tag:blogger.com,1999:blog-2753494300349259562.post8104648037570367502..comments2023-11-12T03:51:13.411-08:00Comments on Melawan Tirani: Penyelesaian Unik Kasus LapindoSubagyohttp://www.blogger.com/profile/03002258208696313274noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-2753494300349259562.post-39460475127677552652009-03-30T21:18:00.000-07:002009-03-30T21:18:00.000-07:00INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIAPu...INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA<BR/><BR/>Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi. <BR/>Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.<BR/>Sungguh ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung dibawah 'dokumen dan rahasia negara'. Lihat saja statemen KAI bahwa hukum negara ini berdiri diatas pondasi suap. Sayangnya moral sebagian hakim negara ini terlampau jauh terpuruk sesat dalam kebejatan. <BR/>Quo vadis Hukum Indonesia? <BR/><BR/>David <BR/>(0274)9345675David Pangemananhttps://www.blogger.com/profile/00258132645483538927noreply@blogger.com