Senin, 14 Desember 2009

LUMPUR LAPINDO SELESAI?


Kasus lumpur Lapindo sudah tidak dapat lagi diselesaikan dengan hukum normal. Sejak keluarnya Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007 (Perpres No. 14 Tahun 2007) tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), kekacauan hukum mulai terjadi. Pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007 menyempal dari UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (migas).Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres No. 14 Tahun 2007 menentukan cara penyelesaian sosial kemasyarakatan korban Lapindo dengan ‘jual-beli’ tanah (dan rumah) korban yang berada di wilayah peta terdampak 22 Maret 2007.

Padahal tanah korban Lapindo pada umumnya adalah tanah Hak Milik sedangkan Lapindo Brantas Inc adalah korporasi yang bukan subyek hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang Hak Milik atas tanah menurut pasal 21 UU No. 5 Tahun 1960.
Pasal 15 ayat (3), (4), (5) dan (6) Perpres No. 14 Tahun 2007 menentukan bahwa seluruh biaya penyelesaian di luar peta terdampak 22 Maret 2007 ditanggung APBN dan sumber lain yang sah.
Ketentuan ini menabrak prinsip pertanggungjawaban mutlak pengusaha hulu migas menurut pasal 6 ayat (2) c UU No. 22 Tahun 2001 yang seharusnya menanggung seluruh modal dan risiko.

Kekacauan hukum itu kemudian dilegalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 24 P/HUM/2007 yang menganggap pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007 sebagai beleid pemerintah yang tak dapat diuji. Inilah yang kemudian saya sebut sebagai diskresi hukum yang melahirkan dispensasi. Diskresi hukum memaklumi adanya pelanggaran hukum karena situasi yang darurat.

Dispensasi

Diskresi hukum berdasarkan pasal 15 Perpres No. 14 Tahun 2007 itu melahirkan dispensasi terbesar bagi Lapindo. Tetapi itu tidak cukup bagi Lapindo, sehingga menabraki aturan. Lapindo menunjuk PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) sebagai pihak pembeli tanah dan rumah korban dalam peta terdampak 22 Maret 2007. Ini yang namanya ‘peralihan’ kewajiban. Hukum mana yang membolehkan peralihan kewajiban tanpa persetujuan kreditor (pemegang hak bayar)?

Untungnya korban Lapindo bukan orang yang paham hukum. Dengan menandatangani Ikatan Perjanjian Jual Beli (IPJB) dengan MLJ maka anggap saja korban Lapindo menyetujui peralihan kewajiban Lapindo Brantas Inc ke MLJ tersebut. ‘Anarki’ Lapindo tak berhenti di situ.

Dengan dalih melaksanakan Perpres No. 14 Tahun 2007 dan Hukum Agraria maka Lapindo bersikukuh tidak mau membayar tunai tanah korban yang belum bersertifikat dengan alasan tak dapat diaktajualbelikan (di-AJB-kan). Itu menabrak prinsip pasal 24 jo. pasal 39 ayat (1) b PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakui surat bukti tanah-tanah belum bersertifikat.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun memberikan surat petunjuk pelaksanaan tanggal 24 Maret 2008 yang menjelaskan mekanisme jual-beli tanah bersertifikat dan nonsertifikat (gogol, petok D dan letter C). Tapi Lapindo ngotot hanya mau dengan tukar tanah (resettlement) terhadap tanah nonsertifikat. Celakanya, cara ini juga tidak ada payung hukumnya dalam konteks pelaksanaan pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres No. 14 Tahun 2007. Meski putusan MA No. 24 P/HUM/2007 melegalkan penyelesaian sosial korban Lapindo dengan cara ‘jual-beli’ berdasarkan pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres No. 14 Tahun 2007, tapi malah diterobos Lapindo dengan cara ‘tukar menukar’ tanah.

Apalagi tanah yang ditukar adalah tanah developer perseroan terbatas (PT) berjenis Hak Guna Bangunan (HGB), ditukar tanah Hak Milik korban. Akhirnya tanah Hak Milik korban yang berpindah hak ke Lapindo harus jatuh menjadi tanah negara lebih dulu. Sedangkan tanah HGB developer yang ditunjuk Lapindo beralih menjadi hak korban Lapindo tetap berstatus tanah HGB. Jika kelak akan diubah menjadi Hak Milik
harus melalui permohonan (peningkatan status).

Tetapi masalahnya bagaimana perlindungan hukum bagi korban Lapindo jika seumpama Lapindo kelak ingkar janji dalam hal realisasi tukar menukar tanah yang telah menabrak tata cara menurut pasal 15 ayat (1) dan (2) Perpres No. 14 Tahun 2007 itu jo. putusan MA No. 24 P/HUM/2007 itu? Tanpa diskresi hukum baru, terpaksa harus diuji di pengadilan. Tapi siapa penguasa keadilan di negara mafia ini?

Nasib Korban di Luar Peta 22 Maret 2007

Perpres No. 14 Tahun 2007 direvisi dengan Perpres No. 48 Tahun 2008. Desa Besuki (barat jalan tol), Pejarakan dan Kedungcangkring Kecamatan Jabon Sidoarjo dimasukkan peta terdampak, akan diberikan ganti rugi dengan dana APBN.

Besaran dana bantuan sosial serta pembelian tanah dan bangunannya mengikuti besaran harga jual-beli tanah dan rumah korban dalam peta terdampak 22 Maret 2007 (pasal 15 B ayat 6). Berarti harga tanah sawah tetap Rp 120.000/m , tanah pekarangan Rp. 1 juta / meter, dan bangunan Rp. 1,5 juta / meter serta dana bantuan jatah hidup dan kontrak rumah dua tahun.

Tetapi ada potensi masalah, yaitu penyelesaian pembayaran 80 persen untuk korban peta terdampak menurut Perpres No. 48 Tahun 2008 digantungkan dengan pelunasan pembayaran 80 persen bagi korban dalam peta terdampak 22 Maret 2007 yang diurus Lapindo (pasal 15 B ayat 5). Ini menjadi tugas BPLS untuk secara tegas melakukan tindakan kepada Lapindo agar penyelesaian masalah sosial itu tepat waktu, agar tidak berimbas pada terkatung-katungnya korban dalam peta Perpres No. 48 Tahun 2008 itu.

Desa-desa lain terdampak lumpur Lapindo yang belum terurus selama dua tahun lebih ini adalah Siring (bagian Barat), Jatirejo (bagian Barat), Gedang, Mindi, Besuki bagian Timur, Glagah Arum, Sentul, Keboguyang, Permisan, Plumbon, Gempolsari, Kalitengah, Ketapang, dan Pamotan. Menurut temuan Posko Bersama Korban Lapindo sudah ada empat orang meninggal akibat gas beracun (Yakup dan Qoriatul dari Siring,
Sutrisno dan Luluk dari Jatirejo), dan puluhan masuk rumah sakit.

Jika memang pemerintah tidak mampu, bisa saja meminta bantuan kemanusiaan internasional. Sudah waktunya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana diterapkan agar standar penanggulangan bencana segera diterapkan dalam kasus lumpur Lapindo.

Definisi bencana menurut hukum bukan hanya bencana alam, tapi juga bencana akibat faktor kesalahan manusia (pasal 1 angka 1 UU No. 24 Tahun 2007). Selain itu, seharusnya janganlah ada keputus-asaan dalam upaya penghentian semburan lumpur Lapindo. Para ahli pemboran permigasan terkemuka di Indonesia (Rudi Rubiandini, Robin Lubron, Kersam Sumantha, Andang Bachtiar, dan lain-lain) yang berjaring secara internasional membentuk Drilling Engineer Club, optimistis dapat menghentikan semburan lumpur Lapindo. Sayangnya pemerintah dan Lapindo telah putus asa. Kapan masalah sosial lumpur Lapindo akan selesai jika pedoman yang telah disusun selalu disimpangi?

(Dimuat Koran Surya, 8 September 2008).

Tidak ada komentar: