Jumat, 07 September 2012

Lapindo Tenggelamkan Komnas HAM?


Dimuat di SHNews.co (Sinar Harapan), 31 Agustus 2012: 
Pada 8 Agustus 2012 rapat paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memutuskan tidak memiliki cukup bukti permulaan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus lumpur Lapindo.
Pendapat tersebut berbeda dengan kesimpulan tim penyelidik ad hoc bentukan Komnas HAM yang menyimpulkan terdapat cukup bukti adanya pelanggaran HAM yang berat, berbentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pendapat Komnas HAM tersebut menimbulkan dua pertanyaan. Apakah itu hanya persoalan paradigma dalam implementasi hukum HAM, ataukah ada intervensi ekstra lembaga yang membuahkan kesimpulan seperti itu?
Paradigma
Fakta tentang meluasnya wilayah kejadian dan banyaknya korban masyarakat sipil dalam kasus lumpur Lapindo telah menjadi notoir feit, hal yang diketahui umum, tak perlu dibuktikan lagi.
Perdebatannya hanya pada soal: Pertama, apakah terdapat unsur “serangan” dalam kasus lumpur itu? Kedua, apakah UU No 26/2000 (UU Pengadilan HAM) dapat diterapkan dalam kasus tersebut, yang tak ada kaitannya dengan hukum humaniter, sebab UU No. 26/2000 diadopsi dari Statuta Roma (meskipun tidak utuh)?
Statuta Roma membedakan kategori pelanggaran HAM yang berat, yaitu: genosida (genocide), kejahatan kemanusiaan (crime against humanity), dan kejahatan perang (war crime), sehingga suatu pelanggaran HAM yang berat tidak harus selalu dikaitkan dengan hukum perang. Lagi pula, Indonesia dapat menggunakan ukuran hukumnya sendiri, dengan metode dan sistemnya sendiri, tanpa harus membabi-buta mencontoh bulat-bulat hukum internasional.
Para tokoh komparasi hukum seperti Prof Peter de Cruz dan Prof Werner Menski dari Inggris menasihati para ilmuwan hukum agar tidak gegabah menggunakan ukuran-ukuran Barat untuk mengukur hukum masing-masing bangsa, agar tidak memaksakan dilakukannya uniformisasi (universalisasi) hukum secara global.
Puluhan ribu korban Lapindo terusir dari permukiman mereka yang sah, diserang hantaman lumpur, bukan oleh pasukan tentara atau milisi yang membawa senjata. Jika para korban tidak mau pergi, mereka akan mati tenggelam ke dalam lumpur yang kini genangannya menjadi danau raksasa itu. Itulah faktanya.
Dalam paradigma hukum yang positivistik, ahli hukum positivis akan menyalahkan lumpur yang melakukan serangan kepada puluhan ribu korban itu. Tetapi, apakah lumpur Lapindo yang menyerang itu merupakan penyebab utama, yang dengan itu tidak ada kesalahan subjek hukum di balik kesalahan lumpur itu?
Di abad modern ini, akal manusia dan teknologinya serta kepentingan ekonomi yang besar dapat dengan mudah mendahului rumusan UU yang selalu ketinggalan zaman. Sementara itu, hukum yang positivistik, kata mendiang Prof Satjipto Rahardjo, hanya punya logika tertutup, tidak punya dasar dalam kehidupan sosial.
Untuk itu, para penjahat yang cerdik tahu cara melakukan perbuatannya untuk bisa menghindari rumusan UU yang ditafsirkan kaku dan mati. Bahkan, pada zaman kuno, konon penguasa Mataram (Islam) bisa menguasai Jawa Timur dengan cara meracuni Sungai Brantas, setelah serangan pasukan tentaranya gagal terus.
Jadi, bukan karena tak ada bukti adanya pasukan manusia yang melakukan serangan, lantas bentuk-bentuk serangan lain tidak diakui hukum sebagai kategori serangan.
Oleh sebab itulah, dengan menggunakan tafsir hukum progresif, unsur “serangan” dalam kasus lumpur Lapindo itu dilihat sebagai suatu rangkaian aktivitas pengeboran migas di wilayah padat penduduk.
Rangkaian itu di dalamnya terdapat kesengajaan-kesengajaan pelanggaran hukum berupa: sosialisasi informasi palsu (seolah akan dibuat area peternakan), pelanggaran hukum tata ruang, kesembronoan dalam pelaksanaan teknis pengeboran, sehingga terjadilah malapetaka yang meluas dan mengakibatkan berpindahnya penduduk sipil secara paksa, sebagaimana itu sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang dirumuskan Pasal 9 Huruf d UU No 26/2000 (UU Pengadilan HAM) tersebut.
Kejadian tersebut juga merupakan akibat kebijakan organisasi, atas adanya perizinan yang dikeluarkan instansi-instansi terkait terhadap permintaan para pejabat korporasi yang bersangkutan.
Kemenangan Borjuis
Roberto M Unger, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Harvard, mengembangkan teori hukum kritis (critical legal studies).
Ia menjelaskan realitas sejarah bahwa terbentuknya negara hukum Eropa merupakan kemenangan kaum borjuis yang saat itu mencari posisi politik di tengah dominasi raja, ningrat, dan gereja. Oleh sebab itulah asas-asas ilmu hukum yang dikembangkan di dunia ini berasal dari nilai-nilai liberal bangsa Eropa melalui penjajahan di seluruh dunia.
Hukum kritis tidak akan membiarkan kenyataan bahwa tirani borjuis (yang disebut David Korten sebagai tirani korporasi), yang melakukan pelanggaran HAM yang serius, dilepaskan dari jerat hukum, hanya dengan alasan positivistik.
Jika UU No 26/2000 dipandang bernilai hukum humaniter, ternyata perang modern ini tidak sekadar perang militer antarnegara, tentara pemerintah dengan pemberontak, tetapi juga perang pascamodern yang bersifat supranasional dengan teknologi yang belum diprediksi hukum positivistik. Mengusir penduduk sipil tanpa harus menggunakan serangan manual.
Penjelasan Umum UU No 39/1999 tentang HAM di antaranya juga menjelaskan bahwa pelanggaran HAM terdiri dari pelanggaran HAM vertikal (dilakukan aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) dan horizontal (antarwarga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk ketegori pelanggaran HAM yang berat (gross violation of human rights).
Dalam kasus lumpur Lapindo, aparatur negara telah berkonspirasi dengan korporasi dalam pelanggaran HAM yang bersifat vertikal.
Dalam kasus lumpur Lapindo tersebut, korporasi menjadi pemenangnya, sebab asas-asas hukum liberal, asas-asas hukum kemenangan kaum borjuis, telah dijadikan satu-satunya landasan dan tolok ukur, yang mengalahkan rule of justice yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Komnas HAM pun jadi korban, tenggelam dalam lumpur.
Di sisi lain, Syafruddin Ngulma Simeulue (salah satu anggota Komnas HAM) pernah berkata kepada saya, “Cobaan terberat menjadi anggota Komnas HAM bukanlah ancaman kematian, tetapi fitnah (cobaan) berat berupa tawaran materi menggiurkan. Jika iman dan integritas payah, maka robohlah moral kita, dan rakyat korban akan menjadi korban lagi.”
Melihat kenyataan itu, upaya penegakan HAM dalam kasus lumpur Lapindo tidaklah buru-buru dianggap selesai. Jika pemerintahan Indonesia tidak serius menangani kasus tersebut, masyarakat korban maupun yang peduli dapat mengajukan kasus tersebut ke Komisi HAM PBB dan terobosan lain dalam rangka menyusun solidaritas internasional.
Penulis adalah advokat, mantan anggota Tim Investigasi dan Tim Penyelidik Ad Hoc dalam Kasus Lumpur Lapindo yang dibentuk Komnas HAM.

Selasa, 29 Mei 2012

Bias Hukum Lumpur Lapindo



Dimuat di Jawa Pos, 29 Mei 2012

DALAM acara diskusi Skandal 6 Tahun Lumpur Lapindo di Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Ubaya) kemarin, ada seorang peserta diskusi yang membuat statemen, sebaiknya kasus lumpur Lapindo itu dianggap sejarah saja. Yang baik dilanjutkan, yang buruk dibuang.

Jika mau dianggap sejarah, kasus yang terjadi tepat enam tahun lalu itu memang pasti akan menjadi aib sejarah. Mempermalukan kita, sekarang dan masa depan. Siapa yang bisa mempercayai putusan-putusan pengadilan, keputusan kepolisian, kinerja kejaksaan, kebijakan-kebijakan pemerintah yang hingga kini tidak dapat tuntas mengurai kekeruhan itu?

Pihak Grup Bakrie sering membuat opini bahwa "Lapindo tidak bersalah" (dengan merujuk putusan pengadilan dan penghentian penyidikan oleh kepolisian). Jika Lapindo mau membayar jual-beli tanah para warga korban, itu semata-mata karena amanat almarhumah ibunda Aburizal Bakrie (Ical). Begitu, katanya.

Lalu, bagaimana kewajiban hukum Lapindo menurut pasal 15 Perpres No 14/2007? Bagaimana putusan MA No 14/P-HUM/2007 yang menolak permohonan uji materiil terhadap Perpres No 14 Tahun 2007 yang menegaskan: kewajiban Lapindo untuk membeli tanah warga korban lumpur dalam peta terdampak 22 Maret 2007 merupakan bentuk ganti rugi? Tetapi, mengapa pula putusan MA No 2710 K/Pdt/2008 (memperkuat putusan PT DKI No 136/Pdt/2008/PT.DKI) memutuskan Lapindo dkk tidak bersalah?

Kebingungan Hukum 

Kasus tersebut unik. MA mengesahkan Perpres No 14/2007 dengan menafsir "jual-beli" tanah korban Lapindo sebagai bentuk "ganti-rugi". Tetapi, di sisi lain ternyata putusan MA No 2710 K/Pdt/2008 menyatakan Lapindo Brantas Inc. dan pemerintah tidak bersalah. Apakah atas dasar kebingungan hukum seperti itu Grup Bakrie merasa hanya tunduk pada amanat almarhumah ibunda Ical dan enggan tunduk pada Perpres No 14 Tahun 2007 jo putusan MA No 14 P/HUM/2007? 

Yang jelas, kewajiban hukum Lapindo berdasar Perpres No 14/2007 yang diperkuat putusan MA itu tidak pernah dianulir oleh putusan hakim mana pun. Lapindo harus tunduk. Tetapi, selama ini Lapindo tidak tunduk, setidaknya mengulur waktu. 

Dalam penegakan hukum administrasi negara, seharusnya presiden memberikan sanksi administratif kepada Lapindo, dapat menggunakan instrumen perizinan. Harus ada upaya paksa pemerintahan. Sekalipun tidak ada kewenangan yang pasti menurut undang-undang, presiden dapat membuat terobosan hukum (diskresi) untuk memerintahkan penyitaan aset-aset Grup Bakrie, atas izin pengadilan, guna melunasi kewajiban Lapindo kepada warga korban. 

Putusan lainnya yang menyatakan Lapindo tidak bersalah dapat diinterpretasikan bahwa "kebenaran hukum" dalam kasus Lapindo belum tuntas. Sebab, masih bertentangan dengan putusan hukum lainnya. Selain faktor keterbatasan kemampuan penegak hukum dan paradigma hukum, terkadang korupsi dalam proses hukum membias dari kebenaran sejati.

Karena itu, Komnas HAM juga bekerja untuk menemukan sisi kebenaran yang lainnya dari perspektif HAM. Tim Ad Hoc Kasus Pelanggaran HAM yang Berat dalam kasus lumpur Lapindo telah menyimpulkan adanya kejahatan kemanusian yang termasuk pelanggaran HAM yang berat. Tim ini beranggota 13 orang dan diketuai Kabul Supriyadie dari Komnas HAM. Hasil kerja sejak 2009 disampaikan ke Komnas HAM pada 2011 dan direvisi awal 2012. Sikap resmi Komnas HAM sendiri belum ada. (Koreksi: anggota Tim Ad Hoc tersebut 18 orang).

Saya memberanikan diri menulis ini sebagai tanggung jawab saya sebagai anggota tim ad hoc (selaku penyelidik pembantu) dari unsur masyarakat. Masyarakat Indonesia harus mengetahui perkembangan proses yang terjadi meskipun tidak harus mengetahui seluruh hal yang bersifat teknis dan rahasia penanganan perkaranya. 

Bukti BPK Diabaikan 

Ketika lumpur baru menyembur, terbit Keppres No 13/2006 untuk pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo. Tiga tugas utamanya adalah penutupan semburan lumpur, penanganan luapan lumpur, dan penanganan masalah sosial. Biayanya dari anggaran Lapindo Brantas. Tetapi, dalam perkembangannya, kewajiban Lapindo tersebut dianulir dan dibatasi dengan pasal 15 Perpres No 14/2007. 

Pada 2006, BPK melakukan pemeriksaan dan menerbitkan laporan resmi. Di sana liku-liku kesalahan teknis dalam pengeboran di Sumur Banjarpanji 1 Porong diuraikan secara jelas. Dokumen lembaga negara ini pernah dijadikan YLBHI dan Walhi sebagai salah satu alat bukti di pengadilan dalam menggugat Lapindo, pemerintah, dan pihak terkait. Tetapi, rupanya, hakim lebih memilih pendapat saksi ahli yang diajukan pihak tergugat (Lapindo dkk), padahal keterangan ahli tidak termasuk alat bukti berdasar pasal 164 HIR dan 1866 KUH Perdata. 

Ditinjau dari standar pembuktian memanglah bahwa putusan PN Jakarta Selatan No 248/Pdt.G/2007/Jak.Sel., PT DKI Jakarta No. 383/Pdt/2008 yang diperkuat putusan MA No. 2710 K/Pdt/2008, serta putusan PT DKI Jakarta No. 136/Pdt/2008 adalah bermasalah atau tidak memenuhi standar degree of evidence

Putusan PN Jakpus No. 384/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst menyatakan Lapindo bersalah dalam melakukan pengeboran, tetapi tidak dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena ada upaya penyelesaian oleh pemerintah. Tetapi, putusan ini dianulir putusan PT DKI Jakarta No 136/Pdt/2008 tersebut. 

Para hakim dalam kasus tersebut telah membuat "terobosan hukum", melanggar standar pembuktian dalam hukum acara perdata, dan menguntungkan Lapindo Brantas Inc. dan tergugat lainnya. Padahal, hasil pemeriksaan BPK tersebut menjadi alat bukti surat otentik, ditambah dengan keterangan ahli yang kompeten.

Komisi Yudisial (KY) sebenarnya dapat melakukan analisis terhadap seluruh putusan tersebut, guna menilai profesionalisme (kemampuan para hakimnya), berdasar kewenangannya menurut pasal 42 UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Yakni, apakah ada aspek kebenaran hukum yang dimanipulasi. 

Menurut saya, memang ada "kebenaran hukum" yang digali dengan cara yang tidak fair, dengan pertanyaan: Mengapa para hakim memilih keterangan ahli yang diajukan Lapindo dkk sebagai alat bukti, sedangkan alat bukti dokumen negara dan keterangan ahli yang diajukan para penggugat (YLBHI dan Walhi) dikalahkan dengan cara menabrak standar pembuktian berdasar pasal 164 HIR dan 1866 KUH Perdata? 

Kini tiap tahun negara harus menganggarkan triliunan rupiah untuk penyelesaian kasus tersebut. Banyak problem yang dihadapi korban: masalah kesehatan, pendidikan, psikologi, ekonomi, dan lain-lain yang telantar. Tetapi, para warga korban terus berusaha untuk menyelesaikan masalah mereka sendiri.

Kasus tersebut menunjukkan dominasi korporasi atas negara. Etos kepemimpinan tegas dibutuhkan di negeri yang berbudaya hukum parokial dan subjektif ini. Jika tidak, mau berapa tahun lagi kasus Lapindo yang telah seusia anak kelas I SD itu akan terselesaikan? 

Selasa, 31 Januari 2012

HUKUM WADAL TAMBANG

Masyarakat mulai menolak pertambangan. Di Lumajang Jawa Timur warga Desa Wotgalih menolak pertambangan pasir besi. Di Minahasa Selatan Sulawesi Utara (Sulut) ada Aliansi Masyarakat Menolak Limbah tambang emas. Mereka belajar dari kasus Newmont di Buyat. Di Nusa Tenggara Timur masyarakat Kabupaten Lembata juga menolak kehadiran korporasi tambang.
Di Sidoarjo, Bupati Syaiful Illah juga menolak izin baru yang diajukan Lapindo jika tak ada persetujuan masyarakat. Sedangkan masyarakat trauma dengan kasus semburan lumpur Lapindo. Di Sulawesi Tengah masyarakat juga menolak pertambangan emas di Poboya, dan lain-lainnya.

Tambang dan nasib rakyat


Ada komentar menarik yang saya baca dari Berita Manado (11/10/2010), Ketua Komisi II DPRD Sulut, Steven Kandouw, mengatakan bahwa penolakan tambang tidak mempengaruhi investasi di Sulut. Tanpa kontribusi tambang emas, investasi Sulut tetap bergairah bahkan salah satu tertinggi di Indonesia.
Prof. Mubyarto dalam Ekonomi Terjajah (2005) mengemukakan hasil risetnya bahwa investasi di daerah-daerah telah melakukan penghisapan ekonomi daerah sebesar rata-rata 57 persen. Hanya 43 persen nilai produksi domestik regional bruto yang dinikmati rakyat di daerah, sedangkan yang 57 persen  dihisap ke kota-kota besar dan dibawa ke luar negeri. Selain itu, bukankah selama ini juga tak ada kebijakan yang mewajibkan preferensi penggunaan sumbar daya alam untuk kepentingan kebutuhan nasional?
Rupanya maraknya penolakan masyarakat sekitar dan di dalam wilayah tambang merupakan reaksi atas dasar pengalaman yang mereka. Hampir tak ada kisah di negeri ini penduduk yang hidup di sekitar wilayah tambang bisa berubah menjadi makmur. Yang ada justru lingkungan hidup mereka hancur dan terancam bencana.
Kisah pembebasan tanah tambang juga memilukan. Ambil saja contoh kasus tambang Newmont Minahasa Raya (NMR), dalam melakukan penguasaan tanah warga dalam area kontrak karya, NMR dibantu oleh tentara, polisi dan birokrasi sipil untuk mengambil-alih paksa tanah yang ganti-ruginya masih menjadi sengketa, sejak 1988 sampai dengan 1994 (Berita Kontras No. 04/VII-VIII/2004).
Pembebasan tanah oleh Lapindo di wilayah eksplorasi Sumur Banjar Panji-1 Porong Sidoarjo juga dilakukan dengan cara mengelabuhi masyarakat dengan menyebar gosip akan adanya perusahaan peternakan yang akan menyerap banyak tenaga kerja masyarakat setempat (wawancara dengan masyarakat korban).
Bagi masyarakat yang menolak tambang maka mereka akan dipidanakan, entah dengan tuduhan pencemaran nama baik seperti Yani Sagaroa di Sumbawa yang divonis penjara empat bulan karena menentang tambang emas Newmont Nusa Tenggara. Samsuri, Fendi, Mukin, dan Artiwan warga Wotgalih Lumajang dipenjara empat bulan karena menolak izin tambang pasir besi yang diperoleh Antam.
Modus-modus serupa terjadi di banyak tempat, tetapi penegak hukum termasuk para hakim tak punya keberpihakan terhadap keadilan sosial, selain buta terhadap daya rusak tambang. Contoh kasus Exxon di Aceh yang melibatkan militer sampai harus digugat melalui Pengadilan di Amerika Serikat ketika kepercayaan terhadap hukum nasional sudah sangat lemah.
Pertambangan dengan paradigma memanjakan investor telah membuat banyak penderitaan bagi masyarakat sekitar wilayah tambang, di mana-mana. Rakyat kecil menjadi wadal atau tumbal dalam pembangunan ekonomi.

Wadal

Pada waktu kecil kami di desa-desa di Jawa Timur terkadang menghadapi situasi cemas, para orang tua memberi kalung ‘jimat” anak-anak mereka ketika mulai tersebar kabar adanya para pemburu wadal (tumbal).
Konon, waktu itu para kontraktor membutuhkan wadal berupa kepala anak-anak kecil yang akan ditanam di lokasi proyek pembangunan, sebagai cara meminta izin roh penjaga lokasi proyek. Dalam perkembangannya wadal itu diubah bukan lagi kepala anak manusia, melainkan kepala kerbau. Kini kepercayaan itu dianggap tahayul.
Namun kini karakter penghalalan segala cara itu tak berubah. Investasi tak lagi membutuhkan kepala anak-anak manusia atau kepala kerbau untuk ditanam, tapi akan mengorbankan siapa saja yang dianggap sebagai penghalang, dengan alasan apapun. Senjatanya jika bukan kekerasan ya hukum.
Bagi masyarakat kecil yang tetap miskin di wilayah pertambangan, kini mulai merasa bahwa “janji kesejahteraan” itu juga tahayul. Zaman kuno dulu mereka kehilangan anak-anak dan tanah mereka, saat itu daya dukung lingkungan masih kokoh. Kini mereka justru kehilangan tanah, anak cucu mereka terancam dengan kian melemahnya daya dukung ekologi,  meracuni dan mematikan mereka seperti yang selama ini.
Dalam tatanan global kita sebenarnya punya Precautionary Principle (Asas Kehati-hatian) hasil Deklarasi Rio 1992 dengan pertimbangan tidak adanya kepastian ilmiah, kurang memadainya informasi ilmiah, sehingga apapun hasil kajian ilmiah tidak boleh digunakan (sebagai alasan) untuk menunda atau menghambat langkah preventif yang tepat untuk mencegah kerusakan lingkungan. Dalam kearifan lokal kita punya masyarakat adat yang selama ini berperan penting menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
Tapi di mata hukum nasional, semua itu adalah omong kosong, sebab investor adalah tuan, sedangkan hukum, termasuk hukum lingkungan hanyalah hamba yang melayaninya. Jika perlu hukum dijadikan wadal!
Ini bukan lagi negara hukum, tapi negara uang dengan supremasi kapital, sehingga UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan penerapan asas subsidiaritas. Para investor jangan dipidana dulu, gunakan dulu saluran lainnya! Tapi sebaliknya para penentang investor langsung diciduk dimasukkan penjara. Ini paradigma hukum kapitalisme kuno.
Seyogyanya paradigmanya adalah bahwa hukum lingkungan itu merupakan kaidah penuntun, penjaga, pengawas dan pemberi hukuman, agar pembangunan bisa berkelanjutan. Hukum yang peka aspirasi masyarakat, yang di dalamnya terdapat muatan prinsip-prinsip global yang bersinergi dengan kearifan lokal.

Selasa, 27 Desember 2011

Kekerasan, Provokator dan Robohnya Negara


Ketika kita mendengar dan melihat robohnya jembatan di Kutai Kartanegara, tentu ada yang membuat kita menjadi sangat malu, hal yang tak bias kita rasakan. Mengapa? Sebab, bangunan jembatan penjajah Belanda jauh lebih perkasa dan kuat. Mengapa? Sebab, rezim pemerintahan saat ini yang penuh dengan maling, menjadi parasit yang menggerogoti pembangunan.

Negara ini dibangun dalam jangka waktu yang panjang, penuh dengan pengorbanan darah, waktu, harta dan jiwa para pahlawan kita yang tercatat dan tak tercatat. Sekurang-kurangnya tujuan bangunan negara ini termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Uang negara bukan hanya dikorup, dengan tingkat korupsi yang amit-amit jabang bayi. Tapi juga dibelikan senapan serta peluru untuk menghabisi nyawa rakyat kecil dengan dalih ketertiban umum. Para polisi saat ini arogansinya telah melebihi militernya tentara, sejak kepolisian dipisahkan dengan TNI pada pemerintahan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Kepolisian diselamatkan posisinya oleh pemerintahan sipil, tapi kini menghajar rakyat sipil. Bagi mereka tak ada utang budi kepada rakyat sipil. Jika dahulu perusahaan tambang-tambang besar menggunakan tentara sebagai pengamanan kini digantikan dengan pasukan polisi. Ini termasuk konsekuensi dari pengembalian fungsi keamanan negara. Tentara mengurus pertahanan negara meski terkadang masih ditemui adanya tentara bentrok dengan warga masyarakat.

Blokade yang dilakukan warga masyarakat biasanya bukan merupakan jalan pertama, setelah mereka mengalami kebuntuan jalan formal. Dalam kasus lumpur Lapindo contohnya dilakukan penutupan jalan raya Porong setelah hak-hak mereka diabaikan, nasibnya diterlantarkan, padahal mereka telah berkirim surat, mengadu ke DPRD, ke Bupati dan sebagainya.

Bagaimanapun juga bentrok dalam kasus Mesuji, Bima, kasus buruh di Batam dan Papua, serta di lain-lain tempat yang tak termediakan, merupakan pertarungan hegemoni antara warga masyarakat yang memperjuangkan hak mereka dengan perusahaan-perusahaan besar yang selama ini berkuasa di atas hukum dalam perjuangan mereka meraih kekuasaan ekonomi yang sebesar-besarnya. Bukan rahasia lagi bahwa mereka mempunyai andil dalam politik, menjadi donor politik, memberi upeti kepada para perwira dan aparatur pemerintahan.

Pertarungan hegemoni tersebut sudah tak lagi memetakan asing-domestik, tapi pertarungan antara warga masyarakat dengan aparatur pemerintah/negara yang kongkalikong (berkonspirasi) dengan para penguasa uang besar. Dalam hal ini nasionalisme hanya menjadi slogan palsu, sedangkan aslinya dilipat dimasukkan ke dalam laci nafsu kekuasaan uang. Kekejaman yang terjadi adalah penjajahan yang lebih buruk, yakni penjajahan terhadap bangsa sendiri. Latihan perang dan belanja peralatan perang bukan untuk menghadapi penjajah, tapi digunakan untuk menjajah bangsa sendiri.

Pemerintahan (di dalamnya termasuk aparatur keamanan-pertahanannya) tidak mempunyai kedaulatan karena disetir oleh kekuasaan uang besar. Analisis tentang tirani kekuasaan uang besar ini sudah lama dilakukan, termasuk apa yang ditulis oleh ekonom Amerika Serikat, David Korten, yang menguraikan bagaimana besarnya kekuasaan korporasi yang mengatur dunia.

Salah satu syarat berdirinya negara, yakni pemerintahan yang berdaulat telah hilang di sini, sehingga sesungguhnya negara Indonesia telah menjadi bangunan yang roboh.

Saya tidak setuju dengan cara-cara penggalangan hak interpelasi agar parlemen kita bertanya kepada pemerintah tentang kasus-kasus kekerasaan aparatur pemerintah tersebut. Bagaimana mungkin kita mempercayai DPR yang isinya didominasi oleh para politisi dan partai politik yang juga didanai oleh para pemilik modal besar? Ini akan sama sekali tak ada gunanya, seperti halnya hak angket pada kasus Century yang sama sekali tidak mempunyai pengaruh dalam penegakan hukumnya.

Jalan yang lebih tepat adalah meneruskan perjuangan, penggalangan kekuatan, minimal sebagaimana yang diteorisasikan Gramsci, bagaimana dalam pertarungan hegemoni tersebut dapat meraih dukungan sebanyak mungkin untuk menundukkan hegemoni kekuasaan modal besar agar menjadi jinak. Tentu saja termasuk mengambil hati dari bagian-bagian atau faksi-faksi di tubuh kepolisian dan militer itu sendiri, bukan memusuhi mereka secara total. Komunikasi harus dijalin dengan faksi-faksi di tubuh kepolisian dan militer, baik secara rahasia maupun dengan cara-cara “pendidikan”.

Gerakan juga harus dapat memecah kekuatan kapitalis tulen. Perlawanan dalam perjuangan haruslah menggunakan strategi yang tidak membabi buta dengan menganggap seluruh organisasi lawan sebagai musuh, sebab di dalamnya terdapat orang-orang yang sesungguhnya tidak terlalu sepakat dengan kebijakan organisasinya. Mengundang mereka dalam banyak pertemuan untuk berdebat dan berdiskusi tentang bernegara yang baik adalah bagian dari upaya. Tetapi semua itu tidak meninggalkan cara-cara konfrontasi yang telah dibangun dengan cerdas. Tetapi tidak boleh larut dalam diplomasi saja.

Politik alternatif rakyat dalam keadaan tersebut memungkinkan lebih baik untuk dibangun agar partai-partai politik yang rakus dan yang menjadi peliharaan kekuatan uang besar segera ditinggalkan para pemilihnya dan mengalami kebangkrutan.

Tugas kita membangun kembali negara yang roboh, jika tak ingin tercabik-cabik habis di masa depan! Saat ini kesulitannya memang melawan bangsa sendiri, yang dalam banyak hal juga menjadi antek kekuatan uang besar dari asing.

Jika ada yang berkoar-koar bahwa bentrokan-bentrokan itu disebabkan oleh para provokator maka hendaknya diiyakan, sebab dalam perjuangan memang dibutuhkan para provokator.

Senin, 21 Maret 2011

Skandal Lapindo Bakrie


29 Mei 2011 ini nanti ulang tahun ke-5 kasus lumpur Lapindo. Hingga kini masalah itu masih jauh dari selesai. Ini seperti dongeng, tentang kenyataan, di mana dalam sebuah negara hukum modern ada masyarakat korban kecelakaan tambang gas bumi yang selama lima tahun nasibnya menggantung. Ada sebagian yang sudah diselesaikan pembayaran kerugian (jual-beli) atas tanah mereka. Tapi tetap saja merasa kehilangan sesuatu penting dari hidup mereka. Kini mereka terpisah, tercerai-berai dari induk keluarga-keluarga besar masing-masing, dan harus menjalani perjuangan panjang yang melelahkan untuk menagih janji-janji Lapindo dan pemerintah.

Ini bukanlah kasus tentang selesai atau tidaknya transaksi (pembayaran), tapi tragedi sosial dan budaya, lenyapnya artefak sejarah dan kekayaan kebudayaan serta keharusan merakit kembali rencana masa depan yang sulit. Ini merupakan takdir akibat tangan manusia, seperti halnya takdir kematian akibat pembunuhan di mana Tuhan membebani kewajiban manusia untuk menegakkan keadilan. Bukan diserahkan kepada Tuhan begitu saja.

Seingatku, pada Oktober 2009, tiga tahun lebih setelah awal bencana lumpur Lapindo, aku bertemu Pak Rudi, salah seorang korban Lapindo di Kalisampurno Tanggulangin. Seperti biasa, setiap bertemu dengan korban Lapindo saya sering bertanya tentang kejadian semburan lumpur Lapindo yang telah menelan beberapa desa di tiga kecamatan (Tanggulangin, Porong dan Jabon) di Sidoarjo itu.

Pak Rudi, dengan mimik lelah, menceritakan awal kejadian mengerikan yang sebelumnya tak pernah dibayangkannya itu. Ia mengetahui dengan pasti, sebab saat itu ia bekerja di tempat yang berbatasan langsung dengan area pengeboran Lapindo itu. Pada tanggal 28 Mei 2006 dia melihat asap mengepul dari tempat pengeboran Lapindo. Bau gas menyengat. Tapi sore itu dia pulang. Paginya, 29 Mei 2006, Pak Rudi dilapori oleh para anak buahnya bahwa ada 4 orang anak buahnya yang pingsan di tempat kerjanya karena menghirup gas beracun yang berasal dari lokasi pengeboran itu. Menurut keterangan para pekerja pengeboran Lapindo, sebelum terjadi semburan lumpur katanya mata bor Lapindo putus sehingga pengeboran dihentikan.

“Saya sudah lama tidak kerja Mas. Sulit cari kerjaan,” kata Pak Rudi dengan datar. Ia juga bercerita, seperti halnya yang dialami para korban lainnya. Berkas tanah dan rumahnya milik tiga keluarga, dicicil Lapindo Rp 15 juta per bulan (berarti 1 keluarga mendapatkan Rp 5 Juta perbulan) yang akan baru lunas sekitar 9 tahun. “Kalau begitu caranya (dicicil-cicil) bagaimana kami bisa beli rumah? Uangnya ya untuk keperluan rumah tangga sehari-hari, berobat dan lain-lain,“ katanya. “Bagaimana Presiden sudah bikin Perpres tapi tidak ditaati Lapindo, Presiden diam saja. Kita ini orang kecil bertambah susah.”

Iya. Presiden SBY pada tahun 2007 mengeluarkan Perpres No. 14 Tahun 2007, mewajibkan Lapindo Brantas Inc untuk “membeli” tanah 4 desa yang tenggelam (Siring, Renokenongo, Jatirejo dan Kedungbendo). Harus lunas dua tahun. Tapi Lapindo malah membuat jadual pelunasan hingga tahun 2012. Tapi Lapindo selama ini seringkali ingkar dan mempersulit.

Perpres No. 14 Tahun 2007 itu telah diubah dengan Perpres No. 48 Tahun 2008 dan Perpres No. 40 Tahun 2009 yang membebani negara membeli tanah korban di luar empat desa tanggungan Lapindo tersebut.

Kisah Pak Rudi hampir mirip nasib Mulyadi. Sebelum kejadian semburan lumpur itu dia punya warung kecil-kecilan di rumahnya. Waktu itu dia juga bekerja di pabrik Maspion. Tetapi peristiwa lumpur itu membuatnya tidak berkonsentrasi dalam bekerja, jarang masuk kerja, sehingga pada akhirnya di PHKdua bulan setelah terkena lumpur Lapindo. Saya sudah minta keringanan atas kondisi saya pada perusahaan tempat kerjaku, akan tetapi tidak bisa diterima. Akhirnya saya jadi pengangguran,” kata Mulyadi. Pria asal Jatirejo Porong yang desanya telah tenggelam itu bercerita bahwa tanah keluarganya kini dicicil Lapindo Rp 15 juta perbulan, padahal anggota keluarganya 10 orang.

Ada juga sekitar 1000 kepala keluarga yang hidup dalam pengungsian di sebelah Timur tanggul lumpur Lapindo, menghuni bekas jalan tol Surabaya-Malang yang telah putus, hidup di rumah-rumah plastik dan kardus bekas serta sesek bambu, selama dua tahun. Salah seorang ibu pengungsi di situ bernama Fikriah, tahun lalu pernah bercerita kepada saya, “Tanah dan rumah kami dihargai sekitar Rp 100 juta lebih sedikit. Uang muka 20 % kami belikan tanah di desa lain, tapi belum bisa untuk membangun rumah. Sedangkan sisanya yang Rp 80 juta jika cuma dicicil-cicil sudah pasti tidak bisa dipakai untuk membeli rumah. Ya terutama untuk membayar utang-utang biaya hidup selama di pengungsian,” katanya lesu. Sudah lama ibu-ibu ini menderita sesak nafas, tapi tidak ada pihak yang memperhatikan kesehatannya. “Mau berobat ke rumah sakit ya tak punya uang Mas,” katanya dengan lesu. Ia juga mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan aparat desa ketika mengurus surat-surat keperluan berkas tanah yang akan diserahkan ke pihak Lapindo melalui BPLS.

Bukan hanya Bu Fikriah yang mengeluh begitu. Hampir seluruh korban Lapindo yang bicara dengan saya mereka menceritakan hal serupa, dipungut biaya macam-macam oleh para koordinator mereka. Jika tidak mau dipungut biaya-biaya itu mereka diancam tidak akan diuruskan pembayaran tanah-rumahnya.

Ketika saya bertanya kepada beberapa kepala desa atau lurah, mereka tidak dapat menyebutkan berapa data konkrit korban Lapindo di wilayah masing-masing. Diperkirakan seluruhnya sekitar 75 ribu hingga 125 ribu termasuk anak-anak. Tapi makin lama bisa makin bertambah mengingat area terdampak kian meluas.

Bakrie berjasa?

Saya tak tahu dari mana kabar angin yang dihembuskan yang menyatakan, “Dengan menerima uang muka 20 persen maka korban Lapindo sudah makmur.” Ada juga kalimat yang intinya, “Aburizal Bakrie telah berjasa bagi korban Lapindo, sebab meskipun Lapindo tidak bersalah tapi mau menyantuni korban Lapindo.” Itu hanya berlaku bagi segelintir tuan tanah yang kaya, bukan korban pada umumnya.

Sampai-sampai ada acara yang bertajuk “Terima kasih Keluarga Bakrie” pada September 2009 yang dihadiri korban Lapindo yang menerima skema pembayaran “ganti tanah dan rumah” di Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) yang dibangun Bakrieland Development itu. Pada acara itu budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) memberikan pencerahan kepada korban Lapindo, “Sampai sekarang sudah Rp 6,2 triliun yang dikeluarkan oleh Bakrie untuk Anda semua. Apakah Bakrie salah dalam hal ini? Ini bukan persoalan hukum. Juga bukan persoalan politik. Bahkan Mahkamah Agung dan Polda Jatim menyatakan bahwa Lapindo Brantas tidak bersalah. Ini adalah masalah hati. Buktinya, Lapindo tidak bersalah, tapi Bakrie tetap bertanggung jawab kepada saudara-saudara.” (Republika, 9/9/2009).

Sebelumnya Cak Nun juga melontarkan pernyataan bahwa sebaiknya pemerintah mengajukan gugatan kepada Lapindo untuk menentukan apakah Lapindo bersalah atau tidak. Adalah tidak adil meminta Lapindo memberi ganti rugi kepada korban terhadap hal yang bukan menjadi tanggung jawabnya (The Jakarta Post, 18/7/2008).

Semula korban Lapindo bersatu dalam GKLL. Tapi juga ada kelompok lain yang memilih bertahan di pengungsian Pasar Porong Baru yang bernama Pagarekontrak yang sejak semula menuntut agar pembayaran tanah dan rumah mereka dilakukan dengan cara tunai, meski akhirnya mereka juga menyerah kepada Lapindo, bersedia dibayar dengan cara diangsur. Kelompok-kelompok lainnya diantaranya: Kelompok Paguyuban Warga Perumtas 1 (di Tanggulangin), Paguyuban Warga Pengontrak Perumtas 1, Paguyuban Warga Jatirejo yang tidak mau menjual aset mereka. Kelompok ini menuntut diberikan ganti tanah dan rumah permanen, termasuk pondok pesantren mereka yang tenggelam. Sedangkan di luar area terdampak yang bukan dibebankan kepada Lapindo terdapat kelompok-kelompok masing-masing desa sebab ada sekitar 16 desa yang terdampak.

Ada sebuah kisah menarik dan sekaligus pilu, ketika para pengurus kelompok GKLL, dampingan Emha Ainun Nadjib, membuat kesepakatan dengan Minarak Lapindo Jaya yang mengubah pola pembayaran tunai dengan ganti tanah dan rumah maka GKLL pecah menjadi GKLL dan Geppres. Kelompok Geppres ini menuntut tetap pada cara pembayaran menurut Perpres No. 14 Tahun 2007 yang diingkari Lapindo. Mereka akhirnya terpecah dan bermusuhan. Selanjutnya pengurus GKLL yang bernama Khoirul Huda diketahui menjadi salah satu calon wakil Bupati Sidoarjo berpasangan dengan Bambang Prasetyo Widodo yang merupakan direktur Minarak Lapindo Jaya. Jadi, memang ada “pengurus” korban Lapindo yang mesra dengan pihak Lapindo.

Saat itu ada beberapa orang pihak Lapindo yang mencalonkan menjadi bupati Sidoarjo, yaitu Yuniwati Teryana dan Bambang Prasetyo Widodo. Bambang yang berpasangan dengan Khoirul Huda didukung Partai Golkar, PDI PerjuanganPKNU dan Hanura. Sedangkan Yuniwati berpasangan dengan Ketua DPD Partai Demokrat Sidoarjo, Sarto. Tapi mereka akhirnya gagal. Calon Bupati terpilih adalah Saiful Ilah dari PKB yang semula merupakan Wakil Bupati Sidoarjo.

Multiskandal

Korporasi memang bisa melakukan apa saja. Pada awalnya pembebasan tanah sawah masyarakat untuk lokasi pengeboran Lapindo itu diisukan untuk “peternakan” yang konon akan menyerap banyak tenaga kerja. Rata-rata masyarakat tidak banyak yang tahu rencana pengeboran oleh Lapindo di situ. Semula masyarakat Siring menolak tanah mereka dibeli, tapi kemudian Lapindo menggeser strategi dengan membebaskan tanah warga Desa Renokenongo melalui Kepala Desanya yang bernama Hj. Mahmudah yang merupakan warga NU dan PKB itu. Ketika saya bertenya kepada Bu Mahmudah tentang keterangan warga korban yang menyatakan adanya kebohongan informasi pembebasan tanah warga itu, dia menanggapi, “Itu fitnah dari orang-orang yang tidak suka kepada saya.” Tapi siapa yang menyebarkan informasi bohong itu? Ketidakjujuran itu telah membuahkan malapetaka yang bukan hanya merugikan masyarakat korban di Sidoarjo, tapi juga rakyat Indonesia menanggungnya lewat APBN.

Ada aroma skandal tercium dalam kasus ini. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membawa tim dari berbagai keahlian telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran hukum tata ruang, jarak lokasi pengeboran dengan lokasi pemukiman penduduk, bahkan menemukan fakta-fakta teknik yang tidak layak, yang memicu kecelakaan pengeboran tersebut (Laporan Pemeriksaan BPK, tanggal 29 Mei 2007).

Dalam laporannya tersebut BPK juga menyatakan: “Berdasarkan laporan pemboran harian (sejak 28 Mei 2006 jam 12.00 wib s.d. 30 Mei 2006 jam 18.00 wib), diketahui bahwa semburan lumpur baik di dalam lokasi (rig) maupun di luar lokasi (150-200 meter) berhubungan dengan sumur Banjarpanji-1. Bahkan pada 30 Mei 2006, PT Energi Mega Persada Tbk (pemilik LBI) mengeluarkan press release yang menyatakan bahwa “perusahaan telah bekerja sama dengan pejabat Pemerintah setempat sehingga tercapai situasi yang aman terkendali dan melaporkan bahwa tekanan semburan telah berkurang setelah dilakukan upaya pemompaan lumpur pemboran ke dalam sumur………..”.

BPK juga menemukan data Lapindo dan BP Migas berupa Berita Acara Penanggulangan Kejadian Semburan Lumpur di sekitar lokasi Sumur BJP-1 tanggal 8 Juni 2006 yang ditandatangani oleh LBI dan BP Migas. Dokumen tersebut menyebutkan BP Migas maupun LBI sepakat bahwa semburan tersebut sebagai akibat dari underground blowout. Sumber semburan diduga berasal dari 2 (dua) zona yang berbeda yaitu Formasi Shallow G-10 (overpressure zone) dan formasi Kujung (formasi batuan gamping) yang telah tertembus saat operasi pemboran berlangsung dan mengalir ke permukaan melalui zona patahan yang telah ada.

Tetapi ketika kasus itu masuk ke Pengadilan para hakim justru menggunakan alat bukti berupa “keterangan para ahli” yang diajukan para pengacara Lapindo.” Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Putusan No. 284/Pdt.G/2006/ PN.Jak.Sel.) menyimpulkan bahwa semburan lumpur Lapindo tersebut karena fenomena alam. Dalam pertimbangannya hakim PN Jakarta Selatan menjelaskan:
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut oleh karena pendapat seorang ahli dari Penggugat yaitu Dr. Ir. Rudi Rubiandini yang pendapatnya telah dipatahkan oleh pendapat saksi ahli dari Tergugat yaitu Dr. Ir. Agus Guntoro, Msi, Prof. Dr. H. Sukendar Asikin, Ir. Mochamad Sofian Hadi dan Dr. Ir. Dody Nawangsidi, dan pendapatnya tersebut tidak didukung pula oleh alat bukti surat dari Penggugat, sedangkan saksi ahli dari Tergugat pendapatnya sudah saling bersesuaian dengan alat bukti dari Tergugat maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terjadinya semburan lumpur panas di Banjar Panji 1 karena fenomena alam bukan akibat kesalahan dari Tergugat I.

Putusan ini atas gugatan WALHI, diperkuat dengan Pengadilan tingkat banding. Sayangnya WALHI tidak mengajukan upaya kasasi dan peninjauan kembali (PK). Ketika saya menanyakan hal itu, dijawab bagian hukum yang menerangkan bahwa WALHI punya masalah dengan biaya dan tidak mengajukan PK dengan alasan tidak mempunyai alat bukti baru yang menunjukkan keadaan baru (novum). Padahal kalau soal biaya bisa melakukan penggalangan dana. Untuk upaya PK juga tidak harus dengan adanya novum, bisa juga dengan alasan “kekeliruan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara.”

Semula Hakim PN Jakarta Pusat (putusan No. 384/Pdt.G/2006/ PN.Jkt.Pst. - atas gugatan YLBHI) menyimpulkan adanya fakta ‘kesalahan dalam pemboran’. Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan: Menimbang bahwa dalam hal ini Majelis sependapat dengan Penggugat dimana luapan lumpur karena kekuranghati-hatian pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo (Turut Tergugat) karena belum terpasang cassing/pelindung secara keseluruhan sehingga terjadi kick kemudian terjadi luapan lumpur.” Namun pertimbangan putusan tersebut dianulir oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Para hakim, termasuk Mahkamah Agung jelas keliru dan khilaf. Pertama, hakim mengabaikan standard pembuktian menurut pasal 164 HIR dan pasal 1886 BW (KUHPerdata), di mana “keterangan ahli tidak termasuk alat bukti” dan Laporan Pemeriksaan BPK mestinya merupakan alat bukti akte/surat otentik (Subagyo, Kompas, 31/5/2010).

Pertanyaan besar lainnya dalam menerima keterangan para ahli itu juga adalah: “Mengapa para hakim mempercayai keterangan para ahli geologi dan pemboran migas yang diajukan Lapindo yang sifat kebenarannya spekulatif sebab mereka bukan ahli gempa (kegempaan)?” Padahal DR. Sri Widiantoro yang merupakan ahli gempa saja di muka pengadilan menyatakan “terlalu jauh menghubungkan gempa Jogja sebagai penyebab semburan lumpur Lapindo.”

Kebenaran tentang penyebab semburan lumpur Lapindo itu mulai semakin terkuak dengan bocornya dokumen-dokumen riset yang dilakukan para ahli yang diminta Medco, diantaranya Neal Adams Services (15/9/2006) dan TriTech Petroleum Consultants Limited (22/8/2006). Riset-riset ini dilakukan sebelum adanya perdebatan tentang salah atau tidaknya Lapindo dalam melakukan pengeboran. Terakhir para ahli geologi internasional dalam International Conference & Exhibition dilaksanakan di Cape Town International Conference Center, Afrika Selatan, tanggal 26-29 Oktober 2008 menyimpulkan bahwa pengeboran Lapindo merupakan penyebab semburan lumpur Lapindo (42 ahli) meski ada juga yang menyimpulkan adanya kombinasi penyebab antara faktor gempa dan kesalahan pengeboran (13 ahli). Hanya 3 ahli dari Indonesia dari pihak Lapindo yang menyimpulkan gempa Jogja sebagai penyebab.

Saat ini, Lapindo menjadualkan penyelesaian kewajibannya melunasi pembayaran kepada korban Lapindo hingga 2012. Itu jika tak ingkar janji seperti biasanya. Sementara itu korban di luar peta 22 Maret 2007 yang tersebar dalam sekitar 16 desa akan tergantung dari bagaimana pemerintah mengambil langkah lugas dalam kasus itu. Riset tentang bahaya kesehatan masyarakat telah dilakukan WALHI dan kelompoknya, tetapi belum memperoleh respon postif pemerintah untuk menindaklanjutinya. Tim ahli Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menemukan gas hidrokarbon kawasan penduduk sebelah Barat danau lumpur Lapindo telah mencapai 55.000 ppm. Padahal ambang batas maksimum untuk kesehatan adalah 0,24 ppm.

Lalu kenapa semburan lumpur itu tidak dihentikan? Temuan BPK (sama dengan keterangan DR Rudi Rubiandini) juga menyatakan bahwa ada faktor nonteknis sebagai penyebabnya, termasuk ketidaktersediaan peralatan yang diperlukan dalam teknik relief well. Mengapa sampai seperti itu? Mengapa masalah besar itu cuma dijawab dengan “peralatan tidak disediakan”? Apa maksud dan tujuannya?

Bagaimana pemerintah akan memberikan tindakan hukum kepada Lapindo jika mereka terlibat dalam kejahatan itu? Kita tahu bahwa dalam perizinan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi melibatkan wewenang daerah dan pusat. Kita dapat menilai adanya multiskandal dalam kasus itu, sejak proses perizinan, penanganan masalah hingga ketika kasus itu masuk ke pengadilan.

Ada banyak hal yang ingin saya tulis di sini. Tidak cukup itu. Tapi sayangnya ini bukan sebuah buku. Ini adalah satu kasus menyedihkan diantara banyak kasus di negara ini, baik yang diketahui oleh media atau tidak. Jika kita melakukan penelusuran ke daerah-daerah sekitar tambang dan industri, selalu saja ada sisi-sisi yang mengenaskan dari kehidupan rakyat negeri kaya sumber daya alam ini. Dan mereka hanyalah tumbal. Para ekonom kritis menyebutnya sebagai “penonton”. Sejatinya bukan sekadar penonton, melainkan tumbal. Siapa yang menyelamatkan mereka, jika bukan kekuatan mereka sendiri dan solidaritas kita?

Oh ya, ingatkan kita pada 22 Nopember 2006 malam hari terjadi ledakan pipa gas akibat pergerakan tanah tanggul lumpur Lapindo? 14 orang mati sia-sia. Pak Rudi bilang, itu yang dilaporkan. Ada banyak korban mati lainnya yang tidak dipublikasi, tidak didaftar. Itu juga menjadi kasus yang tak terselesaikan hukum. Meski sebelumnya sudah ada peringatan tentang bahaya pipa gas itu.

Di Indonesia, korporasi yang berhasil melibatkan para pejabat negara akan mempunyai kekebalan hukum yang lebih tinggi daripada seorang presiden. Korporasi dapat menggiring para politisi di parlemen, eksekutif negara dan pengadilan untuk menyimpulkan, “Semburan lumpur Lapindo disebabkan gempa Jogja!”


Selasa, 25 Januari 2011

Interpelasi Salah Objek: Cara Menjatuhkan Walikota Surabaya?

Polemik interpelasi DPRD Kota Surabaya kepada Walikota Surabaya terhadap terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 56 dan 57 tentang reklame menjurus pada perdebatan legalitasnya. Soal adanya kecurigaan kekuatan kapital untuk menekan Bu Risma sebagai Walikota Surabaya, itu bukan ranah hukum. Wallahu’alam.
Beberapa pendapat ahli hukum bernada beda, ada yang mengatakan bahwa interpelasi itu sah dan ada yang menyatakan tidak sah. Topik perdebatannya ada pada tataran prosedur interpelasi.
Saya akan melihat dari perspektif berbeda, yaitu dari perspektif objek interpelasi tersebut. Apa sesungguhnya obyek yuridis dari interpelasi?
Penjelasan pasal 43 ayat (1) huruf a UU Pemda (UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008) menjelaskan definisi yuridis interpelasi: “Yang dimaksud dengan “hak interpelasi” dalam ketentuan ini adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.” Definisi yuridis interpelasi  itu juga dapat dibaca dalam pasal 349 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pertanyaannya adalah: apakah Perwali Kota Surabaya No. 56 dan 57 yang menjadi objek interpelasi DPRD Kota Surabaya tersebut merupakan KEBIJAKAN Pemkot Surabaya yang penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat Surabaya?
Kebijakan merupakan salah satu produk pejabat atau lembaga pemerintah (eksekutif/administrasi negara) berdasarkan asas freies ermessen (kebebasan bertindak). Prof. Philipus M Hadjon dkk (1995) menyatakan bahwa peraturan kebijaksanaan (kebijakan) bukanlah peraturan perundang-undangan. Peraturan kebijakan mengandung syarat pengetahuan tidak tertulis (angeschreven hardheidsclausule).
Dalam berbagai literatur ilmu hukum ada banyak penjelasan bahwa kebijakan pemerintah juga terkait kewenangan diskresioner yang boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam keadaan tertentu, demi kepentingan masyarakat. Contoh sederhana, seorang polisi punya wewenang diskresi untuk mengarahkan kendaraan lewat jalan yang ada rambu-rambu tanda larangan, untuk upaya mengatasi kemacetan lalu-lintas.
Perwali Kota Surabaya No. 56 dan 57 tersebut merupakan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memang tidak menyebut Peraturan Kepala Daerah termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Namun pasal 49 ayat (2) menentukan bahwa Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota dimuat (diundangkan) dalam Berita Daerah.
Hal itu dapat dikaitkan dengan pasal 7 ayat (4) yang menentukan bahwa jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Artinya, tidak semua jenis peraturan perundang-undangan disebut dalam pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004. Peraturan Mahkamah Agung termasuk salah satu bentuk peraturan perundang-undangan meskipun tidak disebutkan dalam UU No. 10 Tahun 2004.
Namun, Penjelasan Umum UU Pemda juga menjelaskan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan antara lain dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan daerah lainnya. Ini menandakan bahwa penyusun UU Pemda menganggap peraturan perundang-undangan sebagai kebijakan.
Agar pengertian “kebijakan” tidak bertabrakan definisi “peraturan perundang-undangan” maka  kebijakan yang dimaksudkan Penjelasan Umum UU Pemda tersebut diartikan sebagai “politik hukum pemerintah daerah.” Sedangkan kebijakan yang menjadi obyek interpelasi adalah kebijakan berbentuk tindakan pemerintahan yang bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
Mengapa harus ditafsir begitu? Jika peraturan perundang-undangan yang diterbitkan pejabat pemerintah dapat menjadi objek interpelasi maka itu preseden buruk yang dapat merembet ke mana-mana. Nantinya Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur, Peraturan Menteri, Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Presiden dan seluruh peraturan perundang-undangan juga dapat diinterpelasi.
Unsur lain yang harus dipenuhi berdasarkan prinsip yuridis objek interpelasi adalah bahwa kebijakan objek interpelasi itu berdampak yang luas bagi masyarakat. Cara mengukurnya dengan melihat reaksi masyarakat luas. Artinya, kebijakan merupakan fakta, bukan ketika masih pada tahap norma hukum.
Berdasarkan uraian tersebut maka sebenarnya DPRD Kota Surabaya telah melakukan interpelasi yang keliru objek (error in objecto), sebab Perwali Kota Surabaya No. 56 dan 57 bukanlah kebijakan melainkan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga tidak memenuhi unsur adanya fakta dampak yang luas bagi masyarakat Surabaya.
Andai Walikota Surabaya keliru dalam menerbitkan Perwali, entah itu prosedur atau substansinya, maka otoritas yang berwenang menguji adalah Menteri Dalam Negeri selaku otoritas administrasi (pasal 37 PP No. 79 Tahun 2005) dan Mahkamah Agung selalu otoritas yudisiil (pasal 31 UU No. 14 Tahun 1985 jis. UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009).
Selain itu, kekeliruan aspek formil dan materiil penyusunan peraturan perundang-undangan tidak dapat dipakai sebagai alasan permakzulan. Andaikan itu bisa, maka Presiden dan DPR juga dapat dimakzulkan sebab beberapa undang-undang produk mereka telah dikoreksi kesalahannya oleh Mahkamah Konstitusi. Tentu saja Bu Risma tak dapat dimakzulkan dengan alasan keliru dalam membuat Perwali.
Opera politik yang sedang terjadi itu hanya akan membuang energi dan uang negara yang tak akan jelas hasil baiknya apa. Banyak hal substansial yang perlu diurusi, daripada sekadar mengurusi periklanan yang selama ini tinggal menegakkan hukumnya, bukan malah mundur berkonflik pada penyusunan aturan baru. 
Apa karena para politisi berkepentingan untuk mengiklankan diri dengan pajak yang murah demi memperoleh atau mempertahankan kekuasaan politik mereka? Atau ada para pengusaha yang ada di balik kepentingan itu? Jelasnya, sosiologi hukum sudah menjawab: bahwa hukum dalam arti sempit, yaitu peraturan perundang-undangan, merupakan produk kepentingan kaum strata atas. 

