Rabu, 10 September 2008

KEBEBASAN PERS, HUKUM, HAM DAN MASYARAKAT

Kejadian-kejadian yang menimpa pers belakangan ini, terkait dengan vonis pengadilan kepada insan pers akibat pemberitaan yang diduga “mencemarkan nama baik”, menunjukkan indikasi bahwa hukum belum berbuat banyak untuk melindungi kebebasan pers - terlepas benar atau tidaknya tuduhan tersebut - sebab cara-cara yang digunakan untuk menyelesaikan perkara pers masih cara yang konvensional.

Saya setuju untuk diadakannya mekanisme atau prosedur khusus dalam penyelesaian sengketa atau perkara di bidang pers, agar pers tidak gampang digeret-geret ke pengadilan, mengingat fungsi pers yang sangat strategis sebagai wahana komunikasi dan kontrol sosial. Apalagi sesungguhnya pengadilan itu adalah suatu jalan yang paling akhir (ultimum remidium) ketika jalan kooperatif menemui jalan buntu.

Namun yang menjadi persoalan adalah, apakah sistem hukum positif kita telah mendukung gagasan dan upaya itu? Apakah kualitas penegak hukum Indonesia telah mampu untuk memahami fungsi kebebasan pers (meskipun tidak dalam arti bebas tanpa batas)?


Lex specialis?


Banyak argumen yang mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) merupakan lex specialis, sehingga seluruh kasus-kasus pers harus diselesaikan menurut UU Pers. Kalangan pers mengartikan bahwa sengketa atau perkara tentang pemberitaan pers harus melalui prosedur Hak Jawab.

Kalau dilihat secara utuh muatan UU Pers, sebenarnya tidak ada satupun ketentuan yang secara jelas mewajibkan ditempuhnya prosedur Hak Jawab. Batang tubuh UU Pers praktis hanya menyebut di dalam pasal 1 angka 11 tentang definisi Hak Jawab dan pasal 5 ayat (2) mengenai kewajiban pers untuk melayani Hak Jawab.

Hak Jawab merupakan semata-mata “hak” bagi subyek yang diberitakan dan merupakan “kewajiban” bagi pers untuk melayani permintaan Hak Jawab. Hak Jawab yang diatur dalam UU Pers tidak meliputi “prosedur”. Artinya, kalau sesuatu pihak mau menggunakan Hak Jawabnya maka pers harus melayani. Jika tidak mau melayani Hak Jawab maka pihak yang bertanggung jawab secara pidana adalah perusahaan pers dan bukan wartawan atau redakturnya (pasal 5 ayat 2 tersebut).

Dalam hal tersebut, jika ternyata pihak yang merasa dirugikan dalam suatu pemberitaan pers tidak menggunakan Hak Jawab dan langsung menempuh upaya hukum, maka tidak ada satupun ketentuan di dalam UU Pers yang dapat menjadi penghalang, sebab – sekali lagi – UU Pers tidak mengandung ketentuan rincian prosedur penyelesaian sengketa pers dengan masyarakat.

Jadi, dalam konteks hukum positif sesungguhnya argumen yang “mewajibkan” prosedur Hak Jawab dalam penyelesaian perkara pemberitaan pers, juga masih lemah. Pewajiban penggunaan Hak Jawab lebih dulu hanya dapat dijalankan dengan cara membuat kesepakatan penyeragaman penafsiran yang dirumuskan dalam kesepakatan antar penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung) yang selanjutnya dijadikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam menangani kasus-kasus pers.

Bicara soal lex specialis, maka harus dihadapkan pada lex generalis-nya. Kalau kita bicara tentang “pencemaran nama baik” maka hal itu sudah jelas diatur di dalam Bab XVI KUHP dan pasal 1372 s.d. 1380 KUHPerdata sebagai lex generalis. Marilah kita hadapkan pada UU Pers yang selama ini dipersepsikan sebagai lex specialis-nya. Ternyata ketentuan pidana di dalam UU Pers yang berkaitan dengan “pencemaran nama baik” terdapat di dalam pasal 18 ayat (2) yang menentukan tanggung jawab hukumnya ada pada perusahaan pers.

Kalau hal itu dianggap lex specialis, ternyata tidak menghapuskan sama sekali tanggung jawab pidanannya sebagaimana ditentukan pasal 18 ayat (2) UU Pers tersebut. Artinya, pidana pencemaran nama baik pers tidak lagi menggunakan BAB XVI KUHP, tapi menggunakan PASAL 18 ayat (2) UU Pers tersebut, yang mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak memasang iklan yang merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.

Tetapi perbedaan penafsiran oleh pengadilan tampak dari putusan-putusan dalam kasus Tempo dan Radar Jogja, yang berbeda dengan yurisprudensi dalam kasus Harian Garuda yang mewajibkan adanya penggunaan Hak Jawab dalam kasus perdata untuk membantah berita yang dirasa merugikan (sengketa antara Harian Garuda dengan PT. Anugerah).

Setelah itu Tempo juga pernah memenangkan perkara tuduhan pencemaran nama baik di tingkat Mahkamah Agung (MA). Tetapi MA juga pernah menghukum (perdata) Times atas gugatan Soeharto. Hal itu berkaitan dengan sistem hukum di Indonesia tidak mewajibkan para hakim untuk tunduk pada yurisprudensi. Ini termasuk yang menjadi penyebab timbulnya ketidakpastian hukum tersebut. Meski MA mempunyai setumpuk yurisprudensi tetapi tak kuasa untuk memaksa para hakim mematuhi yurisprudensi itu.


Hukum Pers dan HAM

Kalau misalnya para hakim mampu memahami sejarah serta makna kemerdekaan pers maka tidak sulit untuk membuat kesatuan penafsiran tentang makna kebebasan pers yang sesungguhnya juga dijelaskan dalam penjelasan UU Pers. Tapi kebanyakan hakim adalah “corong undang-undang” sebab kurang mampu memahami nilai-nilai keadilan dalam hukum moderen untuk menghormati pers yang di dalam dunia masa kini kedudukannya telah disetarakan dengan lembaga-lembaga negara (pilar keempat setelah lembaga legislatif, eksekutif dan yudisiil). Pasal 2 UU Pers menentukan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Lalu, apakah berarti pers sewaktu-waktu memang gampang untuk dituntut melalui pengadilan? Selama ketidakpastian hukum tersebut masih berlangsung, maka tentu saja pers gampang berurusan dengan institusi penegak hukum, dan itu akan menjadi praktek buruk sebab setelah pers berhasil dibebaskan dari cengkeraman lembaga eksekutif-administratif (Departemen Penerangan), sekarang malah diborgol oleh vonis-vonis pengadilan dalam keadaan hukum yang masih gelap.

Oleh sebab itu, saat ini perjuangan dalam rangka memaksimalkan kemerdekaan pers perlu ditempuh ke arah amandemen UU Pers. Mengapa? Sebab kita telah melihat kenyataan bahwa kualitas penegak hukum kita terletak pada kemampuan “baca huruf” daripada “baca makna”. Perlu adanya desakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyempurnakan UU Pers, terutama menyangkut aturan yang prosedural berkenaan dengan penyelesaian sengketa pers. UU Pers yang baru perlu mengatur secara tegas, apakah KUHP dan KUHPerdata dipergunakan atau tidak, dalam perkara-perkara pers.

Kita tidak akan membuat sistem yang menjadikan pers sebagai dewa yang tak tersentuh hukum, tetapi yang terpenting adalah melindungi kebebasan pers agar dapat berfungsi tanpa intimidasi yang dilakukan para “preman” maupun lembaga negara.
Di benua Amerika terdapat Mahkamah Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (Inter-American Court of Human Rights) yang melindungi kemerdekaan pers. Tahun 2004 Mahkamah HAM Antar-Amerika ini pernah membatalkan vonis Pengadilan Kosta Rika yang memidana wartawan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pengadilan Kosta Rika dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

Jika kita mengacu pada hukum HAM, Indonesia telah mengadobsinya dalam amandemen UUD 1945, dan secara khusus diterbitkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pers tidak riil disebut dalam UU No. 39 Tahun 1999, tetapi menjadi bagian dari ketentuan pasal 14 yang menentukan: (1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.


Pers, Kepentingan Umum dan Hukum

Penjelasan pasal 6 UU Pers menjelaskan: Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib. Jika hal itu dikaitkan dengan maksud kemerdekaan pers dalam pasal 2 UU Pers serta fungsinya, maka pers sudah menjadi kebutuhan publik.
Pers secara normatif melakukan kerjanya juga demi kepentingan umum terkait dengan kontrol sosialnya. Dengan posisi seperti itu, apakah berita investigasi yang menginformasikan keburukan suatu pihak (tentu dengan data dan sumber) yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dapat diketegorikan sebagai pencemaran nama baik?
Dasar khusus gugatan pencemaran nama baik atau penghinaan sebenarnya ada pada pasal 1372 KUHPerdata. Penggugat dapat meminta kepada hakim (menurut pasal 1372 KUHPerdata) agar tergugat dihukum memberikan ganti kerugian, pemulihan kehormatan dan nama baik.
Namun pasal 1376 KUHPerdata menentukan bahwa gugatan penghinaan (atau pencemaran nama baik) tidak dapat dikabulkan jika tidak ternyata adanya maksud untuk mencemarkan nama baik atau menghina. Maksud menghina atau mencemarkan nama baik dianggap tidak ada apabila perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri secara terpaksa.

Dalam konteks fungsi dan peranan pers tersebut maka semestinya hakim tidak dapat mengabulkan gugatan kepada pers dengan dalih pencemaran nama baik. Lalu apakah ini tidak akan menjadi tirani pers? Seharusnya tidak, sebab dalam dunia pers ada lembaga Dewan Pers (pasal 15 UU Pers) yang diantaranya bertugas menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Artinya, pers juga tidak boleh dan tak bisa semaunya sendiri.


Peranan ahli

Hal lain yang menarik dalam kasus-kasus gugatan perdata korporasi kepada pers adalah penggunaan keterangan ahli (bukan saksi ahli) di muka pengadilan sebagai alat bukti dan acuan hakim dalam memutus perkara. Dalam konteks hukum acara perdata Indonesia, praktik itu menjadi sebuah kesalahan besar sebab standard pembuktian hukum acara perdata menurut ketentuan HIR (pasal 164) maupun KUHPerdata (pasal 1886) hanya mengenal jenis alat bukti tertulis (surat), keterangan saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Keterangan ahli hanya dibutuhkan manakala kecukupan alat bukti yang ada nilainya masih kurang kuat (Yahya Harahap, 2007: 795).

Keterangan ahli bukanlah keterangan saksi. Keterangan ahli biasanya berupa pendapat. Pasal 1907 alenia ke-2 KUHPerdata menentukan: “Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu kesaksian.” Hakim bisa saja mengangkat ahli (bukan saksi ahli) hanya jika suatu perkara membutuhkan kejelasan duduk perkaranya karena sifatnya yang khusus yang tidak dipahami hakim. Tetapi fungsi ahli di sini untuk menjelaskan alat bukti yang ada. Dalam putusannya hakim tidak boleh menjadikan keterangan ahli sebagai alat bukti untuk memutuskan perkara. Kecuali dalam hukum acara pidana keterangan ahli menjadi salah satu jenis alat bukti (pasal 184 KUHAP).

Dalam kaitannya dengan kasus perdata pers terkait gugatan pencemaran nama baik, ahli yang dibutuhkan adalah ahli yang menjelaskan duduk perkara pers yang akan menguraikan penjelasan hubungan antara hukum pers dengan tuduhan pencemaran nama baik dan tatacara penyelesaiannya. Soal ini sebenarnya bisa menjadi keahlian dari hakim sendiri sehingga tidak membutuhkan keterangan ahli.

Apalagi jika dalam sebuah kasus perdata gugatan pencemaran nama baik terdapat keterangan para ahli yang saling bertentangan maka hakim tidak dapat menggunakan keterangan ahli yang saling bertentangan itu untuk menjadi bahan pertimbangan memutuskan perkara. Memang seharusnya keterangan ahli tidak boleh dijadikan pertimbangan putusan hakim perkara perdata, sebab keterangan ahli bukan alat bukti.
Saya mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dalam sejarahnya pernah mengalami tekanan kekuasaan politik, dan kini mengalami tekanan kekuasaan ekonomi (korporasi). Dalam konteks hukum moderen dan HAM dalam korelasinya dengan kemerdekaan pers, sudah waktunya meninggalkan pasal-pasal KUHPerdata dan KUHP yang masih berwatak kolonial, produk abad penjajahan Barat itu.

Prinsip-prinsip hukum internasional dan HAM berkaitan dengan kemerdekaan pers sudah waktunya dilaksanakan. Tahun 2004 contohnya negara Etiopia sudah mulai melakukan proses penghapusan kriminalisasi pers. Hal itu juga terjadi di Eropa Timur, Amerika Latin dan Afrika.

Di sisi lain, untuk melindungi masyarakat dari pemberitaan yang buruk dan merugikan (tidak faktual), Dewan Pers harus aktif menjalankan fungsinya, termasuk menyosialisasikan fungsinya ke masyarakat, agar pengaduan tidak langsung menuju ke pengadilan dan kantor polisi.

Pers juga jangan sampai menjadi tirani baru. Kita ciptakan demokrasi chekcs and balance....... Bukan demokrasi cek dan giro seperti yang diterima para anggota DPR dan para ahli sewaan..... (yang juga menjadi rasan-rasan guyonan di komunitas advokat).... Pers juga jangan tidak berani memberitakan berita besar gara-gara terima cek atau giro yang balance.


Salam.

Sabtu, 06 September 2008

JALAN KELUAR PERSELISIHAN SOAL TANAH KORBAN LAPINDO

Meskipun pemerintah yang berwenang (Badan Pertanahan Nasional / BPN) telah memberikan jaminan kepada Lapindo bahwa untuk Lapindo akan diberikan sertifikat setelah selesainya proses jual-beli tanah korban Lapindo yang belum bersertifikat (petok D, letter C dan SK gogol), tetapi tampaknya Lapindo tetap ngotot tidak bersedia membayar tunai tanah korban Lapindo yang belum bersertifikat. Masalah itu telah dimediatori Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 29 Agustus 2009, tetapi Lapindo tidak dapat menerima penjelasan pemerintah dan tetap menolak.

Dalam milis Forum Pembaca Kompas (FPK) muncul penjelasan dari nama Singkirbayu yang mengaku sebagai korban Lapindo menjelaskan bahwa pertemuan di Komnas HAM tersebut positif MENEMUI JALAN BUNTU. Singkirbayu menyatakan: “Staf ahli Mensos (bukan mensos) yang hadir dan kepala BPN Joyo Winoto memang menyatakan tanah bukan sertifikat bisa di AJB (Akta Jual Beli) kan,meskipun melawan UU PA th. 1960. Caranya menurut Kepala BPN Joyo Winoto adalah dengan hak atas tanah yang dibayar Lapindo menjadi milik negara dulu kemudian Lapindo memohon hak atas tanah tersebut menjadi haknya. Solusi diatas buntu karena kalo dikuasai negara dulu hak atas tanah
tsb., lapindo maunya ya negara / pemerintah yang bayar bukan dia. Itu berita setengah buruk pertama. Terlebih Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang juga hadir di pertemuan tetap bersikukuh berpendapat tidak akan ada pejabat pembuat akta tanah yang akan mau memproses transaksi tsb karena jelas-jelas melawan hukum pertanahan yang masih berlaku. Secara profesi mereka mengaku takut ada apa-apa dibelakang hari karena melawan undang-undang. Rekomendasi kepala BPN belum terlalu kuat untuk melawan undang-unndang, begitu kesimpulan mereka.”

Kabar tersebut (jika seumpama benar – wong saya belum dikabari oleh para relawan lainnya), saya tanggapi sebagai berikut:

Benar bahwa JUAL-BELI tanah Hak Milik antara korban Lapindo perorangan dengan Lapindo (yang menunjuk PT. Minarak Lapindo Jaya / MLJ) menabrak pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA). Sebab, Lapindo atau MLJ adalah korporasi yang bukan merupakan subyek hukum pemegang Hak Milik atas tanah. Subyek hukum Hak Milik atas tanah menurut pasal 21 UUPA adalah WNI dan badan-badan hukum yang ditunjuk pemerintah, yang selanjutnya diatur dengan PP No. 38 Tahun 1963. Kesalahan bermula dari ketentuan pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres No. 14 Tahun 2007 yang menentukan cara JUAL-BELI tanah antara korban Lapindo dengan Lapindo.

Namun, kesalahan hukum itu kemudian DILEGALKAN oleh Putusan Mahkamah Agung RI (MA) No. 24 P/HUM/2007 yang menguatkan tatacara penyelesaian sosial kemasyarakatan bagi korban Lapindo menurut pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007 itu. Inilah yang di dalam hukum disebut DISKRESI HUKUM.

Contoh diskresi hukum lainnya adalah: Jaman dahulu UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing melarang modal asing masuk ke sektor tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetapi Presiden Soeharto menerbitkan PP No. 20 Tahun 1994 yang membolehkan modal asing masuk di sektor-sektor pelabuhan, produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kareta api umum, pembangkitan tenaga atom dan mass media, bahkan sampai dengan komposisi modal 95 persen asing dan 5 persen modal dalam negeri. Jelas bahwa PP No. 20 Tahun 1994 itu melanggar UU No. 1 Tahun 1967. Tetapi para pengusaha tidak takut menerapkannya sebab dalam hukum berlaku asas rechmatige. Artinya, selama PP No. 20 Tahun 1994 itu tidak diputuskan melanggar undang-undang oleh putusan MA yang berwenang melakukan uji materiil maka PP No. 20 Tahun 1994 itu dianggap legal, sah dan menjadi dasar hukum. (Meski secara akademis saya juga tidak setuju dengan PP No. 20 Tahun 1994 itu, tetapi secara praktis tak dapat dihindari).

Saya kembali pada cara JUAL-BELI tanah Hak Milik korban Lapindo yang WNI dengan MLJ yang merupakan badan hukum perseroan terbatas (PT). Cara itu dilegalkan dengan Perpres No. 14 Tahun 2007 (pasal 15 ayat 1 dan 2). Bahkan Perpres No. 14 Tahun 2007 sudah posisitf rechmatige (dianggap tidak melanggar undang-undang) sesuai putusan MA No. 24 P/HUM/2007.

Perlu diketahui bahwa dasar pengujian terhadap pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007 itu dahulu juga UUPA. Argumentasi korban Lapindo dalam permohonan uji materiil Perpres No. 14 Tahun 2007 itu dikutip dalam putusan MA No. 24 P/HUM/2007 tersebut sebagai berikut: “... 72. Bahwa jelas, perjanjian berupa jual beli tanah yang diatur dalam PERPRES No. 14 Tahun 2007 secara nyata bertentangan dengan konsep hak milik atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UUPA dikatakan bahwa yang dapat memperoleh hak milik atas tanah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan-badan hukum yang ditunjuk oleh Peraturan Pemerintah. Sementara menurut Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 yang mengatur tentang badan-badan hukum mana saja yang dapat memperoleh hak milik, tidak memberikan kemungkinan untuk Lapindo Brantas Inc. sebagai pemegang hak milik atas tanah. Dengan adanya pertentangan dengan hukum agraria yang berlaku, jual beli atas tanah ini melanggar asas kebebasan berkontrak karena menyalahgunakan adanya prinsip ini, prinsip kebebasan berkontrak harus dijalankan dengan tidak boleh mengabaikan norma hukum yang berlaku. Undang-Undang merupakan tolak ukur yang pertama dan terutama, karena hukum mempunyai supremasi dan selalu dianggap bahwa ketentuan-ketentuan hukum merupakan bagian yang integral dalam setiap perjanjian. Karenanya para pihak tidak boleh memasukkan syarat-syarat yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, perjanjian jual beli ini tidak sah menurut hukum ; 73. Bahwa dengan demikian ketentuan Pasal 15 ayat (1) PERPRES No. 14 Tahun 2007 a quo telah bertentangan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 jo. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 tersebut di atas. Oleh karenanya Pasal 15 ayat (1) PERPRES No. 14 Tahun 2007 a quo harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;...” (putusan tersebut, halaman 24).

Terhadap argumentasi hukum pemohon (yang diwakili advokat YLBHI) tersebut dalam pertimbangan hukumnya MA menyatakan: “Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 15 Peraturan Presiden RI. No.14 Tahun 2007 tidak dapat diuji dan dinilai oleh Hakim, lagi pula Pasal 15 tersebut diterbitkan dalam rangka penanganan masalah sosial terdampak luapan Lumpur Sidoarjo dengan cara memberikan ganti/membayar nilai harga tanah dan bangunan para korban luapan Lumpur secara wajar dan proporsional seperti telah dipertimbangkan sebelumnya, maka Pasal 15 tersebut tidak bertentangan dengan Pasal-Pasal dari Undang-Undang yang dijadikan dasar atau tolok ukur oleh Para Pemohon keberatan Hak Uji Materiil ; Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon tersebut tidak beralasan, sehingga permohonan Para Pemohon harus ditolak ; (putusan MA tersebut, halaman 58).

Dengan demikian, putusan MA tersebut MENGANGGAP bahwa JUAL-BELI tanah korban Lapindo dengan Lapindo (dalam praktiknya dengan MLJ) tidak bertentangan dengan UUPA. Mengingat putusan MA tersebut sudah final, maka kekhawatiran Lapindo dan Organisasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menabrak UUPA tersebut sudah tidak relevan lagi dikemukakan. Sedangkan secara profetik para PPAT itu menjalankan tugasnya dengan berpayung surat keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN (sekarang yang ada Kepala BPN), dengan telah adanya jaminan dari BPN tersebut mestinya sudah tidak ada lagi persoalan.

Kejanggalan

Saya menangkap adanya kejanggalan sikap dari Lapindo dan organisasi profesi PPAT yang menolak membuatkan akte jual beli (AJB) tanah-tanah Hak Milik korban Lapindo yang belum bersertifikat. Kejanggalan itu dilihat dari fakta sebagai berikut:

Pertama, PPAT/Notaris yang digunakan Lapindo telah bersedia membuat Akta Jual Beli untuk tanah yang bersertifikat padahal tanah bersertifikat itu termasuk ada yang berjenis Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik. Untuk yang HGB tak ada kejanggalan sebab memang MLJ boleh memiliki tanah HGB menurut UUPA. Tetapi Lapindo juga membayar tanah-tanah bersertifikat Hak Milik, padahal jika menngacu pada pasal 21 UUPA tersebut mestinya MLJ atau Lapindo tidak bisa memiliki tanah Hak Milik, sehingga jalan keluarnya adalah 'penurunan jenis hak” dari Hak Milik menjadi HGB, yang harus melalui mekanisme: tanah jatuh menjadi tanah negara lebih dulu. Lalu Lapindo memohon agar menjadi hak sesuai kebutuhannya (bisa HGB, Hak Guna Usaha/HGU atau Hak Pakai atas tanah negara).

Kedua, PPAT/Notaris Lapindo bersedia membuatkan akta peralihan dengan cara cash & resettlement terhadap tanah-tanah korban yang belum bersertifikat. Dibayar tunai bangunannya, tapi ditukar tanahnya. Padahal tanah korban Lapindo yang belum bersertifikat itu adalah tanah Hak Milik. Sedangkan tanah penukarnya adalah tanah hak MLJ atau tanah kavling hak dari developer yang ditunjuk (di lokasi Kahuripan Nirwana Village). Developer itu PT. Wahana Arta Raya (WAR). Perusahaan developer ini juga dilarang mempunyai Hak Milik. Maka jalan keluarnya adalah: MLJ bertindak sebagai pembayar ke WAR, sedangkan tanah Hak Milik korban yang ditukar itu nantinya menjadi hak Lapindo. Itu juga menabrak pasal 21 UUPA. Sehingga harus dulu jatuh menjadi tanah negara dan barulah dimohonkan hak oleh Lapindo sesuai kebutuhannya, apakah HGB, HGU atau Hak Pakai.

Artinya, dengan alasan bahwa jual beli tanah Hak Milik korban yang belum bersertifikat dengan cara cash & carry dianggap menabrak UUPA, maka cara cash & resettlement juga akan menabrak UUPA, bahkan lebih parah lagi juga menabrak pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres No. 14 Tahun 2007 jo. Putusan MA No. 24 P/HUM/2007.

Jika PPAT/Notaris yang dipakai dalam transaksi tanah kasus Lapindo itu takut dengan risiko profesinya yang kuatir menabrak UUPA, maka takutnya seharusnya tidak pilih-pilih. Seharusnya mereka takut membuatkan AJB cash & carry dan takut membuatkan akta peralihan atau tukar-menukar hak dengan cara cash & resettlement itu.

Jalan keluar

Jika sekadar mengatasi ketakutan para PPAT itu, BPN dapat secara khusus menunjuk PPAT Camat saja untuk membuatkan AJB tanah korban Lapindo tersebut, dengan membuat Surat Keputusan (SK) penunjukan. BPLS - selaku lembaga yang ditugasi melaksanakan penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan itu - harus mengawali inisiatif itu. Tetapi yang menjadi soal adalah: bagaimana jika Lapindo tetap tidak setuju setelah adanya penunjukan PPAT oleh pemerintah tersebut?

Persoalan itu tampaknya tidak akan selesai dengan cara gontok-gontokan segitiga antara korban – lapindo – pemerintah. Jika Lapindo memang tidak sanggup menjalani diskresi hukum yang sudah ke tahap putusan MA tersebut sebaiknya berterus terang kepada pemerintah. Hal itu untuk memudahkan bagi warga korban dan pemerintah dalam mengambil keputusan dalam rangka percepatan penyelesaian masalah sosial itu.

Pemerintah juga tidak boleh terus-menerus menyerahkan nasib warga korban kepada kesediaan Lapindo yang terbukti sudah tidak mau menggunakan diskresi hukum seperti itu. Ini juga harus menjadi perhatian pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sidoarjo untuk merumuskan bersama-sama dengan pemerintah pusat guna memecah jalan buntu tersebut. Jika perlu pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dana talangan sebagai pembayar tanah korban Lapindo. Hal itu dibenarkan oleh saran BPK dalam laporan audit kasus lumpur Lapindo tertanggal 29 Mei 2007 sehingga sudah ada landasan yang legal pula.

Sedangkan soal pertanggungjawaban Lapindo adalah pemerintah yang wajib mengurusnya, yang silahkan berhitung hak dan kewajiban dengan Lapindo. Warga korban jangan dibiarkan berhadap-hadapan dengan Lapindo berlama-lama sebab hanya akan membuahkan keputusasaan massal.

Jika berlarut-larut tanpa kepastian begini, pakar HAM atau hukum siapa yang bilang tak ada pelanggaran HAM?

Rabu, 13 Agustus 2008

Surat Terbuka Kepada Presiden: Korban Lapindo Menagih

Surat Terbuka Kepada Presiden RI:

KORBAN LAPINDO MENAGIH

Yang terhormat Presiden Republik Indonesia selaku pelayan rakyat Indonesia. Saya bertindak untuk dan atas nama korban lumpur Lapindo dengan kuasa kemanusiaan, bermateraikan lembaran kristal air mata korban Lapindo yang telah kering, yang sebentar lagi dapat berubah mencair mendidih, melebihi panas lumpur Lapindo.
Bapak Presiden, korban Lapindo selama ini bernasib tidak sebaik yang diiklankan di media massa. Saya hanya mengingatkan bahwa Lapindo Brantas Inc telah membuat kesepakatan penyelesaian dengan pemerintah sehingga terbit Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007 (Perpres No. 14 / 2007).
Pasal 15 Perpres itu menentukan: Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah (ayat 1). Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (dua puluh perseratus) dibayarkan di muka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis (ayat 2).
Dahulu, untuk memperoleh pembayaran 20 persen jual-beli tanah dan rumah korban Lapindo tersebut harus melalui aksi massa. Sekarang, ketika dua tahun kontrak rumah korban Lapindo berlalu, PT. Minarak Lapindo Jaya (yang ditunjuk Lapindo Brantas Inc) tidak bersedia membayar 80 persen terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat (petok D, leter C, gogol dan yasan). Perlu saya tekankan lagi, cara penyelesaian sosial korban Lapindo adalah “jual-beli” tanah dan rumah korban yang kini telah berubah menjadi kekayaan danau lumpur itu.
Bapak Presiden. Mengapa PT. Minarak Lapindo Jaya tidak mau membayar untuk melunasi sisa pembayaran 80 persen kepada korban Lapindo yang tanahnya belum bersertifikat? Padahal diantara mereka telah menandatangani Ikatan Perjanjian Jual Beli (IPJB)? Hal itu disebabkan PT. Minarak Lapindo Jaya menuruti pendapat notaris / pejabat pembuat akte tanah (PPAT) yang digunakannya.
Saya mengingatkan kilas balik perjalanan kesepakatan segitiga antara pemerintah, Lapindo Brantas Inc dengan korban Lapindo. Pada 24 April 2007 korban Lapindo dari Perumahan Tanggul Angin Sejahtera (Perumtas) I Sidoarjo menghadap Wakil Presiden RI yang mewakili Bapak Presiden. Dalam pertemuan itu hadir Menkokesra, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur DKI Jakarta dan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN).
Risalah Rapat 24 April 2004 yang dipimpin Bapak M. Jusuf Kalla itu menyepakati sisa pembayaran sebesar 80 persen dilakukan bersama dengan pembayaran kepada masyarakat di empat desa (menurut Peta Wilayah Terdampak 22 Maret 2007) pada bulan April 2008. Pak Presiden, sekarang ini sudah bulan Agustus 2008, bulan kemerdekaan, tapi korban Lapindo masih jauh dari merdeka.
Soal tanah-tanah yang belum bersertifikat, pada tanggal 2 Mei 2007 telah disepakati oleh perwakilan korban Lapindo, Menteri Sosial, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dan PT. Minarak Lapindo Jaya, yang intinya menentukan bahwa tanah-tanah petok D, leter C, SK gogol diperlakukan sama dengan tanah-tanah bersertifikat. Pak Presiden, mayoritas tanah korban Lapindo belum bersertifikat.
Selepas dari penandatanganan Risalah Kesepakatan pertemuan tersebut, PT. Minarak Lapindo Jaya kembali ingkar. Setelah mulai jatuh tempo pembayaran 80 persen (bertahap, mulai April 2008), lagu lamanya dinyanyikan lagi: PT. Minarak Lapindo Jaya tidak mau membayar. PT. Minarak Lapindo hanya mau membayar rumah yang telah tenggelam, sedangkan tanahnya akan diganti dengan tanah kaplingan (bekas sawah) yang disediakan oleh perusahaan lain di bawah Grup Bakrie. Sedangkan uang muka 20 persen tadi dianggap hibah kepada warga korban Lapindo.
Kelihatannya menguntungkan korban Lapindo, tapi kenyatannya tidak sebab tanah kaplingan penggantinya itu masih belum jelas, penyerahannya 8 bulan hingga setahun, dan harga asalnya hanya sekitar Rp. 200 ribu / m2, sedangkan tanah pemukiman / pekarangan korban Lapindo telah disepakati Rp. 1 juta / m2. Meskipun ada janji bahwa nantinya korban Lapindo boleh menjual tanah pengganti itu seharga Rp. 1 juta / m2 tetapi itu sudah menyimpang dari pasal 15 Perpres No. 14 / 2007. Tak ada kepastian bahwa PT. Minarak Lapindo Jaya akan patuh dengan perjanjian yang baru itu, sebab PT. Minarak Lapindo Jaya sudah ingkar dengan beberapa kesepakatan yang telah dibuat dan tidak patuh dengan pasal 15 Perpres No. 14 / 2007 itu. Dengan pasal 15 Peraturan Presiden No. 14 / 2007 (yang sudah dikuatkan putusan MA No. 24 P/HUM/2007) saja ingkar, apalagi dengan kesepakatan yang tak ada dasar hukumnya?
Pak Presiden, dalam pertemuan dengan Bupati Sidoarjo, BPLS dan BPN Kabupaten Sidoarjo pada 5 Agustus 2008 yang lalu PT. Minarak Lapindo Jaya tidak hadir. BPN sendiri menyatakan bahwa tanah-tanah petok D, leter C, gogol dan yasan bisa dibuatkan akte jual beli (AJB). BPN sudah mengeluarkan petunjuk pelaksanaan tanggal 24 Maret 2008. Jadi, secara hukum administrasi negara sudah tidak ada kendala. Jika PT. Minarak Lapindo tidak patuh kepada Perpres No. 14/2007 itu, apakah Bapak Presiden hanya akan diam saja menonton penderitaan korban Lapindo? Apakah pasal 15 Perpres No. 14/2007 itu masih berlaku?
Kalau ada yang mengatakan bahwa dengan dibayarkannya 20 persen tanah pertama dua tahun lalu itu warga korban Lapindo sudah makmur, itu kebohongan besar. Mayoritas mereka kehilangan pekerjaan dan mulai mencari pekerjaan baru dan banyak yang menanggung utang.
Dalam pertemuan dengan Komnas HAM tanggal 1 Mei 2008 di Pendopo Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, wakil korban lumpur lapindo dari Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) yang telah memberikan mandat kepada Emha Ainun Nadjib mengatakan bahwa apabila PT. Minarak Lapindo Jaya tidak bersedia membayar sisa 80 persen itu maka di Sidoarjo akan terjadi banyak gelandangan sebab rata-rata korban Lapindo terlanjur menanggung utang sebab berharap dari pembayaran 80 persen itu.
Perlu Bapak Presiden ketahui, akibat PT. Minarak Lapindo Jaya yang membangkang jatuh tempo pembayaran sesuai pasal 15 ayat (2) Perpres No. 14/2007, kini masyarakat korban Lapindo terpecah-belah, saling bermusuhan akibat munculnya cara-cara baru di luar cara menurut pasal 15 Perpres No. 14 / 2007. GKLL itu pecah, muncul organisasi baru bernama Gerakan Pendukung Perpres No. 14/2007 (GEPPRES).
Munculnya cara-cara penyelesaian di luar pasal 15 Perpres No. 14 / 2007 itu akibat pemerintah yang tidak tegas kepada PT. Minarak Lapindo Jaya yang mempersulit penyelesaian sosial itu padahal dasar hukumnya sudah jelas. Sekali lagi, pemerintah tidak tegas untuk memaksa pihak Lapindo. Tetapi bagaimana nasib korban Lapindo yang membuat kesepakatan di luar pasal 15 Perpres No. 14 / 2007 jika kelak PT. Minarak Lapindo Jaya atau perusahaan pengembang yang menyediakan tanah pengganti itu ingkar? Padahal cara penyelesaian masalah sosial yang sudah ditentukan itu tidak murni bersifat perdata, tetapi terkandung kewajiban pemerintah memenuhi hak asasi manusia berdasarkan pasal 28 I ayat (4) UUD 1945.
Pak Presiden. Bahkan ada ratusan kepala keluarga korban Lapindo yang belum menerima pembayaran 20 persen dengan berbagai alasan, tanpa penyelesaian. PT. Minarak Lapindo juga mengingkari kesepakatannya dengan ratusan kepala keluarga korban Lapindo pengontrak rumah (yang tak punya tanah dan rumah sendiri).
Jika diurai, masih ada banyak masalah lainnya, termasuk masalah kesehatan masyarakat sebab menurut temuan Tim Kajian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, konsentrasi gas hidrokarbon di daerah sekitar semburan lumpur Lapindo mencapai 55.000 ppm, padahal ambang batas toleransinya adalah 0,24 ppm. Kasihan para penduduk korban, terutama anak-anak mereka yang masih mempunyai masa depan, jangan sampai masa depan mereka rusak gara-gara pemerintah tidak cepat dan tepat untuk menyelesaian persoalan korban Lapindo itu.
Masyarakat korban Lapindo telah begitu sabar. Meski menderita kerugian materiil dan imateriil yang tak terkira besarnya, mereka cukup patuh dengan Perpres No. 14/2007 yang hanya mengharuskan jual-beli tanah dan rumah korban lumpur yang tenggelam. Bahkan mereka telah diikat oleh PT. Minarak Lapindo Jaya dalam perjanjian dan pernyataan agar mengakui bahwa semburan lumpur itu bencana alam dan mereka tidak boleh menuntut Lapindo secara perdata dan pidana. Meski tidak tahu arti semua itu, mereka mau menandatangani pernyataan dan perjanjian seperti itu.
Surat ini saya sampaikan secara terbuka, agar dapat sampai dan dibaca Pak Presiden dan banyak orang, bahwa itulah yang terjadi, tidak seindah yang diiklankan di media massa.
Demikian surat ini, mohon agar negara ini tetap berdiri dalam kemerdekaan, tidak tenggelam menjadi Republik Lumpur Lapindo. Hormat saya, pesuruh sebagian korban Lapindo. Subagyo.

Kamis, 31 Juli 2008

CASH & RESETTLEMENT, JALAN YANG TAK PASTI

Kasus Lumpur Lapindo

Tampaknya jalan yang ditempuh korban lumpur Lapindo untuk mendapatkan pembayaran jual-beli tanah dan bangunan mereka yang telah terkubur bubur lumpur itu harus penuh liku.

Kilas balik perjuangan warga korban lumpur Lapindo, saya coba ingatkan kembali. Dahulu, warga korban lumpur terkotak-kotak dalam wadah yang secara prinsip terbelah dalam dua aliran.

Aliran pertama, warga yang setuju skema Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 (Perpres No. 14/2007) yaitu jalan penyelesaian sosial dengan jual-beli tanah dan rumah warga korban dengan pembayaran 20 persen di muka dan 80 persen sebelum masa kontrak rumah korban berakhir (cash & carry / C&C). Mereka kini tergabung dalam Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) yang konon merupakan mayoritas korban lumpur Lapindo dalam peta terdampak 22 Maret 2007.

Aliran kedua, warga yang tidak setuju skema Perpres No. 14/2007, mereka meminta pembayaran strict cash (tunai langsung). Mereka tergabung dalam Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagarrekontrak). Tapi seiring jalan, Pagarrekontrak yang bertahan di pengungsian Pasar Porong Baru Sidoarjo itu akhirnya setuju dengan skema Perpres No. 14/2007 setelah ditekan melalui ancaman pemutusan air PDAM, listrik dan penghentian jatah makanan. Pada akhir April 2008 kemarin Pagarekontrak setuju dengan skema pembayaran jual-beli 20 persen : 80 persen, tapi meminta jaminan jika ternyata PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) ingkar janji. Namun, terakhir pimpinan mereka (H. Sunarto) tiba-tiba mengambil keputusan menukik tajam: setuju cash & resettlement yang menimbulkan rasan-rasan para pengikutnya yang takut menyatakan ketidaksetujuan mereka.

Di luar GKLL dan Pagarrekontrak masih ada ribuan korban lain yang berjuang dalam kelompok-kelompok kecil dan para individu. Bahkan di Pasar Porong Baru saya menemukan adabeberapa orang korban yang mendeklarasikan tekadnya,” Sampai kiamatpun saya tak akan menjual tanah dan rumah saya yang telah terendam!” Ternyata di luar itu juga banyak yang belum mau menjual tanah dan rumah mereka yang terkubur lumpur. Mereka kelak akan menggugat ganti rugi kepada Lapindo. Pilihan ini juga harus dihormati.

Ada juga warga yang berkasnya ‘diblokir’ oknum aparat desa sebab mereka tidak mau menuruti adanya pungutan 25 persen sehingga BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) tidak berani meneruskan prosesnya. Ada juga sengketa perbedaan tafsir jenis tanah yang menurut dokumennya tanah pekarangan tapi menurut kenyataan separoh rumah dan separoh dibuat tempat menamam kangkung (ditafsir sawah).

Ada pula warga yang resah sebab ada pengurus desa atau kelurahan atau pengurus kelompok warga yang meminta ‘uang jasa’ 0,5 persen. Ada juga sedikit warga yang ‘berbelanja perhiasan dan kendaraan’ setelah memperoleh pembayaran uang muka 20 persen. Dan lain-lain, kisahnya tidak sesederhana yang diberitakan media, tidak semesra apa yang digambarkan oleh iklan-iklan Lapindo di media.

Jalan tengah?

Warga kini dibelit masalah baru, yaitu: MLJ tidak lagi tunduk pada skema Perpres No. 14/2007. MLJ tidak mau membayar cash and carry (C&C) sesuai klausul PIJB dan Perpres No. 14/2007. Alasannya, tanah nonsertifikat (Petok D dan Letter C) tidak dapat di-dibuatkan akte jual beli (di-AJB-kan) karena berbenturan dengan aturan UU No. 5/1960 (UUPA).

Atas dalih tersebut, maka muncullah skema baru di luar PIJB yang telah ditandatangani MLJ dan korban lumpur Lapindo, yaitu: cash and resettlement (C&R). Skema C&R itu disusun dalam Nota Kesepahaman tanggal 25 Juni 2008 antara MLJ, pengurus GKLL, perwakilan warga dan Emha Ainun Nadjib yang dinyatakan dalam nota tersebut sebagai penggagas pendekatan budaya. Dalam skema ini, pembayaran uang muka 20 persen yang telah dilakukan MLJ kepada warga dihibahkan kepada penerimanya. Selanjutnya, MLJ hanya mau membayar harga rumah atau bangunan milik warga yang terendam lumpur. Sedangkan tanahnya tidak dibeli, tapi diganti dengan tanah di tempat lain. Inilah yang dianggap sebagai ‘jalan tengah’ sebagai bentuk win win solution.

Sesungguhnya, ketika Presiden SBY mengeluarkan Perpres No. 14/2007 sudah menjadi ‘jalan tengah’ bagi Lapindo Brantas Inc., (putusan Mahkamah Agung RI No. 24 P/HUM/2007) meski belum tentu jalan adil bagi rakyat Indonesia, sebab rakyat melalui APBN harus menanggung biaya pembangunan infrastruktur serta biaya penyelesaian sosial di luar peta terdampak versi pemerintah. Perpres No. 14/2007 itu sendiri sudah tidak taat dengan prinsip absolute liability dalam pertanggungjawaban usaha hulu migas yang seharusnya diformulasikan dalam kontrak kerjasama usaha hulu migas berdasarkan pasal 6 ayat (2) huruf c UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (migas).

Ketika mayoritas korban lumpur Lapindo mau menerima skema pasal 15 Perpres No. 14/2007 itu maka aturan jual-belinya membentur UU No. 5/1960 (lihat pasal 21). Sebab, mayoritas tanah korban lumpur adalah tanah Hak Milik. Sedangkan MLJ selaku perseroan terbatas (PT) bukan merupakan subyek hukum yang boleh memiliki Hak Milik atas tanah. Seharusnya mekanisme formalnya bukan jual-beli tanah, tapi bisa dengan pelepasan hak atas tanah dengan ganti rugi.

Tapi nasi sudah menjadi bubur. MLJ bertekad berpegang teguh pada Perpres No. 14/2007 (tampak pada catatan tangan di Risalah Pertemuan tanggal 2 Mei 2007 antara Menteri Sosial, BPN, BPLS, MLJ dan perwakilan 4 desa). Tapi kini MLJ mulai ‘membangkang’ Perpres itu, ingkar dengan klausul C&C dalam PIJB yang disusunnya sendiri. Pebruari 2008 lalu, MLJ meminta syarat: “MLJ akan mau meng-AJB-kan tanah-tanah Petok D dan Letter C, asalkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi persetujuan.” Lalu BPN mengeluarkan Surat BPN tanggal 24 Maret 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Masalah Lumpur Lapindo (yang ditandatangani Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Hak Atas tanah) yang menjamin dapatnya dilaksanakan jual-beli terhadap tanah-tanah Petok D, Letter C, gogol dan yasan.

Sebelumnya, Kepala BPN Sidoarjo juga menjamin akan menerbitkan sertifikat kepada Lapindo jika seluruh tanah warga korban lumpur sudah dibeli (Radar Sidoarjo, 12/4/2007). Menteri Sosial pun pernah mengatakan bahwa Lapindo tidak bisa tidak membayar, karena itu perintah Perpres No. 14/2007 (Kompas, 4/5/2007). Tetapi nyatanya MLJ bisa ‘memaksakan diri’ untuk mengingkari skema Perpres No. 14/2007 dan PIJB yang telah dikonsepnya sendiri. Bagi Lapindo, hukum itu adalah apa saja keinginannya. Negara sepertinya tunduk kepada Lapindo.

Jalan sesat

Silahkan para pihak yang menyetujui cara atau skema C&R untuk menganggapnya sebagai jalan tengah. Tetapi bukan berarti para korban lumpur yang 'terpaksa' menerima jalan itu telah diperlakukan adil dan pasti. Saya katakan 'terpaksa' sebab jika mereka ditanya jawabannya memang terpaksa, daripada tak memperoleh apa-apa.

Skema C&R itu secara hukum menjadi ‘jalan sesat’ sebab melawan aturan Perpres No. 14/2007 yang susah payah melanggar UUPA dan ‘terpaksa’ dilegalisasi dengan putusan Mahkamah Agung RI (MA) No. 24 P/HUM/2007. Itulah diskresi hukum yang di tingkat teknis telah disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga pihak Lapindo telah diberikan jaminan kepastian hukum oleh Presiden, MA dan BPN.

Tetapi justru hak kepastian hukum para korban lumpur Lapindo dilanggar oleh MLJ seenaknya sendiri. Jika hari ini Lapindo bisa membangkang Perpres No. 14/2007 dan perjanjian (PIJB) yang telah ditandatanginya, apa susahnya baginya untuk kelak mengingkari model-model penyelesaian baru yang sudah terlanjur disetujui dengan ‘keterpaksaan’ warga korban lumpur Lapindo yang tak pernah diberikan pilihan, baik skema C&R dan lain-lainnya yang tak ada payung hukumnya? Bolehkah masyarakat korban lumpur Lapindo juga seenaknya sendiri untuk tidak patuh pada hukum negara?

Apakah MLJ bisa dijamin tak akan ingkar lagi dan tak akan membuat masalah lagi dengan skema penyelesaian baru yang belum pasti itu? Salahkah para korban yang tidak lagi menaruh kepercayaan kepada MLJ setelah dibohongi?

Artikel ini tidak memberikan solusi baru, kecuali bahwa seharusnya solusi yang telah disepakati agar dilaksanakan, sebagai cara saling menghormati kedudukan hukum masing-masing pihak. Jika tidak, negara punya wewenang melakukan ‘paksaan pemerintahan’ kepada Lapindo serta MLJ untuk tunduk kepada hukum negara. Jika tidak, berapa kali lagi negara ini dan warga korban lumpur akan diremehkan terus oleh anak-anak kecil dari Grup Bakrie itu?

Senin, 21 Juli 2008

Skandal Ekosida Lumpur Lapindo

Ekosida merupakan istilah yang digunakan dalam bidang lingkungan hidup. Jika genosida diartikan sebagai pembasmian seluruh atau sebagian bangsa, ras, kelompok etnik ataupun kelompok agama, maka ekosida diartikan sebagai pembasmian atau perusakan sistem ekologi normal, yang tentu berakibat pada nasib buruk manusia.

Tama Leaver (1997) menjelaskan tulisan William Gibson dan Ridley Scott, bahwa ekosida merupakan efek buruk dari upaya-upaya ekonomi untuk mencapai kesejahteraan global (akibat globalisasi), penerapan faham ultra-utilitarianisme serta eksploitasi dari cara-cara produksi mutakhir yang dilakukan kaum kapitalis.

Ekosida sebenarnya tak jauh dari model genosida, misalnya terjadinya ‘pembasmian penduduk’ akibat toksinasi atau kehancuran fungsi lingkungan hidup seperti yang terjadi pada komunitas penduduk sekitar tambang emas Newmont di Buyat dan lain-lain, serta kematian massal dalam banjir besar atau longsor akibat perusakan fungsi lingkungan hidup. Dalam kasus lumpur Lapindo, ekosida telah terjadi sebagai fakta notoir (tak perlu dibuktikan lagi, sebab telah menjadi pengetahuan umum).

Zat beracun

PBB melalui United Nations Disaster Assessment and Coordination sejak Juli 2006 telah merekomendasikan untuk adanya penelitian dan monitoring secara reguler terhadap soal lingkungan dalam kasus lumpur Lapindo. Tetapi tampaknya pemerintah Indonesia tidak terlalu memperhatikan hal yang berkaitan kesehatan masyarakat dalam jangka pendek dan panjang akibat semburan lumpur tersebut. Contohnya, gas semburan lumpur Lapindo itu sudah menewaskan dua warga Siring Barat (Sutrisno, meninggal 14/3/2008 dan Luluk, meninggal 26/3/2008) serta puluhan orang serta anak-anak dirawat di rumah sakit.

