Dimuat di SHNews.co (Sinar Harapan), 31 Agustus 2012:
Pada 8 Agustus 2012 rapat paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memutuskan tidak memiliki cukup bukti permulaan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus lumpur Lapindo.
Pendapat tersebut berbeda dengan kesimpulan tim penyelidik ad hoc bentukan Komnas HAM yang menyimpulkan terdapat cukup bukti adanya pelanggaran HAM yang berat, berbentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pendapat Komnas HAM tersebut menimbulkan dua pertanyaan. Apakah itu hanya persoalan paradigma dalam implementasi hukum HAM, ataukah ada intervensi ekstra lembaga yang membuahkan kesimpulan seperti itu?
Paradigma
Fakta tentang meluasnya wilayah kejadian dan banyaknya korban masyarakat sipil dalam kasus lumpur Lapindo telah menjadi notoir feit, hal yang diketahui umum, tak perlu dibuktikan lagi.
Perdebatannya hanya pada soal: Pertama, apakah terdapat unsur “serangan” dalam kasus lumpur itu? Kedua, apakah UU No 26/2000 (UU Pengadilan HAM) dapat diterapkan dalam kasus tersebut, yang tak ada kaitannya dengan hukum humaniter, sebab UU No. 26/2000 diadopsi dari Statuta Roma (meskipun tidak utuh)?
Statuta Roma membedakan kategori pelanggaran HAM yang berat, yaitu: genosida (genocide), kejahatan kemanusiaan (crime against humanity), dan kejahatan perang (war crime), sehingga suatu pelanggaran HAM yang berat tidak harus selalu dikaitkan dengan hukum perang. Lagi pula, Indonesia dapat menggunakan ukuran hukumnya sendiri, dengan metode dan sistemnya sendiri, tanpa harus membabi-buta mencontoh bulat-bulat hukum internasional.
Para tokoh komparasi hukum seperti Prof Peter de Cruz dan Prof Werner Menski dari Inggris menasihati para ilmuwan hukum agar tidak gegabah menggunakan ukuran-ukuran Barat untuk mengukur hukum masing-masing bangsa, agar tidak memaksakan dilakukannya uniformisasi (universalisasi) hukum secara global.
Puluhan ribu korban Lapindo terusir dari permukiman mereka yang sah, diserang hantaman lumpur, bukan oleh pasukan tentara atau milisi yang membawa senjata. Jika para korban tidak mau pergi, mereka akan mati tenggelam ke dalam lumpur yang kini genangannya menjadi danau raksasa itu. Itulah faktanya.
Dalam paradigma hukum yang positivistik, ahli hukum positivis akan menyalahkan lumpur yang melakukan serangan kepada puluhan ribu korban itu. Tetapi, apakah lumpur Lapindo yang menyerang itu merupakan penyebab utama, yang dengan itu tidak ada kesalahan subjek hukum di balik kesalahan lumpur itu?
Di abad modern ini, akal manusia dan teknologinya serta kepentingan ekonomi yang besar dapat dengan mudah mendahului rumusan UU yang selalu ketinggalan zaman. Sementara itu, hukum yang positivistik, kata mendiang Prof Satjipto Rahardjo, hanya punya logika tertutup, tidak punya dasar dalam kehidupan sosial.
Untuk itu, para penjahat yang cerdik tahu cara melakukan perbuatannya untuk bisa menghindari rumusan UU yang ditafsirkan kaku dan mati. Bahkan, pada zaman kuno, konon penguasa Mataram (Islam) bisa menguasai Jawa Timur dengan cara meracuni Sungai Brantas, setelah serangan pasukan tentaranya gagal terus.
Jadi, bukan karena tak ada bukti adanya pasukan manusia yang melakukan serangan, lantas bentuk-bentuk serangan lain tidak diakui hukum sebagai kategori serangan.
Oleh sebab itulah, dengan menggunakan tafsir hukum progresif, unsur “serangan” dalam kasus lumpur Lapindo itu dilihat sebagai suatu rangkaian aktivitas pengeboran migas di wilayah padat penduduk.
Rangkaian itu di dalamnya terdapat kesengajaan-kesengajaan pelanggaran hukum berupa: sosialisasi informasi palsu (seolah akan dibuat area peternakan), pelanggaran hukum tata ruang, kesembronoan dalam pelaksanaan teknis pengeboran, sehingga terjadilah malapetaka yang meluas dan mengakibatkan berpindahnya penduduk sipil secara paksa, sebagaimana itu sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang dirumuskan Pasal 9 Huruf d UU No 26/2000 (UU Pengadilan HAM) tersebut.
Kejadian tersebut juga merupakan akibat kebijakan organisasi, atas adanya perizinan yang dikeluarkan instansi-instansi terkait terhadap permintaan para pejabat korporasi yang bersangkutan.
Kemenangan Borjuis
Roberto M Unger, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Harvard, mengembangkan teori hukum kritis (critical legal studies).
Ia menjelaskan realitas sejarah bahwa terbentuknya negara hukum Eropa merupakan kemenangan kaum borjuis yang saat itu mencari posisi politik di tengah dominasi raja, ningrat, dan gereja. Oleh sebab itulah asas-asas ilmu hukum yang dikembangkan di dunia ini berasal dari nilai-nilai liberal bangsa Eropa melalui penjajahan di seluruh dunia.
Hukum kritis tidak akan membiarkan kenyataan bahwa tirani borjuis (yang disebut David Korten sebagai tirani korporasi), yang melakukan pelanggaran HAM yang serius, dilepaskan dari jerat hukum, hanya dengan alasan positivistik.
Jika UU No 26/2000 dipandang bernilai hukum humaniter, ternyata perang modern ini tidak sekadar perang militer antarnegara, tentara pemerintah dengan pemberontak, tetapi juga perang pascamodern yang bersifat supranasional dengan teknologi yang belum diprediksi hukum positivistik. Mengusir penduduk sipil tanpa harus menggunakan serangan manual.
Penjelasan Umum UU No 39/1999 tentang HAM di antaranya juga menjelaskan bahwa pelanggaran HAM terdiri dari pelanggaran HAM vertikal (dilakukan aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) dan horizontal (antarwarga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk ketegori pelanggaran HAM yang berat (gross violation of human rights).
Dalam kasus lumpur Lapindo, aparatur negara telah berkonspirasi dengan korporasi dalam pelanggaran HAM yang bersifat vertikal.
Dalam kasus lumpur Lapindo tersebut, korporasi menjadi pemenangnya, sebab asas-asas hukum liberal, asas-asas hukum kemenangan kaum borjuis, telah dijadikan satu-satunya landasan dan tolok ukur, yang mengalahkan rule of justice yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Komnas HAM pun jadi korban, tenggelam dalam lumpur.
Di sisi lain, Syafruddin Ngulma Simeulue (salah satu anggota Komnas HAM) pernah berkata kepada saya, “Cobaan terberat menjadi anggota Komnas HAM bukanlah ancaman kematian, tetapi fitnah (cobaan) berat berupa tawaran materi menggiurkan. Jika iman dan integritas payah, maka robohlah moral kita, dan rakyat korban akan menjadi korban lagi.”
Melihat kenyataan itu, upaya penegakan HAM dalam kasus lumpur Lapindo tidaklah buru-buru dianggap selesai. Jika pemerintahan Indonesia tidak serius menangani kasus tersebut, masyarakat korban maupun yang peduli dapat mengajukan kasus tersebut ke Komisi HAM PBB dan terobosan lain dalam rangka menyusun solidaritas internasional.
Penulis adalah advokat, mantan anggota Tim Investigasi dan Tim Penyelidik Ad Hoc dalam Kasus Lumpur Lapindo yang dibentuk Komnas HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar