Tirani modern merupakan tirani kapital, di mana kebanyakan kekuasaan negara, termasuk militer dan polisi, serta otoritas agama, akademik dan kebudayaan, tunduk kepadanya.
Senin, 30 Maret 2015
Minggu, 08 Februari 2015
KEBOHONGAN AJARAN TRIAS POLITICA
Perjuangan terbentuknya negara hukum demokratis di
Eropa pada masa lalu ternyata tidak sekadar menumbangkan tirani monarki,
melainkan babak baru terbentuknya tirani pemilik kekayaan. Dominasi kekuasaan
negara oleh kaum ningrat (raja-raja) dan gereja, ditumbangkan oleh suatu upaya
yang disebut demokratisasi. Upaya tersebut dimulai dengan dilontarkannya
gagasan-gagasan tentang demokrasi dan negara hukum, harus dipisahkannya
kekuasaan dalam suatu negara, agar tidak menumpuk di satu tangan. Ajaran itu kemudian
dikenal dengan Trias Politica.
Namun, siapa yang mengira bahwa dalam gagasan Trias
Politica terdapat “pesanan” dari kaum kaya (yang bukan dari golongan ningrat
dan gereja) yang berusaha agar diberikan kedudukan dalam pemerintahan?
Upaya-upaya borjuis atau kelas menengah itu berhasil. Monarki dipaksa untuk
tunduk pada konstitusi yang dibuat pada masa revolusi, kekuasaannya dilucuti,
atas nama demokrasi. Tentu saja di dalamnya terdapat janji-janji surga untuk
menggerakkan rakyat agar mendukung gerakan yang mereka sebut sebagai gerakan
pembebasan (liberty).
Perubahan memang terjadi. Tidak ada lagi hukum
raja-raja yang tiran. Namun tanpa disadari – meski dalam Revolusi Perancis
kekuasaan monarki dihabisi tuntas, kecuali Monaco – terdapat kompromi politik
antara golongan ningrat, gereja dan borjuis. Kepentingan para borjuis
diakomodasi negara untuk mengakumulasi kekayaan mereka. Ternyata penindasan
kepada rakyat kecil hanya berpindah tangan dari penindasan oleh tirani monarki
ke tirani baru yang disebut sebagai tirani borjuis atau tirani modal.
Jika zaman dahulu raja dapat membunuh rakyat yang
menentangnya, dalam era tirani modal itu pembunuhan dilakukan dengan cara-cara
yang lebih lunak dan secara tidak langsung. Meracuni lingkungan hidup yang
berakibat pada penyakit-penyakit degeneratif merupakan salah satu cara baru
untuk membunuh secara massal. Menyewa para preman untuk membunuh dengan cara
menghilangkan jejak merupakan cara lama yang dimodifikasi lebih modern.
Ketika pemilik modal menghendaki tanah yang sulit
dibebaskan maka dibuatlah kekacauan yang membuat warga masyarakat pemilik tanah
tidak kerasan. Tak jarang aparatur negara – dengan alasan demi pembangunan
negara – digerakkan untuk melakukan pengusiran paksa kepada warga. Putusan para
birokrat dan para hakim merupakan alat baru untuk menindas kaum lemah, diberi
label “atas nama hukum dan keadilan.”
Dalam perkembangannya, demokrasi hanyalah sebuah pantai
indah yang hendak dituju, tetapi rakyat hidup dalam sebuah kapal di lautan
ketidakpastian yang selalu dihempas gelombang. Seolah-olah rakyat sedang menuju
ke pantai indah itu, sebagaimana para nahkoda dan calon nahkoda selalu
menjanjikan bahwa mereka bersama-sama akan menuju ke pantai yang dijanjikan. Namun
kenyataannya kapal itu dikendalikan sesuai dengan keinginan para pengendalinya
yang mempunyai tujuan tersendiri.
Di Indonesia
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie menyatakan,
teori demokrasi pada
abad ke-20 mengenal Trias Politica.
Kekuasaan negara dibagi menjadi kekuasaan eksekutif,
yudikatif, dan legislatif, ditambah satu
pilar lainnya, yaitu media massa.
Saat ini, terdapat tiga cabang kekuasaan lainnya, yakni pemodal, masyarakat sipil, dan media massa.
Jimly mengatakan, ada kecenderungan empat cabang
kekuasaan akan bertumpuk di satu tangan
dan itu sangat membahayakan. Misalnya, pengusaha besar menguasai
industri media, lalu dia membuat partai dan kemudian jadi presiden. Itu sangat
mungkin terjadi, trennya sudah begitu, hanya sekarang belum berhasil. Jika terjadi presiden
memegang empat cabang kekuasaan, maka itu bukan demokrasi lagi. Jimly menyarankan
perlunya kebijakan untuk mencegah terjadinya hal tersebut, yakni perlunya undang-undang
tentang larangan konflik kepentingan.
Saya tidak sependapat dengan cara pikir Jimly yang
mencampur-aduk konsep Trias Politica dengan realitas kekuasaan nonnegara yang
menguasai negara itu. Sedari awal dalam sejarahnya telah terjadi upaya halusinasi
pemikiran demokrasi. Pemisahan kekuasaan negara dengan ajaran Trias Politica
adalah dalam rangka melucuti kekuasaan raja-raja dan ditujukan agar para raja
membagi kekuasaannya dengan kaum borjuis. Warga masyarakat diperalat untuk
menentang kekuasaan raja yang absolut itu. Sejak terbentuknya negara hukum
modern, pemilik modal telah menjadi penguasa baru dengan segala kepentingannya.
Kekuasaan negara mungkin tepat jika dibagi menjadi
beberapa urusan. Tetapi media massa bukanlah bagian pilar kekuasaan negara.
Bagaimana media massa yang dikuasai kaum borjuis pemodal itu dikatakan sebagai
termasuk kekuasaan negara? Konsep tentang media massa sebagai bagian kekuasaan
negara adalah konsep tirani kapital yang bermaksud meneguhkan kekuasaan pemilik
kapital itu sendiri.
Media massa dapat dipetakan, terdapat media yang
menjadi alat perjuangan masyarakat dan terdapat media massa yang menjadi alat
perjuangan penguasa modal, serta media massa yang menjadi alat pemerintah.
Independensi media adalah konsep yang salah, sebab saham media-media massa
bebas diperjual-belikan, diberikan badan hukum korporasi. Media massa adalah
entitas subyek hukum tersendiri. Media massa menjadi seperti manusia yang
berkepribadian robot yang dikendalikan oleh “pemberi hidupnya.”
Pada masa kini ternyata upaya kaum borjuis untuk
mendapatkan posisi dalam pemerintahan negara telah mengubah keadaan di mana
borjuis mampu menjadi satu-satunya kekuatan baru yang menguasai negara. Borjuis
menempatkan orang-orangnya di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, atau
sekurang-kurangnya menguasai ketiga lembaga tersebut dengan kekuatan
kekayaannya. Borjuis juga menjadi majikan media massa, juga menguasai otoritas
akademik. Lalu apa yang tersisa?
Hanya tekanan rakyat yang dapat membuahkan hukum
pembatasan kekuasaan itu agar tidak terjadi konflik kepentingan sebagaimana
disarankan Jimly itu. Tapi apakah hukum yang diciptakan dalam kendali borjuis
itu tidak akan menjadi kebohongan yang baru?
Misalnya saja seorang borjuis penguasa modal biasa
saja secara formal namanya tidak tercantum sebagai pemegang saham korporasi dan
bukan pengurus suatu badan usaha, namun dalam kenyataannya ia merupakan
pengendali suatu konglomerasi perusahaan. Karena tak ada bukti bahwa ia merupakan
pengurus dan pemegang saham suatu korporasi besar maka ia diperbolehkan
menduduki jabatan penting pemerintahan. Kiranya itu dibutuhkan pemikiran yang
lebih dalam.
Sebenarnya para pendiri negara ini cukup cerdas.
Mereka membuat konstruksi ketatanegaraan dengan membuat MPR sebagai lembaga
tertinggi negara. MPR ini sebagai “rumah rakyat” di dalamnya terdapat anggota
dari golongan partai politik, utusan daerah dan utusan golongan. Utusan
golongan tersebut tinggal dikembangkan dari berbagai golongan profesi, adat,
buruh, petani, nelayan, dan lain-lain. MPR dapat disusun dengan menghindari
dominasi partai politik yang biasanya didirikan dan dibiayai kaum borjuis.
Dalam susunan seperti itu presiden dari kalangan
borjuis akan lebih sulit untuk menjadi kekuasaan yang menguasai legislatif,
eksekutif dan yudikatif, sebab presiden diawasi dan dikendalikan oleh MPR yang lebih
dapat menjadi representasi semua golongan rakyat. Barangkali tatacara pemilihan
para wakil semua golongan di MPR itu dapat dihindarkan dari kemudahan campur
tangan para pemilik kapital. Misalnya dengan sistem pemilihan berjenjang dari
masing-masing daerah sampai ke pusat dengan pemilihan-pemilihan swadaya masyarakat.
Prof. Jimly dan kawan-kawan kini kebingungan dengan
akibat sistem yang telah dibangunnya, yang telah berakibat pada perubahan
fundamental struktur ketatanegaraan Indonesia yang kian liberal. Benar bahwa
masa jabatan presiden harus dibatasi, tapi bukan dengan cara menjatuhkan daulat
rakyat melalui MPR. Coba misalnya MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang
disempurnakan bangunannya, Presiden tak perlu pusing bikin tim independen untuk
memutuskan hal-hal yang menurutnya rumit. Cukup minta fatwa MPR.
Para pendiri negara Indonesia telah memberikan
konstruksi ketatanegaraan sementara yang baik yang seharusnya disempurnakan,
bukan dirusak dengan dibongkar secara fundamental meniru-niru bangunan negara
orang lain yang memang bangunan kemenangan kaum borjuis.
Selasa, 11 November 2014
Kenanganmu, Kenanganku, Kenangannya, Kenangan Mereka.
Ketika sejoli, lelaki dan wanita bertemu dalam jiwa
yang menyatu, barangkali enggan berpikir bahwa kelak akan mungkin berpisah.
Saat bersama, apa yang sejoli itu raih bersama menjadi milik bersama. Bagi yang
ditakdirkan bertahan hingga maut yang memisahkan cinta mereka, berakhir bersama-sama
dengan kematian, atau dalam selisih waktu yang tak panjang berselang, alangkah
indahnya takdir demikian.
Namun tak semua manusia mempunyai takdir seindah itu.
Tanpa disangka hubungan menjadi buruk, lalu tidak dapat dipertahankan. Atau
salah satunya pergi meninggalkan dunia, hingga mewariskan kepahitan dan
kenangan. Berpisah dengan kekasih, dengan cara baik atau buruk, akan menghadirkan
kenangan di sepanjang perjalanan hidup. Sekeras-kerasnya upaya membuang
kenangan itu, tetap akan ada yang tersisa. Entah kenangan yang indah, atau
memori yang menjengkelkan.
Bicara tentang kenangan, bukan cuma orang-orang yang
berpisah dengan kekasihnya yang memiliki kenangan. Orang-orang yang mengarungi
lautan kehidupan akan mempunyai pengalaman masing-masing yang menjadi kenangan.
Setiap orang, waktu, tempat, benda, yang menimbulkan pengalaman tertentu, akan
menjadi kenangan.
Saya menulis ini ketika ada kawan di FB, namanya Rere,
yang membuat status di dinding akun FB-nya, menuliskan: “jarak antara
kejengkelan terhadap komodifikasi dan kenangan yang gak habis-habis itu
ternyata cuma selebar LINE.” (Dia
lelaki, tapi bernama Rere. Nggak masalah. Ada kawan SD-ku lelaki bernama Wiwik.
Dalam perseteruan politik antara kubu Prabowo dengan Jokowi juga digunakan
istilah nama si Wowo dan si Wiwi. Padahal Joko Widodo itu pria, kok disebut
Wiwi?)
Saya tidak tahu maksud kalimat Rere
itu. Gara-gara itu, maka saya menulis ini. Rere menggunakan istilah
“komodifikasi”. Istilah itu dipergunakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, guru
besar ilmu hukum itu. Komodifikasi hukum, artinya memperjual-belikan hukum.
Hukum dianggap barang dagangan. Lalu, apakah kenangan juga dapat
diperjual-belikan?
Lalu dalam pencarian saya di
belantara internet, saya temukan informasi buku berjudul “Penjual Kenangan
Ketika Harap Mencari Tepi” yang ditulis oleh Widyawati Oktavia. Tentu saja saya
belum membaca buku itu. Saya juga temukan informasi buku terjemahan, “Kenangan
Cinta” karya Anton Chekhov.
Lalu saya bertanya dalam hati, sekali
lagi, adakah kenangan itu dapat dijual, kok ada penjual kenangan? Siapa
pembelinya? Dalam salah satu kalimat deskripsi buku “Penjual Kenangan” itu
dituliskan, "Semoga ada persimpangan di depan sana. Agar
aku bisa menjual kenangan dan rindu yang menyisa," lirih hatinya, perih. Apa maksudnya? Apakah itu cuma kalimat yang menipu pembaca agar
terbaca sok sastra? Entahlah. Sebelum selesai membaca buku itu tentu tak dapat
tahu maknanya.
Kenangan itu merupakan benda yang tidak berwujud. Saya
gunakan istilah hukum perdata dalam KUHPerdata. Seperti halnya hak sewa, hak
pakai, hak garap atas tanah, semuanya itu adalah benda yang tidak berbentuk,
tidak berwujud materi. Yang berwujud adalah obyek yang disewa, dipakai,
digarap, contohnya tanah. Begitu pula dengan kenangan, ada obyek-obyek yang
dapat menjadi kenangan. Contohnya, rumah kenangan, cincin kenangan, sapu tangan
kenangan, mobil kenangan, itu semua benda yang berwujud.
Biasanya benda kenangan itu bernilai sangat penting
bagi pemiliknya yang memiliki kenangan terhadap benda-benda itu, dan ada
keinginan untuk mempertahankan sepanjang hidupnya. Dalam kehidupan bernegara,
benda-benda kenangan sejarah budaya dilindungi dan dikonservasi dengan
menggunakan undang-undang (sekarang UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya).
Siapa yang merusak atau menghilangkannya akan dipidana. Bahkan orang yang
menemukan benda cagar budaya tapi tidak melaporkan kepada pemerintah, juga
dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500
juta.
Namun manusia adalah manusia. Manusia terkadang berada
dalam situasi yang sulit, terpaksa memilih untuk menjual benda kenangan.
Menjual benda kenangan bukan berarti menjual kenangan. Dengan dijualnya benda kenangan itu, kenangan
tetap akan ada dan tak beralih ke mana-mana. Dalam hukum jual-beli, terjadilah
peralihan benda yang diperjual-belikan. Apakah kenangan seseorang dapat beralih
ke memori orang lain? Tidak bisa. Yang beralih hanya benda kenangan itu.
Beralihnya benda kenangan karena dijual itu mungkin akan diiringi dengan
perasaan sedih. Kenangan itu sendiri akan berakhir saat kematian tiba, tapi
mungkin tak akan terbawa mati. Seperti kata Mbak Pipik, “Kenangan tak akan
dibawa mati.”
Mbak Pipik, istri mendiang Ustadz Uje, menurut berita,
punya rencana menjual rumah kenangannya. Rumah kenangan hidupnya bersama Ustadz
Uje. Begitu pula, Robert
Pattinson memutuskan untuk menjual rumah mewahnya
di Los Feliz. Rumah itu merupakan rumah
kenangannya bersama kekasihnya Kristen Stewart. Lain halnya dengan Julia Perez yang terpaksa menjual
rumah kenangan perjuangan hidupnya untuk biaya pengobatan kankir rahim yang
dideritanya.
Dalam hidup berbangsa ini ada yang
punya kenangan dengan para pemimpin bangsa ini. Kenangan dengan Bung Karno,
Hatta, Suharto, Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY. Ada yang mengenang baik, ada
yang mengenang buruk. Dalam perbedaan kenangan itu sampai ada yang saling
serang opini. Kalimat ungkapan. “Sik kepenak jamanku to?” dari para pengenang
kebaikan Suharto dianggap keliru oleh para pemilik kenangan buruk terhadap
Suharto. Ternyata kenangan juga dapat menjadi bahan perdebatan, bahkan
permusuhan sosial dan politik.
Tapi mungkinkah memang ada kenangan
yang bisa dijual? Misalnya nih, kenangan terhadap kejahatan kemanusiaan kasus
Talangsari, kasus Trisakti – Semanggi, kasus penghilangan orang secara paksa,
kasus terbunuhnya Munir, kasus kejahatan teror dan pembunuhan pengamanan
konsesi Freeport di Papua, Exxon di Aceh, Newmont di Buyat Sulawesi Utara? Apakah
kasus-kasus itu akan tinggal kenangan tanpa pertanggungjawaban atau
penyelesaian karena kenangan itu sudah terjual?
Manusia juga mempunyai kenangan sejarah
dengan bangsanya dari masa lalu, meskipun cuma dapat menghayalkan kenangan itu,
misalnya tentang kebasaran Majapahit yang diimajinasikan penuh kebaikan.
Bagaimana dengan pemersatuan daerah-daerah kekuasaan dengan cara serangan paksa
dan intimidasi yang dilakukan Gajah Mada yang dikenang kegagahannya itu?
Manusia yang hidup di jaman sekarang ini tak ada yang punya kenangan langsung
dengan Gajah Mada, kecuali kenangan itu diperoleh melalui informasi sejarah
yang belum pernah final kebenarannya.
Kembali pada soal menjual benda
kenangan. Kita tentu berharap, “benda” yang bernama Indonesia ini diharapkan
jangan sampai menjadi “benda kenangan” yang dijual. Jika memperjual-belikan
benda cagar budaya Indonesia dilarang, apalagi menjual manusia Indonesia dan Indonesia?
Makanya, jika ada presiden Indonesia yang jadi sales harga negaranya, bagaimana
itu akan dikenang?
Rabu, 24 September 2014
Kebenaran
Ini bukan sebuah ulasan filsafat. Ini hanya obrolan di warung Bu Kasbun. Adalah Anas
Urbaningrum yang menantang pengadilan untuk bersumpah bermubahalah. Ia divonis
penjara 8 tahun dan harus membayar uang ganti rugi kepada Negara sebesar Rp 57.590.330.580,- dan 5.261.070,- dollar AS. Para hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya
menolak tantangan Anas tersebut.
Apa itu sumpah muhabalah? Sumpah mubahalah adalah
sumpah kutukan guna mengakhiri perselisihan. Sejarah sumpah muhabalah terjadi
pada saat Nabi Muhammad bertemu dengan utusan Nasrani Najran yang membantah
kisah tentang Nabi Isa AS yang diterangkan oleh Nabi Muhammad.
Tentu saja bahwa karena kebenaran tentang hal tersebut
diliputi oleh keyakinan, maka tidak dapat diselesaikan dengan kesepakatan
apapun, dan tetap menjadi perbedaan opini. Akhirnya turunlah ayat 61 surat Ali
Imron yang menyatakan, “Siapa
yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu),
maka katakanlah (kepadanya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak
kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu;
kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la'nat
Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.”
Akhirnya para utusan
Nasrani Najran tersebut tidak berani mengadakan sumpah muhabalah tersebut,
sehingga perselisihan diakhiri dengan cara itu, tanpa perlu ada caci maki dan
kebencian. Apakah para utusan Nsarani Najran yang menolak sumpah muhabalah
tersebut berarti ragu-ragu dengan kebenaran yang mereka yakini? Belum tentu.
Bisa jadi mereka tidak mau ada di antara yang bersumpah mubahalah tersebut ada
yang celaka akibat sumpah itu. Namun, dalam kebenaran yang diyakini Islam,
penolakan sumpah mubahalalah oleh para utusan Nasrani Najran tersebut
dipergunakan sebagai bukti bahwa mereka tidak yakin terhadap kebenaran yang
mereka yakini.
Lalu, apakah
para hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak tantangan sumpah mubahalah
Anas tersebut ragu dengan vonisnya? Kubu Anas bisa saja menafsirkan begitu,
tapi para hakim itu bisa jadi dalam hati mereka mengandung sikap, “Buat apa
ngurusi tantangan orang iseng!”
Kebenaran tentu
didasarkan pada ukuran-ukuran. Orang membunuh orang lain dinilai melanggar
kebenaran atau tidak benar, dengan ukuran moral dan hukum. Logika juga harus mendasarinya.
Tetapi perbuatan membunuh orang lain dibenarkan dalam perang, dengan
persyaratan hukum tertentu. Ukurannya adalah hukum. Hukum itu terutama karena
menjadi kesepakatan bersama. Lalu bagaimana jika hukum yang dilaksanakan belum
menjadi tolok ukur yang disepakati?
Sekitar 70 juta
orang Indonesia memilih Joko Widodo sebagai presiden, karena berdasarkan
pertimbangan kebenaran yang diyakini mereka. Sekitar 62 juta orang Indonesia
memilih Prabowo sebagai presiden, juga berdasarkan kebenaran yang mereka
yakini. Apa tolok ukur kebenaran yang mereka yakini? Sejarah, jejak rekam, keyakinan,
karakter orang yang dipilih, estimasi masa depan, dan timbangan-timbangan
lainnya.
Selanjutnya
perlu dipertanyakan, apakah tolok ukur yang dipakai sebagai dasar menentukan
kebenaran itu sudah benar, ataukah ada yang tidak benar? Lalu menggunakan
timbangan apa untuk menjawan pertanyaan tersebut?
Ternyata kebenaran
manusia tidak bersifat absolut. Manusia tidak dapat menentukan bahwa apa yang
diyakini sebagai kebenaran itu adalah telah benar-benar telah benar. Oleh sebab
itulah, terdapat alasan bahwa fanatik terhadap kebenaran yang diyakininya saat
ini, tanpa terus berusaha menggali kebenaran itu sendiri, adalah sikap dan sifat yang tidak manusiawi. Manusia
yang fanatik dengan kebenaran yang diyakininya sendiri sedang berusaha
menjadikan dirinya sebagai pencipta kebenaran, yang artinya sedang berusaha
memakai pakaian Tuhan.
Tetapi ada
banyak manusia yang tidak pernah bertanya kepada dirinya sendiri, “Mengapa aku
hadir di dunia, dan dengan maksud apa? Mengapa kehadiranku di dunia harus terjadi
dan tak ada yang mampu menolaknya? Lalu bagaimana keadaan dunia setelah aku
meninggalkannya? Ke mana perasaan hidupku setelah aku mati jasad, sebagaimana
aku di setiap tidurku tidak memiliki perasaan hidup tapi ternyata aku masih
hidup? Mengapa aku dalam tidur pernah bermimpi mengalami sesuatu yang
seolah-olah sangat benar adanya, dan ternyata setelah aku sadar bangun dari
tidur ternyata mimpi itu bukan kenyataan? Mengapa yang terpilih menjadi
presiden Indonesia ke-7 adalah Jokowi, kok bukan Thukul atau Prabowo?”
Ada banyak
manusia yang tak berdaya menolak peristiwa yang menimpa pada dirinya sendiri
yang tidak mereka kehendaki. Ada banyak pula manusia yang tidak pernah
menyangka menerima sesuatu yang membahagiakan yang itu bukan hasil usahanya.
Dengan
membiarkan kebencian terhadap kebenaran menurut orang lain yang saat ini tidak
diyakini sebagai kebenaran versi kita, maka sesungguhnya kita telah meremehkan
masa depan.
Kamu boleh tidak
percaya Tuhan, tapi pasti tak dapat memastikan bahwa Tuhan benar-benar tak ada.
Kamu boleh memastikan Tuhan itu ada, tapi tak pernah bisa memastikan Tuhan
pasti ada. Lha wong perjalananmu tidak pernah mampu menembus tata surya
matahari yang hanya setitik noktah dari alam semesta ini, kan?
Senin, 28 Juli 2014
Lebaran Bersama Gam
Ini adalah
cerita orang jelata. Orang yang masa mudanya berjoget dangdut di malam Minggu
di halaman terbuka, di zaman listrik negara belum masuk di desaku yang berada di
tengah hutan jati. Kaum kelas menengah ke atas yang suka musik Metallica,
Linkin Park, Greenday dan sejenisnya mungkin tidak cocok membaca cerita ini.
Begitu pula para penggemar Mahir Zein. Ini bukan cerita relijius.
Hari ini, 28
Juli 2014, bertepatan dengan Idul Fitri. Seperti biasa, saya tidak terlalu suka
tradisi lebaran yang berfilosofi
silaturahmi tetapi dalam kenyataannya menjadi ajang konsumerisme dan pamer.
Pamernya kaum
jelata, membanggakan hasil kerjanya dari kota atau luar negeri, bisa membeli
ini dan itu, menunjukkan berapa besar penghasilannya. Tetapi di ujung riak gelombang kesenangan itu ada seorang perempuan lemah
yang menanggung aib menjadi pergunjingan. Seorang perempuan desa itu hamil
menjadi korban lelaki yang tidak bertanggung jawab. Perempuan itu pulang ke
desa menanggung derita dan malu. Tak satupun yang peduli kecuali pada isu dan
gosip luas bahwa ia perempuan tak bermoral. Lalu terdengar berita kematiannya bersama
bayinya saat ia melahirkan bayinya yang tak jelas siapa ayahnya. Ditakdirkan
hidup miskin, ternoda, lalu mati dalam derita dan aib.
Saya berhayal, andai saja orang yang bersuka-ria lebaran
menjenguk perempuan itu, membesarkan hatinya, lalu menukar sikap pamer dan
kesombongan mereka dengan bergotong-royong membawa perempuan itu agar bisa melahirkan
di rumah sakit, sehingga ia dan bayinya selamat. Atas dasar ketidakadilan dalam
kenyataan itulah saya tidak menyukai “pesta lebaran”. Tetapi itu sikap pribadi.
Silahkan semua menikmati kebahagiaan masing-masing berlebaran. Bagiku,
silaturahmi dapat aku lakukan pada waktu yang tak terikat dengan peristiwa
upacara tertentu.
Malam jelang lebaran kali ini anak sulungku yang autis, Gam, sulit
tidur. Hiperaktifnya agak keterlaluan. Hampir semalaman dia dan aku tidak
tidur. Setelah sholat Subuh, aku lihat Gam tertidur pulas. Hari pagi lebaran
ini aku memutuskan tidak berangkat sholat Id. Menunggu anakku yang tertidur
pulas. Jika kubangunkan ia kuajak sholat Id, khawatir malah rewel dan
mengganggu jamaah lainnya.
Lebaran tahun lalu kami di Tulungagung. Saat itu saya ajak
Gam sholat Id di depan kantor Pemkab Tulungagung. Tapi rupanya sebelum sholat
Id dimulai Gam rewel. Dia sulit bisa diam dalam waktu yang agak lama. Agar
tidak mengganggu kekhusukan jamaah lainnya maka aku ajak Gam jalan-jalan, undur
dari shaf jamaah, urung sholat Id.
Mempunyai anak seperti Gam, saya selalu berusaha untuk
memahaminya sebagai anugerah. Saya selalu membesarkan hatiku sendiri, bahwa
tidak semua orang diberikan kepercayaan oleh Tuhan untuk mempunyai anak yang
luar biasa seperti itu. Luar biasa dalam perlakuan merawatnya dan bersikap
kepadanya. Terus terang banyak kesulitan yang saya hadapi, tetapi saya
terus-menerus belajar. Terkadang saya mengkhawatirkan masa depannya, apakah ia
kelak bisa hidup mandiri ketika saya tua dan meninggalkan dia. Saya selalu
berdoa, semoga Tuhan memberiku kesehatan yang memadahi, kemampuan ekonomi,
serta umur yang panjang, agar dapat selalu mendampinginya hingga dia dewasa dan
bisa hidup mandiri. Saya juga selalu mendoakan dia agar diberikan kemampuan
hidup yang terus berkembang, menjadi anak dan orang yang saleh dan berguna.
Dalam perjalanannnya, memang saya tidak selalu bisa bersabar.
Terkadang saya berlaku kasar ketika dia berperilaku yang menyulitkan, banyak
keluhan orang di sekelilingnya, pada saat beban pekerjaanku juga sedang berat
bertumpuk. Saya selalu menyesal jika telah menghukumnya dengan cara yang keras,
sehingga saya menangisinya sambil memeluknya. Kepergian ibunya satu setengah tahun lalu
sedikit banyak juga membuatku agak terasa tidak lengkap dalam merawatnya.
Ibunya almarhumah memang lebih banyak waktu kerjanya, seperti aku, namun saya
tentu masih teringat ketika Gam menangis menyebut nama ibunya saat ibunya masih
ada.
Pada malam lebaran kemarin saya ajak Gam ke toko pakaian. Ia
sudah tinggi. Semua orang memujinya, ganteng. Selama ini aku belum pernah
membelikan dia celana panjang, kecuali untuk keperluan sekolahnya. Kuajak dia
masuk toko pakaian, aku perlihatkan banyak model celana panjang dan baju lengan
panjang. Rupanya ia tidak tertarik. Aku suruh ia mencoba celana panjang jeans
ukuran 30. Ah, ternyata kurang besar.
Di usianya yang 14 tahun itu ternyata ukuran celana
panjangnya 32. Dia tidak suka jeans. Kupilihkan celana kain yang agak tebal dan
elastis. Kubelikan dua celana panjang dan satu baju kemeja. Kucobakan agar ia
memakainya. Ternyata benar, ia telah menjadi remaja yang tampan. Kalau kuingat
masaku SMP kelas 1 dulu tentu jauh. Aku hanya anak desa yang hitam dan dekil,
bau rumput sawah. Jauh dibandingkan dengan Gam. Aku bersyukur, setidaknya
banyak orang yang bilang Gam itu ganteng. Cukup bisa membesarkan hatiku untuk
membanggakannya.
Dengan baju barunya itu, nanti setelah suasana kembali
normal, setelah hiruk-pikuk lebaran berakhir, saya akan luangkan waktu pergi
bersama Gam ke desaku menjenguk neneknya (ibuku). Meski pandangan ibuku sudah
kabur karena usianya yang sudah 88 tahun, tapi ibuku tentu masih bisa melihat
Gam yang sudah makin besar. Dalam kurun waktu sekitar 6 bulan belakangan ini
pertumbuhan fisiknya lumayan cepat. Tiba-tiba Gam sudah menjadi remaja. Ia
sudah besar, hampir menyamai aku.
Aku sengaja jarang mengajak Gam berkunjung ke neneknya di
desa. Saya sering berkunjung sendiri ke ibuku tanpa Gam, dan ibuku selalu
menanyakan kabar Gam. Mengapa? Kalau aku ajak Gam berkunjung ke desa ibuku
selalu menangisinya, kesedihannya meluap dalam tangis semalaman tidak tidur,
terutama setelah istriku meninggalkan kami. Tapi ibuku pengin melihat Gam yang
sekarang sudah seperti apa. Ibuku nanti pasti akan lebih senang melihat cucunya
yang sudah besar dan makin ganteng. Aku juga akan memamerkan ke ibuku bahwa Gam
sudah bisa membaca, sebab dulu ibuku sering meragukan apakah Gam bisa membaca
dan menulis.
Apapun yang akan terjadi, hidup ini akan terus menjadi
cerita, yang masing-masing orang memiliki takdirnya sendiri-sendiri.
Surabaya, 28 Juli 2014, ….. juga dalam ingatan kasus Kudatuli
27 Juli 1996 yang kian dilupakan.
Selasa, 01 April 2014
Putusan MK Hadiah untuk Lapindo?
(Dimuat Jawa Pos, 28 Maret 2014)
Mahkamah
Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil UU No. 15 Tahun 2013
tentangi Perubahan UU No. 19 Tahun 2013 tentang APBN (UU APBN-P Tahun 2013),
yang diajukan oleh korban Lapindo dalam Peta Area Terdampak (PAT) yang menjadi
tanggung jawab Lapindo Brantas Inc. (Lapindo).
Jika
diringkas, inti amar Putusan MK No. 83/PUU-XI/2013 tersebut menyatakan bahwa
Pasal 19 ayat (1) huruf a UU APBN-P Tahun 2013 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga
akibatnya ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak dimaknai bahwa Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat
menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap
masyarakat di dalam PAT oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu.
MK
memandang bahwa dikotomi hukum antara korban dalam PAT yang menjadi tanggung
jawab Lapindo dengan korban yang berada di luar PAT yang menjadi tanggung jawab
negara telah menyebabkan absennya negara, terjadi ketidakpastian hukum dan
ketidakadilan, terjadi kesenjangan terhadap dua kelompok korban tersebut.
Negara mempunyai kewajiban mengeliminasi kesenjangan itu.
Namun
MK tidak memberikan pertimbangan secara eksplisit tentang bagaimana cara negara
menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian untuk korban dalam PAT
tersebut. Untuk itu, diperlukan interpretasi dalam pengambilan kebijakan oleh
negara. Namun karena pengujian tersebut terkait dengan UU APBN, maka dapat
diambil inti maksud putusan MK tersebut, yakni: APBN juga harus dianggarkan
untuk pelunasan korban Lapindo dalam wilayah PAT tersebut.
Dengan
demikian, hal itu menjadi kabar gembira bagi para korban Lapindo dalam PAT yang
selama ini nasibnya masih belum beres karena Lapindo masih terus ngapusi (ingkar janji) karena alasan
ketidakmampuan finansial. Sekaligus hal tersebut juga menjadi kabar gembira
bagi Lapindo, hadiah bagi Lapindo yang selama ini berusaha memperoleh “dana
talangan” alias utangan dari pemerintah guna melunasi kewajibannya tersebut.
Tetapi
hal itu juga menjadi kabar yang tidak enak bagi mereka yang menentang kebijakan
pemerintah yang dianggap memanjakan Lapindo. Belum lama ini beberapa warga
negara Indonesia (Letjen Marinir (Purn) Suharto, dkk.) juga mengajukan uji
materiil UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 2011 tentang
APBN 2012. Mereka tidak sepakat jika negara melalui APBN harus dibebani untuk
menanggung tanggung jawab Lapindo. Namun permohonan tersebut ditolak oleh MK
dalam putusannya No. 53/PUU-X/2012 dengan alasan bahwa negara wajib
menyelesaikan masalah korban Lapindo.
Dalam
pertimbangan hukumnya, waktu MK masih tidak menyoal dikotomi hukum antara warga
korban dalam PAT dengan warga korban di luar PAT. MK menyatakan bahwa terlepas
apakah semburan lumpur Lapindo itu diakibatkan oleh bencana alam atau bukan,
terdapat tanggung jawab perusahaan, yaitu Lapindo yang mengakibatkan kerusakan
lingkungan, dengan membayar ganti kerugian dengan membeli tanah dan bangunan
milik rakyat yang rusak akibat lumpur Lapindo dan tanggung jawab negara di luar
PAT (hal. 83). Intinya, MK membenarkan ketentuan UU APBN yang mengalokasikan
dana ganti kerugian kepada korban Lapindo yang berada di luar PAT.
Bagi
rakyat Indonesia dan bagi korban Lapindo, istilah di dalam dan di luar PAT
sebenarnya juga merupakan istilah yang menyesatkan. Mengapa sampai muncul
kebijakan berupa Perpres No. 14/2007 tentang BPLS yang beberapa kali diubah,
yang memberikan istilah di dalam PAT dan di luar PAT?
Hal
itu berkaitan dengan riwayat melemahnya kebijakan Presiden SBY, yang semula
mengeluarkan Keppres No. 13/2006 tentang Timnas Penanggulangan Semburan Lumpur
di Sidoarjo, yang membebankan seluruh biaya penyelesaian yang dilakukan oleh
Timnas tersebut kepada Lapindo. Namun tahun 2007 kebijakan Presiden SBY itu
berubah, dengan membagi beban antara negara dengan Lapindo, dengan membuat
garis pisah antara PAT dengan luar PAT. Meskipun akal sehat mengatakan bahwa di
luar PAT itu juga wilayah area terdampak, sehingga yang paling tepat istilahnya
adalah PAT yang ditanggung Lapindo dan PAT yang ditanggung negara.
Persoalan
berikutnya adalah bagaimana pemerintah melaksanakan putusan MK No. No.
83/PUU-XI/2013 tersebut? Jika putusan MK ini dijadikan dasar bagi negara untuk
menyusun APBN yang juga mengalokasikan dana pelunasan korban Lapindo dalam PAT yang menjadi tanggung jawab Lapindo tersebut,
maka negara harus merancang dan melaksanakan penagihan kepada Lapindo. Jangan
sampai kasus tersebut menjadi legalisasi korupsi, di mana negara tekor dan
Lapindo dilepaskan dari tanggung jawabnya.
Rancangan
kebijakan pemerintah tersebut juga tentang teknis pelaksanaan di lapangan.
Bagaimana kelanjutan Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) tanah antara PT.
Minarak Lapindo Jaya (perusahaan yang ditugasi Lapindo untuk membeli tanah
korban dalam PAT)? Apakah setelah dilunasi oleh pemerintah dengan menggunakan
dana APBN maka PIJB tersebut dilanjutkan dengan pelepasan hak atas tanah kepada
Lapindo, ataukah pelepasan haknya menunggu Lapindo melunasi kewajibannya kepada
negara?
Apakah
pelaksanaan putusan MK tersebut dapat dilakukan dengan cara cessie (pengalihan piutang) antara
korban Lapindo yang belum dilunasi tersebut dengan pemerintah, baik pusat
maupun daerah? Setelah dilakukan cessie, bagaimana dengan status tanah yang
sebagian telah dibayar oleh Lapindo?
Apakah
nilai tanah bekas milik korban Lapindo akan ditaksir harganya secara
keseluruhan di mana sebagian akan diserahkan kepada Lapindo (untuk diberikan
hak kepadanya) senilai dengan uang yang telah dibayarkannya kepada korban
Lapindo dengan menggunakan metoda perbandingan luas, sebab sulit dengan cara
metode penentuan harganya yang mungkin masih jatuh?
Ataukah
pemerintah berani memailitkan Grup Bakrie agar dapat dilakukan sita dan lelang
terhadap harta kekayaannya untuk melunasi kewajibannya, dengan menggunakan
doktrin piercing the corporate veil
dengan melihat siapa yang menjadi dalang Lapindo, sebab Lapindo yang didirikan
di Amerika Serikat hanya sebuah unit bisnis khusus dari holdingnya?
Terpaksa
pemerintah harus menanggung keruwetan yang sejak semula memang sudah seperti
benang kusut. Andaikan negara ini tegas menghukum Lapindo bertanggung jawab
tanpa harus disuruh membeli tanah korban Lapindo mungkin tidak akan menemui
keruwetan-keruwetan teknis.
Minimal
ada tiga hal yang mesti disusun dalam kebijakan hukum setelah putusan MK
tersebut, yakni: 1. Korban Lapindo segera diselesaikan masalahnya; 2. Negara
tidak dirugikan; dan 3. Lapindo diberikan sanksi karena telah melanggar hukum.
Kamis, 28 November 2013
Momen Introspeksi Kedokteran
Kemarin (27/11) para dokter mengadakan protes, bahkan ''mogok'', di banyak wilayah. Pemicunya adalah putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 365 K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012 yang menghukum penjara dr Dewa Ayu Sisiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian (dr Ayu dkk).
Kebetulan, saya mempunyai setidaknya dua kali pengalaman tidak terlupakan dengan dunia kedokteran. Kasus pertama, ayah tiri yang membesarkan saya meninggal karena operasi di sebuah rumah sakit. Saya selaku keluarga diberi rekam medis setelah berkirim surat kepada direktur rumah sakit tersebut.
Dokumen rekam medis itu saya konsultasikan kepada dokter kenalan teman saya. Menurut dia, berdasar hasil rekam medis praoperasi, hasil laboratorium menunjukkan kekurangan albumin dalam tubuh.
Saya berkirim surat kembali kepada direktur rumah sakit tersebut untuk menanyakan hal itu. Lalu, direktur tersebut menelepon saya dan meminta maaf. Saya bertanya, mengapa tidak diberikan albumin sebelum operasi? Jawabannya, rumah sakit khawatir keluarga kami tidak mampu membayar karena harganya mahal. Mereka melihat penampilan kusut kami sebagai orang desa, dianggap miskin tidak punya duit.
Kasus kedua, istri saya meninggal dengan diagnosis terakhir terkena infeksi selaput otak dalam keadaan yang sudah terlambat untuk ditangani. Mulanya, awal-awal istri saya mengeluh sakit. Saya periksakan ke dokter spesialis dalam (internis). Lalu, dilakukan pemeriksaan laboratorium lengkap, kecuali USG. Dokter itu menyatakan bahwa istri saya menderita kekurangan kalium. Tetapi, beberapa hari setelah minum obat resep dokter tersebut, ternyata sakitnya tidak reda sehingga saya bawa ke rumah sakit untuk rawat inap (opname).
Sekitar seminggu dirawat inap di rumah sakit tersebut, dokter yang menangani menyatakan istri saya sembuh. Tapi, saya kurang percaya. Sebab, keadaannya masih lemah dan kesadarannya menurun. Dokter bilang, nanti kalau sudah sampai di rumah makin sehat karena bertemu anak-anak kami. Setelah saya bawa pulang, kesadaran istri saya justru makin menurun sehingga saya bawa ke rumah sakit lainnya. Di rumah sakit lain itulah baru ketahuan istri saya menderita infeksi selaput otak. Akhirnya, dia meninggal setelah dirawat sekitar 10 hari.
Meski menerima dua pengalaman itu sebagai takdir, saya mencatat dua hal. Pertama, terkadang ada dokter yang terlalu meremehkan pasiennya sehingga tidak terlalu serius dalam menjaga nyawa pasien.
Kedua, ada dokter-dokter yang ''tidak cakap'', tetapi terlalu yakin dengan kemampuannya. Diagnosisnya bisa meleset dari ilmu dan pengetahuan serta pengalaman yang seharusnya dimiliki seorang dokter yang sudah berani membuka praktik umum. Saking yakinnya, pernah anak saya muntaber. Ketika dikonsultasikan ke dokter untuk minta resep obat, anak saya malah disuruh opname. Tapi, ternyata sakitnya sembuh setelah saya turuti nasihat apoteker.
Tanda Tangan Karangan
Perlu diintrospeksi, apakah adil para dokter itu ''mogok'' untuk memprotes kasus yang menimpa dr Ayu dkk? Kita cermati putusan MA itu. Pertama, MA dalam memutus perkara tersebut tidak dilandasi pendapat hukum yang berdiri sendiri, melainkan juga berdasar penjelasan bukti ilmiah kedokteran itu sendiri.
Ada surat keterangan dari RSU Prof Dr R.D. Kandou Manado No 61/VER/IKF/FK/K/VI/2010 tanggal 26 April 2010 dan ditandatangani dr Johannis F. Mallo SH SpF DFM. Dia menyatakan, sebab kematian si korban adalah akibat masuknya udara ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung (VER). Pembuluh darah balik yang terbuka pada korban terjadi pada pemberian cairan obat-obatan atau infus dan bisa terjadi karena komplikasi dari persalinan itu sendiri.
Keterangan rumah sakit tersebut diperkuat keterangan para ahli kedokteran, yaitu dr Hermanus Jakobus Lalenoh SpAn, Prof Dr Najoan Nan Warouw SpOG, dr Robby Willar SpA, dan Johannis F. Mallo SH SpF DFM. Selain itu, kesembronoan tersebut dapat dilihat dari tanda tangan yang tertera di lembar persetujuan operasi (hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada 9 Juni 2010 No Lab: 509/DTF/2011) yang menyatakan bahwa tanda tangan atas nama Siska Makatey alias Julia Fransiska Makatey pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan/spurious signature.
