Senin, 09 November 2009

PEMERINTAHAN UCLUK-UCLUK


Entah lalai atau tidak, selama 11 tahun reformasi berjalan, kita malah terjerembab ke dalam budaya korupsi yang semakin liar. Ada sindiran yang tidak enak kepada kita. Konon, di India suap dilakukan di bawah meja, di Cina dilakukan di atas meja. Tapi, di Indonesia lebih parah, sebab meja tempat suap pun diembat.

Pemutaran rekaman pembicaraan mafioso korupsi (suap kepada penegak hukum) yang dilakukan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu sebenarnya hanyalah salah satu fakta buruk itu. Di luar itu, transaksi jual-beli hukum setiap hari terjadi.

Sekitar 10 tahun saya bekerja di dunia hukum, hampir setiap hari mendengarkan pembicaraan para advokat, polisi, dan jaksa tentang tatacara dan harga-harga perdagangan hukum dan keadilan, yang pembayarannya juga dilakukan terang-terangan di meja kantor penegak hukum negara termasuk pengadilan. Gedung-gedung lembaga penegak hukum adalah tempat-tempat pelelangan hukum dan keadilan. Siapa yang menawarkan harga lebih tinggi maka itulah yang punya kans besar memenangkan lelang hukum dan keadilan.

Celakanya, para guru besar dan ahli juga terlibat dalam pelacuran intelektual, turut meracuni keadilan, dengan bayaran mahal akan mau menjadi pesuruh pemilik kapital untuk memberi keterangan yang menguntungkan pembayarnya.

Tampaklah reformasi hukum selama ini hanya terjadi pada soal kuantitas peraturan dan lembaga. Sedangkan kedigdayaan hukum sebagai panglima tetap tunduk menyembah kepada sang juragan yang bernama kapital. Investasi yang ditanamkan para makelar hukum (markum) bahkan masih bisa dipanen dengan makin lancar dan prospektif.

Bagaimana investasi itu ditanam? Ada orang-orang yang mengorbankan uangnya untuk merawat dan memelihara investasinya berupa uang saku dan uang makan kepada para calon penegak hukum yang sedang menempuh pendidikan. Begitu pula para advokat hitam biasa memberikan fasilitas uang saku, antar-jemput dan uang mobil serta keinginan-keinginan para penegak hukum negara.

Dengan jalinan kedekatan seperti itu maka jangan heran jika terdapat fenomena munculnya orang-orang yang mestinya pekerjaannya tidak terkait dengan lembaga-lembaga penegakan hukum, tetapi ternyata mempunyai hubungan yang sangat dekat dan spesial kepada polisi, jaksa dan hakim. Mereka inilah yang biasa disebut makelar kasus (markus) atau makelar hukum (markum), para investor hukum itu.

Jangan heran jika ada kantor-kantor jasa hukum yang mempunyai spesialisasi pelobi, yang jago melakukan lobi-lobi kepada para penegak hukum. Bahkan para advokat selain ada yang jago sebagai markus atau markum, ada juga yang secara khusus berlangganan dengan para investor perdagangan hukum tersebut, yang juga sebagai mbahe markum. Mereka ini bisa amat cepat memperoleh kekayaan berlimpah.

Dalam keadaan seperti itu, sayangnya kita mempunyai presiden yang tidak progresif dalam menata lembaga-lembaga pemerintah bidang penegakan hukum yaitu Kepolisian dan Kejaksaan, yang secara struktural di bawah presiden.

Kejaksaan masih merupakan lembaga terkorup nomor ranking dua (Barometer Korupsi Global 2009 oleh TII). Pada tahun 2008 pun Kepolisian merupakan lembaga terkorup juara satu di Indonesia, berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2008 oleh TII). Pada tahun 2009 ini Amnesti Internasional merilis dokumen setebal 89 halaman berjudul “Urusan Yang Tak Selesai: Pertanggungjawaban Kepolisian di Indonesia” dengan inti laporan adalah kepolisian Indonesia melakukan penyiksaan, pemerasan, dan kekerasan seksual terhadap tersangka yang mana perilaku ini sebagai budaya melanggar hukum.

Presiden SBY dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa presiden tidak mengintervensi Kepolisian dan Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Menurut SBY, jika presiden mengintervensi Kepolisian dan Kejaksaan maka hal itu merupakan kesalahan.

Pernyataan presiden SBY seperti itu menunjukkan ketidakpahamannya dalam menjalankan tugas dan wewenang serta fungsi pemerintahannya sebagai presiden. Sebagai pimpinan lembaga Kejaksaan dan Kepolisian, tentu saja presiden berwenang untuk memerintah Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan tertentu dalam rangka penegakan hukum.

Lebih luas dari itu, presiden diberikan wewenang konstitusional untuk melakukan intervensi proses penegakan hukum dengan wewenang pemberian grasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) (pasal 14 ayat 1 UUD 1945), dan pemberian amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2 UUD 1945).

Selain itu, presiden salah dalam memahami pengertian independensi penuntutan oleh Kejaksaan dan penyidikan oleh Kepolisian. Independensi yang dimaksudkan terkait dengan kebebasan profetik dalam menjalankan penegakan hukum. Hal itu tentu tidak dapat mengeliminasi wewenang presiden untuk mengendalikan Kejaksaan dan Kepolisian, apalagi dalam perkara-perkara yang menyangkut keadilan sosial.

Intervensi presiden kepada Kejaksaan dan Kepolisian dalam rangka penegakan hukum dibutuhkan untuk tujuan-tujuan yang konstruktif. Dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kepentingan negara tentu saja presiden berwenang menjadi pengendali untuk tujuan penyelamatan negara, agar Kepolisian dan Kejaksaan tidak menjadi lembaga yang liar tanpa kontrol.

Sebenarnya negara ini tidak membutuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Umum mampu dan tangkas dalam menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia. Tetapi justru kenyataannya Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan Umum menjadi sarang korupsi dengan maraknya suap-menyuap di dalamnya.

Sekarang, jika presiden mau tegas dan revolusioner dalam membersihkan negara dari kaum parasit, mestinya kita tidak mengalami kekecewaan selama 11 tahun reformasi ini. Mestinya KPK dan Pengadilan Tipikor sudah mulai dibubarkan sebab Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan Umum sudah bisa memberantas korupsi dengan baik.

Tapi yang terjadi sekarang justru permusuhan tajam antara KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Saya tak lagi menyebutnya sebagai oknum sebab pertikaian itu sudah melembaga. Artinya, pemerintahan negara ini masih terus-menerus gagal dalam mengemban amanat reformasi yang telah mengorbankan darah dan jiwa itu.

Pemerintahan masih dijalankan secara tidak serius oleh orang-orang yang tidak terlalu memahami wewenang dan tugas jabatannya, yang lebih banyak menuntut hak. Pemerintahan yang masih hanya mengonani pikiran rakyat kecil dengan bantuan langsung tunai (BLT), jaminan kesehatan masyarakat yang tidak merata, serta kenaikan gaji para pegawai pemerintah yang dipandang sebagai jasa rezim dan bukan dengan logika pemenuhan kewajiban negara. Ini yang saya sebut sebagai pemerintahan ucluk-ucluk.

Jika keadaannya begitu terus, tanpa perbaikan yang progresif, solusinya adalah revolusi, dengan membuang dan mengamputasi habis seluruh organ Orde Baru serta membasmi virusnya. Sebab, hingga hari ini negara ini masih didominasi oleh anak-anak emas Orde Baru dan kelompok politik yang mau bersekutu dengannya. Jika tidak, selamat menikmati karya rezim ucluk-ucluk! Derita rakyat tiada akhir.

Sabtu, 11 Juli 2009

Yang Dilupakan

Sabtu, 11 Juli 2009, pagi yang baik, aku tiba di stasiun Gubeng Surabaya. Membeli karcis hanya Rp. 5.500,-, harga tiket kerta api (KA) rakyat jelata dari Surabaya ke Tulungagung. Aku mau jemput anakku, Ima (5 tahun) yang sudah hampir seminggu di rumah neneknya di Tulungagung, berlibur di sana.


Perjalanan dengan KA ekonomi itu adalah perjalanan yang amat indah. Di dalam KA ekonomi para penumpang jelata berbincang satu sama lain, tentang kesulitan keluarga mereka masing-masing. Ada juga yang meletup-letupkan harapan kepada presiden baru yang terpilih, bagai letupan mesin KA rombeng yang kami tumpangi.


Di tempat duduk lain dekatku terjadi pertengkaran antara sesama penumpang. Seorang ibu setengah baya merasa tidak nyaman dengan anak kecil penumpang lainnya yang agak nakal. Cuma soal kurangnya solidaritas dan pemahaman hidup bersama.


Di depan tempat dudukku, ada seorang ibu seusia kakak perempuanku bersama dengan dua anaknya. Ia mau pulang ke kampung halamannya di Desa Prayungan, Nganjuk. Katanya, sudah sekitar sembilan tahun ia tinggal dan bekerja di Surabaya sebagai pedagang kecil di pinggir jalan, jualan nasi soto bersama suaminya yang orang Surabaya.


Ibu itu sambil sedikit tertawa menceritakan anak pertamanya yang hampir saja berhasil masuk ke SLTA negeri, tapi gagal gara-gara nilai ujian nasionalnya tak terlalu bagus. Tapi herannya, kata dia, ada sesama calon siswa yang nilai ujian nasionalnya sama, bisa masuk ke SLTA negeri tempat anakknya mendaftar itu.


Tentu ada yang aneh. Tetapi menjadi tidak aneh jika kita tahu bahwa korupsi dan kecurangan di dunia pendidikan negara ini sudah menjadi hal yang lumrah. Justru menjadi terasa aneh jika semuanya berjalan jujur dan adil. Di soal pendidikan ini, rakyat kecil menjadi korban. Mereka yang kemampuan ekonominya pas-pasan, dihantam oleh mental korup para pemegang kekuasaan di atasnya. Lalu tak berkutik. Menyerah. Menyingkir. Mencari tempat lain.


Meski diperlakukan tidak adil, rakyat jelata tetap mencurahkan isi hati sambil sesekali tertawa. Ketidakadilan itu berjalan sistemik, biasa dialami, tampak wajar, maka dianggaplah biasa, lumrah. “Sesuatu hal yang biasa dialami, tak akan menggetarkan jiwa,” kata seorang pelaku cerita dalam sebuah novel yang pernah kubaca.


Di luar KA, di banyak lingkungan di sekitar rel KA sepanjang perjalanan, banyak pemandangan spektakuler tentang kemiskinan rakyat jelata. Tampak dari rumah-rumah kumuh yang saling berdempetan. Banyak diantara mereka ini tinggal di tanah yang diklaim PT. KA sebagai tanah hak pengelolaannya.


Tanah tumpah darah siapa, atas tertumpahnya darah siapa, sehingga berjibun rakyat tinggal di negara sendiri tak punya tanah? Tanah air Indonesia. Tanah adalah tanah milik mereka yang punya uang, yang bisa membelinya. Air adalah yang secara perlahan dan pasti juga mulai dikuasai oleh para pemilik kapital raksasa. Lalu kenapa sampai ada rakyat yang tak punya tanah dan dituduh tinggal ilegal di tanah negara? Apakah negara ini pemilik tanah?


Lalu bagaimana negara tanpa rakyat? Bahkan para majikan besar-besar pasti butuh rakyat jelatan yang bodoh agar mau diupah murah untuk keuntungan para bos itu. Jika suatu saat tenaga rakyat jelata yang bodoh dan murah digantikan mesin-mesin yang efesien, maka negara yang disetir para pemilik kapital tak membutuhkan rakyat jelata yang bodoh. “Singkirkan mereka! Gusur mereka! Sampai mereka dapat “dijual” menjadi komiditas dengan diberi gelar Pahlawan Devisa di negara rezim devisa ini!”


Ini ciri hidup dalam negara liberal, dimana sistem politik, ekonomi, hukum dan kebudayaannya menjadi liberal. Agama pun ditafsir untuk menghamba kepada kapital. Ideologi Pancasila tersingkir. Sudah waktunya kita memperingati Hari Kematian Pancasila, sebab Keadian Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia makin terbukti hanya utopia: tahayul!


Roda kekuasaan negara ini bukan dijalankan dengan mesin pendorong liberalisme yang disokong dengan bahan bakar kapitalisme, hasil rampokan atas kekayaan negara-negara lemah dan terjajah, seperti juga Indonesia ini.


Kita mestinya 230 juta orang tertawa terbahak-bahak membahana memenuhi langit, sebab menyadari kebodohan diri sendiri, hidup di atas karpet minyak bumi, gas alam, emas dan tembaga nomor satu di dunia, serta batubara yang semuanya itu menggerakkan mesin ekonomi dan menerangi Asia, Amerika (Serikat) dan Eropa. Tapi kita hidup dengan penerangan lilin ekonomi sosial yang remang-remang.


Tapi ada daya, kebodohan itulah yang membuat kita merasa mapan. Para ulama mengajari kita untuk bersyukur dengan apa yang telah kita peroleh dari Alloh SWT, agar bisa hidup tentram dan tenang. Meski bangsa kita dirampok habis-habisan oleh para penguasa kapital, bukankah kita sudah diajari: jika pipi kananmu ditampar, berikan pipi kirimu! Kita juga diajari menjadi pemaaf: “Dengan memaafkan kejahatan kepada diri kita maka Tuhan akan memberikan pahala khusus dan surga.”


Hahahahahaha..... Tuhan kok bodoh? Pantas Karl Marx bilang bahwa agama itu candu sosial. Pantas jika Nietzche bilang bahwa Tuhan telah mati! Jika manusia menjadi bodoh, menyerahkan kekayaannya dirampok orang lain, membiarkan dirinya diperbudak, kepalanya diinjak-injak, rela ditipu mentah-mentah dengan dan atas nama rasa syukur dan menjalankan kesabaran - yang katanya itu ajaran agama - maka buang saja agama itu ke Kali Surabaya yang sudah lama diracuni total oleh para kapitalis perampok dan penipu raksasa itu!


Buang agama! Agama hanya menjadikan rakyat jelata semakin lemah, terus-menerus ditikam derita panjang yang mereka rasakan sebagai nikmat Tuhan! Hanya karena mengharap pahala dan surga maka manusia beragama diam membisu melihat perampokan massal di depan mata mereka, membiarkan kepalanya sendiri dan saudara-saudaranya diinjak-injak, anak-anaknya didlolimi, dipotong akses hak atas pendidikan mereka, lalu di sekolahan otaknya diracuni dengan doktrin: “kekayaan negaramu harus diurus oleh para pemilik modal partikelir!”


Jika agama membiarkan itu, maka aku akan menjadi murtad dan kafir. Aku akan mencari Tuhan lain yang mau mendidikku untuk berani menghancurkan para penindas dan pengobar kemunkaran di muka bumi. Tuhan yang mengajariku untuk ikhlas hidup tak perlu berpamrih pahala dan surga. Tuhan yang mampu mengobarkan semangatku untuk melenyapkan orang-orang yang telah meracuni otak sosial.


Atau, jangan-jangan umat beragama di negara ini telah menjadi kaum musyrik dan dlolim yang sudah lama menyimpang dari ajaran agama yang sejati? Hanya karena pamrih pahala dan surga itu maka mereka diam membisu melihat kemunkaran di depan mata mereka?


Pantaslah jika Robiah Al-Adawiyah, sufi wanita yang terhormat, hendak pergi membakar surga dan memadamkan api neraka. Mungkin karena dia melihat kaum Islam yang apatis dan egois, mau selamat sendiri. Sebab, sikap apatis dan egois demikian jelas meracuni agama yang benar. Dalam sebuah hadits qudsi dikisahkan Allah memerintahkan agar muslim yang apatis (tidak peduli dengan kaum susah di sekitarnya) dilemparkan ke dalam neraka.


***


KA yang aku tumpangi mogok di Papar Kediri. Tak ada penjelasan apapun, tak ada permintaan maaf. Satu persatu penumpang yang mulai lama didera ketidakpastian itu mengubah nasib mereka sendiri dengan meninggalkan KA rongsokan itu, mau pindah naik bis, termasuk aku. Apakah jika negara ini telah menjadi barang rongsokan yang pengurusnya tak bertanggung jawab pasti tak akan ditinggalkan? Atau, tak bolehkah kita merebut kendalinya untuk menyelamatkannya?


Aku bergurau dengan gaya bahasa kapitalis, “Bayar Rp. 5.500,- kok mau selamat!” Mungkin, hanya karena kami dianggap rakyat jelata yang recehan, maka penguasa KA merasa tak perlu minta maaf atau memberi penjelasan. Berbeda sekali dengan ketika mereka sedikit saja lalai dalam melayani para penumpang eksekutif. Hukum Perlindungan Konsumen ternyata juga tak diberlakukan kepada para konsumen jelata.


Inilah ciri khas negara budak dan penghamba kapitalisme yang berciri liberal, yang secara substansial tidak jauh beda dengan negara tirani monarkhi.


Dalam negara tirani monarkhi yang menjadi tiran adalah sang raja dan para punggawanya. Dalam negara kapitalisme yang menjadi tiran adalah para penguasa kapital yang didukung para anteknya.


Dalam berbagai perjalanan, kita bisa melihat, ada banyak yang dilupakan dari tujuan didirikannya negara ini.


Tanpa eksploitasi kekayaan alam yang melimpah dan mahal, Khalifah Umar bin Abdul Aziz bisa melenyapkan kemiskinan di negaranya hanya dalam waktu dua tahun, dengan alat ekonomi berupa zakat (ditarik dari penduduk kaya muslim) dan pajak (ditarik dari penduduk kaya nonmuslim). Dalam waktu dua tahun itu ditandai dengan kembalinya zakat kepada pemilik atau pembayarnya.


Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khatab, Umar bin Abdul Aziz, Raja Jalaluddin Muhammad Akbar (di Hindustan) biasa menyamar menjadi rakyat jelata, berkeliling melihat keadaan rakyatnya, tanpa pasukan pengawal khusus, tak mau ada satupun rakyatnya yang menderita tak bisa makan, tak pernah percaya hanya menerima laporan dari para gubernur maupun para birokrat saja.


Tapi, Indonesia yang terus mengeksploitasi kekayaan alamnya yang mahal-mahal dan melimpah, justru didera oleh masalah ekonomi dan sekitar separoh penduduknya tetap miskin dalam kurun waktu hampir 64 tahun merdeka. Kekayaan alam yang melimpah itu malah menjadi kutukan bagi kita (meminjam Joseph E. Stiglizt dalam Escaping The Resource Curse), karena hanya dilahap para penguasa kapital dan bersekongkol dengan para penguasa negeri ini.

****


Setelah sekitar setengah jam, aku baru bisa naik ke sebuah bis yang sudah penuh. Terpaksa berdiri dalam bis dari Papar Kediri hingga di Tulungagung. Sampai di Tulungagung sudah jam satu siang.


Hanya sekitar setengah jam aku di rumah Tulunagagung. Aku segera Pulang ke Surabaya bersama Ima, naik bis patas. Di dalam bis Ima sedikit rewel, minta diputarkan lagu. Aku putarkan lagu dari telepon selulerku, yang kebetulan muncul lagu “PadaMu Kubersujud.”


Lagu itumengalun, mengalir, menghibur waktu yang penat dan makin melelahkan. Aku tengok Ima....., aku kaget, .... tampak air matanya meleleh di pipinya yang bening. Aku tanya dia, kenapa menangis. Dia tak menjawab, hanya nampak isak tangisnya sesenggukan kian tak terbendung. Matanya yang basah menatapku, tanpa kata, lalu tertunduk.


Aku baru sadar, Ima rupanya sedang menghayati lagu “PadaMu Kubersujud”. Aku peluk anakku itu. Aku matikan saja lagu di HP-ku. Sejenak kemudian dia tertidur lelap di pangkuanku.


Ya Tuhanku, jalan masih akan panjang......

Jumat, 22 Mei 2009

PEMILU DAN KEMERDEKAAN NEGARA

Sejarah yang benderang memberi lampu pengetahuan bahwa penjajahan bangsa Belanda kepada Indonesia diawali oleh VOC, sebuah perusahaan dagang Belanda, yang oleh orang Indonesia dikenal dengan sebutan “kompeni” (company).

Guna meneguhkan kekuasannya di Nusantara maka kompeni menggunakan tentara yang ditempatkan sebagai anjing penjaga modal dan kepentingan kompeni di sini. Maka ada istilah “tentara kompeni.” Hingga selanjutnya kendali penjajahan diambil-alih oleh pemerintah Belanda.
Perjuangan bangsa-bangsa terjajah di seluruh dunia mendapatkan dukungan politik negara-negara penjajah baru semacam Amerika Serikat. Keprihatinan penindasan global setelah berakhirnya Perang Dunia Ke-dua membuahkan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948. Sejak itu, bangsa-bangsa terjajah di dunia satu persatu mulai dapat merdeka secara politik.

Tapi apakah setelah itu dunia bebas dari penjajahan?

David Korten, ekonom Amerika Serikat (AS) melihat gejala baru, bahwa dunia moderen sedang dicengkeram oleh tirani korporasi. Berdirinya lembaga semacam World Bank (WB), International Monetary Fund (IMF) dan Word Trade Organisation (WTO) dengan ideologi kapitalisme, ternyata berbuah pada penjajahan baru.

John Perkins mengatakan bahwa AS adalah korporatokrasi. Dia bersaksi bahwa ia termasuk ekonom yang dibayar mahal untuk membuat skenario penguasaan ekonomi kepada negara-negara dunia ketiga yang kaya sumber daya alam.

Johan Galtung menyatakan bahwa apabila rencana penguasaan ekonomi negara lain oleh AS secara lembut gagal maka aksi kekerasan militer AS akan dilakukan dengan alasan keamanan nasional (AS) dan internasional. Terbukti dalam kasus Panama dan Irak. Mungkin, itu juga bukan satu-satunya cara.

Statemen Bung Karno terbukti, bahwa kapitalisme kuno membuahkan imperialisme kuno, kapitalisme moderen membuahkan imperialisme moderen. Bung Hatta juga menyatakan, bahwa meskipun kita merdeka secara politik, namun jika secara ekonomi tidak merdeka maka tetap saja terjajah. Maka, kemerdekaan bukan hanya persoalan kebebasan secara politik, tapi juga secara ekonomi dan budaya.

Ada kecenderungan umum, bahwa kekuasaan politik disetir oleh kekuasaan ekonomi. Para penguasa modal menjadi donor para calon penguasa pemerintahan dengan kesepakatan gelap: apabila calon penguasa berhasil menjadi penguasa maka pemerintahan harus membalas budi, memenuhi kehendak sang donor.

Indonesia jelas, hingga hari ini tetap berkiblat pada poros kapitalisme dalam pembangunan ekonominya. Jeratan utang luar negeri selain membayar bunga dan jasa para ahli dari kreditor asing, juga dengan kesediaan membuka modal asing untuk menguasai kekayaan alam vital Indonesia, terutama energi fosil, yang dalam kenyataanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan negara-negara lain di saat Indonesia sendiri mengalami krisis energi. Belum lagi menanggung akibatnya berupa bencana lingkungan hidup di mana-mana.

Imperium ekonomi asing tak hanya dengan bentuk tangan asing, tapi juga dengan persekutuan modal dengan konglomerat dalam negeri Indonesia sendiri, yang juga memperalat kekuatan keamanan dan pertahanan negara dalam negeri.

Putusan Mahkamah Agung AS 2008 menyatakan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan Exxon kepada penduduk Aceh yang melibatkan tentara, serta laporan Global White tentang masuknya dana Freeport untuk para pejabat militer di Indonesia, menunjukkan bahwa di era moderen “tentara kompeni” bukan lagi berasal dari asing, tapi dari dalam negeri sendiri.

Hancurnya nasib rakyat korban Lapindo dan pembebanan kepada negara atas risiko usaha Grup Bakrie (Energi Mega Persada qq. Lapindo Brantas Inc) di Blok Brantas adalah salah satu bukti penguasa politik tidak berdaya (tidak merdeka) menghadapi dominasi penguasa kapital (ekonomi) domestik dan asing.

Sungguh tidak masuk akal dalam sebuah negara merdeka sampai ada penelantaran puluhan ribu korban kecelakaan kegiatan usaha migas di Sumur Banjar Panji 1 Sidoarjo selama tiga tahun. Semburan lumpur dibiarkan terus menyembur hanya atas dasar pendapat Lapindo.

Referensi para ahli pemboran permigasan internasional, laporan hasil audit kinerja yang dilakukan negara sendiri (BPK) serta kesimpulan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi Independen yang dibentuk pemerintah sendiri (diketuai DR. Ir. Rudi Rubiandini), dianggap angin kentut.

Semua itu terjadi karena presiden dan struktur pemerintahan yang terlalu lemah, berada dalam penguasaan pemilik kapital. Penguasa kapital ini menjajah tak hanya dari dalam kekuasaan politik, tapi juga masuk secara lembut mengintervensi independensi kekuasaan akademik, hukum, budaya, seni, serta lembaga atau organisasi sosial maupun keagamaan.

Rekomendasi Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) DPR RI yang berada di luar kompetensinya, yaitu menyatakan semburan lumpur Lapindo disebabkan gempa Jogja, adalah fakta abnormal, termasuk indikasi kuat telah dikuasainya kekuasaan politik oleh penguasa kapital. Sepinya suara intelektual dalam menanggapi kasus lumpur Lapindo yang merugikan negara, dan bahkan terlibatnya para intelektual - kampus dan luar kampus - yang menjadi “tim sukses” Lapindo Brantas Inc, menunjukkan pula fakta keterjajahan intelektual di negara ini.

Lalu, manfaat apa yang akan diperoleh rakyat dalam pemilu, termasuk Pemilihan Presiden dan wakilnya (Pilpres) Juli 2009 nanti?

Dengan calon-calon yang itu-itu saja maka rakyat masih hanya akan mengikuti undian politik yang kemungkinan besar masih akan menjadikan negara ini berada dalam ketiak penjajah asing dan domestik.

Partisipasi rakyat dalam pemilu belum akan membawa perubahan, kecuali hanya untuk melanjutkan tradisi demokrasi bohong-bohongan, sebab rakyat hanya dijadikan alat formal suksesi kekuasaan negara. Sedangkan kekuasaan negara de facto ada di tangan para pemilik kapital yang menjadi donor kekuasaan. Di tangan mereka inilah hitam putih negara ditentukan, terutama terkait pembangunan ekonomi.

Kecuali jika terjadi “pengkhianatan positif”, di mana presiden, gubernur, walikota/bupati dan para wakil rakyat terpilih meninggalkan kesepakatan gelap dengan para donornya, untuk benar-benar memihak rakyat, memerdekakan negara. Tapi mereka apa mau rela berkorban menjadi pejuang kemerdekaan negara Indonesia?

Mohon diingat-ingat, tampaknya itu kelak akan terjadi jika telah ada seorang perempuan yang mengeluarkan bau wangi kentut yang keluar dari lubang di punggungnya dan seorang lelaki yang kemaluannya tumbuh di kepalanya.

Minggu, 22 Maret 2009

Penyelesaian Unik Kasus Lapindo


“Kami sadar, bahwa kerugian yang dialami penduduk merupakan hal yang tak terhindari. Ganti rugi yang adil dan berkemanusiaan merupakan langkah utama yang akan kami tempuh, agar masyarakat tidak harus terus-menerus berada dalam keadaan darurat dan hidup dalam kondisi yang tidak normal di pengungsian. Harapan kami, segera tercipta solusi yang baik dan tepat bagi masyarakat.”

Kalimat di atas adalah sebuah paragraf iklan Lapindo Brantas Inc (Lapindo) sehalaman penuh koran harian nasional pada 9 Agustus 2006. Saya menyimpan iklan itu. Pada kalimat terakhir iklan tersebut Lapindo menyatakan: “Dengan tulus dan rendah hati kami sampaikan maaf yang sebesar-besarnya atas musibah yang tidak terduga dan tidak kita inginkan ini, sekaligus memohon doa restu agar dalam waktu secepat-cepatnya kita bisa memberikan solusi yang terbaik bagi masyarakat yang terkena musibah.”

Kalimat iklan tersebut tampaknya seperti iklan para politisi dan partai politik (parpol) yang terbaca indah, membuat kita terharu karenanya. Tapi apakah dalam kenyataannya seindah yang diiklankan itu? Benarkah korban semburan lumpur Lapindo telah mendapatkan ganti rugi yang adil dan berperikemanusiaan seperti yang dijanjikan Lapindo dalam iklannya tersebut?

Hampir tiga tahun kemudian setelah iklan besar itu dipublikasi, ternyata masalah ganti rugi kepada korban Lapindo masih jauh dari tuntas. Bahkan Lapindo sudah mengubah bahasa “ganti rugi” itu dengan bahasa “santunan dan jual-beli”. Lapindo yang tadinya meminta maaf dengan iklan besar itu kini dengan tegas menyatakan: “Lapindo tidak bersalah!”

Dasarnya adalah asumsi beberapa ahli geologi yang menyatakan bahwa semburan lumpur Lapindo disebabkan oleh gempa Jogja. Meski asumsi itu telah patah dalam forum geologi internasional di Cape Town Afrika Selatan beberapa waktu lalu, tetap saja Lapindo merasa tidak bersalah. Apa Lapindo juga sudah lupa dengan iklan besarnya 9 Agustus 2006 itu?

Baiklah. Bagi korban Lapindo, apakah Lapindo bersalah atau tidak, harapan para korban sekitar 70 ribu orang itu adalah pemenuhan janji Lapindo yang akan memberikan ganti rugi yang adil dan berperikemanusiaan serta tanggung jawab pemerintah untuk mengurusi mereka.

Sebab, korban Lapindo bukanlah kelompok liar dan ilegal dalam negara Indonesia. Korban Lapindo adalah warga negara Indonesia. Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 menentukan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Jika Lapindo sulit diharapkan untuk segera mengentaskan para korban dari situasi hidup dengan lingkungan yang tidak sehat maka pemerintah harus tegas mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Namun, mengapa justru kenyataannya menjadi sebaliknya, korban Lapindo sebagian besar masih tak jelas nasibnya? Bahkan ada yang masih tinggal di pengungsian. Seolah-olah para korban itu adalah para warga negara asing yang diusir dari negara mereka dan terdampar mengungsi di Porong Sidoarjo. Apakah itu disebabkan ketidakcakapan para pimpinan negara ini dalam menjalankan kewajiban mereka?

Pada mulanya, guna penyelesaian kasus lumpur Lapindo itu Presiden SBY mengeluarkan Keppres No. 13 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Penganggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo. Dalam diktum ke-lima Keppres tersebut dinyatakan: “Dengan terbentuknya Tim Nasional dengan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga tidak mengurangi tanggung jawab PT. Lapindo Brantas untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup dan masalah sosial yang ditimbulkannya.”

Keppres No. 13 Tahun 2006 itu membebani tanggung jawab penuh kepada Lapindo. Tapi entah, apakah ada angin yang berbisik sesuatu, sehingga Keppres No. 13 Tahun 2006 digantikan dengan Perpres No. 14 Tahun 2007 yang membatasi tanggung jawab Lapindo, sebagaimana ditentukan pada pasal 15 Perpres itu. Dalam penyelesaian masalah sosialnya pun Lapindo diberikan kotak tanggung jawab terbatas menurut peta wilayah terdampak tanggal 22 Maret 2007. Di luar itu (biayanya) menjadi tanggung jawab pemerintah.

Perpres No. 14 Tahun 2007 yang menentukan cara pelaksanaan ganti rugi kepada korban dalam peta terdampak 22 Maret 2007 dengan “jual-beli” tanah dan rumah korban. Mulanya, kelompok warga korban di pengungsian Pasar Porong baru yang tergabung dalam Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagarrekontrak) menolak pasal 15 Perpres tersebut, didampingi YLBHI mengajukan permohonan uji meteriil ke Mahkamah Agung (MA).

Salah satu alasan permohonan uji materiil tersebut adalah: cara “jual-beli” tanah korban Lapindo yang rata-rata berjenis “hak milik” bertentangan dengan pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA). Korporasi seperti Lapindo bukan termasuk subyek hukum pemilik hak milik atas tanah, sehingga “jual-beli” tanah hak milik korban dengan Lapindo akan melanggar UUPA.

Dalam putusannya No. 24/P/HUM/2007, MA menolak permohonan uji materiil atas Perpres No. 14 Tahun 2007. MA berpendapat bahwa Perpres No. 14 Tahun 2007 adalah kebijakan pemerintah yang tidak dapat diuji. Dalam salah satu pertimbangan hukumnya MA juga menyatakan bahwa cara pembayaran “ganti rugi” kepada korban Lapindo dengan cara “jual-beli” tanah dan bangunan milik korban adalah hal yang sifatnya tidak memaksa korban. Artinya, korban boleh saja tidak menjual tanah mereka kepada Lapindo. Tapi Lapindo tetap wajib membeli jika korban menjual kepada Lapindo.

Putusan MA itu memang contra legem, mensyahkan pelanggaran kaidah UUPA. Tetapi apa mau dikata, putusan itu sifatnya final. Maka warga korban Lapindo 100 persen tunduk pada putusan itu. Kalaupun ada beberapa orang korban yang tidak bersedia menjual tanah mereka, maka itu sesuai dengan pertimbangan putusan MA tersebut yang menyatakan bahwa cara jual beli tanah itu tidak memaksa korban Lapindo.

Berbarengan dengan proses sengketa melalui MA itu, kelompok Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) yang merupakan sekitar 90 persen korban Lapindo telah menandatangani perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dengan PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) yang ditunjuk oleh Lapindo untuk melaksanakan pembelian tanah dan rumah korban.

Dalam proses itu timbul masalah sebab ada banyak korban Lapindo yang kehilangan surat-surat bukti tanah, sehingga Lapindo tidak mau memroses PIJB. Ini tentu aneh, sebab mestinya seluruh tanah yang belum bersertifikat pun terdaftar di Buku Register C Desa / Kelurahan, yang kutipannya bisa dijadikan sebagai alat bukti surat. Aparat pemerintahan yang tidak cakap ternyata mempersulit hajat rakyat.

Masalah itu ditengahi oleh budayawan Emha Ainun Najib dengan cara pengambilan sumpah warga korban Lapindo yang surat tanahnya hilang. Cara ini bisa diterima oleh MLJ dan Lapindo.

Sebenarnya juga ada jalan keluarnya menurut hukum pertanahan berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pembuktian hak-hak lama yang alat bukti suratnya tidak ada (misalnya karena hilang) dapat dilakukan dengan surat keterangan Kepala Desa / Kelurahan, sesuai pasal 39 ayat (1) huruf b jo. pasal 24 ayat (2). Lagi-lagi, aparatur pemerintahan yang tidak cakap, tidak tahu cara memenuhi kewajiban hukumnya untuk melayani rakyat.

Lapindo sebagai anak korporasi Grup Bakrie yang besar itu agaknya juga muskil tak mempunyai ahli hukum pertanahan. Sebab, pejabat pembuat akte tanah (PPAT) yang digunakan adalah para notaris – PPAT yang ditunjuk oleh Lapindo dan MLJ sendiri, bukan oleh pemerintah.

Pernah suatu saat sebelum penandatanganan PIJB warga korban Lapindo berusaha bernegosiasi soal draft PIJB yang dirasa “merugikan” korban Lapindo, terutama berkaitan dengan cara penyelesaian jatuh tempo apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan klausul perjanjian. Tapi usulan warga ditolak Lapindo. Jadi, draft PIJB tersebut murni merupakan perjanjian baku yang disusun para ahli hukum pihak Lapindo atau MLJ.

Perjalanan selanjutnya MLJ mulai rewel. Di tengah jalan MLJ dan Lapindo tidak bersedia membayar sisa pembayaran 80 persen untuk korban Lapindo yang tanahnya tidak bersertifikat. Bagi tanahnya yang bersertifikat dibayar tapi dengan cara dicicil, dari semula dijanjikan Rp. 30 juta perbulan, diingkari turun menjadi Rp. 15 juta perbulan, diingkari lagi ada yang hanya ditransfer Rp. 3 juta per bulan dan ada yang belum dibayar sama sekali. Tanpa ada kompensasi kerugian keterlambatan pembayaran.

Bagi korban yang tanahnya tidak bersertifikat, MLJ dan Lapindo menawarkankan paksa (harga mati) pola cash and resettlement. Bangunannya dibayar tunai, tapi tanahnya diganti tanah kavling, dengan menghibahkan pembayaran uang muka 20 persen kepada korban. Cara ini tampaknya bagus, tapi ternyata hanya sebagai cara agar Lapindo bisa lebih berhemat.

Tanah pekarangan korban yang semula dalam PIJB dihargai Rp. 1 juta per meter persegi, digantikan dengan tanah kavling bekas sawah yang sudah menangguk untung jika dihargai Rp. 200 ribu per meter persegi. Meski Lapindo menghibahkan pembayaran uang muka 20 persen, tapi akan jauh lebih berhemat dengan cara mengganti tanah (resettlement).

Warga korban yang rata-rata orang kampung itu akan kesulitan hidup di perumahan yang kelas biayanya tentu lebih mahal, apalagi memikirkan soal ketidaktersediaan lapangan kerja. Jika saja sisa uang 80 persen sudah dibayar Lapindo maka warga akan bisa membeli rumah dan sawah, atau membuat usaha kecil kembali, setelah lapangan kerja mereka tenggelam ke dalam danau lumpur itu.

Lapindo menyatakan bahwa tanah-tanah tidak bersertifikat itu tidak dapat dibuatkan akte jual beli (AJB). Sikap Lapindo ini meledak lagi menjadi sengketa. Setelah melalui jalan panjang akhirnya Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Masalah Lumpur Sidoarjo tertanggal 24 Maret 2008, yang memberikan petunjuk cara jual-beli tanah korban yang bersertifikat dan tidak bersertifikat.

Bahkan sebelumnya sudah ada kesepakatan antara BPLS, BPN, Ketua DPRD Sidoarjo, Perwakilan Korban Lapindo dan pihak Lapindo tanggal 2 Mei 2007 yang isinya juga menyepakati bahwa tanah-tanah korban Lapindo yang belum bersertfikat (petok D, letter C, SK Gogol) diperlakukan sama dengan tanah-tanah bersertifikat.

Dengan adanya pemaksaan skema baru berupa bayar tunai bangunan dan ganti tanah (cash & resettlement) maka warga korban GKLL pecah, terbentuk Gerakan Pendukung Perpres No. 14 Tahun 2007 (GEPPRES) yang tetap menghendaki dilaksanakannya klausul PIJB atas dasar pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres No. 14 Tahun 2007. Sementara warga korban yang tetap bernama GKLL menyetujui pola cash & resettlement yang sebenarnya juga tidak ada dasar hukumnya.

Tapi seluruh jalan hukum formal berupa Perpres No. 14 tahun 2007 jo. Putusan MA No. 24/P/HUM/2007, Petunjuk Pelaksanaan BPN, Risalah Kesepakatan, bahkan PIJB yang draftnya disusun Lapindo sendiri, semuanya sangat mudah dilanggar dan tidak dipatuhi Lapindo dan MLJ. Warga korban yang tanahnya tidak bersertifikat hanya diberi satu jalan: “Bayar bangunan dan ganti tanah!” Bagi korban yang bersedia ternyata banyak pula yang kecewa karena diingkari atau realisasinya yang tidak seindah konsep yang dijelaskan.

Betapa uniknya gaya penyelesaian masalah sosial kasus Lumpur Lapindo itu, di mana negara bahkan tidak berdaya untuk memaksakan hukumnnya agar dipatuhi. Ada korporasi yang begitu perkasa memaksakan kehendaknya, dengan semaunya sendiri bertingkah mengingkari jalan penyelesaian yang diusulkannya sendiri, dengan dalih mulai dari soal hukum menurut persepsinya sendiri maupun kaitannya dengan alasan kemampuan finansial.

Dalih ekonomi itu pun dilandasi kebohongan pula, dengan mengklaim bahwa Grup Bakrie menanggung sendiri biaya penyelesaian kasus semburan lumpur Lapindo yang menjadi tanggung jawabnya. Padahal dalam Annual Reportnya tahun 2007, Santos melaporkan pula telah mengeluarkan dana untuk kasus lumpur Lapindo itu, sebab Santos Brantas dahulu pemegang 18 persen participating interest (PI) di Blok Brantas yang dikontraktori Lapindo itu.

Medco yang dahulu selaku pemegang 32 persen juga telah mengeluarkan dana untuk itu. Maka, logika hukumnya, sesuai kontrak PI tersebut, Lapindo hanya membayar 50 persen atas biaya pemenuhan tanggung jawab yang dibatasi dengan pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007 itu.

Jika ada skenario di luar itu, misalnya Lapindo harus menanggung beban kewajiban lebih besar dari Santos dan Medco maka tentu ada alasan yang mendasarinya, terutama terkait gugatan Medco kepada Lapindo melalui arbitrase internasional di Amerika Serikat yang membuahkan kesepakatan damai. Gugatan itu terkait dengan kesengajaan Lapindo tidak memasang casing di kedalaman akhir dalam eksplorasi di sumur Banjar Panji 1 Porong Sidoarjo yang menjadi sebab ketidakamanan proses pemboran sehingga menimbulkan masalah semburan lumpur Lapindo tersebut.

Di luar itu ada masalah yang besar tapi tak diangkat ke permukaan. Pada 5 Mei 2008 Gubernur Jawa Timur Imam Utomo mengirim surat kepada Menteri Pekerjaan Umum selaku Dewan Pengarah BPLS dengan tembusan Menkokesra, Wakil Ketua BPLS dan para anggota Dewan Pengarah BPLS. Surat bernomor 545/8736/022/2008 itu bersifat amat penting dan rahasia menyakut hasil Tim Kajian Kelayakan Pemukiman (TKKP) yang bekerja sampai dengan tanggal 24 April 2008.

Hasil kajian TKKP itu menunjukkan keadaan berbahaya, dengan contoh kandungan gas hidrokarbon di wilayah Desa Siring Barat, Jatirejo Barat dan Mindi telah mencapai 55.000 ppm, padahal ambang batasnya hanya 0,24 ppm. Artinya, kondisi demikian tak layak dihuni manusia jika tak ingin penyakitan dan lama-lama mati. TKK melaporkan bahwa kelayakan hunian rumah penduduk di wilayah itu telah mencapai derajat tidak layak huni yang sangat parah. TKKP juga menyatakan akan melakukan kajian ke enam desa lainnya.

Tapi surat Gubernur Jawa Timur itu tidak direspon oleh pemerintah pusat, hingga sekarang. Maka pantas jika kemudian Komnas HAM mengarahkan penyelidikan kasus lumpur Lapindo itu pada pelanggaran HAM berat sebab dampak yang ditimbulkan sudah sangat luas, dengan bentuk pelanggaran HAM secara pembiaran secara sengaja (omission).

Ada hak-hak yang diabaikan lainnya menyangkut kerugian imateriil sosial berupa kerusakan ekologis, penderitaan psikologis berkepanjangan, anak-anak menjadi terlantar terganggu sekolahnya dengan tenggelamnya 33 sekolah, dengan belum tuntasnya penyelesaian masalah sosial.

Kita tidak bisa menyalahkan para korban selaku rakyat kecil yang rentan dengan masalah sosial, sebab mereka tidak menduga bakal tertimpa musibah besar itu. Menyalahkan korban adalah sikap tidak bijaksana, sebab apa yang mereka alami adalah akibat dari konspirasi pelanggaran hak atas keselamatan hidup mereka, di mana pemerintah pusat dan daerah, yang telah mengizinkan pertambangan migas di wilayah padat penduduk dengan melanggar berbagai aturan tentang tata ruang dan jarak pemboran migas dengan infrastruktur.

Hanya aparatur pemerintah yang pintar yang menjadikan pengalaman dalam kasus semburan lumpur Lapindo itu sebagai bahan melakukan penghentian dan pencegahan kegiatan pertambangan migas di wilayah padat penduduk.

Rakyat kecil korban butuh dukungan semua pihak. Mereka bisa kembali meraih kebahagiaan dan selamat di masa depan dengan dukungan itu. Selama ini justru warga korban dituduh macam-macam: Mereka dituduh sengaja menjebol tanggul, dikatakan sudah makmur dengan menerima pembayaran 20 persen, terlalu rewel menuntut, suka hura-hura dengan uang dari Lapindo dan sebagainya.

Tuduhan-tuduhan itu muncul dari hembus angin yang sumbernya tidak jelas bergentayangan di mana-mana, termasuk di milis-milis internet, oleh orang-orang yang tidak secara langsung melihat kondisi di tempat kejadian masalah. Para penuduh yang menyalahkan korban itu tak mampu mengurai di mana akar persoalannya dan bagaimana cara menyelesaikan masalah.

Memang ada juga beberapa gelintir warga korban yang sejak semula adalah tuan tanah yang tetap kaya. Ada pula beberapa yang biasa hidup foya-foya. Tapi mereka ini tidak dapat menjadi representasi untuk menggambarkan kondisi umumnya warga korban lumpur Lapindo.

Orang mungkin tidak tahu bahwa satu berkas tanah yang diperjual-belikan Lapindo adalah tanah pusaka peninggalan nenek moyang yang diwarisi oleh tiga hingga belasan keluarga. Dari sekitar 70 ribu korban Lapindo hanya ada sekitar 25 ribu yang mempunyai aset.

Warga korban Lapindo pada umumnya adalah masyarakat desa dan kampung (kelurahan) yang hidup sederhana dan tidak kaya. Kini mereka bukan hanya kehilangan tanah dan rumah tempat mereka hidup menjalani hidup. Mereka telah terusir, kehilangan pekerjaan, tercerai-berai dari keluarga.

Ketika masyarakat di luar korban Lapindo sudah patah dukungan, hampir-hampir melupakan mereka, maka seharusnya pemerintah selaku pengurus negara wajib bertindak lugas dan tidak ragu-ragu. Dibutuhkan keberpihakan dalam konsep keadilan sosial, yaitu berpihak kepada korban yang sudah lemah. Pernyataan berupa saran politis para poltisi agar korban memahami kondisi Lapindo adalah basa-basi politik oportunis yang menjadi penyakit dalam upaya membenahi kondisi sosial yang rusak berat.

Hukum mengenal sebuah kondisi yang disebut sebagai misbruik van omstandigheden, di mana ada kecenderungan yang kuat menyalahgunakan keadaan pihak yang posisi sosialnya lebih lemah. Pelaku penggembosan uang negara (dana BLBI) Rp. 625 Triliun bukanlah para petani miskin, buruh, dan rakyat kecil lainnya, tapi para pengusaha besar. Para perusak lingkungan yang berat yang menghancurkan nasib sosial bukanlah rakyat kecil, tapi para pengusaha pertambangan dan pengelolaan hutan serta korporasi perumahan yang produknya dibeli oleh kaum berduit.

Dalam konteks sosial seperti itu mestinya justru yang kuat harus ditekan untuk memenuhi kewajibannya kepada yang lemah, bukan malah menyuruh yang lemah memahami keadaan yang kuat. Maka muncullah Hukum Perlindungan Konsumen, bukan Hukum Perlindungan Produsen, muncul Hukum Ketenagakerjaan dan bukan Hukum Kepengusahaan. Mucul pula Hukum Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat guna melindungi yang lebih lemah.

Para politisi negara ini tidak mampu berpikir filosofis sehingga tak mampu menjadi negarawan. Levelnya baru politisi. Menyuruh korban Lapindo untuk mau memahami kondisi keuangan Grup Bakrie yang kaya raya adalah cara berpikir bodoh dan hanya dilakukan oleh para penjilat kekayaan para penindas. Otak yang demikian sudah waktunya ditaruh di dalam bak untuk kemudian dicuci bersih dari kotoran.

Penyelesaian masalah-masalah lumpur Lapindo yang seharusnya dilakukan adalah:

1.Pemerintah mengambil-alih penyelesaian menyeluruh masalah itu (sosial, lingkungan hidup, rehabilitasi atau pengalihan infrastruktur dan lain-lain) dengan beban tanggung jawab Grup Bakrie berdasarkan doktrin hukum The Piercing Corporate veil, di mana induk korporasi bertanggung jawab atas anak-anak korprasi di bawahnya. Jika Grup Bakrie menolak maka dipailitkan demi kepentingan umum.

2.Pemerintah mengorganisasi kembali para ahli untuk berupaya kembali menghentikan semburan Lumpur Lapindo sebagaimana pernah direkomendasikan para ahli permigasan terkemuka Indonesia yang tergabung dalam Drilling Engineer Club (DEC) yang telah berpengalaman dalam upaya penghentian semburan Lumpur akibat pemboran di seluruh Indonesia dan luar negeri. Hal ini juga terkait laporan audit kinerja penanganan semburan lumpur Lapindo yang dilaporkan BPK tanggal 29 Mei 2007 menjelaskan bahwa gagalnya upaya semburan lumpur Lapindo (untuk snubbing unit dan relief well) karena faktor nonteknis, yaitu keterlambatan dan ketidaktersediaan peralatan yang berpacu dengan volume luapan lumpur Lapindo. Artinya, upaya penghentian semburan dengan snubbing dan relief well masih belum sungguh-sungguh, tidak merupakan kegagalan teknis.

Surabaya, 22 Maret 2009

Minggu, 15 Februari 2009

MAHA BANDIT DAN MALING KECIL

Hari ini ribuan korban Lapindo akan mendatangi Gubernur Jawa Timur yang baru, Soekarwo. Saya tak yakin Soekarwo akan mau menggunakan wewenang paksaan pemerintahan berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997 (pasal 25) dan UU No. 32 Tahun 2004 (pasal 13 jika nggak salah), agar Lapindo bertanggung jawab. Sulit! Sebab dia bukan muncul dari gerakan perlawanan rakyat, melainkan pelaku cerita kekuasaan kepanjangan tangan dari kekuasaan lama. Kecuali jika ada revolusi pemikirannya yang menjadikannya keluar dari pengaruh lingkungan kultur kekuasaan lama yang korup. Bertobat.
***

.... Saya ingat, suatu hari meminta seorang pensiunan anggota MPR untuk menjadi saksi perkara yang saya tangani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia Pak Nur (nama samaran), terkejut ketika tanpa sengaja melihat perkara lainnya, ada orang kecil diadili gara-gara mencuri sebuah jam tangan seharga Rp. 40 ribu-an. Hari itu orang itu didakwa, hari itu juga diputuskan menjadi terpidana, dihukum empat bulan penjara. Sama dengan hukuman yang biasa dijatuhkan kepada terpidana penipu yang merugikan ratusan juta rupiah.

Pak Nur mengatakan baru kali itu melihat proses peradilan secara langsung. “Mengadili orang kecil lebih mudah dibandingkan dengan para bandit besar. Hanya butuh waktu sehari,” kata Pak Nur.

Pak Nur heran, mengapa kasus pencurian sebuah jam tangan seharga Rp. 40 ribu begitu mudah masuk ke pengadilan. Tapi mengapa kasus-kasus besar, termasuk penyimpangan uang negara, perusakan lingkungan hidup, kok sangat sulit masuk ke pengadilan? Jika masuk ke pengadilan harus dengan proses panjang, berbelit, dan tak jarang penjahatnya dibebaskan oleh hakim?

Hukum yang menjadi pedang sakti adalah senjata. Ia tergantung pada siapa yang menguasainya. Jika pedang sakti jatuh ke tangan para bandit, maka korban akan bergelimpangan di mana-mana. Jika pedang sakti itu berada di kekuasaan para pendekar penegak kebenaran dan keadilan, maka akan tegaklah keadilan dan kebenaran.

Para bandit yang berkuasa, dengan dasinya yang mewah, atau dengan kekuasaan formalnya yang menentukan, telah menguasai segala lini kekuasaan sosial. Kampus, pers, LSM, aparatur pemerintahan, dan sudut manapun telah dijadikan antek-antek yang menyuarakan kebenaran dan keadilan palsu, dalam rangka memperkokoh kekuasaan sang maha bandit. Bahkan para bandit jalanan pun adalah alat lain yang dipergunakan untuk mengintimidasi dan menghabisi para penentangnya.

Praktik hukum di negara ini, seperti yang saya lihat sehari-hari dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini, telah memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat. “Jika ingin menjadi bandit, jadilah maha bandit! Jika ingin menjadi maling, jadilah maha maling! Sebab menjadi maling kecil akan mudah dihukum, sedangkan menjadi maling besar cenderung dapat memperalat hukum. Jika pun harus dihukum, hanya sekadarnya untuk membohongi pikiran dan perasaan sosial.”

Apakah Anda tahu bahwa para bandit kakap yang dipenjara oleh hukum sesungguhnya telah mengendalikan hukum dari balik jeruji besi penjara yang mewah? Andai saya tidak tahu, Anda mungkin tahu!

Rakyat korban Lapindo dan rakyat Indonesia yang urunan dalam APBN untuk menanggung kewajiban penguasa dari penguasa negara, adalah korban yang bergelimpangan....

Surabaya, 16 Pebruari 2009.

Jumat, 16 Januari 2009

Pengemis Kaya


Udara terasa panas menyengat di sekitar jam 11.30, hari Sabtu, 10 Januari 2009. Kawanan awan putih bergerombol-gerombol menggantung di langit muram.

Di jalan Kaliwaron Surabaya aku melintas. Sebuah jalan umum yang agak sempit di depan kampung bersebelahan dengan sungai kecil. Tampak seorang perempuan tua yang lusuh. Perempuan 70-an tahun itu berjalan menyusuri pinggiran jalan beraspal, dengan kaki telanjang.

Sekilas kulihat perempuan kumal itu menengadahkan tangan kepada seorang pekerja bengkel. Mengemis. Pekerja bengkel itu menggelengkan kepala. Mungkin pekerja bengkel itu tak menyimpan uang. Atau mungkin enggan memberi.

Tapi aku harus segera menjemput Gam yang jadual pulang sekolahnya jam 11.00 di hari Sabtu.

Setelah Gam kujemput dari sekolahnya, aku mencari pengemis itu. Ketemu. Aku melihat pengemis tua itu berjalan terus, tidak mencoba lagi meminta uang kepada orang-orang yang dilaluinya di kampung itu. Apa sudah terlalu banyak orang menolaknya sehingga ia mulai putus asa? Entahlah.

Aku berhenti sejenak, merogoh kantongku, tapi tak kutemukan uang. Lalu kuambil dompetku, kuambil uang secukupnya. Motor kujalankan lagi, mendekati pengemis tua itu. Aku ulurkan uangku kepadanya.

Matanya yang cekung sedikit berbinar. Sebelum habis ia mengucapkan kata terima kasih, aku tinggalkan dia. Nasibnya masih akan terus berjalan hingga malaikat maut datang kepadanya untuk membebaskan dirinya dari dunia yang terasa perih dan penuh adegan memuakkan ini.

Sekitar dua tahun lalu, aku pernah berjumpa dengan seorang pengemis perempuan tua di depan gedung BRI Tower Surabaya. Aku sedikit mengorek kehidupannya. Katanya, ia hidup sebatang kara, tak punya anak, suaminya sudah lama meninggalkan dunia. Ia tinggal sendiri, menyewa sebuah kamar di kampung Keputran.

Setiap hari pengemis perempuan tua itu berjalan keliling mengemis, memperoleh Rp. 10 hingga 20 ribu per hari. Jika beruntung kadang bisa mendapatkan Rp. 50 ribu. Tapi tak jarang juga kadang hanya sekadar memperoleh makan dan minum. Perempuan setua dia, yang jalannya sudah bongkok memakai tongkat, memang tak mungkin lagi bisa bekerja. Menyangga badannya sendiri saja susah-payah.

Dalam beberapa tahun ini tampaknya semakin banyak pengemis tua di kampung-kampung dan pinggir jalan raya atau di pinggir-pinggir perempatan jalan raya. Tapi dengan adanya program pemerintah untuk penertiban gepeng (gelandangan dan pengemis) serta anjal (anak jalanan), para pengemis itu tidak lagi berani mengemis di pinggir jalan raya. Jalan raya dibersihkan dari pemandangan pengemisan dan gelandangan. Mereka disembunyikan di balik ketiak pembangunan dan hukum yang menjijikkan.

Bagi pemerintah, kota tak boleh dikotori orang miskin. Kota milik kaum kaya. Kaum kaya pun mewajibkan diri mereka untuk memaki-maki para sopir angkot ataupun kopaja, bus kota, serta para pengendara sepeda motor yang sangat terampil menyusup-nyusup di sela-sela mobil kaum kaya, membuat jantung orang-orang kaya berdegup-degup kencang tanpa henti, takut cat mobilnya tersentuh dan tergores. Target pemerintah dan kaum kaya: kota harus steril dari penyakit yang bernama ‘kaum miskin’ yang menyakitkan mata mereka dan mengganggu kenyamanan mereka.

Kaum kaya yang tinggal di hunian-hunian moderen dalam perumahan-perumahan bagus juga memasang plang larangan masuk bagi para pengamen, pemulung serta pengemis. Tapi saya tak melihat ada larangan kepada para koruptor agar tidak masuk ke pemukiman kaum kaya itu. Mungkin, bisa jadi, tempat tinggal para koruptor memang di pemukiman yang bagus-bagus dan mewah.

Mereka tidak takut dengan penegak hukum sebab penegak hukum itu teman mereka sendiri. Meskipun banyak koruptor yang ditahan atau dipenjara, fasilitas dan kemewahan tetap saja mudah didapatkan, asalkan uang tersedia. Bahkan para penjahat ekonomi rakyat itu bisa dengan mudahnya menyuruh penegak hukum untuk melayani mereka, membelikan ini dan itu, menyediakan apa yang dimau. Asalkan uang tersedia.

Yang paling ditakuti para koruptor dan kaum kaya adalah pencopet, pencuri dan perampok. Dalam pikiran kaum kaya tertanam imajinasi, bahwa orang melarat itu adalah penjahat. Jika ada seorang pemulung membawa karung bekas dan tongkat pengorek tempat sampah maka orang kaya akan takut dan bergumam: “Jangan-jangan itu pencuri atau perampok?”

Dalam waktu yang sangat jarang, imajinasi itu benar. Saya yang tidak kaya kadang kehilangan ember atau sandal jelek di depan rumah ketika lupa tidak menggembok pagar rumah. Orang kaya atau orang berpendidikan tinggi tak akan mau mencuri ember dan sandal jelek. Yang mengambil kemungkinan besar orang miskin.

Soal curi-mencuri, orang kaya dan orang miskin, berpendidikan atau buta huruf, sama-sama ada yang menjadi pencuri. Tinggal menghitung, berapa besar hasil curian orang kaya atau orang berpendidikan, dibandingkan dengan besarnya hasil curian orang miskin atau tak berpendidikan. Target curiannya pun berbeda.

--------------------------

Sesampai di sebuah perempatan jalan di dekat kampung Mulyorejo, merah lampu lalu lintas menyala. Tampak di sekitar perempatan jalan itu persaingan iklan-iklan para politisi yang sedang merayu rakyat agar memilih mereka menjadi anggota dewan alias wakil rakyat. Di pinggir-pinggir jalan umum lainnya juga berderet persaingan iklan para politisi, berlomba besar dan tak mau kalah banyak dengan iklan promosi merek-merek dagang.

Seandainya persaingan iklan dalam bentuk spanduk dan baliho itu indah maka kota Surabaya itu akan menjadi tempat wisata senirupa politik. Tapi sayangnya iklan-iklan politik yang bersaing dengan iklan dagang di jalanan itu menambah pemandangan menjadi ruwet, ruwet dan ruwet. Kecuali ada gambar politisi di perempatan jalan yang sangat cantik memikat, yang pernah membuatku akan menabrak kendaraan di depanku gara-gara terpukau gambar cantik. Busyet!

Apakah pemerintah dan kaum kaya merasa terganggu dengan pemandangan iklan politik yang bersanding dengan iklan dagang itu? Bukankah yang bisa memasang iklan-iklan baliho besar itu mereka yang punya banyak uang?

Sebagian besar perasaanku muak melihat persaingan spanduk dan baliho para politisi di jalanan yang penuh dengan tulisan janji-janji, yang dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini terbukti hanya sebagai janji-janji palsu dan menjijikkan untuk didengarkan lagi. Mata ini terasa perih dan pedas melihat gambar-gambar para politisi yang seringkali dilalui para pengemis tua dan anak-anak jalanan yang tak bisa sekolah.

Belum lagi iklan produk-produk dagang di jalanan itu yang tak jarang hanya merupakan penipuan kepada masyarakat, bahkan bangunan iklan kadang tumbang mencederai dan membunuh orang di dekatnya.

Sementara itu masyarakat konsumen Indonesia masih sangat lemah dan mudah mau menerima begitu saja penipuan-penipuan yang dilakukan para saudagar. Setiap orang merasa hanya sedikit pulsa yang berkurang gara-gara mengikuti kuis SMS. Tapi jika terdapat sejuta orang yang masing-masing berkurang pulsanya Rp. 2.000,- per hari maka dalam sehari saudagar itu berhasil mendapatkan uang kuis sebesar Rp. 2 miliar per hari. Yang bodoh adalah alat memperkaya yang cerdik!
----------------------------

Lampu menyala hijau, motor bebekku melaju bersaing dengan kendaraan lain. Gam tampak menikmati perjalanan siang yang gerah itu. Tangannya mendekap erat pinggangku.

Aku sangat menyayangi Gam. Tapi aku menghukumnya jika ia berbuat nakal menyakiti temannya atau merusak barang secara sengaja. Bentuk hukumannya kadang berdiri dengan satu kaki selama setengah jam. Aku memang salah jika sekali waktu memukulnya dalam keadaan kesal.

Setelah hukuman itu selesai, aku menjelaskan kepadanya kenapa ia harus diberi sanksi atas perbuatannya yang merugikan orang lain atau merusak. Lalu aku memeluknya dan mengusap kepalanya. Jangan sampai ia berpikiran bahwa hukuman yang aku berikan itu sebagai kebencian.

Dengan cara begitu, ia menjadi sangat akrab dan dekat denganku. Autisnya semakin berkurang dalam kurun waktu empat tahun ini. Ia mulai dapat berkomunikasi dengan baik.

Dalam soal mengasuh dan mendidik anak, aku ingat petuah Suyoto sebelum menjadi Bupati Bojonegoro, yang rutin memberi ceramah agama melalui siaran JTV Surabaya. Ia mengatakan yang intinya begini: “Menjadi orang tua harus bersabar. Kalau ada orang tua yang marah-marah melihat anaknya yang nakal, berarti orang tua itu sudah kehilangan cara, kehilangan akal untuk mengarahkan agar anaknya tidak nakal.”

Selanjutnya Suyoto mengatakan: “Begitu pula dengan penguasa atau pemerintah. Pemerintah seharusnya bersabar dalam mengurusi rakyatnya. Jika pemerintah marah-marah kepada rakyat, berarti pemerintah sudah kehilangan akal.”

Petuah Suyoto itu sulit untuk diterapkan. Saya seringkali marah-marah kepada Gam yang seringkali nakalnya melewati batas dan sengaja seolah-olah meledek saya. Saya larang pipis di depan rumah dengan alasan kebersihan tapi malah disengaja kencing di dekat teras rumah. Saya larang membawa cacing tanah ke dalam rumah dengan alasan kotor tapi malah berteman dengan cacing-cacing tanah dibawa masuk ke rumah. Bukan hanya itu. Gam bahkan bermain dengan tawon, kelabang, kecoak, lalat, cicak, semut, dan serangga atau hewan apapun yang ia temukan ia jadikan mainan. Tentu saja itu membuat orang seisi rumah kami tidak dapat menyesuaikan diri dengan Gam dan marah-marah. Eyangnya yang paling sabar pun kadang dibuat marah, tapi setelah itu menangisinya.

Bahkan Suyoto sendiri tak mampu menjalankan petuahnya sendiri. Ketika ia sudah berhasil menjadi Bupati Bojonegoro, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengeluarkan tindakan pemerintahan berupa pemberantasan para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di pinggir-pinggir jalan umum dengan alasan ketertiban. Padahal selama ini para PKL di dalam Kota Bojonegoro membayar retribusi yang ditarik secara resmi oleh Pemkab Bojonegoro. Para PKL yang menolak di gusur paksa oleh pemerintahan Suyoto, dimarah-marahi dengan kekuatan gabungan satpol PP, polisi dan tentara.

Agar konflik antara Pemkab Bojonegoro dengan para PKL bisa diselesaikan dengan adil, terutama untuk keberlangsungan nafkah para PKL yang mandiri dan menyumbang pendapatan kepada pemerintah itu maka Komnas HAM mengupayakan mediasi. Saya belum tahu bagaimana hasil mediasi itu, hingga kini.

Berdasarkan informasi para relawan lokal di Bojonegoro, ternyata di antara para PKL ada yang orang kaya menjadi pimpinan paguyuban PKL, hanya memanfaatkan paguyuban PKL untuk kepentingan pribadinya, tak mau mengurusi masalah penggusuran PKL itu. Ia menjadi spion pemerintah untuk mengendalikan para PKL dengan imbalan.

Di manapun tempat perjuangan masyarakat, selalu ada para pengkhianat. Fenomena Londo Blangkon memang ada sejak jaman kolonial Belanda hingga neokolonial reformasi.

Barangkali Tuhan memang menyediakan manusia-manusia rendahan seperti itu sebagai alat uji pergerakan sosial menuju hijrah ke situasi lebih baik, sebagaimana perjalanan hijrah Nabi Muhammad dan umatnya yang juga diganggu oleh para pengkhianat. Para pengkhianat perjuangan sosial seperti itu dibahasakan oleh Quran sebagai kaum munafik. Tata lahirnya tampak bermoral, tapi suatu saat menikam dari belakang.
--------------------------

Bicara tentang hidup para pengemis, apa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat di negara ini adalah potret-potret karakter bangsa ini. Dahulu Bung Karno terpaksa menerima modal asing untuk mengelola minyak dan gas bumi Indonesia dengan alasan belum mempunyai para insinyur yang pintar.

Tapi setelah Indonesia punya banyak insinyur pintar sepeninggal Bung Karno, malah kekayaan alam Indonesia yang melimpah sebagian besar diserahkan kepada pemodal asing. Nilai-nilai Pancasila menguap oleh api panggang kapitalisme yang menjanjikan kemakmuran global. Setiap aset publik satu persatu diprivatisasi. Rakyat kecil tinggal punya tubuh-tubuh mereka sendiri bersama dengan nasib buruknya, yang setiap saat akan diambil Yang Maha Pemberi Hidup.

Indonesia yang kaya ini menjadi negeri pengemis, mengemis-ngemis utangan kepada bangsa-bangsa maju yang sejak dahulu telah menjajah dan menguras kekayaan bangsa-bangsa lain. Lebih dari tiga setengah abad Indonesia dikuras Belanda, Inggris dan Jepang dalam penjajahan kuno, dan berlanjut pada penjajahan moderen hingga sekarang.

Pemerintah negeri kaya yang pengemis ini membiarkan rakyatnya yang tua-tua renta dan anak-anak kecil menjadi pengemis di jalanan. Kalaupun melarang, dengan cara kasar, mengusir dan memidanakan, lalu membuang begitu saja tanpa jalan penyelesaian. Para pemegang kedaulatan negara diperlakukan seperti sampah setelah tak kebagian harta kekayaan negara yang banyak dicaplok para koruptor dan raksasa asing.

Padahal para pengemis tua itu lahir dan sejak kecil hidup berperih-payah, bersimbah darah, berlinang air mata, menjalani hidup sejak jaman kekerasan kolonial Belanda hingga jaman pasca kemerdekaan. Jika dahulu mereka lari dikejar peluru musuh, kini mereka merangkak meniti hidup yang suram.

Negara ini memang sudah lama diurus oleh para intelektual bermental pengemis, tidak punya kepercayaan diri dan gemar meminta-minta. Sejak masih mahasiswa sudah diberikan keterampilan mengajukan proposal-proposal dana, yang bahkan dana-dana itu diambilkan dari para pengusaha yang ada di lorong-lorong kejahatan kemanusiaan dan kemaksiatan. Sejak sekolah sudah belajar untuk mengarang penggunaan dana fiktif.

Jika proposal-proposal pengemisan dana itu menjadi jembatan menuju kemandirian maka mungkin masih ada nilai baiknya. Tapi dalam kenyataannya proposal-proposal itu terlanjur menjadikan diri bermental pengemis, kehilangan independensi. Mereka memasang target kebahagiaan ada pada penuhnya digit angka kalkulator penghitung uang. Senyum bahagia para korban kejahatan kemanusiaan dan tegaknya keadilan di negeri ini hanya menjadi tujuan imajinatif.

Para pengemis intelektual itu masih akan melanjutkan tongkat kekuasaan negara dan hanya akan memperpanjang sejarah pengemisan negeri kaya yang mengenaskan ini. Mereka tak akan peduli dengan banjir peluh rakyat yang menderita, bahkan membiarkan peluru kekuasaan menembus tubuh-tubuh rakyat miskin yang ringkih yang sedang mempertahankan diri sebagai manusia, agar tidak diperlakukan seperti binatang.

Rakyat kecil sudah jenuh mendengarkan janji yang tak pernah ditepati. Rakyat kecil sudah sadar bahwa mereka hanya obyek atau alat bagi para politisi untuk meraih jabatan kekuasaan. Rakyat kecil sudah sadar bahwa kelak para pejabat itu akan mengerahkan akal untuk mengembalikan biaya-biaya politik yang mereka keluarkan. Hampir seabad kampanye-kampanye politik negara ini adalah kata-kata sombong, kosong dan palsu. Palsu! Palsu! Sekali lagi: PALSU!

Kini, rakyat kecil pun mulai terampil bermain drama uang politik, mengambil uang politik dari para politisi untuk dibagikan kepada teman-temannya. Hari ini mereka membagi uang si Anu, hari esok mereka membagi uang si Ina, esoknya lagi mereka berbagi uang politiknya si Ino, dan seterusnya. Soal mau memilih siapa, itu terserah mereka. Bahkan ketika ditanya mau memilih siapa mereka enggan menjawab. Katanya bingung.
-------------------------------

Gerimis menghiasi sore yang agak riuh. Di pinggir jalan raya Dharmahusada aku berhenti di sebuah warung nasi pecel. Rasanya nikmat menyantap nasi pecel lima ribuan rupiah seporsi dengan minum jeruk hangat seharga dua ribu rupiah. Lebih nikmat jika kubandingkan dengan sebutir roti Rp. 25 ribu dan segelas plastik minuman hot chocolate seharga Rp. 35 ribu yang pernah aku makan di sebuah kafe. Lebih enak dibandingkan nasi pecel serupa seharga Rp. 17 ribu yang pernah kurasakan di pusat makanan di sebuah mal.

Merasakan hidup ini tergantung suasana hati dan selera. Aku tak terlalu berselera dengan harga-harga tinggi di tempat-tempat mewah yang menipu imajinasi, selain uangku terbatas. Enaknya makanan bukan karena tempat dan harganya, tapi apakah cara memasaknya dan formulanya tepat, serta suasana hati yang tenang. Bagiku dan bagi orang miskin lainnya, makan di kandang sapi, di tengah sawah becek, atau di pinggir kali, sudah biasa. Tapi orang-orang kaya tak akan bisa.

Selain itu, bangsa yang pintar seharusnya tidak suka memberikan rente kepada pengusaha asing yang menjual merek dagang di Indonesia. Bangsa pintar seharusnya mampu memberdayakan ekonominya sendiri, ekonomi rakyat Indonesia, agar tidak selalu menjadi budak dan permainan ekonomi asing.

Bayangkan! Kita makan roti, minum kopi atau coklat bermerek Amerika Serikat, Swis, Italia atau Inggris yang bahannya dari Indonesia. Pemodal asing membeli bahan pangan dan minuman dari kita dengan harga sangat murah, lalu diolah dan diberi merek asing oleh pemilik lisensi merek asing, lantas dijual kepada kita dengan harga yang sangat mahal.

Hahaha.... kita dibodohkan oleh kapitalis asing! Kita membayar mahal barang kita sendiri yang pernah kita jual murah kepada merek asing itu. Jadi bangsa bodoh! Pantas jika tetap menjadi bangsa pengemis! Orang yang bodoh pasti merasa bangga dengan kebodohannya itu. Sok hebat! Sok keasing-asingan! Sok berduit! Padahal bangsanya sendiri dihisap.......

Tinggal beberapa sendok nasiku tersisa, ketenanganku makan ‘diganggu’ oleh seorang pengemis perempuan yang belum terlalu tua. Umurnya mungkin 50-an tahun. Aku rogoh saku depan, kutemukan hanya seribu rupiah. Tapi sebelum ia menerima uangku mendadak cepat-cepat pergi. Aku heran.

“Sudah lama menunggu di sini Mas?” tanya isteriku tiba-tiba. Aku memang makan di warung nasi pecel itu sambil menunggu isteriku pulang kantor. Kantornya di dekat warung nasi pecel itu.

“Nggak! Sambil makan ini,” jawabku.

Kami pun pulang. Di perjalanan aku bercerita kepada isteriku tentang pengemis di warung nasi pecel, yang tidak jadi menerima uangku.

“Ooooo... Pengemis itu? Mungkin dia tahu aku datang, lantas dia pergi,” kata isteriku.

“Memangnya ada apa dia takut sama kamu?” tanyaku.

“Ya, nggak takut. Mungkin dia hanya malu sama aku. Sebab aku pernah ketemu dengannya saat dia makan bakso, lagi bercerita bahwa dia menikmati menjadi pengemis. Katanya sehari kalau untung bisa mendapatkan Rp 100,- ribu. Sebulan bisa mendapatkan antara Rp. 600 ribu hingga sejuta rupiah. Ia merasa enak menjadi pengemis, dibandingkan menjadi pembantu rumah tangga yang disuruh-suruh majikan. Nah, saat dia cerita begitu, lalu ia melihat aku yang mendengarkan ceritanya itu,” isteriku menjelaskan.

Ada juga pengemis yang menikmati pekerjaan sebagai pengemis, enggan untuk tidak jadi pengemis. Apa bedanya dengan para pengemis intelektual yang enggan melepaskan watak pengemis mereka?
------------------

Perjalanan masih akan panjang. Negeri besar ini sedang berada di masa-masa yang sulit. Namun bukankah kesulitan itu sudah menjadi hal biasa? Dalam sebuah novel karya Sidney Sheldon (aku lupa judulnya) ada tokoh cerita yang mengatakan bahwa ‘hal yang biasa dialami tak akan menggetarkan jiwa.’

Kesulitan yang dialami rakyat kecil Indonesia akhirnya bukan lagi dianggap sebagai kesulitan. Bagaimana orang akan merasakan dirinya menderita jika seumur hidupnya hanya keadaan serupa dan tetap yang dijalaninya? Bagaimana orang akan dapat membedakan antara keadaan sengsara dengan mudah jika tak pernah merasakan mudah? Paling-paling hanya bisa membayangkan bagaimana rasanya mempunyai rumah besar dan mobil yang bagus yang dilihatnya.

Tapi masyarakat Indonesia sejak jaman kuno hingga sekarang sudah memegang nilai dan kepercayaan bahwa kebahagiaan itu bersifat batiniah, tidak bergantung pada kepemilikan materi. Artinya, kebahagiaan bukan milik orang miskin atau orang kaya, tapi milik mereka yang mampu meraihnya.

Dan jika kelak rakyat mengalami sesuatu yang lebih baik maka jiwa mereka akan bergetar merasakan perubahan perasaan yang lebih baik. Siapa yang akan mampu menghantarkan rakyat Indonesia, tidak saja pada gerbang pintu kemerdekaan, tapi masuk ke dalam ruang kemerdekaan dan kesejahteraan serta keadilan sosial yang dituju oleh berdirinya sebuah negara Indonesia?

Lantas akupun bertanya-tanya: dengan cara apa bangsa yang kaya yang sedang bermental dan menjadi pengemis ini akan dapat berubah menjadi bangsa yang terhormat? Bagaimana caranya agar rakyat Indonesia ini terbebas dari sistem pendidikan formal dan informal yang menciptakan mental-mental pengemis?

Apakah bisa bulan depan ini sudah tak ada lagi para pengemis tua yang melanjutkan deritanya di jalanan, sebab toh dalam beberapa bulan atau tahun lagi mereka akan meninggal dunia? Apakah para pengemis tua renta itu akan mati di jalanan atau di kamar kumuhnya, mati sebagai pengemis?

Ini negara macam apa, sehingga setelah lebih dari 63 tahun membangun tapi belum juga bangun?

Jika seumpama ada satu pemimpin di antara seribu orang Indonesia yang rela menafkahkan dirinya untuk membangun Indonesia, setiap seribu orang Indonesia akan lebih mudah untuk mampu bangun dari kegelapan yang panjang.

Satu pemimpin di antara seribu itu mampu mengawal terwujudnya konsensus publik: tidak korupsi, mandiri, saling melayani, saling membantu, berjuang bersama mengembalikan kekayaan negara dari tangan asing. Siapa yang melanggar konsensus itu dihukum berupa hukuman hidup bercampur dengan gorila di kebun binatang Ragunan dan Wonokromo seumur hidup. Bagaimana ini?


Surabaya, 14 Januari 2008

Kamis, 01 Januari 2009

Kiamat 2009


Malam tahun baru 2009, rintik hujan bagai air mata yang enggan meninggalkan masa lalu. Ada tanggungan masa lalu yang banyak belum terselesaikan dan akan menjadi beban di masa depan. Masa depan yang akan semakin menumbuhkan generasi pesta-pora, wujud pelarian atas beban berat yang diwariskan para pendahulu.

Oh iya, aku lupa tidak membawa jas hujan. Malam itu, dari posko relawan korban Lapindo di Desa Gedang Sidoarjo aku mau pulang ke Surabaya. Terpaksa membiarkan tubuhku dibasahi perlahan-lahan oleh rintik hujan yang tak deras. Sepeda motor kujalankan perlahan. Tubuh semakin basah di jalanan, mengingatkanku masa remaja di desa, sering kehujanan di tengah hutan ketika mencari kayu bakar.

Jalanan malam tahun baru, meski ramai kendaraan bermotor tapi tampak lesu. Kadang-kadang di beberapa bahu jalan tampak para remaja bergerombol. Semakin mendekati kota Sidoarjo, kelihatan para penjual terompet duduk lesu di dekat dagangan terompet mereka yang ditutupi plastik transparan pelindung hujan. Tak seperti malam tahun baru sebelumnya di mana para penjual terompet bisa lebih beruntung karena tak hujan, sehingga banyak orang yang membeli terompet.

Bukan maksudku menyalahkan hujan. Tidak. Hujan adalah komponen alam, turun atau tidak, bergantung pada hukum alam yang diciptakan Tuhan. Malam itu para pedagang terompet mungkin kesepian rezeki, siapa tahu di lain hari mendapatkan kelimpahan rezeki. Toh mereka berjualan terompet hanya menjelang tahun baru. Setelah itu kan berjualan barang lainnya.

Hari terakhir tahun 2008 terasa menyesakkan dada, mendengar berita-berita yang menyedihkan. Ada berita tentang terdakwa pembunuh mendiang Munir diputus bebas. Alangkah malangnya para korban ketidakadilan di negeri ini yang masih sulit mengungkap kebenaran untuk mencari keadilan yang selama ini seringkali tersembunyi di balik jubah kekuasaan. Ya kekuasaan politik, ya kekuasaan uang. Apakah Munir meninggal karena gempa Jogja?

Kadang para ahli memaksakan diri membuat logika ilmiah yang tidak logis. Ya ahli hukum (termasuk hakim), ahli geologi, ahli pemboran, ahli pers, dan lain-lain. Bungkusnya tentu ilmu pengetahuan. Biasanya karena konspirasi busuk. Kata tokoh sufi Indonesia, DR. Jalaluddin Rahmat, kalau menilai sesuatu tindakan orang yang berkaitan dengan pihak lain itu kuncinya UUD atau UUS. Jika ujung-ujungnya duit atau ujung-ujungnya seks, maka itu bukan jalan Tuhan.

Ada lagi Pak, UUP, ujung-ujungnya popularitas. Yang bahaya adalah UUTJ, ujung-ujungnya tidak jelas, seperti nasib korban Lapindo yang jelas tambah merana.

Akhir tahun 2008, malang pula bagi saudara-saudara bangsa Palestina yang semakin terpuruk dalam kepedihan hidup puluhan tahun digerus oleh kekuasaan yang tiran yang haus darah. Anak-anak Palestina pun harus menanggung beban berat, pundak mereka ditumpangi masa depan yang tidak pasti.

Setiap hari anak-anak Palestina disuguhi adegan kekerasan dan kematian. Bahkan mereka sendiri sewaktu-waktu terancam kematian dan cacat. Manusia adalah makhluk paling ganas, lebih ganas dibandingkan harimau paling ganas di dunia ini. Anehnya, meskipun manusia di dunia mempunyai tatanan, tapi seringkali tatanan itu tak berguna.

Konflik Palestina-Israel memang sisa dari konflik politisasi dan konservatifisme agama yang dilatarbelakangi politik kekuasaan dan egosentrisme kebangsaan. Bangsa Bani Israel merasa paling tinggi, bangsa pilihan Tuhan. Perebutan tanah berdarah itu memang diramalkan hanya bisa berakhir di akhir zaman. Tapi manusia sebagai pelaku zaman tentu harus mengusahakan meminimalisasi konflik itu.

Di akhir tahun itu pula posko korban Lapindo semakin sepi. Posko yang didirikan untuk memberikan edukasi dan menyatukan korban Lapindo kini mulai ditinggalkan para korban. Sejak peristiwa kesepakatan cicilan Rp. 30 juta antara para wakil (elite) korban Lapindo dengan pihak Lapindo dan Presiden SBY, banyak kekecewaan di kalangan grassroot korban Lapindo.

Kesepakatan di istana negara itu telah membawa perpecahan yang semakin meluas. Para wakil pengurus korban Lapindo dari berbagai kelompok yang biasanya rutin berdiskusi di posko, kini mereka mulai saling menjauh. Satu kelompok dengan kelompok lain saling curiga, saling membenci, meski ada pula yang sekadar saling acuh. Apakah keadaan seperti memang telah dikondisikan dan dirancang?

Lapindo telah memaksakan berbagai macam cara penyelesaian yang membuat para korban terpecah-belah. Alasannya bermacam-macam. Kami para relawan kesulitan menyatukan mereka, meski tak harus memilih satu cara penyelesaian. Terserah mereka mau memilih cara mana, tapi sayangnya justru terbelah-belah.

Anak-anak cucu kita dibebani oleh demokrasi yang telah rusak. Bagaimana tidak, seperti halnya kasus semburan lumpur Lapindo yang semestinnya menjadi tanggung jawab korporasi penambang, malah membebani rakyat dan negara. Bahkan hukum yang buruk seperti Perpres No. 14 Tahun 2007 masih bisa direduksi lagi (tidak dipatuhi) oleh Lapindo, anak Grup Bakrie.

Presiden SBY pun dibuat tak berkutik. Masyarakat korban Lapindo yang mendukung Perpres No. 14 Tahun 2007 pun harus menanggung kekecewaan sebab Presiden SBY tidak mampu berbuat apa-apa ketika Lapindo tidak patuh pada Perpres itu. Sebuah korporasi yang makan dan menghisap kekayaan rakyat malah bisa melangkahi dan merusak tatanan negara. Ini negara demokrasi jenis apa? Demokrasi model apa? Demokrasi cara apa?

Jangankan di soal transparansi pengelolaan migas, di soal kepatuhan dengan Perpres yang sudah melanggar hak rakyat itu saja tidak ada.

Ketika ada berita tentang pembunuhan sekitar 300 warga Palestina membahana, reaksi keras muncul di mana-mana terutama dari komunitas intelektual yang berembel-embel Islam. Tapi apakah mereka kelelahan dan tak punya tenaga selama lebih dari dua tahun melihat 70 ribu korban Lapindo yang kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan, menderita sakit, menjadi gelandangan, mati ngenes, sakit jiwa, terjerat dalam hidup yang tak pasti berkepanjangan?

Apakah kemanusiaan itu hanya diperjuangkan dalam lingkaran ideologi, agama, golongan, suku, bangsa yang sama? Apakah karena lawan bangsa Palestina itu bangsa Yahudi lalu para hamba Allah berteriak-teriak tidak terima? Apa reaksi kita melihat ratusan ribu bangsa Aceh dibunuh secara kejam? Apa tanggapan kita ketika isteri-isteri para tentara Fretilin diperkosa oleh saudara-saudara kita sendiri?

Apa reaksi kita ketika anak-anak kita dibohongi untuk mengonsumsi makanan produksi kapitalis yang diracuni dengan bahan pengawet, zat pewarna dan bahkan dicampuri melamin? Apa yang bisa kita berbuat ketika alam negeri ini dirusak para pemodal penambang dan perusak hutan sehingga menimbulkan bencana berkepanjangan dan memakan ribuan korban nyawa setiap tahun?

Apakah dengan mengenakan jilbab dan peci serta baju takwa lalu beteriak-teriak Allahu Akbar – Allahu Akbar, mengecam zionis Yahudi, tapi diam membisu melihat kejahatan kemanusia di sekitar kita, lantas Tuhan akan memberikan surga indah di akhirat?

Apakah kita diam saja jika yang melakukan kejahatan kemanusiaan itu golongan kita sendiri? Mengapa kita diam – tak ada tentangan dengan teriakan Allahu Akbar - ketika melihat pejabat yang mengeluarkan surat administrasi negara untuk membebaskan jerat pidana penjarah dan perusak hutan rakyat?

Ataukah diamnya kita karena kita malah bisa turut menikmati uang para penjahat kemanusiaan itu, dan bahkan lantas disumbangkan kepada para korban kejahatan yang berdalih atas nama kemanusiaan?

Jangan-jangan otak kita telah tertulari doktrin kemanusiaan yang bodoh? Bagaimana tidak bodoh, jika kita diam melihat kejahatan kemanusiaan karena kita turut menikmati uang penjahat kemanusiaan itu dan menyumbangkan kepada para korban dengan dalih kemanusiaan? Orang tidak sekolah pun tahu itu adalah kebodohan.

Menurut Slank, hanya orang stupid dan tidak sekolah yang membuang comberan lumpur sembarangan. Lalu apakah kita tidak lebih bodoh jika mau menyumbangkan kekayaan para penjahat kemanusiaan kepada para korbannya? Itu bukan sumbangan, tapi pengembalian bagian kecil dari sekian banyak yang telah dirampok para perampok.
----

Beberapa truk besar mendahului motorku. Beberapa kali pula coberan air hujan menampar wajah dan badanku dari arah ban truk-truk itu. Mulutku memaki, tapi hatiku menyadari bahwa aku sedang berada di jalan milik umum, bukan jalanku sendiri. Para sopir truk itu adalah para pekerja keras yang mengejar waktu, siapa tahu esok hari adalah jatuh tempo anaknya membayar uang sekolah, atau isterinya lagi sakit menunggu di rumah. Mereka yang dalam jalan kebaikan pekerjaannya adalah para syuhada, yaitu: orang yang bersungguh-sungguh berbuat di jalan Tuhan.

Bukan syuhada, tapi hanya makhluk jadi-jadian alias pura-pura jika mulutnya bicara atau berteriak tentang kebenaran, tangannya menggoreskan tulisan keadilan dan kebenaran, tapi memakan makanan dan menerima uang dari para penjahat kemanusiaan. Jika advokat ia adalah advokat sesat. Jika ulama ia adalah ulama murtad. Jika guru, ia adalah guru penipu. Jika budayawan, ia adalah budayawan kentut monyet. Jika wartawan ia adalah wartawan rombeng. Jika pengusaha, ia adalah pedagang nasib orang.

Intelektual seperti itu sebakat dengan para politisi yang biasa menjual otoritas atau jabatan, memboros-boroskan harta negara, membuat rakyat menjadi melarat.

Jika seandainya Tuhan kelak di akhirat memberikan surga para hamba sahaya penjahat kemanusiaan seperti itu maka aku akan memprotesNya dan lebih baik aku tidak usah masuk surga bersama-sama dengan para cecunguk kemanusiaan seperti itu!

Asalkan tidak berkumpul dengan para pengkhianat dan pembual kemanusiaan itu maka aku rela masuk neraka saja! Sekeras-keras sakitnya di neraka masih lebih menyakitkan melihat perilaku para penipu dan pembohong kemanusiaan itu yang mengenakan baju kemunafikan dengan bangganya, yang mereka berikan nama “profesi”.

Matanya buta ditutupi tabir materi dunia yang tak akan dibawa ke liang kubur. Jiwanya mati dan hanya menjadi drakula-drakula kemanusiaan bergentayangan berkampanye soal humanisme dan keadilan. Jarak antara dirinya dengan Tuhannya dihalang-halangi oleh pengabdiannya kepada materi.
---

Umurku semakin bertambah, tak setangguh waktu remaja. Ketika masih remaja aku malah senang diguyur hujan sewaktu memikul rencek kayu dari hutan, atau sedang mencangkul di ladang. Guyuran air hujan menambah badan mudaku menjadi segar. Tapi malam tahun baru kemarin itu aku sampai di rumah menggigil kedinginan. Isteriku sedikit memarahiku, gara-gara aku lupa tidak membawa jas hujan. “Kalau begitu kamu kan bisa sakit!” katanya agak galak. Aku suka melihat kemarahannya.

Anak-anakku yang masih kecil-kecil menyambutku dengan tawa riang. “Ayah kok gak bawa jas hujan sih? Jadinya basah deh,” kata Cempluk, anak perempuanku yang masih berumur lima tahun itu. Aku hanya menjawab dengan senyum.

Segera kubersihkan diriku. Mandi. Setelah itu, aku bermain dengan anak-anakku. Rasa lelah dan gundah sejenak punah.

Dalam hatiku bergumam, anak-anakku pun harus turut menanggung beban dosa yang telah dilakukan para penjahat kemanusiaan.

Anak pertamaku, Gam, terkena autis. Menurut dokter yang memeriksa hasil penelitian laboratorium atas darah, kotoran dan rambutnya, dalam tubuh Gam tercemar toksin yang diduga sejak masih di kandungan ibunya. Gara-garanya, isteriku senang makan kerang dan ikan laut dari pantai Kenjeran yang telah tercemar limbah industri. Kadar merkurinya tinggi.

Sewaktu isteriku hamil mengandung Gam, aku memang tak bisa menungguinya cukup, karena menjadi relawan di Pulau Buton, mengurusi para pengungsi korban kerusuhan Maluku.

Merawat Gam yang autis membutuhkan kesabaran yang ekstra. Kadang aku juga menjadi tidak sabar jika hiperaktifnya menyerang dan merugikan orang lain yang tidak bersalah.

“Bagaimana korban lumpur Lapindo?” tanya isteriku.

“Sudahlah, mari kita bicara yang lain! Untuk apa membahas korban Lapindo? Wong pemangku kewajibannya saja abai dan tidak peduli!” jawabku seolah serius.

“Lha untuk apa ke posko relawan sampai malam?” tanya isteriku.

“Hanya mau cari terompet di Porong apa sama dengan terompet Surabaya,” jawabku bercanda.

“Terus, kok nggak bawa terompet?” tanya isteriku.

“Nggak jadi. Mending biar malaikat Isrofil saja yang meniupkan terompetnya,” jawabku bergurau.

“Mau kiamat?”

“Jika seumpama Allah tidak iba melihat bayi-bayi yang menangis di malam hari, hewan-hewan melata dan orang-orang yang berurai air mata dalam sujudnya di tengah malam, maka Allah sudah murka melihat manusia-manusia yang telah banyak melakukan dosa.”

Jika dalam waktu yang sering kita sudah melihat murka Tuhan dengan banjir bandang gara-gara hutan dihabiskan secara legal dan ilegal, semburan lumpur Lapindo gara-gara motif ekonomi (penghematan), tsunami Aceh, tanah longsor, dan lain-lain, apakah berarti Tuhan sudah tidak iba lagi melihat ketiga faktor penyebab iba itu?

Apakah berarti kita sudah keterlaluan? Mungkin iya. Bahkan jangan salahkan siapa-siapa jika negara ini kelak akan bubar dan bercerai-berai jika ketidakadilan terus berkuasa.

Surabaya, 1 Januari 2009.
Matahari tergelincir ke arah Barat, terbitnya dari Timur. Utara dan Selatan poros bumi. Mata angin tak dapat bersatu kecuali di satu titik tak ada jarak. Ia adalah nol, netral, tawar, tak berasa, tak berwarna. Tapi dunia tak mungkin hanya itu.







.

Sabtu, 06 Desember 2008

PERPRES TONG PES


Tanggal 3 Desember 2008 ada sebuah peristiwa sejarah hukum yang mengenaskan. Kacamata hukum memandang itu luar biasa. Apa itu? Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 (Perpres No. 14 Tahun 2007) gugur di istana negara, menjelma dalam kesepakatan perdata di tangan orang-orang yang tidak mempunyai kedudukan hukum utuh.

Sembilan wakil korban Lapindo asal Perumahan Tanggung Angin Sejahtera (Perumtas) Sidoarjo, menyepakati tawaran Nirwan Bakrie yang mewakili Lapindo Brantas Inc, untuk mencicil sisa ganti rugi jual-beli tanah dan rumah korban lapindo yang masih 80 persen itu dengan cicilan sebesar Rp. 30 juta per bulan. Hasil itu disambut dengan demo korban Lapindo lainnya di Sidoarjo yang menolaknya.

Di luar kacamata hukum, itu sukses Lapindo kesekian kalinya memecah-belah warga korban Lapindo. Harus diakui, Lapindo lebih hebat dibandingkan para relawan pendamping korban Lapindo. Sebab, Lapindo dibantu kekuatan pemerintah.

Kronologi Perpres 14 Tahun 2007

Setelah semburan lumpur Lapindo pada 29 Mei 2006 mulai menghancurkan pemukiman penduduk sekitarnya, pemerintah tidak mengambil kebijakan yang tegas dan tepat untuk menyelamatkan korban. Saat itu pemerintah menyatakan bahwa masalah itu menjadi tanggung jawab Lapindo. “Pemerintah tak akan mengeluarkan uang sesenpun. Itu tanggung jawab Lapindo,” kata pemerintah waktu itu.

Statemen pemerintah itu tampak dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 (Keppres No. 13 Tahun 2006) yang membebani tanggung jawab semburan lumpur Lapindo seratus persen, sebagaimana disebutkan dalam diktum ke-lime Keppres itu: “Dengan terbentuknya Tim Nasional dengan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga, tidak mengurangi tanggung jawab PT. Lapindo Brantas untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup dan masalah sosial yang ditimbulkannya.”

Bahkan biaya pelaksanaan tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo dibebankan sepenuhnya kepada Lapindo Brantas Inc. (diktum ke-enam Keppres No. 13 Tahun 2006).

Entah siapa yang menjadi pembisik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sehingga Keppres No. 13 Tahun 2006 yang menjadi ‘angka sial’ bagi Lapindo itu diganti dengan Perpres No. 14 Tahun 2007.

Eliminasi Keppres No. 13 Tahun 2006 dengan kelahiran Perpres No. 14 Tahun 2007 lebih menguntungkan anak Grup Bakrie itu sebab berdasarkan pasal 15 Perpres tersebut ditentukan bahwa masalah sosial kemasyarakatan korban pada peta terdampak 22 Maret 2007 akibat semburan lumpur itu dibebankan kepada Lapindo, sedangkan di luar peta 22 Maret 2007 itu menjadi beban negara.

Biaya upaya penanggulangan semburan lumpur, termasuk penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong dibebankan kepada Lapindo, sedangkan biaya penanganan masalah infrastruktur termasuk infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dibebankan kepada APBN dan sumber dana lainnya yang sah.

Cara penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan korban Lapindo dalam peta terdampak 22 Maret 2007 adalah dengan “jual-beli” tanah dan rumah korban Lapindo yang terkena dampak semburan lumpur. 20 persen dibayar di muka, sisanya 80 persen dilunasi paling lambat sebulan sebelum masa kontrak dua tahun habis. Demikian ketentuan pasal 15 Parpres No. 14 Tahun 2007.

Tong pes

Dalam pelaksanaannya, pembayaran uang muka 20 persen dilakukan dengan cara kelompok per kelompok berkas, dalam gelombang waktu yang berbeda-beda. Kini, jatuh tempo pelunasan pembayaran 80 persen itu sudah terlewati bagi sebagian besar kelompok korban yang ada, sejak Maret 2008 lalu.

Jangankan pelunasan 80 persen, ternyata masih ada ratusan berkas yang belum menerima pembayaran 20 persen, dipaksa Lapindo mengikuti cara relokasi. Di Desa Kedungbendo masih ada 182 berkas dan di Perumtas I Tanggulangin ada 48 berkas belum dibayar 20 persen, termasuk lebih dari 600 kepala keluarga yang mengungsi di Pasar Porong Baru. Belum lagi kelompok-kelompok korban yang ada di Gempolsari, Jatirejo, Renokenongo yang sama sekali belum menerima uang pembayaran 20 persen itu (data Posko Korban Lapindo di Desa Gedang).

Tak kalah mengenaskan, bagi korban yang kadung mau mengikuti program pembayaran tunai bangunan dan tukar tanah (relokasi) ternyata banyak yang menangis karena belum dibayar uang muka 20 persen dan tanah relokasinya belum jelas. Tidak cocok dengan yang diiklankan di media-media massa. Korban Lapindo yang ‘tertipu’ itu dalam kelompok Gabungan Korban Lapindo (GKLL) dan Pagarekontrak yang selama ini paling lama mengungsi di Pasar Porong Baru.

Korban yang belum dilunasi 80 persen datang ke Jakarta. Dengan dalih masalah ekonomi global, di hadapan Presiden SBY terjadi negosiasi yang membenarkan cicilan Rp. 30 juta per bulan. Sementara itu pemerintah menyatakan menutup pintu negosiasi, padahal gelombang korban Lapindo yang menolak hasil negosiasi di sitana negara itu jumlahnya juga masih ribuan, dari kelompok yang berbeda-beda.

Tragedi hukum yang terjadi adalah bahwa Perpres No. 14 tahun 2007 sebagai regulasi ternyata tidak dipatuhi oleh Lapindo, lantas digeser bentuknya dari hukum publik menjadi hukum perdata. Pun penggeseran tersebut belum dapat memenuhi kedudukan hukum para wakil korban Lapindo dari kelompok tertentu, yang tentunya tak dapat mewakili seluruh korban yang ada.

Dari segi hukum, bagi warga dalam satu kelompok pun yang tidak menyetujui hasil negosiasi dalam istana negara itu berhak untuk melakukan aksi opt out (memilih keluar) dari kelompok yang diwakili oleh orang yang tidak dipercayainya. Bagi kelompok korban yang tak terwakili tentu tak boleh dipaksa tunduk dengan hasil negosiasi wakil kelompok yang lainnya. Grup Bakrie dibiarkan Presiden SBY tidak patuh dengan Perpres, lalu apa korban lumpur mau dipaksa patuh hasil negosiasi yang menabrak Perpres?

Pemerintah telah kehilangan kewibawaannnya dalam kasus lumpur Lapindo, yang masih akan menyisakan persoalan dan jalan panjang. Jika terhadap ketentuan hukum publik berupa Perpres itu mudah disimpangi, apalagi terhadap produk hukum perdata berupa hasil negosiasi yang menabrak ketentuan pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres No. 14 Tahun 2007. Lebih gampang lagi disimpangi.

Solusinya hanya satu. Pemerintahan yang tegas dan berwibawa. Kemarahan seorang Presiden atas penelantaran nasib rakyat korban seharusnya membuahkan garis kebijakan tegas. Perpres No. 14 Tahun 2007 harus dijalankan Lapindo. Jika tidak, diberi sanksi, sebagai ciri hukum yang adil dan pasti. Jika perlu Grup Bakrie dipailitkan oleh pemerintah untuk mempercepat pemberesan seluruh kewajibannya kepada korban Lapindo. Kepailitan bukanlah akhir hidup sebuah korporasi, sebab dalam proses kepailitan itu kegiatan usaha tetap berjalan atas izin Hakim Pengawas.

Apa guna membuat Perpres jika hanya dijadikan tong pes alias gentong kempes yang tak dihargai? Jangan sampai contoh buruk pelaksanaan hukum itu akan menjadi preseden yang berlanjut dalam pemerintahan selanjutnya. Jika ditiru, semua orang boleh dong tidak patuh regulasi pemerintah, dengan dalih ini dan itu?

Senin, 01 Desember 2008

Nasib Rakyat di Tangan Saudagar


Kita mempunyai presiden berlatar belakang militer-intelektual. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seorang purnawirawan jendral Angkatan Darat dan doktor dalam bidang ilmu pertanian. Setidak-tidaknya memahami bagaimana manajemen pertahanan negara, sekaligus memahami pembangunan pertanian yang juga menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Bagaimana kenyataannya di tahun penghujung jabatannya?

Wakil presidennya adalah Muhammad Jusuf Kalla (MJK), merupakan seorang pengusaha, pedagang (saudagar) tulen yang kaya-raya dengan seabrek pengalaman dalam mengelola perusahaan bermerek (keluarga) “H. Kalla” yang sangat terkenal kebesaraanya di Indonesia bagian Timur. Untuk itulah MJK selaku Wakil Presiden ditugasi untuk menyusun program pembangunan ekonomi.

Tak lupa, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (dahulu Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri) adalah Aburizal Bakrie, juga saudagar kaya-raya dengan perusahaan yang bermerek “Bakrie” yang juga sangat terkenal itu yang konon terkaya di Asia Tenggara. Bagaimana peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia kini?


Resesi kemakmuran?


Saudagar yang menjadi pejabat negara tak selamanya terampil mengurus kebutuhan rakyat. Bisa jadi konsentrasinya terbelah. Tak tahu seperempat, setengah, dua pertiga, atau berapa kadarnya, kemampuan intelektualnya tak dapat meninggalkan nasib usahanya. Kemungkinan ‘selingkuh’ dari rakyat bisa terjadi.

Abu Bakar Shidiq ketika ditunjuk menjadi khalifah, ia tinggalkan dagangannya. Seratus persen mengurus negara. Konsenstrasinya tak boleh pecah, sebab mengurus negara itu amanat besar, tak boleh main-main dijadikan pekerjaan sampingan. Bahkan Umar bin Khatab ketika terpilih menjadi khalifah juga melarang anaknya menjadi pengusaha (peternak) sebab takut tercampur dengan penggunaan fasilitas negara.

Meninggalkan dagangan, atau melarang anaknya berdagang, yang dilakukan dua contoh pemimpin negara yang berpusat di Madinah itu tentu bukan akal-akalan. Bukan sekadar tidak tercatat memiliki saham atau tidak terdaftar sebagai pengurus perusahaan. Secara formil dan materiil memang benar-benar membersihkan diri dari potensi konflik kepentingan negara dengan pribadi atau keluarga.

Akibatnya, jika ada rakyatnya yang miskin tersembunyi di desa terpencilpun akan tahu dan segera diurus. Pikiran dan tenaganya fokus kepada rakyat, tak perlu menghubungkan nasib rakyat dengan kelangsungan usahanya.

Tetapi tampaknya kisah nyata masa lampau itu tak dijadikan contoh yang baik bagi para pengurus negeri ini. Jangankan rakyat miskin tersembunyi, puluhan ribu korban Lapindo yang sengsara selama lebih dari dua tahun, yang menjadi konsumsi kabar internasional pun tidak memperoleh penyelesaian nasib yang serius.

Korban Lapindo mengalami resesi kemakmuran. Meski menurut penelitian setidaknya separoh penduduk sekitar Blok Brantas hidup dalam ekonomi yang pas-pasan dan cenderung miskin, tetapi sebelum munculnya kasus semburan lumpur itu mereka masih hidup nyaman, anak-anak bisa sekolah, para orang tua masih bisa bekerja. Mereka pernah makmur dalam pengertian secara perasaan sebagai rakyat kecil yang biasa hidup apa adanya dan nerima ing pandum (tidak serakah).

Pada mulanya mereka tidak tahu jika di tempat tinggal mereka tersimpan kekayaan gas yang besar. Mereka tidak tahu adanya pemboran gas di Sumur Banjar Panji 1 Porong itu. Bahkan informasi yang mereka terima adalah rencana usaha peternakan, bukan pemboran migas.

Para korban Lapindo itu juga tidak mengetahui bahwa pemerintah kabupaten Sidoarjo hanya gigit jari, tidak memperoleh bagian apa-apa dari eksploitasi gas di wilayahnya. Mereka juga tidak mengetahui bahwa izin lokasi pemboran di Sumur Banjar Panji 1 itu melanggar kaidah jarak minimum dan menabrak Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Sidoarjo waktu itu. Itu semua menunjukkan bahwa pelaksanaan pemerintahan meninggalkan asas partisipasi rakyat.


Di tangan saudagar


Sejak dahulu banyak kalangan mengingatkan pemerintah, agar nasib rakyat korban Lapindo tidak diserahkan face to face dengan Lapindo. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan auditnya tentang kasus Lapindo itu telah menyarankan agar nasib korban Lapindo ditangani pemerintah dengan dana negara lebih dulu. Selanjutnya pemerintah dapat meminta ganti kepada Lapindo jika memang Lapindo bersalah. Secara hukum, menyatakan Lapindo salah dalam pemboran tak perlu menunggu putusan pengadilan, tapi cukup dengan keputusan administrasi pemerintah didasarkan hasil investigasi.

Alih-alih begitu, kini setelah bisnis Grup Bakrie mengalami masalah keuangan, malah ribut dalam pemerintahan, menganggu kinerja pemerintah. Menteri kesejahteraan akan pusing memikirkan kejatuhan korporasinya. Nasib korban Lapindo yang menjadi tanggung jawab Lapindo menurut peta terdampak 22 Maret 2007 menjadi tidak jelas dengan alasan bahwa Grup Bakrie kesulitan finansial.

Ini menjadi negara aneh. Bagaimana nasib rakyat yang tertimpa bencana (akibat eksplorasi gas) diserahkan kepada saudagar yang mempunyai kepentingan mengamankan diri dari kasus semburan lumpur Lapindo? Kalau kebijakan itu dianggap dan terbukti sebagai sebuah kesalahan, apakah tak ada niat untuk merevisi kebijakan yang tidak bijak itu?

Jelas bahwa berlarut-larutnya nasib puluhan ribu korban Lapindo yang dibiarkan oleh pemerintah benar-benar menjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pemerintah mestinya mempunyai kewajiban untuk memenuhi, melindungi, menegakkan HAM (pasal 28 I ayat (4) UUD 1945).

Bahwa dengan sifat hukum HAM yang perlindungannya universal maka pemerintah Indonesia dapat dipersoalkan dalam forum HAM internasional sebab tidak dapat melindungi warga negaranya sendiri. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sudah tidak lagi digubris oleh pemerintah seharusnya mulai membawa kasus itu ke forum hukum HAM internasional. Padahal para ahli geologi sudah melakukan forum ilmiah internasional dalam meneliti dan menilai penyebab semburan lumpurnya.

Di penghujung tulisan ini, saya hanya mengingatkan, bahwa di tangan para saudagar itu negeri ini telah dijual. Keselamatan rakyat dijadikan jaminan harga diri dan utang-utang mereka atas besarnya biaya pencalonan diri mereka selaku para pemimpin negara. Pembangunan dengan dana negara 100 persen hingga kini masih hanya memunculkan kualitas 40 – 50 persennya saja. 50 persennya dianggap keuntungan di muka yang mereka bagi beramai-ramai. Bukan hanya saudagar tulen. Meski itu prajurit, aktivis, akademis, jika kakinya menginjak altar kekuasaan, berubah menjadi saudagar. Nasib rakyat diperdagangkan.

Sabtu, 01 November 2008

KEJAHATAN PENELANTARAN KORBAN LAPINDO


Sejak peristiwa semburan lumpur Lapindo terjadi pada tahun 2006, saat itu khusus Puskesmas Porong mencatat kunjungan penderita penyakit infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) masih sekitar 26 ribu orang, tapi kini secara fantastik telah mencapai angka 46 ribu orang (Bambang Catur Nusantara, WALHI Jatim).

Sebenarnya ada bermacam-macam jenis penderitaan korban Lapindo. Berdasarkan penuturan para korban Lapindo, ada beberapa korban Lapindo yang gila dan mati ngenes. Sayangnya fakta-fakta seperti itu ada yang mendata secara khusus.

Pada Maret 2008 ini ada dua orang korban Lapindo yang meninggal dunia akibat gas beracun, yaitu: Bu Luluk dan Pak Sutrisno warga Jatirejo. Lalu bulan Mei 2008 ada dua lagi korban Lapindo yang meninggal dunia karena sesak nafas, yaitu: Pak Yakup dan Bu Qoriatul dari Siring. Hasil pemeriksaan RSUD Sidoarjo sewaktu mereka masih menderita sesak nafas menunjukkan adanya bayangan gas di usus serta indikator lainnya yang menunjukkan adanya gas beracun dalam tubuh mereka.

Berdasarkan data Tim Ahli Pemprov Jawa Timur yang meneliti kondisi lingkungan dan keadaan sosial di wilayah sekitar semburan lumpur Lapindo, disebutkan bahwa konsentrasi gas hidrokarbon (H2S) telah mencapai 55.000 ppm, padahal ambang batas yang diperbolehkan maksimum 0,24 ppm.

Belum lagi jika harus diteliti senyawa-senyawa polisiklik aromatik hidrokarbon (PAH) yang mencapai lebih dari 100 senyawa kimia, yang apabila konsentrasinya melebihi ambang batas juga menjadi bahaya bagi kesehatan masyarakat, termasuk yang sering melalui atau berdekatan dengan lokasi semburan lumpur Lapindo.

Bisa jadi akan terjadi keadaan yang jauh lebih mengerikan dalam waktu lima hingga 10 tahun ke depan, seperti penyakit slow learner (lambat berpikir), tumor, kanker.

Membohongi masyarakat

Penanganan kasus lumpur Lapindo itu memang tampak aneh. Banyak terjadi pembohongan publik menyangkut keadaan korban Lapindo, termasuk cara-cara penyelesaian yang dipenuhi kecurangan. Satu contoh bentuk kecurangannya adalah praktik hukum pelaksanaan pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres No. 14 tahun 2007, yaitu jual-beli tanah dan rumah korban dengan Lapindo (yang dilaksanakan PT. Minarak lapindo Jaya / MLJ).

Meski cara jual-beli tanah hak milik korban lapindo dalam wilayah peta terdampak 22 Maret 2007 sudah disepakati dengan putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2007, Lapindo tetap memaksakan diri cara penyelesaian tukar tanah (resettlement) terhadap tanah nonsertifikat. Semula Lapindo dan MLJ sepakat tidak mempersoalkan tanah-tanah korban yang belum bersertifikat. Buktinya sudah dilakukan penandatanganan Ikatan Perjanjian Jual Beli (IPJB) dengan mayoritas korban Lapindo setuju dengan cara jual-beli menurut Perpres No. 14 Tahun 2007 pasal 15 ayat (1) dan (2) tersebut. Tetapi setelah jatuh tempo pembayaran 80 persen (pelunasan) tiba bulan Maret 2008 lalu maka Lapindo mengingkari IPJB.

Baik Bupati Sidoarjo (dalam acara mediasi 5 Agustus 2008) maupun Komnas HAM serta jalan penyelesaian menurut Badan Pertanahan nasional, semua tidak digubris Lapindo.

Lapindo memaksakan kehendaknya bahwa pelunasan 80 persen tersebut akan dilaksanakan dengan cara cash & resettlement, yaitu dibayar harga rumahnya, tapi tanahnya diganti dengan tanah kavling. Lapindo berusaha ‘ambil untung’ sebab tanah pekarangan korban Lapindo yang sudah disepakati dengan harga Rp. 1 juta permeter akan diganti dengan tanah kavling bekas sawah yang harganya paling hanya Rp. 200 ribu permeter. Meski uang muka 20 persen dianggap hibah tapi kalau pelunasan 80 persennya dengan tukar tanah maka justru itu yang lebih menguntungkan Lapindo.

Kalaupun Lapindo berjanji akan mau membeli kembali tanah resettlement itu dengan harga Rp. 1 juta permeter, tapi apa janji itu dapat dipegang? Bukankah dengan memaksakan kehendaknya itu Lapindo telah melanggar IPJB yang telah ditandatanganinya? Bahkan Lapindo berani melanggar dispensasi hukum yang diberikan oleh MA dengan putusannya No. 24 P/HUM/2007 itu.

Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mandul, tak mampu tegas dengan Lapindo. Bahkan BPLS dalam Rapat 8 September 2008 di Jakarta mendukung keputusan Lapindo untuk menggunakan cara cash & resettlement dengan alasan bahwa harus ada pengukuran tanah yang sulit dilakukan karena tanah sudah tergenang lumpur. Padahal sudah ada peta 22 Maret 2007 buatan pemerintah yang menjadi lampiran Perpres No. 14 Tahun 2007 yang tentukanya sudah ditentukan skalanya sehingga mudah dihitung luasnya.

Kalau Lapindo mau mengganti tanah (resttlement) apa tidak perlu melakukan pengukuran? Apa bedanya dengan jika tanah dibayar uang tunai? Jika transaksi sudah dimulai dengan IPJB dan ukuran tanah dan bangunan sudah disebutkan dalam IPJB, apakah itu tidak cukup?

Alasan pertama Lapindo menolak membayar tunai sisa 80 persen adalah: tanah-tanah nonsertifikat tidak dapat dibuatkan akta jual-beli. Setelah alasan itu dibantah oleh BPN dan diberikan petunjuk pelaksanaan, kini muncul alasan lain yaitu: tidak memungkinkan dilakukan pengukuran tanah-tanah nonsertifikat yang sudah menjadi danau lumpur. Kalau alasan kedua itu terbantahkan, nanti pasti akan muncul alasan lain. Tapi pihak Lapindo pernah keceplosan berkata: “Kalau kami membayar cash & carry, nanti yang sudah mau cash & resettlement akan membatalkan dan pilih bayar tunai.”

Bahwa yang jelas kejadian semburan lumpur Lapindo itu bukanlah karena kesalahan masyarakat korban Lapindo. Audit negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkesimpulan sama dengan para ahli geologi dunia di Cape Town Afrika Selatan (28/10/2008) bahwa semburan lumpur Lapindo disebabkan oleh pemboran yang dilakukan Lapindo. Polemik penyebab semburan lumpur Lapindo sebenarnya sudah selesai. Yang tersisa tinggal kebohongan-kebohongan saja.

Lapindo juga membohongi dan menganggap bodoh penegak hukum. “Yang diserahkan ke pihak berwajib itu, setahu saya adalah: REPRINT dari REAL-TIME CHART berdasarkan digital asci file yang direprint dg skala berbeda (lebih rapat) dari aslinya, kemudian difoto-copy dan diberikan coretan komentar (tambahan) yang kesemuanya dilakukan 9 bulan setelah kejadian (Jan-Peb 2007), sedangkan REAL-TIME CHART asli print-out dari lapangan yang biasanya diberi catatan2 tambahan oleh Mudlogger maupun Pressure Engineer pada saat kejadian, setahu saya tidak dimiliki oleh pihak yang berwajib. Kabarnya LBI-pun tidak memiliki lagi barang tersebut, karena menurut yang saya dengar: demi kepentingan hukum pihak yang bersengketa, barang tersebut dikuasai oleh pengacara. Setahu saya, geolograph chart IADC yang bulet2 itupun tidak dimiliki oleh pihak berwajib,” kata ahli pemboran permigasan, DR. Andang Bachtiar dalam diskusi di milis iagi-net@iagi.or.id (18/7/2008).

Konspirasi kejahatan

Dengan ruwet dan berbelitnya pola penyelesaian kasus lumpur Lapindo yang mengakibatkan semakin buruknya kondisi korban Lapindo sebab semakin lama mereka tak tertangani maka semakin buruk kondisinya. Termasuk dengan adanya korban meninggal akibat keracunan gas dan puluhan ribu menderita penyakit ISPA. Padahal Lapindo, BPLS dan pemerintah telah diberikan tanggung jawab menurut hukum dan perjanjian atau kesepakatan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatannya.

Fakta tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan penelantaran orang sebagaimana disebutkan dalam pasal 304 KUHP yang menentukan: “Barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat maka ancaman pidananya 7 tahun penjara. Jika mengakibatkan kematian maka ancaman pidananya 9 tahun penjara (pasal 306 KUHP). Sakit ISPA bisa jadi juga dapat dikategorikan luka berat sebab salah satu definisi luka berat menurut pasal 90 KUHP adalah jatuh sakit yang menimbulkan bahaya maut. Luka berat juga termasuk jika daya pikir terganggu selama empat minggu lebih, padahal korban Lapindo yang gila karena terlantar sudah banyak.

Pelaku kejahatan penelantaran korban Lapindo adalah para pengurus dan pelaksana BPLS yang sengaja mengetahui dan berkonspirasi dengan Lapindo serta para pengurus Lapindo dan MLJ yang diserahi tanggung jawab menurut pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres No. 14 Tahun 2007 dan perjanjian menurut IPJB.

Informasi soal berbelitnya penanganan kasus lumpur Lapindo sudah menjadi berita dan pengetahuan umum. Maka sesuai dengan kewajiban jabatan mereka para polisi yang bertugas menegakkan hukum sudah seharusnya memeriksa perkara itu, tanpa harus adanya laporan dari masyarakat korban Lapindo.

Hanya saja, apakah penegakan hukum pidana itu akan bisa berjalan dengan normal mengingat dalam kasus sebelumnya, yaitu: ledakan pipa gas pertamina yang makan puluhan korban jiwa dan kasus semburan lumpur Lapindo itu sendiri juga belum jelas kelanjutannya.

Tulisan ini mengandaikan hukum negara ini berjalan normal, tidak diskriminatif, tak peduli dengan banyaknya uang penjahatnya. Tapi nyatanya kan hukum masih berjalan kurang sehat, tidak normal. Tapi tak ada salahnya terus diuji dan diuji, didorong terus agar menjadi pelajaran di masa depan. Tak ada kata putus asa.

Setelah hampir tiga tahun berjalan, daftar kejahatan Lapindo semakin bertambah. Pertama, menjadi penjahat lingkungan. Kedua, menjadi penjahat kemanusiaan. Ketiga, menjadi penjahat penelantaran orang. Keempat, bahkan menurut DR. Suparto Wijoyo juga menjadi penjahat teroris (di soal lingkungan).

Dan yang pasti, anak-anak selalu dituntut jujur dan tidak berbohong. Tapi nyatanya rakyat Indonesia ini selalu menjadi korban kebohongan, disuruh urunan menanggung kewajiban Grup Bakrie. Tapi kalau memang ikhlas ya memang tak ada yang lebih baik dibanding rakyat Indonesia yang kaya-raya tiada tara, biasa disedot sejak jaman kolonial Belanda.