Jumat, 22 Maret 2019

Propaganda Palsu dan Murahan Jelang Pilpres 2019


Sumber foto: Kompas

Pengalaman mengikuti riwayat politik di negara ini, sejak dilaksanakannya pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) secara langsung oleh rakyat tahun 2004 hingga sekarang ini. Kali ini keadaannya paling memuakkan. Paling jorok.  Banyak tukang fitnah teriak fitnah.

Coba lihat sikap rezim ini kepada kaum golput (orang yang tidak mempergunakan hak pilihnya). Kaum golput inilah termasuk yang menjadi sasaran propaganda-propaganda yang berupa informasi dan opini palsu itu.

Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres No. 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara 2018 – 2019. Lucunya, Inpres ini baru dikeluarkan tanggal 18 September 2018. Padahal judulnya “Rencana Aksi Bela Negara 2018 – 2019.” Tahun 2018 sudah mau habis saat Inpres itu dikeluarkan. Saya menduga itu ada kaitannya dengan kepentingan Pilpres 2019. Tapi alangkah brengseknya seandainya instrumen kekuasaan negara dipakai untuk kepentingan politik golongan. Harusnya golongan itu mengabdi kepada kepentingan negara, bukan instrumen politik negara dipakai untuk kepentingan golongan. Mau bilang itu Pancasilais?

Saya tidak tahu apa pertimbangan rezim ini, saat Presiden mengeluarkan Inpres No. 7 Tahun 2018 ketika Inpres tersebut menganggap golput itu sebagai “ancaman faktual.” Rezim Jokowi mengambil langkah bahwa pemerintahannya harus melakukan usaha-usaha agar partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih meningkat. Tapi nadanya “antigolput.” Seolah tidak paham bahwa golput itu hak politik, bukan aib bukan cela.

Sosialisasi gerakan anti golput dilakukan melalui media sosial, seminar, iklan layanan masyarakat, ceramah, dialog interaktif/diskusi. Penanggung jawab upaya-upaya itu adalah Sekjen Dewan Ketahanan Nasional dan Menkopolhukam. Instansi yang terkait adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kemenristekdikti dan Pemerintah Daerah. Demikian yang tertulis dalam Inpres tersebut.

Di media sosial facebook, saya mengamati memang para pendukung Jokowi gigih dalam mengolok-olok umat golput. Dituduhnya umat golput itu sebagai kaum putus asa yang tidak peduli dengan masa depan negara. Sekali waktu kaum golput itu dituduh sebagai “orang bayaran” yang sebenarnya pendukung Prabowo. Alamak….sampai segitunya?

Entah kebetulan atau tidak, muncul pula tulisan opini Romo Franz Magnis Suseno di Koran Kompas yang mengolok orang golput sebagai orang bodoh, jiwanya tidak stabil, benalu. Kok nyambung dengan Inpres No. 7 Tahun 2018 tersebut? Memang ada konektornya, ataukah memang Sang Profesor Filsafat itu sejiwa dengan Inpres tersebut? Biarlah hanya kipas angin yang tahu.

Kaum golput ini memang menjadi sasaran propaganda. Ada banyak pendukung Jokowi yang membuat hayalan, termasuk ada kyai serta doktor. Katanya, Pilpres 2019 adalah pertarungan antara kelompok kebenaran / Pancasila melawan kelompok radikal. Jika Jokowi tidak memang maka Indonesia berada di dalam bahaya. Indonesia akan menjadi Suriah.

Propaganda murahan dan palsu itu pernah dipakai oleh para pendukung Ahok dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Jakarta di waktu yang lalu itu. Katanya, jika Ahok kalah maka Indonesia akan menjadi Suriah. Ahok juga pernah kalah dalam Pilgub Bangka-Belitung 2007, dan Bangka Belitung tidak menjadi Suriah gara-gara Gus Dur yang kampanye untuk Ahok pada waktu itu tidak berhasil membuat Ahok menang. Jakarta sebagai ibukota negara dan Indonesia sebagai negara, sekarang juga tidak menjadi Suriah. Malah banyak orang korupsi dan gendakan secara bebas di Jakarta, sama seperti dulu-dulu.

Orang-orang yang membuat propaganda palsu dan murahan itu sebenarnya patut dikasihani. Mereka tidak akan pernah membuat kaum golput menjadi percaya dan bodoh dengan membaca propaganda-propaganda palsu itu. Kasihan mereka buang-buang emosi dan karangan. Kecuali bagi yang diberikan honor untuk tugas itu ya jadilah itu matapencaharian insidentil. Kan, The Guardian sudah pernah memberitakan hasil investigasinya tentang berapa-berapa duit penghasilan para buzzer politik itu. Itu pekerjaan apa? Kalau cari duit dengan menyebar propaganda dan informasi palsu-palsu ya itu duit nista. Lebih buruk dibandingkan duit germo gigolo yang tidak membuat usaha-usaha  agar masyarakat menjadi bodoh dan tersesat. Maha jorok para buzzer dengan segala kebohongannya itulah yang merupakan bahaya bagi negara, memecah-belah emosi persatuan rakyat. Segera tobatlah kalian! Jauh lebih terhormat para buruh pekerja bangunan jalan tol yang hasil kerja kerasnya diklaim sebagai “prestasi Jokowi!”

Bahwa Pilpres ini tak lain dan tak bukan hanyalah persaingan untuk memperoleh kekuasaan yang dilakukan oleh orang-orang yang ideologi dan karakternya sama: yakni para pemburu kekuasaan, yang dahulu kawan, sekarang jadi lawan dan kapan-kapan akan menjadi kawan lagi.

Jika kubu Jokowi menuduh bahwa kubu Prabowo merupakan kubu kaum radikal atau ekstrimis yang harus dilawan, mengapa Jokowi tidak mengeluarkan Perppu untuk membubarkan Partai Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat yang mengusung Prabowo – Sandi? Kan mereka ini dianggap ancaman Pancasila?

Padahal di kubu Prabowo juga ada orang-orang NU dan Muhammadiyah. Juga ada orang-orang Islam, banyak pula orang Kristen dan lain-lain. Lha masak orang-orang NU, termasuk para kyai NU dan orang-orang Muhammadiyah, serta orang-orang Kristen di kubu Prabowo itu merupakan kaum radikal yang membahayakan Pancasila?

Mari gunakan nalar yang benar. Jika kubu Prabowo adalah kubu kaum yang berbahaya bagi negara, ancaman bagi Pancasila, lha ke mana saja selama ini Prabowo dan para pendukungnya yang kalah beberapa persen dari Jokowi – Kalla dalam Pilpres 2014 lalu? Mengapa kok diam tidak bikin onar di negara ini? Apakah faktor Partai Golkar, partai juara politik Orde Baru itu, pindah ke kubu Jokowi?

Apakah karena HTI? Kalau karena faktor HTI, ke mana pilihan politik orang-orang HTI tahun 2014? Kalau misalnya HTI memilih Prabowo? Mengapa sampai kemudian HTI itu dibubarkan oleh pemerintah Presiden Jokowi kok HTI tidak melakukan perlawanan dengan senjata kepada rezim Jokowi? Katanya mencontoh yang terjadi di Suriah.

Apakah kubu Prabowo yang dinilai sebagai kubu radikal itu karena ada HTI yang sudah dibubarkan rezim Jokowi sehingga HTI akan mendorong Prabowo untuk melegalkan kembali HTI jika Prabowo terpilih menjadi presiden? Itu juga masih hayalan. Angan-angan.

HTI yang sudah ada sejak zaman Suharto itu sebenarnya juga bukanlah ancaman bagi NKRI. Tapi sekarang HTI dan khilafah dipakai alat untuk menakut-nakuti orang, seperti halnya PKI dan komunisme juga dipakai sebagai hantu.

Sebenarnya itu hal yang sangat jauh, hanya menjadi angan-angan bahwa ide khilafah itu akan menjadi kenyataan di Indonesia. Jika hendak dipersamakan dengan Suriah, HTI bukanlah kelompok oposisi bersenjata seperti kelompok oposisi di Suriah yang didanai oleh Amerika Serikat dengan target menjatuhkan Presiden Bashar Al Assad. Di Indonesia tidak ada pemimpin muslim seperti Bashar Al Assad yang dibenci oleh Amerika Serikat dan Israel. Di Indonesia juga tidak ada milisi bersenjata yang menjadi opisisi yang didanai oleh Barat, seperti yang terjadi di Suriah.

Kalaupun ada teroris, itu adalah teroris yang merupakan jaringan global dari sisa-sisa Alqaedah dan ISIS yang sudah mau bankrut dan game over itu. Tapi di sepanjang zaman, dari zaman prasejarah hingga akhir zaman ya teroris akan selalu ada. Kalau sekarang ada teror di Selandia Baru yang dilakukan oleh orang bule, bukan berarti di sana akan menjadi seperti Suriah.

Kalau soal bom teror, di Eropa juga sering terjadi. Di Amerika banyak orang stress yang membunuhi orang dengan senjata api. Ada golongan supremasi kulit putih. Teroris itu dari berbagai macam golongan, ada orang Islam dan Kristen. Di Myanmar terorisnya ya orang Budha. Amerika Serikat itu teroris yang menghancurkan Timur tengah. Amerika Serikat juga teroris yang membantu pemberontakan Permesta di zaman Sukarno itu. Amerika Serikat juga termasuk menyokong terjadinya peristiwa pembantaian dalam G 30 S / PKI agar Sukarno jatuh.

Kalau mau mengukur berapa sih orang Islam Indonesia yang bener-benar Islam, itu sebenarnya juga kecil. Pemeluk Islam yang benar-benar Islam itu kebanyakan adanya di lingkungan pesantren-pesantren. Di desa kelahiranku dan sekitarnya di Nganjuk sana, sebuah desa yang warga muslimnya 100 persen, paling hanya sekitar 25 – 30 persen yang paham apa itu agama Islam. Kebanyakan ya Islam KTP. Jadi, kekhawatiran atau ketakutan bahwa HTI atau siapapun kelompok Islam yang mau menjadikan Indonesia menjadi negara Islam itu adalah mimpi, hayalan. Itu cuma dipakai sebagai alat propaganda untuk meneguhkan dan mempertahankan kekuasaan. Jangankan HTI, partai-partai Islam seperti PPP dan PKS saja selalu di urutan bawah.

Kalau HTI dakwah tentang khilafah, coba baca buku Fiqih Islam karangan Sulaiman Rasjid yang sudah ada sejak Orde Lama hingga sekarang. Buku itu juga membahas fiqih siyasah tentang Khilafah. Padahal Sulaiman Rasjid itu juga jadi pegawai negeri di zaman Sukarno. Sulaiman Rasjid di zaman Belanda dijadikan Ketua Panitia Penyelidik Hukum Agama di Lampung. Di zaman Sukarno dia menjadi Kepala Jawatan Agama Jakarta, staf ahli Kementerian Agama serta Guru Besar Ilmu Fiqih. Seumpama H. Sulaiman Rasjid hidup zaman sekarang dan menjadi pegawai pemerintah, mungkin dia akan dipecat karena buku fiqihnya yang memuat Bab Khilafah dianggap ancaman terhadap Pancasila. Mengapa zaman makin maju tetapi cara pikir kok makin mundur? Mengapa ide tidak didialektikan dengan ide lainnya, tapi dipersekusi dengan hukum? Menghukum pemikiran atau ide dengan hukum kekuasaan adalah ciri kemunduran peradaban.

Maksud saya begini. Silahkan bertarung dalam Pilpres ini, tapi jangan menyebarkan informasi dan propaganda hoax. “Jika Jokowi – Ma’ruf Amin kalah, maka berarti Pancasila berada dalam bahaya, NKRI terancam bahaya, Pancasila kalah, Indonesia akan menjadi Suriah.” Itu hoax. Sama nistanya dengan hoax yang menyatakan “Jokowi PKI, sehingga kalau Jokowi terpilih maka komunis akan berkuasa.” Itu pembodohan terhadap publik. Dikiranya publik itu bodoh.

Jadi, kalian tidak bisa membohongi kaum golput dengan propaganda palsu murahan itu. Jadilah orang yang baik-baik. Negara tidak akan bisa tentram dan rakyatnya tidak bisa bersatu jika dipimpin oleh manusia-manusia produsen, distributor dan pemasar hoax alias para tukang bohong.

Apalagi yang sudah tua-tua, saya sarankan segera bertobat. Daripada ikut ikutan politik yang tidak sehat penuh dusta dan hayalan-hayalan buruk itu, mending tenang di rumah momong cucu, ngajari anak-anak kecil mengaji. Jangan menambah-nambahi dosa. Piye Mbah?

Rabu, 13 Maret 2019

Golput dalam Pandangan Filsafat Romo Frans Magniz: Menggunakan Ukuran Moral Mana?


                                              Sumber foto: sesawi.net, dari Kompas

Romo Franz Magnis – Suseno, dalam tulisannya di Koran Kompas tanggal 12 Maret 2019 mengemukakan pendapatnya bahwa harus ada alasan sah untuk tidak memilih (golput), misalnya karena TPS terlalu jauh maka biaya untuk ikut memilih menjadi mahal, atau karena harus merawat seseorang yang tidak dapat ditinggalkan. Jika Anda tidak mempunyai alasan yang sah untuk golput, maka Anda mungkin bodoh, atau berwatak benalu, kurang sedap, atau secara mental tidak stabil, Anda seorang psyco-freak.

Saya heran, mengapa tulisan “uring-uringan” semacam itu kok dimuat oleh media sebesar Kompas? Pendapat dan tuduhan Romo Magniz kepada umat golput itu setara dengan ujaran kebencian kepada golongan warga yang tidak mempergunakan hak pilihnya. Tapi tentu saya tidak setuju jika pendapat, yang meskipun mengandung tuduhan yang kasar, dilaporkan polisi. Akan jadi apa negara ini jika sedikit-sedikit lapor polisi terhadap pendapat atau opini seseorang? Ya jadi bangsa sensi, pemarah, tidak bermental bagus.

Tidak biasa ada seorang Romo dan Guru Besar yang bahasanya kasar dengan menggunakan kata “bodoh”, “berwatak benalu”, “mental tidak stabil.” Lagian tanpa menjelaskan secara ilmiah tuduhan semacam itu. Kalau orang ndeso seperti saya yang lahir di dusun di tengah hutan ini mungkin masih bisa dimaklumi jika misalnya menggunakan kata-kata kasar seperti “jancuk”, “bangsat”, “bodoh”, dan lain-lain meskipun itu juga tidak etis.

Menurut Romo Magniz, menggunakan hak pilih dalam situasi sekarang ini adalah wajib secara moral, bukan wajib secara hukum. Alasannya ialah untuk mencegah agar yang buruk jangan berkuasa. Kita tak memilih yang terbaik. Tetapi mencegah yang terburuk berkuasa.

Tetapi sayangnya Romo Magniz juga tidak berani mengungkap, siapa yang dia maksudkan “yang terburuk” dari kedua calon presiden itu, apakah Jokowi atau Prabowo. Karena di dalam tulisan opininya itu Romo Magniz menyatakan, “Kalau Anda menolak Prabowo, pilih Jokowi! meski Anda kecewa dengan Jokowi. Kalau Anda tak mau Jokowi jadi presiden lagi lima tahun ke depan, pilih Prabowo, meski ia jauh dari haparan Anda!”

Kepakaran filsafatnya

Terus terang, saya bukan pakar filsafat. Tapi saya boleh dong menilai dengan ragu terhadap kepakaran filsafat seseorang pakar dan guru besar filsafat, termasuk Romo Magniz. Andai saja saya disuruh berdebat tentang filsafat dengan mahasiswanya Romo Magniz, sudah pasti saya akan nggleput, modar, tak berdaya, kalah telak, kejang-kejang kemampuan. Apalagi debat dengan Romo Magniz, baru melihat orangnya saja saya pasti sudah tak mampu berkata-kata terkena auranya.

Oleh sebab itu saya beraninya hanya membantah Romo Magniz melalui tulisan ini. Tapi jika ada yang memaksa saya untuk berdebat dengan Romo Magniz, maka terpaksa saya mau dengan membawa tongkat untuk pegangan kepercayaan diri.

Pertama, jika Romo Magniz menyatakan bahwa cegahlah yang terburuk untuk berkuasa tetapi dia tidak menunjukkan siapa calon presiden yang terburuk itu dan dengan alasan apa dan bagaimana, tetapi malah menyarankan pilih Jokowi atau Prabowo sesuai dengan penilaian masing-masing, lalu bukankah memang orang bisa berbeda-beda penilaian?

Lalu dalam memberi nilai “buruk” dan “terburuk” kepada dua calon presiden itu akan menjadi nilai yang relatif, sehingga kebenarannya juga menjadi tidak pasti. Ketika Romo Magniz “mewajibkan” kami untuk memilih dengan memberikan ukuran nilai “buruk” dan “terburuk” kepada dua calon presiden yang ada itu, yang hal itu merupakan penilaian “etis”, maka Romo Magniz sama saja dengan mewajibkan seluruh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih untuk menjadi juri, dan bukan lagi orang-orang yang mempergunakan hak politiknya untuk memilih. Padahal seharusnya Romo Magniz bisa menilai sendiri, apakah Jokowi lebih buruk dibandingkan dengan Prabowo, atau sebaliknya, dengan mengemukakannya di dalam tulisannya itu, dengan alasan-alasan tertentu.

Ketika seluruh pemilih tidak mempunyai penilaian yang seragam tentang siapa “yang terburuk”, maka akan ada pemilih yang menilai “Jokowilah yang terburuk”, dan ada pemilih yang menilai bahwa “Prabowolah yang terburuk.” Jika sudah begitu, apa manfaat para pemilih dalam menggunakan hak pilih dengan pertimbangan untuk tidak memilih yang terburuk.

Lalu bagaimana dengan orang yang menilai bahwa keduanya mempunyai kadar yang sama dalam keburukan atau kebaikan? Apakah mereka ini tetap wajib memilih dalam keadaan mempunyai penilaian demikian? Apakah orang-orang demikian harus dianggap bodoh begitu saja, padahal mereka ini mungkin adalah orang-orang yang lebih paham tentang siapa Jokowi dan siapa Prabowo dibandingkan dengan Romo Magniz?

Kedua, Romo Magniz mengatakan bahwa memilih dalam pemilu dalam situasi sekarang adalah kewajiban secara moral, bukan kewajiban secara hukum. Pendapat Romo Magniz ini setidaknya bisa saya bedah ke dalam dua perspektif.

Perspektif pertama adalah tentang aliran atau mazhab pemikiran. Ketika Romo Magniz mengatakan bahwa kewajiban menggunakan hak pilih bukan merupakan kewajiban hukum, tetapi merupakan kewajiban moral, maka Romo Magniz memisahkan antara moral dengan hukum.

Pemikiran Romo Magniz tersebut merupakan corak pemikiran mazhab positivisme ala Auguste Comte dan John Austin di abad ke-19. Ilmuwan hukum penganut mazhab positivisme Hans Kelsen yang dikenal dengan Teori Hukum Murninya, tidak benar-benar berani memisahkan hukum dengan unsur-unsur psikologi, sosiologi, etika, dan teori politik. Kelsen memaklumi pencampuradukan tersebut karena bidang-bidang yang lainnya itu membahas pokok persoalan yang berkaitan erat dengan hukum. Kelsen mengatakan bahwa Teori Hukum Murni berupaya membatasi pengertian hukum pada bidang-bidang tersebut, bukan lantaran mengabaikan atau memungkiri kaitannya, melainkan karena hendak menghindari pencampuradukan berbagai disiplin ilmu yang berlainan metodologi sehingga mengaburkan esensi ilmu hukum dan meniadakan batas-batas yang ditetapkan padanya oleh sifat pokok bahasannya.

Kelsen memang mengatakan, hukum dan moral merupakan jenis norma yang berlainan, namun hukum adalah sebagai bagian dari moral, yang mengidentikkan hukum dengan keadilan. Hukum memiliki muatan moral atau merupakan nilai moral. Jadi, hukum itu sendiri berarti merupakan moral. Di sisi lain Kelsen memang membedakan moral dengan hukum hanya pada soal “bagaimana cara menegakkannya.” Bedanya adalah bahwa hukum ditegakkan dengan sanksi paksaan, sedangkan moral adalah “sebuah tatanan positif tanpa paksaan.” Dengan pemikiran demikian maka dapat saya katakan bahwa sebenarnya dalam pandangan Kelsen tersebut, hukum adalah moral yang ditegakkan dengan sanksi.

Hukum Indonesia Tanpa Moral?

Lalu, apakah hukum Indonesia merupakan hukum yang terpisah dari moral? Konsensus nasional Indonesia menyatakan bahwa sumber dari segala sumber hukum nasional adalah Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila juga dikatakan sebagai Dasar Filsafat Negara atau philosifische gronslag, yang menjadi sumber nilai kebenaran, kebaikan dan keadilan. Nilai-nilai Pancasila juga diambil dari nilai-nilai agama.

Pancasila itu sendiri, jika ditinjau dari pandangan Hans Kelsen penganut mazhab positivisme tersebut, bukanlah merupakan hukum, karena Pancasila tidak memuat ketentuan sanksi bagi para pelanggarnya.

Tetapi seluruh peraturan perundang-undangan yang dibuat di negara ini tentu harus bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila, sebab Pancasila adalah sumber segala sumber hukum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum Indonesia bersumber dari nilai kebenaran, kebaikan dan keadilan yang merupakan nilai-nilai moral Pancasila, sehingga hukum Indonesia haruslah merupakan moral Pancasila.

Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menentukan Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti,dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Jadi, hukum Indonesia tidak menganut mazhab positivisme, kecuali di dalam sistem hukum pidana terdapat asas legalitas.

Oleh karena itu, aliran pemikiran positivisme yang dipergunakan Romo Magniz yang membedakan antara kewajiban moral dengan kewajiban hukum untuk memilih dalam pemilu, adalah tidak tepat, sebab hukum yang berlaku di Indonesia adalah moral Pancasila, sepanjang tidak dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau peraturan di atasnya  oleh lembaga yang berwenang.

Perspektif kedua adalah soal sumber nilai moral. Ketika Romo Magniz mengatakan bahwa memilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden adalah kewajiban moral (bukan kewajiban hukum), lantas nilai moral itu bersumber dari mana? Apakah hanya bersumber dari logika? Jika Romo Magniz mempergunakan ukuran nilai moral yang bersumber dari luar nilai-nilai Pancasila, lantas nilai moral dari mana, apakah dan bagaimana justifikasinya, karena ini menyangkut demokrasi Indonesia yang tunduk kepada nilai-nilai Pancasila? Jikapun terdapat nilai dari luar Pancasila maka nilai itu harus sesuai dengan nilai Pancasila.

Sumber dari segala sumber hukum yang juga menjadi sumber nilai moral yang dianut di negara ini adalah Pancasila. Artinya begini: Jika peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia tidak mewajibkan orang untuk memilih dalam pemilu, maka ketentuan hukum demikian tidak bertentangan dengan moral yang bersumber dari nilai Pancasila.