Lalu, kenapa para dokter yang mogok sehari itu hanya meneriakkan protes: ''Jangan kriminalisasi dokter!'' dengan menunjukkan telunjuk jarinya kepada para penegak hukum? Mengapa mereka tidak juga menodongkan telunjuk jarinya kepada dunia kedokteran sendiri yang telah memberikan rekomendasi ilmiah kepada para hakim untuk memutus perkara tersebut?
Setiap kelompok masyarakat berhak mengemukakan pendapatnya di muka umum, termasuk para dokter, dan itu dijamin konstitusi. Tetapi, tindakan mogok melayani masyarakat menunjukkan sikap tanggung jawab profesi penting yang kurang memadai.
Gawat bila golongan kelas menengah memandang bahwa menjalankan profesi mereka bukanlah kepentingan umum, tetapi kepentingan para pribadi dalam mencari nasib hidup masing-masing dan golongan. Juga, merasa harus dibedakan dalam perlakuan hukum sembari melupakan bahwa orang yang berelasi dengan mereka juga punya hak.
(dimuat Jawa Pos, 28 Nopember 2013)
Jumat, 18 Oktober 2013
Penjajahan Hukum Dalam Mobil Murah
Wakil Presiden Boediono menanggapi: penjualan mobil murah tidak perlu dihambat karena hal itu sebagai konsekuensi era industrialisasi. Boediono juga menyatakan bahwa solusi kecemasan adanya kemacetan jalan adalah peningkatan transportasi publik secepatnya. Untuk Jakarta, dia menyarankan agar digunakan sistem electronic road price (ERP) yang memberlakukan biaya ekstra bagi pemakai jalan-jalan utama di ibu kota pada saat-saat sibuk (Jawa Pos, 20/9/2013).
Disebut "mobil murah" tentu dari sudut pandang kantong si kaya. Bagi rakyat kecil mobil itu tetap saja mahal. Tapi, karena fasilitas kredit yang makin longgar, bisa saja banyak orang yang jungkir-balik untuk membeli, karena iklan "mobil murah" itu melekat di pikiran mereka.
"Mobil murah" tersebut termasuk kendaraan bermotor yang dasar pengenaan pajaknya adalah 0 (nol persen) dari harga jual. Yakni, untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau (selain sedan atau station wagon). Persyaratannya: motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau motor nyala kompresi (diesel atau semi-diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu. Begitu teks pasal 5 ayat (1) huruf c PP No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor.
Peraturan Pemerintah No 41/2013 itu menentukan tarif pajak progresif teknis. Semakin tinggi kapasitas isi silinder kendaraan bermotor atau makin boros bahan bakar, pajaknya semakin tinggi. Sedan dan station wagon termasuk kena tarif pajak lebih tinggi. PP tersebut tidak menyuruh agar memproduksi mobil murah, tapi menjadi fasilitas pembebasan pajak bagi industri otomotif untuk memproduksi dan memasarkan low cost and green car (LCGC).
Bagi pengusaha otomotif, PP tersebut menjadi bagian alat strategi bisnis untuk keberlangsungan bahkan peningkatan kekayaan. Mereka melihat tuntutan hukum ekologis global dan kemampuan kelas menengah yang jumlahnya kian banyak. Sejarah hukum sejak zaman kuno hingga sekarang selalu menunjukkan adanya "kolusi" antara kaum borjuis dengan birokrat dan penguasa politik dalam penciptaan hukum untuk kepentingan mereka.
Dari aspek hukum perdagangan, kalimat kunci "jangan menghambat penjualan" yang disampaikan Wapres Boediono tersebut merupakan prinsip perdagangan bebas ala World Trade Organization(WTO). Yakni, prinsip larangan adanya hambatan-hambatan perdagangan (nontrade barriers), terutama dalam bentuk regulasi dalam suatu negara.
Ke depan, seperti yang dinyatakan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, Indonesia juga akan dibanjiri mobil murah dari luar negeri, termasuk dari India dan Thailand. Pertanyaannya: kapan pemerintah Indonesia benar-benar berniat membangun kendaraan bermotor nasional yang akan mampu bersaing di pasar global?
Pembukaan UUD 1945, harga mati yang tak boleh diubah, menyatakan segala penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Kita dapat bertanya kepada diri-sendiri: apakah penggunaan merek-merek kendaraan Jepang, Eropa, dan Amerika yang dilakukan hampir semua pemilik kendaraan bermotor di negara ini bukan merupakan bukti penguasaan kebudayaan, pasar, teknologi, dan hak milik intelektual kepada bangsa ini?
Kolonialisme dalam sepanjang sejarah sebenarnya bukanlah kebutuhan suatu negara menguasai negara lain, tetapi kebutuhan para pemilik kapital besar menguasai sumber daya alam dan pangsa pasar di dunia. Ekonom David Korten menyebut fenomena itu sebagai judul bukunya When Corporations Rule The World. Korporasi yang mengatur dunia, bukan negara-negara. Persis keprihatinan Oswaldo De Rivero, mantan diplomat Peru di WTO.
Indonesia perlu mencontoh Malaysia yang gagah berani dan serius memproduksi mobil nasional mereka dan menjual ke dalam serta ke luar negeri. Jika Indonesia tidak mampu menjalankan amanah konstitusi untuk menghapus penjajahan di dunia, minimal bisa membebaskan dirinya dari penjajahan.
Bertambahnya kemacetan jalan raya di kota-kota yang dipenuhi kendaraan bermotor juga akibat hukum yang diciptakan menjadi alat liberalisasi. Bukan menjadi alat untuk mengatur, mengendalikan, menertibkan, dan membatasi kebebasan perdagangan kendaraan bermotor yang di masa depan akan menciptakan keruwetan yang sulit diurus, seperti yang terjadi di Jakarta saat ini.
Tidak mungkin terwujud politik hukum yang militansi untuk membela kepentingan negara jika para penyusun regulasi negara ini adalah para komprador. Atau, setidak-tidaknya tanpa sadar cara berpikirnya mengikuti sekian banyak teori dan postulat ilmuwan yang menjadi kaki-tangan para penguasa ekonomi dunia.
Dimuat Jawa Pos, 23 September 2013
Langganan:
Komentar (Atom)




