasuk gagal semua karena sesuatu sebab. Kita doakan semuanya lancar demi keberlangsungan republik para koruptor yang harus ditlateni ini.

Dengan banyaknya komentar tentang kecurigaan itu, saya sebenarnya berharap ada pakar Hukum Tata Negara yang menjawabnya. Tapi kok ya belum ada ya? Makanya saya yang bukan pakar, tapi cuma “orang hukum” pinggiran, dengan gemetar karena belum makan malam, akan berusaha menjawabnya.

Sebenarnya jawabannya gampang, wong tinggal membaca pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Tapi mungkin cara menafsirkan ketentuan peraturan perundang-undangan itu yang memang membutuhkan bekal ilmu hukum, ilmu tafsir. Bukan tafsir Al-Quran loh ya, meskipun ada beberapa kemiripan metoda.

Kalau di dalam ilmu tafsir Quran itu ada faktor asbabunnuzul (sebab turunnya ayat) sebagai salah satu dasar untuk memahami makna suatu ayat Quran, pun di dalam ilmu tafsir hukum ada tafsir historis dengan meneliti riwayat maksud pembuat peraturan. Dalam ilmu tafsir Quran juga harus ada bekal ilmu nahwu shorof. Dalam ilmu tafsir hukum juga ada pemahaman sususanan gramatikal dan makna leksikalnya.

Tapi untuk menafsirkan ketentuan hukum tentang syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden serta tatacara pemberhentian dan pemilihan serta pengangkatan pengganti presiden dan wakil presiden, tidak membutuhkan ilmu tafsir yang rumit. Biasa saja.

Jadi begini ya. Mari kita tengok UUD 1945. Jangan hanya nengok UUD lainnya, yakni untung, untung dan duit. UUD lainnya itu penting, tapi UUD 1945 juga tak kalah penting. Gara-gara tidak memahami UUD 1945 maka orang tidak tahu apa saja hak dan kewajiban konstitusionalnya, tidak tahu bagaimana hukum dasar mengatur negara ini. Padahal saya sendiri ya tidak paham-paham amat, karena setelah membacanya jadi lupa. Maklum daya memori kurang sip dan IQ tidak pernah dites. Mau tes IQ ya malu. Jangan-jangan cuma di bawah 100. Gak mbois.

Maaf Mbah Kyai MA, saya doakan Mbah Kyai seger waras, sehat selalu dan panjang umur. Ini saya hanya membuat pengandaian, hayalan, dengan tujuan agar orang-orang yang curiga atau yang bertanya-tanya mendapatkan kejelasan. Andai saja nanti Mbah Kyai MA saat menjadi wapres kok ternyata tidak bisa menjalankan tugasnya, atau mungkin karena wafat, maka MPR akan memutuskan pemberhentiannya. Lalu apakah benar bahwa Ahok langsung dapat diangkat menjadi penggantinya? Tidak. Mengapa kok tidak bisa langsung?

Ayo kita buka UUD 1945. Baca Pasal 8 ayat (2). Di situ ditentukan: “Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.”

Nah, jelas ya bahwa mengangkat wakil presiden pengganti itu adalah urusan MPR. Terserah MPR. Andaikan dua calon wakil presiden yang diajukan oleh Presiden itu tidak disetujui oleh MPR maka ya terpaksa Presiden harus mengajukan calonnya lagi. Tapi untuk detilnya juga harus membaca Peraturan Tata Tertib Sidang Paripurna MPR yang dibuat oleh MPR.

Saya mengandaikan bahwa suatu saat Ahok (dan satu orang calon wakil presiden lainnya) diajukan oleh Jokowi selaku Presiden, untuk menggantikan Mbah Kyai MA selaku Wakil Presiden. Apakah MPR akan pasti memilih Ahok? Mungkin karena koalisi pemerintah yang berkuasa menguasai MPR?
Jadi begini. Anggota MPR adalah anggota DPR ditambah dengan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).  Sebagai pendekatan saja ya. Untuk periode 2014-2019, anggota MPR berjumlah 692 orang terdiri dari 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD.

Nah, untuk partai penguasa dan koalisinya adalah PDIP 109 orang, Golkar 91 orang, PKB 47 orang, PPP 39 orang, NasDem 36 orang dan Hanura 16 orang. Total 338 orang. Ternyata jumlahnya kurang dari separoh jumlah anggota MPR. Tapi kita belum bisa memetakan suara DPD berlabuh ke mana. Kita juga belum tahu bagaimana hasil pemilu DPR dan DPD tahun 2019 ini. Jadi semuanya masih berada di angkasa yang mendung di musim hujan ini. Belum klir.

Baiklah. Sekarang saya akan membawa pada persyaratan yuridis calon wakil presiden. Mari baca Pasal 169 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di pasal tersebut ditentukan 20 butir syarat-syarat untuk dapat menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Nah, rupanya Ahok tersandung di syarat huruf p yang menentukan: “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.” Jadi, di pasal ini jelas bahwa yang menjadi ukurannya “bukan berapa tahun hukuman penjara yang dijatuhkan oleh Hakim”, tetapi “berapa lama ancaman hukuman pidana penjara” dari tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana, yang diputuskan oleh Hakim.

Ahok telah divonis melakukan tindak pidana Pasal 156 a KUHP yang memuat ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Meskipun Hakim menghukum Ahok dengan pidana penjara selama dua tahun. Sekali lagi, yang dijadikan ukuran bukan lamanya hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim, tetapi lamanya ancaman hukum pidana terhadap tindak pidana yang dilakukannya.

Pasal 156 a KUHP buatan Sukarno itu (UU No. 1/PNPS/1965) menentukan: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat pemusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Nah, dengan demikian Ahok tidak memenuhi salah satu syarat untuk menjadi calon wakil presiden, sehingga tentunya MPR dalam verifikasinya tidak akan menerima pencalonan Ahok untuk menggantikan Mbah Kyai MA sebagai wakil presiden. Jika MPR melanggar itu, ya akan bisa didemo berjilid-jilid. Jangankan cuma dua atau tiga jilid, mau demo seribu jilid juga sah-sah saja, tidak ada masalah. Toh demonya juga baik-baik, tertib, tidak merusak kantor redaksi koran, tidak membakar gedung pemerintah, tidak menumbangkan pohon-pohon yang tak berdosa. Ingat nggak? Hehe....

Secara pribadi sebenarnya saya tidak setuju penggunaan Pasal 156 a KUHP ini secara langsung. Seharusnya ada tahap-tahap non-hukum pidana yang dilakukan. Kecuali jika seseorang setelah dilakukan upaya-upaya pendamaian dengan umat tapi dia masih songong wal arogan menghina-hina agama orang lain atau agamanya sendiri (yang tentu dianut banyak orang), maka dia pantas dimasukkan RSJ, bukan dipidanakan. Mungkin jiwanya labil.

Demikian tanggapan singkat terhadap hayalan tentang Ahok dan Mbah Kyai MA. Para pendukung Ahok masih tetap berhak berdoa agar Ahok bisa menjadi presiden Indonesia, sebab toh hukum juga tidak mustahil untuk berubah.

Pun para lawan Ahok juga berhak berdoa agar Ahok hidup bahagia menjadi artis dan pengusaha, tidak perlu menjadi presiden dan wakil presiden.

Apa sih jabatan presiden dan wakil presiden? Wong cuma pelayan rakyat saja kok. Belum lagi kalau jadi presiden dan wakil presiden tapi hidup dibohongi sama orang-orang pintar dan licik di sekelilingnya, dimanfaatkan. Jadi kehilangan kewibawaan juga. Tapi itu hanya terjadi di negara Pinguin sana. Di Indonesia ini presidennya hebat-hebat.

Daripada ramai-ramai ribut dan tidak mampu memunculkan para calon presiden yang berkualitas  tinggi, karena sistem dominasi partai politik yang juga butuh kapital besar dalam berpolitik, ya mending yang jadi presiden Indonesia ini giliran saja per provinsi. Raja Malaysia juga digilirkan kan? Tapi apa mau para politisi DPR dan DPD itu mengubah UUD 1945 untuk menerapkan sistem giliran itu? Sudah, ini jangan ditanggapi serius!

Minggu, 27 Januari 2019

Ambruknya Republik Indonesia



Ada apa dengan bangsa ini? Di antara kita memang baik-baik saja. Bisa ngobrol sambil makan atau makan sambil ngobrol di warung. Apa kita kepikiran misalnya betapa kian hancurnya hutan di Indonesia, utang negara kian menumpuk, banyaknya para pejabat yang ditangkap karena kasus korupsi, penjara dipenuhi para pemakai narkotika, orang-orang yang memperjuangkan tanah dan lingkungannya dipenjara. Bagi orang yang tidak mau pusing mikir nasib orang lain, yang asyik mikir dirinya sendiri, maka semua itu tak ada artinya apa-apa. Itu nasib buruk orang lain! “Bukan masalahku!”

Jika kau mau sukses pribadi, contohlah misalnya Eka Tjipta Widjaja, imigran dari China yang kemudian mati sebagai konglomerat Indonesia dengan Grup Sinar Mas yang usahanya menggurita itu. Saya membaca kisahnya yang ditulis Dahlan Iskan dalam Disway-nya. Dia sejak anak-anak memikirkan kemajuan diri, berjuang, berjuang, berjuang terus berjuang agar bisa kaya. Gagal, bangkit, gagal, bangkit, gagal, bangkit hingga dia percaya sudah tidak akan mungkin gagal lagi karena sudah saking besarnya.

Ternyata diantara usaha Eka Tjipta Widjaja itu memanfaatkan kapal-kapal militer untuk mengangkut barang-barang dagangannya, dengan model bagi hasil dengan tentara atas penggunaan kapal-kapal tersebut. Relasi model itulah yang menyebabkan para saudagar besar  akrab dengan para jenderal, menciptakan relasi-relasi bisnis yang menyebabkan terjadinya bisnis militer. Coba pikirkan, usaha-usaha pribadi mampu memanfaatkan aset negara guna memperbesar kekayaan para pribadi. Jika Anda mau jadi konglomerat, tirulah cara-cara itu, di mana Anda butuh usaha-usaha apa saja untuk menanamkan kepercayaan terhadap penggunaan fasilitas-fasilitas negara dengan model hubungan bagi hasil. Di sisi lain Anda memperoleh bonus hubungan yang akrab dengan para penggede negara. Di zaman sekarang, bahkan para jenderalnya sendiri bisa menjadi para saudagar yang kaya-raya.

Bicara model KKN begitu, dalam sebuah video di facebook saya lihat Prof. Mahfud MD bicara di dalam acara Indonesian Lawyers Club di TV One, intinya, “Apa tidak malu kita kepada Suharto, padahal dulu kita melawan Suharto yang KKN? Kok kita sekarang lebih buruk?” Kita memang lebih bebas dalam bicara mengritik kekuasaan dan ada kebebasan berorganisasi. Tapi mengapa kita menjadi lebih rusak?

Coba kita dekati watak bangsa ini dengan konsep basic personalitiy (baca: kepribadian bangsa) ala R. Linton, seorang ahli antropologi (dalam Koentjaraningrat, 1985). Dalam seluruh level stratifikasi sosial Indonesia (kelas bawah, menengah dan atas) ada kecenderungan perilaku korup (menyimpang) yang dominan.

Para tukang parkir menarik uang parkir tanpa karcis, atau melebihi tarif resmi. Para pedagang kecil suka menipu dengan takaran dan bohong. Pabrik-pabrik semaunya sendiri membuang limbah, memalsu produk dan merek. Para ulama terlibat politik dan korupsi.

Para akademisi gemar membuat penelitian dengan analisis subyektif sesuai pesanan. Para mahasiswa suka mencontek saat ujian, para intelektual melakukan plagiat, para pejabat pemerintah dan negara yang gemar korupsi, penegak hukum berdagang hukum, dan lain-lain. Para jenderal menjadi para beking korporasi. Banyak LSM menjamur mencari-cari masalah sebagai cara memeras. Apa lagi yang belum saya sebut?

Di mana rasa bela bangsa dengan kemanusiaannya, dalam arti: “Memikirkan bangsa adalah lebih penting daripada memikirkan perut sendiri dan keluarganya sendiri?” Nilai Pancasila makin menjadi tahayul. Komunisme menjadi hantu untuk menakut-nakuti kegelisahan warga masyarakat korban. Bahkan sampai pada opini bahwa orang banyak yang duduk-duduk ngobrol di warung adalah tanda-tanda berkumpulnya komunis. Wis gendeng.

Seharusnya saat ini tidak ada seorang petani kecil yang sekolahnya hanya tsanawiyah yang dipenjara dengan tuduhan “menyebarkan ajaran komunisme.” Tapi itu terjadi di saat sekarang ini. Apakah negara ini waras atau makin sinting? Di mana otakmu? Jadi, para sarjana bisa dibuat menjadi tidak sadar mendadak bodoh mempercayai hantu komunisme yang serasa mengancam hidup mereka, sehingga mereka tidak sadar kekayaan negara mereka terus dikuras.

Seorang petani kecil lulusan tsanawiyah seperti Budi Pego, mendenger istilah “Manifesto Komunis” saja tidak pernah. Riyawat Karl Marx dan Engels saja, dia masih buta pengetahuan. Jangankan nama orang-orang kuno asing itu, lha nama Hendropriyono ahli dan guru besar intelejen Indonesia yang amat terkenal itu saja Budi Pego tidak kenal jika tidak diberi tahu para pembelanya. Lha kok Budi Pego dipenjara dengan tuduhan menyebarkan ajaran komunisme? Di mana nalarmu? Hukum menjadi membusuk, menyebarkan virus kegelisahan, merusak. Kehancuran mana yang engkau dustakan?

Budi Pego hanyalah sebuah contoh preseden kekianrusakan akhlak negara ini. Karena negara ini dikendalikan oleh kekuatan iblis yang menyaru menjadi para pemuja moral Pancasila. Kalimantan yang dahulu menjadi tumpuan paru-paru dunia, kian hari kian berpenyakit bengek, kian gundul, kian bopeng-bopeng, laju kerusakannya tak terhentikan. Puluhan anak yang mati di lubang tambang batubara hanya disikapi dengan permainan pingpong tanggung jawab dan menyalahkan genderuwo yang dituduh sebagai pelaku “pembunuhannya.” Di mana otakmu?

Yang menyedihkan, mereka yang dahulu menjadi para pendekar pejuang reformasi, kini mencukupi diri menjadi para bebek kekuasaan, bahkan banyak yang menjadi para follower fanatik, tingkahnya seperti para penganut fanatik sekte-sekte dan aliran kepercayaan kepada sang Drakula. Mereka menjadi “pembela kekuasaan” di mana kekuasaan tersebut memberikan akses kepada para dedengkot orde baru yang dulunya mereka lawan. Mungkin makin tua hidup memang memakin melelahkan.

Hidup ini menjadi bagaimana memang dilandasi tentang bagaimana cara berpikir (paradigma). Jika saat hendak menjadi guru, dosen, dokter, polisi, jaksa, hakim, tentara, anggota parlemen dan jabatan layanan masyarakat lainnya diawali dengan niat utama: “aku akan bisa membeli dan mempunyai apa, seberapa bisa aku menjadi kaya”, tanpa ada niat dan pikiran untuk “bagaimana saya bisa mengabdi kepada masyarakat agar sepanjang hidupku bermanfaat bagi orang banyak”, maka akhirnya orang akan merasa lelah hidup tanpa banyak kenikmatan diri. Orang akan silau dan iri melihat kawan sebayanya, teman seperjuangannya, orang lain yang nampak hidup lebih nyaman, kaya dan mapan.

Makin banyak orang di negara ini yang lelah untuk berjuang, merasa lelah hidup sederhana apa adanya, merasa ketakutan tidak bisa hidup enak dan mudah, maka memang kerusakan demi kerusakan tak akan terbendung lagi.

Saya bukan pesimis, tapi melihat apa yang ada di jauh ke depan dengan teropong situasi saat ini, bahwa pada saat ini tidak ada lagi kekuatan yang akan menghentikan laju kerusakan negara ini yang tampak makin gagah dengan pembangunan fisiknya tetapi pembangunan fisik itu sekaligus menjadi  gerak transformasi keberdayaan ekologi dan akhlak menuju pada defisit ekologi dan moral.

Republik Indonesia ini akan seperti kerajaan Mataram, Sriwijaya dan Majapahit, yang berhasil dalam pembangunan fisik, disatukan dengan paksaan-paksaan dan korupsi, lalu lama-kelamaan akan roboh menjadi puing-puing sejarah. Sebab masyarakatnya bukan lagi masyarakat yang mempunyai cita-cita kolektif yang kuat, tapi masyarakat yang gemar mengejar kepentingan diri masing-masing dengan kelompok yang saling tertukar sehingga tidak bisa lagi diindentifikasi mana manusia iblis mana manusia sejati. Jika yang haq dan bathil menyatu, maka yang haq akan rusak membusuk. 

Tentu saya berharap prediksi saya ini tidak menjadi kenyataan.

Jumat, 28 Desember 2018

Adakah Korupsi dalam Divestasi Saham Freeport Indonesia?


Sumber gambar: ptfi.co.id

Sekarang saya akan membahas, adakah kejahatan korupsi dalam divestasi saham PT. Freeport Indonesia (PTFI)? Mengapa itu harus saya bahas? Karena ada sesuatu yang belum atau tidak beres. Apa itu?

Transaksi divestasi saham PTFI dilakukan pada saat belum ada penyelesaian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa PTFI telah merugikan sebesar sekitar Rp 185 T.

Divestasi saham PTFI

Divestasi saham PTFI ini merupakan konsekuensi dari klausul Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI tertanggal 30 Desember 1991, yang ditentukan di dalam article (pasal) 24. Di dalam ayat (2) Pasal tersebut ditentukan bahwa dari waktu ke waktu akan dilakukan penawaran saham kepada Warga Negara Indonesia, badan hukum yang dikendalikan oleh Warga negara Indonesia atau Pemerintah Indonesia.

Dalam kurun waktu selambat-lambatnya 10 tahun sejak ditandatangainya Kontrak Karya tersebut (berarti selambat-lambatnya akhir Desember 2001) akan ditawarkan sebesar 10% saham PTFI melalui Bursa Efek Jakarta atau kepada Warga Negara Indonesia, sejauh itu diminta oleh Pemerintah Indonesia. Untuk selanjutnya, setelah 12 bulan berikutnya hingga selama 10 periode (10 tahun) akan dilepaskan 2,5% saham, sehingga selambatnya di akhir 2011 akan mencapai 35% saham yang dilepaskan oleh PTFI, atau setidaknya mencapai 45% yang dilepas PTFI  sepanjang bahwa minimal 20%-nya saham yang dilepas tersebut dijual di Bursa Efek Jakarta dan setidaknya 20% saham tidak dijual melalui Bursa Efek Jakarta, atau selanjutnya hingga dilepaskan 51% saham atas permintaan Pemerintah, dengan harga wajar, selambat-lambatnya pada tahun ke-20 dari penandatanganan Kontrak Karya (berarti divestasi hingga 51% dijadualkan paling lambat tahun 2011).

Jadi, divestasi saham PTFI itu mestinya sudah terlambat. Mengapa kok terlambat? Apakah selama ini pemerintah Indonesia setelah tahun 2001 tidak pernah meminta dilakukan divestasi berdasarkan jadual menurut Kontrak Karya 1991 tersebut, sehingga tidak terjadi pelaksanaan tahapan divestasi seperti yang diperjanjikan di dalam kontrak tersebut?

Kini, pada akhir Desember 2018 baru dilakukan pembayaran divestasi saham PTFI. PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) melunasi pembayaran divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) senilai 3,85 miliar Dollar AS. Maka saat ini susunan pemegang saham PTFI adalah: 1. Inalum menjadi pemilik 26,2% saham PTFI, 2. PT lndocooper Investama (PTII) 25% dan 3. Freeport McMoran (FCX) sebesar 48,8%. (Inalum juga menjadi pemegang saham secara tidak langsung PTFI sebesar 15% melalui PTII, sehingga Inalum memiliki 41,2% saham PTFI. Yang 10% dibagi antara Pemkab Mimika 7% dan Pemprov Papua sebesar 3%).

Coba bayangkan! Lha Papua yang dieksploitasi, kok Pemerintah Daerah Papua hanya diberikan saham 10%. Apa itu adil? 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia hanya menjadi pemegang saham PTFI sebesar 9,36%.

Melacak riwayat PTII dan realisasi divestasi

Saya mencoba mencari riwayat PTII yang kini menjadi milik Inalum dan BUMD Papua itu, ketemu di Kontan.co.id, artikel tanggal 17-7-2018 dan CNBCIndonesia.com tanggal 12-1-2018, serta beberapa artikel pembandingnya yang bersumber dari dokumen PTFI.

Kontrak Karya antara PTFI dengan Pemerintah Indonesia tanggal 30 Desember 1991.  Divestasi pertama, Pemerintah Indonesia mendapatkan 9,36% dan PT. Bakrie Investindo (Bakrie) membeli 9,36% saham PTFI pada Januari 1992. Pembelian saham PTFI oleh Bakrie diatasnamakan PTII, dibeli dengan harga sekitar 213 juta Dollar AS, yang duitnya berasal dari pinjaman sindikasi utang bank luar negeri yang dijamin oleh PTFI sendiri.

Tahun 1992 itu Freeport mengakuisisi 49% saham PTII di PTFI. Tahun 1997, saham PTII di PTFI dijual ke PT. Nusamba Mineral Industri perusahaan milik Yayasan yang dipimpin Presiden Suharto, yang juga dimiliki oleh Bob Hasan dan Sigit Hardjojudanto. Mereka membeli saham PTII juga dengan duit utangan sindikasi bank yang dijamin oleh PTFI. Hingga akhirnya Nusamba gagal bayar utang sehingga tahun 2002 Freeport McMoran selaku penjaminnya melunasi utang Nusamba dan mengambil alih saham Nusamba di PTII.  Maka saat itu Freeport McMoran kembali menguasai 90,64% saham PTFI (dari semula 81,28%) dan 9,36% saham PTFI tetap menjadi milik Pemerintah Indonesia.

Oleh sebab itulah dalam divestasi ini dilakukan cara sebagai berikut: 1. Pemerintah mengakuisisi saham PTII yang tak lain dan tak bukan bahwa PTII semula adalah anak perusahaan Freeport McMoran, senilai 350 juta Dollar AS. 2. Pemerintah membayar hak partisipasi (participating interest / PI) Rio Tinto di PTFI sebesar 3,5 miliar Dollar AS, sebab selama ini PTFI menjual PI kepada Rio Tinto sebesar 40%.

Jadi demikianlah kisahnya berliku-liku nan ruwet seperti rambut gorila yang keriting kan?

Kekayaan PTFI dan Kerugian Ekologis 

Mengenai hasil pemeriksaan BPK tersebut, saya kutip pendapat Auditor Utama Keuangan IV BPK Laode Nusriadi (dengan sumber berita dari cnnindonesia.com, 22-10-2018), yang mengungkapkan bahwa perhitungan hilangnya jasa ekosistem tersebut berdasarkan analisis perubahan tutupan lahan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) 1998-1990 dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015-2016. Analisis tersebut kemudian dikutip BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Penerapan Kontrak Karya Freeport Indonesia Tahun Anggaran 2013-2015. Menurutnya, kerugian Rp 185 T itu bukan kerugian negara.

Pertanyaannya: setujukah Anda dengan pendapat bahwa kerugian akibat kerusakan ekosistem yang menjadi tanggung jawab PTFI tersebut tidak dikategorikan sebagai kerugian negara? Saya akan mengemukakan pendapatku pada bagian selanjutnya.

Baiklah, sekarang saya akan membandingkan kerugian lingkungan sebesar Rp 185 T tersebut dengan nilai aset PTFI. Menurut databoks KataData.co.id (saya akses tanggal 28-12-2018), aset PTFI per Desember 2017 mencapai 10,66 miliar Dollar AS atau sekitar Rp 153,53 triliun, tumbuh 1,19% dari tahun sebelumnya. Tapi ada data lain yang menyebut bahwa di tahun 2016 aset PTFI mencapai lebih dari Rp 200 T.

Menurut Detik Finance (30-8-2017), bila dihitung dengan metode Fair Market Value, berdasarkan nilai cadangan dengan masa kontrak sampai 2041, nilai 100% saham PT Freeport Indonesia adalah 15,9 miliar Dollar AS, alias kurang lebih Rp 211 T, maka nilai 51% sahamnya sekitar Rp 107 triliun.Tapi saya membantahnya, sebab Kontrak Karya II hanya berlaku sampai dengan tahun 2021, bukan tahun 2041.

Kalau memakai metode replacement cost (nilai yang diukur saat ini untuk mengganti aktiva dengan kapasitas produksi yang sama atau mendapatkan aktiva baru), nilai 100% saham Freeport adalah 5,9 miliar Dollar AS atau sekitar Rp 78 triliun. Maka 51% saham sekitar Rp 40 triliun. 

Saya belum tahu, berapa nilai aset PTFI saat ini. Namun dengan melihat data pertumbuhan sebesar 1,19% dari tahun sebelumnya, maka kemungkinan besar di akhir tahun 2018 ini nilai aset PTFI tidak mencapai sebesar Rp 185 T. Maka saya gunakan matematika nilai sahamnya saja. Tapi sayangnya saya tidak jago dalam menghitung. Baiklah saya akan gunakan logika perbandingan dengan pendekatan angka saja. Jika sebelumnya Pemerintah Indonesia sudah memiliki 9,36% saham, maka untuk mencapai angka 51,2% Pemerintah (melalui Inalum dan PTII) harus membeli 41,84% saham PTFI. Jika nilai saham 41,84% saham tersebut adalah 3,85 miliar Dollar AS, maka nilai 100% saham PTFI adalah 9,20 miliar Dollar AS. Dengan kurs per 1 Dollar saat ini sekitar Rp 14.527,- maka 100% saham PTFI senilai sekitar 9,20 miliar Dollar AS x Rp 14.527,- = Rp 133,6 T. Nah, rupanya pendekatan angka yang saya pakai ini lumayan jadi jalan tengah hehe....

Artinya, jika seandainya dilakukan penyelesaian atas kerugian ekologis yang diderita di Papua senilai Rp 185 T itu dikonversi menjadi “piutang negara” kepada PTFI, maka negara Indonesia untuk mengambil-alih dan mendapatkan aset PTFI tidak perlu mengeluarkan uang. Sebelum masa Kontrak Karya habis tahun 2021, Pemerintah Indonesia melakukan klaim ganti kerugian senilai Rp 185 T yang hal itu dapat dikonversi menjadi pelaksanaan Pasal 22 ayat 2 Kontrak Karya, yakni penghentian Kontrak Karya sesuai dengan jatuh tempo tahun 2021 di mana nilai aset PTFI dikompensasi dengan kewajiban PTFI untuk membayar ganti rugi kepada negara.

Tentu saja hal itu melalui perundingan, yang jika tidak membuahkan hasil maka penyelesaianya dibawa ke Arbitrase internasional sesuai dengan klausul penyelesaian perselisihan Kontrak Karya II tanggal 30 Desember 1991 tersebut.

Pemerintah Indonesia mempunyai cukup alasan untuk tidak memperpanjang kontrak sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 Kontrak Karya bahwa Pemerintah mempunyai cukup alasan yang masuk akal untuk tidak menyetujui permintaan PTFI untuk memperpanjang Kontrak. Selain soal pelanggaran hukum ekologis, juga terkait kewajiban divestasi yang tidak berjalan sesuai dengan Kontrak Karya, serta masalah pemutusan hubungan kerja sebagian para pekerja yang hingga kini menyisakan masalah yang tidak terselesaikan. Tentu saja bukan hanya pihak Pemerintah Indonesia yang dapat menjadi pihak, melainkan rakyat Indonesia dapat menjadi pihak intervensi sebab kedudukan rakyat Indonesia disebutkan di dalam Kontrak Karya tersebut, yakni dalam Pasal 23 ayat 2 Kontrak Karya tersebut.

Apakah kerugian ekologis merupakan kerugian negara?

Tentu saja. Jadi, pendapat Auditor Utama Keuangan IV BPK Laode Nusriadi yang menyatakan bahwa kerugian lingkungan (ekologi) itu bukan kerugian negara adalah cara pikir yang keliru. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menentukan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan asas, salah satunya adalah asas tanggung jawab negara. Jadi, kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh perbuatan suatu subyek hukum itu berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukannya sesuai Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945.

Oleh sebab itu, jika PTFI melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, maka negara selaku penanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat meminta pertanggungjawaban PTFI untuk memulihkan atau membiayai pemulihan lingkungan hidup itu, meskipun untuk pulih sempurna seperti sediakala itu adalah hal yang hampir mustahil.

Kalau mau tahu lebih detil tentang bahwa urusan lingkungan hidup merupakan urusan negara, urusan publik, maka bisa dibaca Pasal 3 UU PPLH tersebut. Bahkan Pasal 90 UU PPLH menentukan wewenang gugatan negara (qq. Pemerintah). Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Nah, banyak membaca itu bagus, bisa makin kaya ilmu, asalkan bukan membaca kitab ramalan togel. Memang mengherankan, oknum auditor BPK ini, yang kewenangannya menjadi auditor urusan negara, tapi setelah menemukan data adanya kerugian, tapi kok tidak berani mengatakan itu kerugian negara. Kalau mengaudit soal ekonomi yang bukan urusan negara, kan ya bukan tugas auditor negara, lalu mengapa BPK mengeluarkan hasil pemeriksaan kerugian lingkungan hidup jika itu bukan soal “kekayaan atau ekonomi negara”? Jika persoalan ekologi dalam kaitannya dengan kinerja investor itu bukan urusan ekonomi atau kekayaan negara, ya BPK jangan memeriksa! Biarkan Mukidi yang memeriksanya!

Cara menghitung kerugian lingkungan hidup tersebut menggunakan acuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Pasal 8 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ini menentukan bahwa: (1) Pembayaran Kerugian Lingkungan Hidup merupakan penerimaan negara bukan pajak. (2) Seluruh penerimaan negara bukan pajak dari pembayaran Kerugian Lingkungan Hidup wajib disetor ke kas Negara. Nah, jadi jelas bahwa ganti rugi kerusakan ekologi itu juga merupakan hak negara. Ini soal paradigma atau cara berpikir saja. Mungkin selama ini ilmu ekonomi kapitalisme memang tidak memandang lingkungan hidup sebagai komponen ekonomi, sehingga yang dikatakan perekonomian atau kekayaan negara itu dipisahkan dari lingkungan hidup. Padahal lingkungan hidup itu merupakan kekayaan negara, harta negara, kekayaan publik, yang tidak ternilai harganya. Kalau orang sadar hal itu, maka dia berubah menjadi lebih cerdas.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam mengadili perkara korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, berpendapat bahwa beban kerugian ekologis dan biaya pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab perusahaan, bukan Nur Alam sebagai Gubernur (yang memberikan Izin Usaha Pertambangan / IUP). Dalam perkara tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat bahwa kerugian ekologis merupakan kerugian negara. Nah, apabila mengacu kepada pendapat Hakim tersebut, kan KPK bisa pula menjerat perusahaannya?

Mengapa divestasi saham PTFI minus penyelesaian kerugian ekologis?

Saya membaca pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman, Jenderal Luhut Binsar Panjaitan, yang ternyata juga tidak sekadar mengurusi kemaritiman, tapi juga mengurusi macam-macam urusan ini. Bagaimana jika di kabinet dibentuk Kementerian Segala Urusan? Sepertinya cocok. Biar urusan-urusan negara cepat terselesaikan. 

Jenderal Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa ia berjanji akan menyelesaikan temuan BPK terkait potensi kerugian negara sebesar Rp 185 T yang diakibatkan kegiatan PTFI itu. “Ya pasti akan saya selesaikan. Karena nanti divestasi selesai, bisa jadi tanggungan kita juga kan itu,” ujar Jenderal Luhut tanggal 4 April 2018 (dikutip dari CNBCIndonesia.com, 4-4-2018).

Nah, artinya itu memang sengaja bahwa tanggungan kewajiban lingkungan PTFI akan diurus setelah divetasi, sehingga kewajiban tersebut akan menjadi beban negara sebesar 51% sesuai dengan besarnya saham gabungan Inalum dan PTII. (Ingat, pemegang saham PTII adalah Inalum dan BUMD Papua milik Pemkab Mimika dan Pemprov Papua).

Apakah ada korupsi dalam divestasi?

Kalau soal kecurigaan bahwa dalam proses divestasi saham ada orang-orang “berjasa” yang memperoleh gratifikasi, itu tidak usah dipikirkan. Jadi orang tidak boleh buruk sangka. Jika ada dan tidak ketahuan, ya namanya juga tidak ketahuan. Mau apa? Di dunia ini tidak semua kejahatan dibuka oleh Tuhan. Jadi, tidak usah mikir itu!

Sekarang apakah dalam proses divestasi saham PTFI itu ada unsur korupsi yang terkait perekonomian negara, yakni ada perbuatan melawan hukum, memperkaya diri-sendiri atau orang lain dan merugikan negara?

Perbuatan melawan hukum meskipun telah diinterpretasi sebagai perbuatan hukum dalam arti formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tapi Mahkamah Agung (MA) dengan pemikirannya sendiri tetap berpegang teguh pada makna perbuatan hukum formil dan materiil. Dengan interpretasi MA seperti itu maka perbuatan melawan hukum dalam proses divestasi saham PTFI tidak harus selalu dikaitkan apakah melanggar peraturan perundang-undangan atau tidak. Misalnya begini: Lha kalau pada tahun 2021 seharusnya Kontrak Karya PTFI dengan Pemerintah Indonesia berakhir, mengapa kok Pemerintah membeli saham PTFI? Padahal ada banyak alasan rasional untuk tidak memperpanjang Kontrak Karya itu.

Lha mengapa kok Pemerintah Indonesia tidak meminta tanggung jawab PTFI untuk menyelesaikan kerugian lingkungan hidup Rp 185 T, tapi malah membeli sahamnya 51% sehingga kewajiban pemulihan lingkungan itu harus membebani negara selaku pemegang saham 51% saham PTFI? Nah, artinya, perbuatan melawan hukum itu dapat dinilai dari apakah proses-proses yang demikian itu wajar atau sesuai dengan kepatutan atau tidak. Jelasnya unsur memperkaya PTFI dan Freeport McMoran dapat dilihat dari pengurangan beban kewajiban untuk membiayai pemulihan lingkungan atau tidak membayar penuh kerugian lingkungan hidup karena 51% sahamnya dijual kepada BUMN sehingga sekitar separoh beban PTFI beralih ke BUMN (Inalum dan PTII) selaku pemegang saham yang baru. Dengan demikian maka secara otomatis negara dirugikan.

Untuk menghitung kerugian negara ini menurut MK tidak harus dengan hitungan versi BPK atau BPKP, tetapi para ahlinya dapat memberikan penilaian. Dalam hal itu sudah ada hasil Pemeriksaan BPK yang tinggal dikuatkan dan ditambah dengan keterangan para ahli yang telah melakukan pemeriksaan kepada PTFI.

Nah, demikian pendapat saya. Pendapat ini tentu tidak karena saya mendapatkan pendapatan loh ya. Saya bukan advokat berdasi yang menerima bayaran supermahal seperti Hotman Paris atau Luhut M Pangaribuan dan yang selevel mereka. Pendapat advokat jalanan seperti saya hanya bermaksud menyumbangkan pemikiran alias urun rembug kepada yang mau disumbang.

Senin, 19 November 2018

Nasib Bu Nuril dan Budi Pego dalam Pertunjukan Dagelan Para Ahli Tua



Ini tentang dua kasus yang lagi mengemuka, meski mungkin banyak lagi kasus yang tidak atau belum terdeteksi publik. Kasus Bu Nuril, korban pelecehan seksual dan kasus Budi Pego yang dituduh menyebarkan ajaran komunisme. Dua kasus ini sebenarnya simpel, bisa dipecahkan oleh pemikiran anak remaja SMA. Jika sampai para orang sepuh di Mahkamah Agung (MA) yang notabene dianggap ahli hukum kok tidak mampu memecahkan kebenaran kasus-kasus tersebut, maka kebangeten. Ada sesuatu hal yang menjadi sebabnya. Terutama adalah “cara berpikir” atau paradigma. Di sisi lain juga ada faktor yang dapat membuat para ahli tua itu menyimpangi paradigmanya sendiri gara-gara faktor X.

Guru Honorer Ditelepon Cabul Kok Didenda Rp 500 juta dan Dipenjara 6 bulan ?

                                                   Foto: Detik.com

Bu Baiq Nuril Maknun, seorang guru honorer. Tentu saja perempuan. Dia ditelepon seorang lelaki, kepala sekolahnya, kepala sekolah SMAN 7 Mataram, omongannya menjurus seksuil. Bu Nuril merekamnya. Lantas dia curhat kepada temannya. Lalu temannya meminta rekaman itu dan menyebarkannya. Lha kok Bu Nuril diadili dan dihukum oleh MA, setelah sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Mataram memutuskan bebas. MA menghukum ibu guru honorer itu dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Saya mengutip berita di medan.tribunnews.com tanggal 19 November 2018, didasarkan isi putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr. Bagaimana bunyi rekaman telepon Haji Muslim (Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram) kepada Bu Nuril? 

Rupanya dalam teleponnya Haji Muslim bercerita tentang peristiwa saat Haji Muslim melakukan persetubuhan atau hubungan badan dengan Landriati di hotel Puri Saron Senggigi. Menurut Bu Nuril, saat itu Haji Muslim tersebut mengajak Bu Landriati dan Bu Nuril untuk kerja lembur. Saat masuk kamar hotel, Haji Muslim menyuruh Bu Nuril dan anaknya agar bermain di kolam renang. Sekitar satu setengah jam kemudian Bu Nuril masuk kamar hotel bersama anaknya yang di dalamnya ada Haji Muslim dan Bu Landriati tersebut, ketika pintu kamar hotel terbuka Haji Muslim menunjukkan kain sprei tempat tidur yang terdapat ceceran sperma, lalu Haji Muslim berkata kepada Bu Nuril, “Ini bekas saya habis berhubungan sehingga sperma saya muncrat sekali, kenapa kamu cepat datang ke kamar?” dan seterusnya.

Saat Bu Nuril sudah pulang, sore harinya bulan sekitar Agustus 2012 jam 16.30 WITA, Haji Muslim menelepon Bu Nuril, Haji Muslim menceritakan tentang bagaimana gayanya saat dia berhubungan badan dengan Bu Landriati. Pada saat Haji Muslim menelepon tentang perbuatan asusilanya itulah Bu Nuril merekamnya.

Mungkin Bu Nuril bercerita adanya rekaman telepon tersebut, sehingga Haji Imam Mudawin mendesak Bu Nuril untuk memberikan rekaman telepon Haji Muslim tersebut dengan alasan untuk dilaporkan ke DPRD Kota Mataram sebagai bukti, dengan tujuan untuk membersihkan SMAN 7 Mataram dari manusia asusila.

Bulan Agustus 2015 Bu Nuril baru memberikan rekaman telepon Haji Muslim tersebut kepada Haji Imam Mudawin, dengan permintaan agar Haji Imam Mudawin tidak menyebarkan rekaman tersebut, tetapi boleh hanya untuk bukti laporan ke DPRD Kota Mataram.

Selanjutnya Haji Imam Mudawin memberikan hasil copy data rekaman tersebut kepada Bu Sri Rahayu dan Mulhakim. Selanjutnya Mulhakim memberikan copy rekaman tersebut kepada Muhajidin (guru Kimia SMAN 7 Mataram). Mulhakim juga memberikan copy data rekaman tersebut kepada Indah Deporwati selaku Pengawas SMAN 7 Mataram dan kepada orang lainnya di lingkungan SMAN 7 Mataram dan Dinas Pendidikan Kota Mataram seluruhnya sekitar 7 orang.

Saya tidak perlu bicara terminologi hukum tentang perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” serta “membuat dapat diaksesnya” informasi elektronik menurut UU ITE. Tetapi mari kita berangkat dari filsafat hukum pidana yang tujuannya adalah untuk menciptakan tertib hukum guna melindungi publik dari kejahatan. Jika MA menghukum pidana Bu Nuril dalam perkara tersebut, tertib masyarakat mana yang diciptakan, atau kepentingan hukum publik mana yang dilindungi oleh MA?

Dalam hukum pidana demikian itu ada istilah “korban”. Kepentingan korban yang bernama Haji Muslim itulah yang dilindungi oleh MA. Saya tidak habis pikir, jika fakta-fakta tersebut benar, mengapa MA melindungi seorang pejabat pendidikan (kepala sekolah negara) yang perbuatannya asusila, merobohkan marwah dunia pendidikan, merusak pagar pendidikan negara? Mengapa hukum Indonesia ini dikonstruksikan sebagai hukum yang sangat individual? Apakah MA tidak dapat memikirkan prinsip prima facy, antara lebih penting mana melindungi kepentingan hukum Haji Muslim yang seperti itu dengan kepentingan hukum Bu Nuril yang diperlakukan seperti itu?

Tentu saya tidak akan menuduh bahwa MA mempunyai pola pikir seperti Haji Muslim selaku pria yang menjabat sebagai kepala sekolah negara yang mengajak kerja lembur guru perempuan di kamar hotel yang ujungnya di situ bukan lembur kerja tetapi lembur menumpahkan nafsu birahinya. Dalam arti, tidak layak saya menuduh para pria Hakim Agung yang mengadili Bu Nuril itu adalah para pria sekelas Haji Muslim.

Para pria hakim Agung itu seharusnya bisa berpikir bahwa mereka bukan tipe Haji Muslim, sehingga para Hakim Agung itu tidak ikut tersinggung, tidak perlu menghayati perasaan derita Haji Muslim saat rekaman telepon pornonya  itu tersebar. “Pak Haji, kalau mau hohohihi di hotel, ya gak usah menggunakan dalih kerja negara lembur! Itu kan penistaan pendidikan? Hehehe....

Apalagi menghukum denda Rp 500 juta seorang guru honorer? Lha wong nasib guru honorer di negara ini kembang-kempis seperti nafas jerapah asma kok didenda Rp 500 juta. Hakim saja yang penghasilanya jauh di atas guru honorer kalau didenda Rp 100 juta ya kelimpungan kok. (Dalam arti hakim jujur, ahli surga,  yang tidak mau terima duit sogok. Bukan hakim ahli neraka yang kerjaannya terima sogok).

Budi Pego, Petani Ndeso Lulusan Tsanawiyah yang Memecahkan Rekor Nasional

                                           Foto: Kholik Mawardi 

Hal lain yang tidak kalah tak masuk akal adalah putusan Hakim yang menyatakan Budi Pego “melakukan tindak pidana menyebarkan ajaran komunisme.” Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menghukum Budi Pego dengan hukuman penjara 10 bulan dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Begitu kasus itu sampai di MA, lha kok MA menambah hukumannya secara drastis menjadi 4 tahun penjara.

Budi Pego konon dulunya pernah bekerjasama dengan perusahaan tambang emas Tumpang Pitu sebelumnya, yakni IMN. Itu isu yang terus disebarkan. Seandainya itu benar, apakah Budi Pego dalam melawan pertambangan emas Tumpang Pitu Banyuwangi yang dilakukan oleh PT. BSI dan PT. DSI selaku anak korporasi Merdeka Copper Gold itu adalah suatu sikap yang salah?

Saya tidak usah bercerita panjang lebar tentang bagaimana nasib masyarakat sekitar tambang emas Freeport di Papua, Newmont di Minahasa sulawesi Utara, maupun Newmont di Nusa Tenggara. Silahkan mencari kisah-kisah nasib mereka melalui internet. Makanya, rencana tambang emas di Silo Jember dinyatakan haram oleh Bathsul Masail Istimewa PCNU Jember. Pertambangan juga seringkali membuat masyarakat terpecah-belah. Mungkin itu merupakan agenda yang biasa dipakai para kumpeni.

Budi Pego bukan satu-satunya penolak tambang emas Tumpang Pitu. Banyak warga sekitar tambang yang menolaknya. Di Pengadilan Negeri Banyuwangi saya bisa mendengarkan bagaimana warga mengeluh akses pekerjaannya di hutan menjadi berakhir. Belum lagi gangguan debu, rusaknya jalan desa mereka, hasil panen buah naga yang menurun dan lain-lain.

Siapa yang mendapatkan keuntungan terbesar dari tambang-tambang emas itu dan siapa yang harus menanggung beban akibat kerusakan ekologi yang diakibatkannya? Apakah ekonomi tambang mineral dan batubara di negara ini merupakan ekonomi penting yang mampu menyejahterakan masyarakat? Jawabnya adalah: Yang sejahtera adalah para pemilik kapital, para makelar investasi dan para anteknya yang tidak bisa hidup jika tidak menjadi penjilat.

Budi Pego, seorang lelaki petani desa, lulusan tsanawiyah, dihakimi oleh Pengadilan, dinyatakan melakukan kejahatan “menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Kok keren? Lha dia, buku sejarah saja tidak punya. Kerjanya bertani, tidak punya organisasi, bukan anggota organisasi, kecuali paling-paling sesekali ikut jamaah yasinan.

Coba silahkan tanyai para tetangganya, apa yang Budi Pego kerjakan setiap hari? Apakah Budi Pego pernah bicara tentang komunisme? Di mana di mengajarkan ajaran komunisme? Jangankan Budi Pego yang hanya lulusan tsanawiyah (sederajat SMP), lha para sarjana di negara ini pada umumnya tidak paham apa itu komunisme. Mereka pada umumnya mengidentikkan komunisme dengan ateisme. Padahal komunisme itu pada umumnya bicara soal ekonomi masyarakat, sebagai kritik terhadap kapitalisme. Saya yang membaca berbagai buku yang mengulas komunisme juga tidak akan pede seumpama dalam suatu mimbar akademik disuruh bicara tentang apa itu komunisme. Kok Budi Pego dikatakan menyebarkan ajaran komunisme? Hahaha... jangankan saya, Nella Kharisma akan tertawa kalau tahu kisah pengadilan seperti itu. Begitu pula Thukul Arwana, akan langsung njungkel.

Delik penyebaran ajaran komunisme / marxisme-leninisme diciptakan dengan UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Undang-Undang tersebut dibuat pada masa rezim BJ Habibie, pada zaman reformasi. Jadi, bayangkan, seorang Budi Pego yang merupakan petani ndeso lulusan tsanawiyah itu telah memecahkan rekor nasional, menjadi orang yang pertama kali menjadi terdakwa dan terpidana penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Dia dianggap sebagai orang yang “melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.” Mbok mbok mbok....... Apakah negara adalah kumpeni tambang emas itu?

Dari kedua contoh kasus tersebut, saya sebagai warga negara Indonesia telah tertawa sendiri terbahak-bahak melihat betapa mengerikannya cara berpikir para orang tua ahli hukum itu, yakni menginjak nasib seorang perempuan lemah berpenghasilan kecil dengan memberikan perlindungan kepada lelaki kepala sekolah negara yang telah melakukan perbuatan penuh dengan lendir nafsu birahi dengan menggunakan dalih kerja pendidikan; dan menghukum seorang petani kecil ndeso lulusan tsanawiyah dengan tuduhan “menyebarkan ajaran komunisme / marxisme-leninisme”. Sepertinya itu bukan peradilan, tapi dagelan.

Kesimpulan saya hanya satu kata: “Cuuuuuuukkkkkkk!”