Jika peraturan yang demikian (tidak mewajibkan orang untuk memilih dalam pemilu) bertentangan dengan moral dalam arti moral Pancasila, maka peraturan tersebut harus dibatalkan. Namun nyatanya peraturan yang tidak mewajibkan orang untuk memilih tersebut (UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) masih berlaku dan tidak ada masyarakat yang menentang dengan cara mengujinya melalui lembaga yang berwenang.

Jadi, tidak benar jika perbuatan memilih dalam pemilu itu dikatakan tidak wajib secara hukum, tetapi wajib secara moral, karena sumber dari ketentuan hukum tersebut berasal dari nilai Pancasila yang juga menjadi sumber moral bagi bangsa Indonesia. Apakah boleh dan rasional jika dalam hal yang sama kok moral mewajibkannnya tetapi hukum tidak mewajibkannya, padahal sumber nilainya berasal dari sumber yang sama?   

Demikian pendapatku sebagai seorang golputer yang memang melihat kedua calon presiden Indonesia kali ini tidak semata-mata melihat pribadi-pribadi mereka, tetapi dalam melihat kebaikan dan keburukannya dengan melihat sebagai kesatuan-kesatuan golongan masing-masing.

Kekuasaan sebagai presiden tidak mungkin akan dijalankan oleh seorang Jokowi atau seorang Prabowo, melainkan oleh kolektivitas golongan mereka. Oleh sebab itu, orang memilih calon presiden tidak cukup hanya melihat personalitas para calonnya, tetapi juga harus meneliti lokomotif dan gerbong yang dipergunakan mereka dan siapa saja para yang mempunyai peran-peran vital dalam mengusahakan dan tentu akan turut menjalankan kekuasaan itu. Dalam menilai golongan Jokowi dan golongan Prabowo, saya tidak melihat mana yang terburuk.

Justru moral Pancasila ini mendorong saya untuk “harus melakukan apa” daripada “saya tidak boleh melakukan apa” di dalam demokrasi ini. Jika saya sudah dapat “melakukan apa yang seharusnya saya lakukan” maka tidak perlu lagi ada “apa yang tidak boleh saya lakukan”, sebab kewajiban demokrasi telah saya tunaikan, diantaranya adalah mengawasi siapapun yang terpilih menjadi presiden beserta kelompoknya yang mempengaruhi kebijakan-kebijakan presiden.

Jika ada orang-orang yang dahulu mengatakan Prabowo tidak layak dipilih sebab dia punya kasus penculikan kepada para aktivis reformasi, bukankah setelah Jokowi terpilih menjadi presiden, ternyata selama ini dia tidak membentuk Pengadilan HAM adhoc agar Prabowo diadili?

Bukankah di gerbong Jokowi juga terdapat orang-orang yang tidak lebih baik daripada Prabowo yang diberikan kekuasaan oleh Jokowi?
Bukankah Jokowi juga pernah merasakan jasa Prabowo yang turut mengorbitkan Jokowi menjadi Gubernur DKI Jakarta?
Jika ada yang dahulu mengatakan bahwa jika nanti Prabowo terpilih menjadi presiden maka akan terjadi represi atau kekerasan kepada rakyat, dan bukankah selama ini itu malah telah terjadi selama Jokowi menjadi presiden?
Jadi, bagaimana aku bisa menilai siapa yang terburuk di antara Jokowi dengan Prabowo, jika ternyata memang keduanya berada di masing-masing gerbong oligarki yang bobotnya tak dapat saya bedakan?

Rezim Jokowi juga melalui UU No. 7 Tahun 2017 dan Mahkamah Konstitusi juga telah menjadi penyebab terbatasnya orang yang dapat dicalonkan menjadi calon presiden, sehingga rakyat tidak banyak mempunyai pilihan dan seolah negara ini kekurangan orang yang layak untuk menjadi presiden.

Salam golput.