Guna mendeteksi bahaya akibat pencemaran dan perusakan ekologi karena semburan lumpur Lapindo itu, September 2007 sampai dengan Januari 2008, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur bekerjasama dengan beberapa ahli dan laboratorium melakukan penelitian lumpur Lapindo di Sidoarjo di berbagai titik hingga ke wilayah terluar akibat semburan lumpur Lapindo. Penelitian yang dilakukan Walhi tersebut juga dalam rangka untuk ‘meneguhkan keyakinan’, apa benar hasil penelitian beberapa laboratorium kampus di dalam negeri yang menyatakan tak ada masalah dengan kandungan lumpur Lapindo, dibandingkan dengan hasil penelitian sementara (awal) pemerintah RI dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebutkan adanya kemungkinan fatal akibat gas semburan lumpur Lapindo.

Penelitian Walhi tentang logam berat akibat lumpur Lapindo menunjukkan hasil sebagai berikut:

Parameter

Satuan

Kep.MenKes No. 907/2002

Hasil Analisa Logam Pada Materi

Lumpur Lapindo

Air Lumpur Lapindo

Sedimen Sungai Porong

Air Sungai Porong

Kromium (Cr)

mg/L

0,05

Un-detetected (nd)

nd

nd

nd

Kadmium (Cd)

mg/L

0,003

0,3063

0,0314

0,2571

0,0271

Tembaga (Cu)

mg/L

1

0,4379

0,008

0,4919

0,0144

Timbal (Pb)

mg/L

0,05

7,2876

0,8776

3,1018

0,6949

Perbandingan parameter ambang batas logam berat sebagai berikut:

Parameter

Satuan

Kadar maksimal yang diperbolehkan

Per. MenKes No. 416/1990

Kep.MenKes No. 907/2002

WHO 1992

Masy. Eropa

Kanada

USA

Kromium (Cr)

mg/L

0,05

0,05

0,05

0,005

0,05

0,05

Kadmium (Cd)

mg/L

0,005

0,003

0,005

0,005

0,005

0,005

Tembaga (Cu)

mg/L

1

1

1

0,1

1

1

Timbal (Pb)

mg/L

0,05

0,05

0,05

0,05

0,05

0,05

Selain logam berat, Walhi juga meneliti kandungan polycyclic aromatic hydrocarbons (PAH). Karena mahalnya biaya, Walhi hanya menguji kandungan Benz(a)anthracene dan Chrysene yang hasilnya mencapai ribuan kali lipat dari ambang batas. Beberapa senyawa lain yang tergolong dalam PAH adalah acenaphthene, acenaphtylene, anthtracene, benz(a)antracene, benz(a)pyrene, benz(b)fluoranthene, chrysene, dibenz(a,h)anthracene, fluoranthene, fluorene, indeno(1,2,3cd)pyrene, naphthalene, phenanthrene dan pyrene (Liguori et al, 2006), dan masih terdapat ribuan senyawa lainnya.

Sebagai perbandingan, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 51 Tahun 2004 menetapkan baku mutu PAH dalam air laut untuk wisata bahari sebesar 0,003 mg/liter. Sedangkan baku mutu Hidrokarbon dalam udara yang diizinkan berdasarkan PP No 41 tahun 1999 adalah 160 ug/Nm3. Namun dalam temuan Walhi, kadar Benz(a)anthracene di titik tertentu ada yang mencapai 0,5174 mg/kg (sampel terendah 0,4214 mg/kg). Sedangkan kadar Chrysene ada yang mencapai 806,31 μg/kg lumpur kering (sampel terendah 203,41 μg/kg).

Dalam jangka pendek, akibatnya hanya tampak adanya penduduk yang keracunan gas dan bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Namun dalam jangka panjang, lumpur Lapindo tak hanya menjadi nasib buruk masa depan para korban langsung, tapi juga masyarakat yang setiap hari melintasi sekitar semburan lumpur Lapindo yang terancam oleh penyakit kanker akibat senyawa PAH yang bersifat karsiogenik. Pasalnya, zat beracun yang termasuk PAH bersifat bebas tempat, bisa bercampur udara, air, tanah dan seluruh media yang ada.

Dahulu, Chief Operating Officer PT Energi Mega Persada Tbk., Faiz Shahab menyatakan pihaknya serius membangun pabrik batu bata skala besar di lokasi bencana. Namun, Kepala Unit Pusat Studi Bencana Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Ir Amien Widodo mengatakan bahwa lumpur Lapindo itu bisa memicu kanker. Sifat-sifat karsinogenik ini terutama dipicu oleh kandungan logam berat yang terdapat dalam lumpur (Kompas, 14/7/2006). Itulah mengapa pabrik batu bata yang direncanakan itu tidak ada kabarnya lagi, sebab bisa jadi mereka takut dengan sifat bahaya lumpur Lapindo.

Logam berat juga bisa menimbulkan penyakit degeneratif (kelainan fisik) dan menimbulkan keturunan penderita slow learner (lambat berpikir), sedangkan zat-zat beracun PAH mengakibatkan kanker, permasalahan reproduksi, membahayakan organ tubuh seperti liver, paru-paru, dan kulit. Setidaknya lima hingga sepuluh tahun ke depan baru akan tampak akibatnya.

Peran negara dan korporasi

Artikel ini tidak bermaksud ‘meneror’ masyarakat, tetapi didasari hasil penelitian laboratorium. Para ahli yang turut dalam penelitian Walhi tersebut berpesan agar Walhi ‘merahasiakan’ identitasnya sebab kampus tempat mengajarnya rupanya sudah tidak bisa independen. Ini semakin menunjukkan bahwa hegemoni korporasi telah menyerang kemerdekaan intelektual.

Terlepas dari semua itu, setidak-tidaknya pemerintah RI seharusnya lebih serius dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari akibat buruk lumpur Lapindo yang dalam banyak hal selalu ditutup-tutupi. Jika tidak, sama halnya pemerintah terlibat dalam skandal ekosida, sebagaimana banyak laboratorium domestik yang membuat kesimpulan berdasarkan ‘pesanan’ sehingga tidak lagi obyektif. Inilah fenomena kekuasaan kapitalis yang menerapkan faham ultra-utilitarianisme, tidak peduli dengan nasib sosial.

Para pejabat pemerintah dan seluruh pengambil keputusan korporasi kasus semburan lumpur Lapindo, termasuk ‘laboratorium palsu’ mungkin bisa mengelak dan bersembunyi pada hari ini dalam kejahatan ekosida itu. Tetapi kelak kasus ini akan membawa mereka ke pengadilan hak asasi manusia (HAM), bahkan dalam forum hukum internasional, jika mereka tidak mau bertanggung jawab mulai hari ini untuk tunduk pada hukum internasional dan nasional dalam rangka memenuhi hak-hak para korban lumpur Lapindo yang sudah lama menderita dan terancam menjadi korban ekosida.

Sebagai pihak yang telah mengambil ‘manfaat’ (utilitas) dari negara ini, berlakulah adil dan santun kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara ini! Jangan hanya mau enaknya, lalu lari dari tanggung jawab!

Percepatan penyelesaian sosial hendaknya segera dilakukan agar warga korban lumpur semakin bisa diselamatkan dari kejahatan ekosida tersebut. Alangkah malang nasib warga korban lumpur yang diombang-ambingkan oleh pihak Lapindo. Dahulu Lapindo bersuara lantang akan patuh kepada model penyelesaian menurut pasal 15 Perpres No. 14/2007, tapi kini malah membangkangnya dengan memaksakan cara cash & resettlement dengan alasan bahwa tanah-tanah Petok D, letter C dan gogol tak dapat dibuatkan akte jual beli. Padahal sudah ada pedoman berupa Surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) c.q. Deputi Bidang Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tertanggal 24 Maret 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Masalah Lumpur Sidoarjo.

Jika Lapindo si anak korporasi Grup Bakrie itu bisa ‘mempermainkan’ diskresi hukum yang dibuat pemerintah, lalu Presiden yang membuat diskresi hukum itu diam saja, maka kepala negara ini telah diinjak-injak. Jika begitu, bagaimana kewajiban pemerintah untuk melindungi korban lumpur Lapindo dan menegakkan hukum?

Jumat, 18 Juli 2008

PERJALANAN DI ATAS KARPET MIGAS

Pagi sekali, 6 Juli 2008, hari Minggu, aku mulai naik angkutan kota (angkot). Mau ke Madura.

Dalam angkot T2 jurusan terminal Joyoboyo ada dua perempuan berbincang. Bicaranya mengalir dalam pusaran hidup kota yang sesak. Satu perempuan itu menceritakan tentang adiknya yang bercita-cita menjadi tentara. Keluarganya kelihatan rukun, sebab kakaknya yang menjadi TKI di Malaysia membantu Rp. 20 juta, lantas perempuan itu juga membantu adiknya dengan menjual sawah, laku Rp. 40 juta. Untuk apa uang itu? Katanya untuk ‘jalan’ menjadi tentara. Konon, pamannya yang telah menjadi Kapten, sebagai ‘tim sukses’, meminta untuk disediakan sekitar Rp. 80 juta, untuk bisa menjadi bintara.

Cerita itu mengingatkan kisah seorang pemuda di Desa Banggle, Nganjuk, bernama Podho. Pada jaman Orde Baru dahulu, ia ingin menjadi tentara. Orang tuanya yang petani terpaksa menjual habis sawah dan beberapa ekor sapi. Tetapi nasib tak beruntung yang hinggap, sehingga Podho memupus cita-citanya untuk menjadi tentara setelah orang tuanya kehilangan sawah dan beberapa ekor sapi yang menjadi penopang hidup keluarganya. Podho kini bekerja sebagai petani, mewarisi orang tuanya.

Tak semua kisahnya seperti itu. Di Desa Banggle itu, ada Sampun dan Sutono yang hanya menjual beberapa sapi dan bisa menjadi tentara. Ada pula Samidi yang tidak menjual apa-apa tapi bisa menjadi tentara lewat jalur di Kalimantan.....

Menjadi tentara, polisi, pegawai pemerintah, anggota dewan, bupati, walikota, gubernur dan presiden di negara ini harus mengeluarkan uang yang tak sedikit. Apakah pengorbanan itu hanya sekadar untuk mengejar cita-cita, mimpi, harga diri, ataukah di dalamnya ada misi pengabdian yang tulus? Jawabannya ada di onggokan dan bahkan gunung kasus korupsi, mafia peradilan, suap-menyuap, dan lain-lain yang semakin memuakkan. Tuhan hanya dijadikan ornamen hidup, ditertawakan dan dibokongi dalam kegelapan. Dia tak lagi menjadi Maha Yang Ditakuti, Maha Yang Disopani, tapi digantikan dengan kesenangan dan keangkuhan hidup yang tidak lagi peduli dengan nasib sesama. Tempat-tempat ibadah dibangun megah seiring kemegahan penyelewenangan moral. Upacara keagamaan dimeriahkan dengan kemeriahan penyimpangan tata hidup. Masjid, gereja dan kelenteng menjadi tempat pencucian tuhan. Tuhan masa kini adalah uang. Jika kita dengan istilah money laundering, maka akan terdengar: god laundering.

Kisah perjalanan dalam angkot itu membuat waktu terasa singkat, tiba-tiba aku harus pindah ke bus kota jurusan Tanjung Perak. Tak ada pemandangan yang berubah sejak dahulu, para seniman jalanan terus mendendangkan lagu di atas bus kota dan mengumpulkan satu persatu koin penyambung hidup. Laju bus kota yang kencang membuat semua orang di dalamnya sia-sia jika bicara. Tak lama kemudian sampailah aku di atas kapal feri di Selat Madura.

Angin Selat Madura setengah siang terasa hangat. Masih sama seperti sepuluh tahun lalu hingga beberapa bulan lalu. Perubahan hanya tampak pada air laut Selat Madura yang kian keruh dan kadang-kadang kapal menerjang arus laut yang ternoda oleh tumpahan-tumpahan minyak. Sesekali waktu penumpang kapal membuang puntung rokok serta botol plastik air mineral ke laut yang tak berdosa itu. Lautan yang telah setia menyangga hidup manusia jutaan tahun, tak pernah mengeluh atas penodaan yang dilakukan manusia.

Tiba di Kamal, aku naik bus, menuju Sumenep. Di sebelahku duduk seorang ibu empatpuluh tahunan bersama anaknya yang berumur empat tahun. Aku kira dia orang Madura yang mau pulang, ternyata orang Jawa yang mau bersilaturahmi ke besannya di Pamekasan. Saya coba mengakrabkan diri dengan mulai bertanya tentang bagaimana kisah ibu itu memperoleh menantu orang Pamekasan.

Jawaban yang banyak terungkap adalah kisah tentang perempuan itu. Ia berasal dari sebuah desa di Nganjuk. Dahulunya ia menikah dengan laki-laki dari Pamekasan. Suaminya tidak berbakat bertani, lalu pergi merantau ke Bangka, bekerja sebagai penggali tambang timah. Tidak bekerja di perusahaan resmi tapi bekerja kepada seorang ‘bos’ pemilik tambang. Pekerjaannya menggali tanah, berkubang di kedalaman yang seringkali berendam di air. Begitu katanya.

Belum setahun suaminya bekerja di tambang timah, terdengar kabar bahwa suaminya sakit. Perempuan itu ‘mengambil’ suaminya dari Bangka, dibawa pulang ke Nganjuk. Lalu suaminya meninggal. Terpaksa perempuan itu harus bekerja keras sendiri sebagai petani di desanya untuk menghidupi tiga anaknya. Anak keduanya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia, lalu menikah dengan pemuda TKI asal Pamekasan.

Kini anak pertamanya yang pernah menjadi TKI sudah pulang ke desanya, sebab termasuk menjadi TKI ilegal (tanpa visa kerja) yang diusir oleh pemerintah Malaysia tahun lalu.

Kadang saya menjadi heran. Di Jawa Timur ada sekitar 34 blok tambang minyak dan gas bumi yang rata-rata dikelola korporasi asing. Belum lagi kekayaan lautnya. Tapi seolah-olah menjadi wilayah miskin sehingga sepertiga penduduknya hidup dalam kemiskinan dan harus berbondong-bondong pergi mencari nafkah ke luar negeri sebagai kuli dan pembantu rumah tangga dengan risiko tinggi. Dalam bulan Januari hingga Juni 2008 ini saja terhitung sekitar 40 orang buruh migran yang meninggal di luar negeri dengan kasus penganiayaan atau penyiksaan, bunuh diri, terjatuh dari apartemen, sakit, dan lain-lain.

Menjadi orang miskin di Indonesia bukanlah karena nasib buruk, tapi karena masalah struktural negara di mana kebijakan pemerintah dan pembangunan yang tidak memihak kepada rakyat kecil. Programnya ada, janjinya banyak, tapi realisasinya omong kosong. Rakyat kecil hanya dibohongi, dijadikan obyek kampanye politik. Setelah pesta upacara demokrasi usai maka ‘selamat tinggal, silahkan hidup sendiri-sendiri.’ Sekali waktu dihibur dengan bantuan beras miskin yang dikorupsi aparat desa dan kecamatan, atau uang kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang tak dapat mengejar laju tingkat kemahalan harga-harga kebutuhan pokok.

Perempuan desa yang menanggung beban hidup berat itu turun di Terminal bus Pamekasan.

Di bangunan terminal dipasang spanduk Dinas Perhubungan yang bertuliskan “DILARANG KERAS BERJUDI, MIRAS DAN PELACURAN DI DALAM TERMINAL”. Apa berarti di luar terminal boleh? Apa berarti korupsi di dalam terminal boleh sebab yang dilarang hanya berjudi, miras dan pelacuran? Meski tak ada tulisan spanduk itu, semua orang juga tahu bahwa maksiat di dalam dan luar terminal itu dilarang.

Bus terus melaju ke arah Sumenep. Saya menjuluki Madura sebagai karpet migas, sebab bahkan sumur warga di Sumenep ada yang mengeluarkan minyak. Di sawah-sawah yang terhampar luas tampak hijau tanaman tembakau, bahan rokok yang asapnya mengandung polisiklik aromatik hidrokarbon (PAH) yang membahayakan kesehatan manusia. Madura memang juga terkenal dengan hasil tembakaunya. Tetapi tetap saja yang kaya bukan petani tembakau melainkan para tengkulak dan pabrik-pabrik rokok. Madura kaya-raya dengan migas, tetapi yang mengambil kekayaan itu korporasi tambang dan para mafia permigasan. Rakyatnya tetap miskin.


Turun dari bus, aku dijemput seorang kawan, mampir di warung sebentar, lalu menuju ke sebuah desa para petani garam di Kalianget. Sungguh mengagetkan jika ternyata hamparan tambak garam di sekitar desa mereka bukan merupakan tanah mereka sendiri melainkan tanah yang sudah dibebaskan PT. Garam, sebuah BUMN produksi garam. Menurut cerita mereka, sekitar tahun 1976 tanah-tanah rakyat di situ dibebaskan paksa oleh pemerintah untuk program modernisasi. Tanah-tanah rakyat itu lalu diserahkan kepada PT. Garam.

Setelah reformasi konon warga petani garam itu menuntut tanah mereka melalui cara-cara aksi damai. Tetapi jalan penyelesaiannya bukan mengembalikan tanah rakyat tambak garam itu. PT. Garam hanya mau memberikan hak garap yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali oleh PT. Garam. Kini masyarakat petani garam itu hanya sebagai penggarap. Lebih runyam lagi ternyata para pengurus Yayasan para petani garam itu mulai bertingkah menyewakan tambak-tambak garam itu kepada ‘orang luar.’

Tampaknya kasus itu masih akan berlanjut, meski tak ada kehendak para wakil petani itu untuk melawan PT. Garam. Mereka merasa bisa menerima status sebagai petani penggarap. Tetapi saya belum menjajaki jalan pikiran seluruh petani garam di sana.

Setelah memberikan penjelasan kepada perwakilan petani garam di Kalianget itu, saya kembali ke Surabaya. Sekitar jam tujuh malam bus dari Sumenep mulai berjalan. Penumpang bus berjejal, maklum malam Senin.

Setiba di Selat Madura, angin laut malam agak kencang, sehingga kapal terasa meronta-ronta, hal yang belum pernah aku alami selama naik kapal feri di Selat Madura sebelumnya. Dari jauh tampak lampu-lampu gemerlap kota Surabaya yang kian angkuh.

Sampai di Tanjung Perak aku coba cari taksi. Rasanya ingin segera sampai ke rumah. Sudah jam 12 malam lebih. Dari deretan taksi yang ada, aku pilih yang kelihatannya paling tua dan jelek. Pikirku: jika semua orang pilih taksi yang baik, lalu siapa yang akan memesan taksi yang kurang baik, di mana sopirnya juga membutuhkan rejeki untuk menghidupi keluarganya.

Sopir taksi menawarkan harga borongan, tapi aku ngotot minta pakai argo. Sopir itu mengalah. Mobil sedan taksi itu berjalan dengan sempoyongan. Belum setengah perjalanan si sopir taksi minta aku pindah taksi sebab rupanya taksi itu tak mampu berjalan lebih jauh lagi. Takut mogok. Tanpa protes aku bayar sesuai angka argo, lebih sedikit, lalu aku pindah taksi.

Dalam hidup ini terkadang niat membantu sesekali waktu akan berbuah kesusahan. Tetapi hal itu tak harus membuat cemberut dan marah, sebab dalam membantu yang utama adalah yang dibantu. Jika suatu saat orang yang dibantu meninggalkan kita yang membantu, barangkali ia sudah tak perlu bantuan kita. Dalam pergaulan hidup akan lebih baik jika 'aku' menjadi lenyap dan tak penting lagi siapa 'aku.'

Sampai di rumah hampir jam satu malam. Petualang sepertiku selalu membawa kunci rumah sendiri ke manapun pergi. Setelah membersihkan diri dan menebus shalat Isya’, aku tengok anak-anakku dan isteriku yang tertidur pulas.

Pelan-pelan kuangkat Gam, anak pertamaku yang menderita autis itu. Kupindahkan ia ke kamar atas. Gam biasa tidur bersamaku di kamar atas. Kurebahkan ia di atas tempat tidur kami, kucium kening dan pipinya. Aku ingat neneknya selalu menangis jika aku berlaku agak keras kepada Gam yang sudah sembilan tahun itu menderita auitis. Kata dokter, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, di dalam darah, rambut dan kotoran Gam terkandung logam berat: timbal, kadmium dan merkuri.

“Kamu tahu? Kalau kamu pergi jauh nggak pulang beberapa hari, Gam selalu bertanya, kenapa ayah tidak pulang-pulang! Tapi setelah kamu di rumah kok malah seperti itu!” kata ibu mertuaku sambil mengusap matanya yang basah, jika melihat aku marah kepada Gam yang hiperaktif dan terkadang melakukan hal-hal berbahaya.

Rasanya aku tak sanggup untuk memanggul harapan hidup yang terlalu tinggi. Apa yang aku lakukan adalah menjalankan apa yang sebisanya aku lakukan. Dalam hati, aku tak berharap Gam akan menjadi orang sepertiku. Kelak, ia seharusnya bisa lebih baik dariku.

Tetapi Gam telah menjadi korban keserakahan manusia yang sembarangan menumpahkan sisa dan kotoran keserakahannya hingga meracuni sesama hidup. Gam juga korban ketidaktahuan kami sebagai orang tuanya atas persoalan kejahatan terhadap lingkungan hidup itu. Membimbing anak seperti Gam, jauh lebih berat dan harus bersabar dibandingkan dengan membimbing anak-anak normal. Dengan semakin pandainya si Cempluk (adik Gam) yang sudah berumur empat tahun itu maka kami menjadi semakin terbantu, sebab di rumah ada teman bermain Gam.

Aku tak tahu, bagaimana 10 atau 15 tahun ke depan: Bagaimana pula dengan nasib masyarakat petani garam Kalianget yang telah kehilangan tanah-tanah mereka? Bagaimana nasib masyarakat korban lumpur Lapindo? Bagaimana perkembangan Gam?

Hidup ini masih akan berjalan mengarungi waktu yang tak berbatas kecuali dibatasi oleh hidup itu sendiri..... Ia mengalir seperti arus air lautan yang berawal dari akhir pertemuan semula, di mana awal menjadi akhir dan akhir itu menjadi awal. Awal hidup hanyalah pintu-pintu, sebagaimana kematian adalah pintu menuju hidup selanjutnya.

Dalam ruang dan waktu yang telah disediakan itu, apa yang telah kita lakukan? Apakah menjadi beban, ataukah menjadi kemanfaatan? Biarkan waktu yang menjawab....

Sabtu, 05 Juli 2008

Kemerdekaan Pers dan Lumpur Lapindo

Bukan rahasia lagi jika dalam kasus semburan lumpur Lapindo itu muncul fenomena yang sebenarnya tidak baru, yaitu ‘jual-beli’ informasi. Jika dalam dunia hukum ada fenomena mafia peradilan yang melibatkan polisi, jaksa, hakim serta advokat (pengacara) selaku makelar kodok, tampaknya dalam dunia jurnalistik juga ada mafia jurnalistik. Ada kawan wartawan yang bisa menjelaskan konspirasi antara pihak Lapindo Brantas Inc. dengan para jurnalis. Ia memetakan kelompok konspirasi itu ada tiga, yaitu: konspirasi dengan jurnalis secara pribadi, konspirasi dengan perusahaan media dan konspirasi dengan redaksi media. Wallahu’alam.

Sudah berbulan-bulan ini tampaknya media (pers) seolah enggan memberitakan keadaan riil para korban lumpur Lapindo. Yang lebih banyak menjadi bahan berita adalah perundingan antara para pengurus Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) dengan PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Pers juga sudah enggan mengulas tentang peran pemerintah ketika MLJ tapi kini berbalik arah ‘membangkang’ Perpres No. 14 Tahun 2007 dengan kemunculan skema penyelesaian sosial cash and resettlement, yang dengan sendirinya melanggar klausul cash and carry perjanjian ikatan jual-beli (PIJB) antara MLJ dengan korban lumpur Lapindo.

Tetapi justru yang sering muncul di beberapa media adalah berita advertorial atau advertorial terselubung dengan judul yang sama, yaitu: “Sidoarjo Bangkit.” Dalam advertorial – baik yang terang-terangan maupun terselubung – itu isinya sama: mengulas bahwa seolah-olah skema relokasi ke Kahuripan Nirwana Village (KNV) adalah ‘masa depan’ yang baik. Pers tidak memuat informasi yang benar tentang keluhan para korban lumpur Lapindo sendiri, baik yang ‘terpaksa’ menerima skema cash and resettlement maupun yang menolak. Pers hanya mengutip komentar para petinggi MLJ, menteri, aparat dan pengurus GKLL, memuji model cash and resettlement sebagai cara terbaik. Pers tidak menampilkan kritikan atas ‘pembangkangan’ Lapindo dan MLJ tersebut.


Idealisme pers


Hal menyedihkan semacam itu tidak saja terjadi dalam kasus lumpur Lapindo. Dalam perpolitikan misalnya juga terjadi di mana dengan dalih profesionalisme pers ada para jurnalis jebolan dari berbagai perusahaan media yang bergabung membuat media baru yang khusus menjadi corong salah satu calon gubernur. Mereka berdalih bahwa yang mereka jual adalah jasa profesi sebagai jurnalis.

Menurut UU No. 40 Tahun 1999, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik (pasal 1 angka 1). Dalam penjelasan pasal 3 ayat (2) dijelaskan: Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya. Lantas bagaimana cara melaksanakan prinsip ekonomi dengan kewajiban sosialnya?

Saya coba korelasikan hal itu dengan kewajaran atau kepatutan yang menjadi asas hukum. Apakah wajar dan patut misalnya perusahaan pers menerima iklan yang sifatnya subyektif dari pihak Lapindo untuk menjalankan prinsip ekonomi korporasi pers, padahal Lapindo sedang berkonflik dengan masyarakat? Pers bisa menjadi kikuk dalam memberitakan kondisi riil masyarakat korban secara utuh. Atau, menurut beberapa kawan jurnalis, ada perusahaan pers yang ‘menghantam’ Lapindo dengan berita yang khusus meliput derita korban lumpur Lapindo, yang tujuannya untuk memperoleh harga iklan yang tinggi?

Baik pers, aktivis LSM atau NGO, seharusnya tidak menjadi omnivora yang ‘memakan segala’ tanpa memasang ukuran idealisme. Ada contoh, sebuah lembaga bantuan hukum yang menetapkan etika tak tertulis, di mana advokat yang bergabung di dalamnya dilarang membela pengusaha melawan buruh, pemerintah melawan warga, tuan tanah melawan petani, korporasi melawan masyarakat, tidak boleh membela tersangka/terdakwa kasus korupsi. Hal itu untuk menghindari konflik kepentingan, sebab misi lembaga hukum diprioritaskan membantu kaum lemah. Sedangkan kaum kuat ekonomi lebih leluasa untuk menyewa advokat komersiil.

Arah bisnis media, dalam persaingan yang semakin ketat, tampaknya mulai menanggalkan baju idealisme. Pers mengarah pada korporasisasi, di mana pelaksanaan kewajiban sosialnya berubah menjadi semacam praktik corporate social responsibility (CSR) yang dilakukan korporasi pada umumnya.

Berita yang disajikan dalam beberapa hal menjadi alat tawar-menawar, meski dalam beberapa hal masih ada yang dimaksudkan untuk kontrol sosial. Tetapi dengan masuknya pebisnis bermasalah ke ruang ekonomi pers, maka kontrol sosialnya menjadi disparatif. Pers akan cenderung melunak dengan para pemasang iklan yang berkonflik dengan masyarakat, tapi bisa lebih garang kepada ‘penguasa’ yang tidak memasang iklan. Itu jelas tidak adil.


Kemerdekaan pers


Dalam era demokrasi yang semakin menguat, kemerdekaan pers tak lagi diancam oleh penguasa represif, tapi oleh kekuatan ekonomi hitam. Ketika ada hakim yang memukulkan palu hukuman kepada pers atas gugatan korporasi atau suatu pihak dengan tuduhan pencemaran nama baik, bisa jadi itu disebabkan pengaruh uang korporasi itu (baca: suap) kepada penegak hukum, bukan karena tekanan kekuasaan politik.

Tangan-tangan kekuasaan ekonomi itulah yang mengancam memasung kemerdekaan pers, sebab dengan iming-iming uang maka ada para jurnalis yang mengorbankan idealisme dan independensinnya. Kinerja pers dalam memberitakan kasus lumpur Lapindo hanya merupakan salah satu contoh isu ketidakmerdekaan pers yang merebak luas. Isu itu bukan semata dugaan eksternal pers, tapi juga atas ‘kesaksian’ para jurnalis yang masih bisa mempertahankan idealisme mereka.

Masyarakat mempunyai hak untuk disuguhi informasi yang adil dan obyektif. Memang sulit mengukur keadilan dan obyektivitas itu, meski hal itu bisa saja dibawa ke ranah hukum. Tetapi hukum yang masih terjangkit virus korupsi juga belum dapat menjamin terwujudnya keadilan. Namun dengan semakin menguatnya ‘rasan-rasan’ di masyarakat tentang ‘permainan pers’ dalam kasus lumpur Lapindo itu, maka Dewan Pers seharusnya mengambil inisitif untuk melakukan ‘pengintaian’ untuk mencari bukti-bukti tentang siapa saja jurnalis maupun perusahaan pers yang telah bermain.

Kita tengah membangun martabat bangsa ini. Ketika kita mulai ramai membangun hukum agar lebih beradab, jangan sampai dunia pers kita terlupakan dan menjelma menjadi ‘perusahaan informasi’ yang tak lagi mengenal misi sosial dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (lihat pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999). Misi sosial itu bukanlah dengan menyumbang beras dan uang, tapi melakukan kontrol sosial yang fair.