Sumber foto: cari di internet via mbah Google

Jumat, 12 November 2010

Keadilan Di Jalan yang Sesat



(Dimuat Jawa Pos Radar Jember, 12 Nopember 2010)  

  Pada 1 November 2010, Pengadilan Negeri (PN) Jember memberi keadilan kepada Sjahrazad Masdar. Melalui putusan majelis hakim yang diketuai hakim R. Hendral dalam perkara dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember, Sjahrazad dinyatakan bebas. 

Perkara Sjahrazad bermula saat ia menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Jember. Pada Juli 2005, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember periode 2004-2009, HM. Madini Farouq, mengajukan dana bantuan hukum (bankum) kepada Pjs Bupati Sjahrazad Masdar terkait perkara korupsi yang dihadapi anggota dewan. Uang bankum tersebut akan digunakan membayar jasa advokat. 

Sjahrazad menjabat bupati Jember hingga 11 Agustus 2005. Uang bankum itu baru cair setelah Sjahrazad tidak lagi menjabat Pjs Bupati Jember dan prosesnya diajukan secara normatif melalui pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) DPRD Jember, sesuai pengajuan tim anggaran, yang selanjutnya disahkan melalui APBD Jember.

Singkat cerita, Sjahrazad ketika menjadi Bupati Lumajang, ia diajukan ke PN Jember. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sjahrazad Masdar melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tuntutan JPU itu kandas di tangan PN Jember. Kini, JPU mengajukan kasasi.

***
Sjahrazad menyatakan, "Kesalahan saya adalah administrasi saja, yakni mendisposisi surat pimpinan DPRD Jember tentang permohonan dana bantuan hukum kepada Sekretaris Kabupaten Jember Djoewito. Itu saja.” (Antara.com, 3/11/2010). 

Memang, Sjahrazad bersalah. Jika dana APBD boleh untuk membayar jasa advokat guna membela anggota dewan yang menjadi tersangka dan terdakwa korupsi, nanti para anggota dewan tersangka dan terdakwa perampokan dan pemerkosaan juga akan minta dana APBD untuk membayar jasa pengacara komersil. Kalau para pejabat dibenarkan menggunakan aji nunut uang negara dalam urusan pribadi, jadilah pemerintahan sesat. Prinsip pengelolaan keuangan daerah menurut PP Nomor 58 Tahun 2005 hanya akan menjadi peraturan memble.
 
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 hanya mengenal personal crime (kejahatan pribadi) dan corporate crime (kejahatan korporasi), tidak mengenal institutional crime. Pejabat yang terlibat kasus korupsi itu urusan pribadinya, malah menjadi lawan negara, bukan malah dibiayai uang negara. Logika hukumnya kacau.

            Secara faktual, dalam perkara-perkara korupsi bukan cuma norma hukum yang dibuat loyo. Norma agama juga digunakan untuk menjustifikasi kejahatan korupsi. Nama Allah SWT disebut gemuruh, bukan untuk melawan kejahatan korupsi, tapi membela korupsi dengan mengatasnamakan “kebenaran”. 

Buya Syafi’i Maarif pernah melontarkan sindiran kenyataan perilaku para politisi yang “merasa benar di jalan yang sesat.” Dikiranya sedang lewat shirotal mustaqiim, tapi ternyata menuju neraka. Seperti halnya dalam Hadits Qudsi dikisahkan ada muslim taat ibadah yang mengira dirinya masuk surga, tapi ternyata dilemparkan ke neraka, karena dosa-dosa sosialnya.

Para ahli hukum kampus pun dikerahkan untuk membebaskan dakwaan korupsi. Apa perlu saksi ahli hukum, wong para hakim itu sendiri adalah para ahli hukum? Jika ada hakim bodoh hukum, hakim itu akan masuk neraka. Apalagi jika hakim dzalim, mengetahui kebenaran tapi tidak menghukum dengan benar, juga akan masuk neraka. Begitu Sabda Rasulullah SAW dalam Bulughul Maraam (1991: 746). 

Hariyono Mintaroem pakar hukum Universitas Airlangga (UA) dan Adami Chazawi pakar hukum Universitas Brawijaya (UB), selaku saksi ahli perkara Sjahrazad, menerangkan bahwa surat keputusan (SK) dan nota dinas yang sudah ditandatangani oleh Sjahrazad pada saat yang bersangkutan menjadi Pjs. Bupati Jember merupakan perbuatan “percobaan pidana korupsi.” Keterangan saksi ahli hukum UA lainnya, Immanuel Sujatmoko menerangkan bahwa Sjahrazad tidak bertanggung jawab atas pencairan dana bankum tersebut.

Percobaan pidana menurut pasal 53 ayat (1) KUHP harus mengandung unsur “tidak selesainya pelaksanaan tindak pidana.” Padahal dana bankum benar-benar keluar yang prosesnya berawal dari SK dan nota dinas Sjahrazad (yang tak pernah dibatalkan), lalu penyusunan PAK, dan penganggaran di APBD. Niat, proses, dan akibat yang ditimbulkan sudah jelas. Tapi fakta-fakta rangkaian perbuatan korupsi itu dikaburkan dengan pendapat para ahli hukum yang berprofesi sebagai ahli bersaksi di mana-mana.

Lucunya, para ahli hukum itu membuat “ajaran sesat” di muka hakim dengan menyatakan bahwa “bukan perbuatan pidana jika tidak dilakukan berulang-ulang dan tindak pidana tidak dapat diwakilkan.” Jika begitu, kalau ada orang mencuri satu kali, tidak boleh dihukum? Kalau ada orang menyuruh orang lain mencuri, si penyuruh tidak dapat dihukum? 

Jika begitu, silahkan mencuri, merampok, memperkosa, menggelapkan uang negara, asal dilakukan sekali, tidak berulang-ulang! Nanti kalau ternyata dihukum, tanyakan kepada para ahli hukum yang membuat teori itu! Jelas, teori itu hanya dipakai di pengadilan demi membela “klien” para ahli hukum itu. Bayangkan jika teori itu diajarkan di kampus, maka berapa banyak mahasiswa dan sarjana hukum yang tersesat!
 
Apa bisa memberantas korupsi di negara ini dengan berbagai cara pengkhianatan intelektual? Apa mungkin ada penegakan hukum yang serius dan bermoral? Apa bisa jika para pejabat publik yang ditugasi memberantas korupsi juga ikut korupsi? Pun kaum intelektual ikut-ikutan “dagang” hukum? Yah, tanya lagi, tanya lagi….. 

Barangkali Gusti Allah SWT perlu turun tangan sendiri. Karena para ulama juga santai-santai, pandangannya mulai kabur, para mahasiswa pun banyak tidur. Ya, untuk sementara ini, dalam waktu yang cukup panjang, mari terus bermimpi bahwa negara ini akan terbebas dari korupsi!