Kepolisian berpendapat bahwa semburan lumpur Lapindo akibat kelalaian dalam proses pemboran di sumur Banjar Panji 1 Porong Sidoarjo.
Kejaksaan berpendapat bahwa kasus itu belum jelas sebab perbedaan pendapat para ahli.
Yang benar:
- Pendapat para ahli bukan satu-satunya alat bukti dalam hukum acara pidana (lihat pasal 184 KUHAP).
- Alat bukti yang sudah terkumpul (ada) dalam kasus lumpur Lapindo adalah: pendapat ahli, dokumen-dokumen penting yang mengisahkan terjadinya kecelakaan dalam proses pemboran, hasil audit kinerja yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keterangan saksi-saksi, yang jika dirangkaikan akan menyimpulkan bahwa semburan lumpur Lapindo akibat kesalahan dalam pemboran.
Kesimpulan:
- Kejaksaan kurang memahami penerapan hukum pembuktian.
Pertanyaan kritis:
- Mungkinkah Kejaksaan tidak memahami penerapan hukum pembuktian?
Silahkan dipikirkan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar