Selasa, 16 Agustus 2016

Kemerdekaan RI dan Kisah Waduk Sepat Surabaya

Anda mungkin pernah mendengar kisah kepahlawanan yang hebat yang dilakukan oleh Adipati Sawunggaling yang konon tak kalah hebat dengan Pangeran Diponegoro. Bahkan perang rakyat Surabaya yang dipimpin Sawunggaling melawan kolonial Belanda adalah perang yang besar di mana Adipati Sawunggaling berhasil membunuh Jenderal De Boor. Dalam kisah perlawanan Sawunggaling itu tentu ada pengkhianatan pula dari orang-orang bangsa sendiri. Sama seperti kisah-kisah perjuangan lainnya yang juga menyuguhkan kisah para antek.

Di tanah kelahiran tokoh besar Sawunggaling inilah saya akan berkisah tentang penjajahan modern, di mana tanah warga masyarakat Dukuh Sepat Surabaya dirampas melalui cara-cara hukum modern. Tanah warga itu dikenal dengan tanah waduk Sepat. Kisah yang saya ceritakan ini bersumber dari keterangan beberapa warga Dukuh Sepat dan beberapa dokumen yang mendukungnya.

Tanah waduk Sepat pada mulanya merupakan tanah kas desa (TKD) atau bondho deso yang merupakan hak kolektif masyarakat Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya. Pada zaman Orde Lama, ketika Lidah Kulon masih berupa desa, warga Dukuh Sepat, Desa Lidah Kulon, Lakarsantri, menyumbangkan sebagian tanah hak milik mereka yang saling berbatasan, untuk dijadikan waduk milik bersama warga desa. Makanya tanah tersebut disebut tanah cuwilan.

Cuwilan merupakan kosa kata bahasa Jawa yang artinya adalah “sebagian yang diambil.” Kata “dicuwil” artinya “diambil sebagian dengan cara dipotong menggunakan tangan.” Warga yang tanah-tanahnya berbatasan bergotong-royong menyumbangkan sebagian tanah mereka yang dicuwil untuk tanah waduk tersebut. Tanah tersebut berupa tanah waduk seluas sekitar 66.750 m2 terletak di wilayah RW 03 dan RW 05 Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.

Waduk Sepat atau dikenal dengan waduk Sakti Sepat mempunyai fungsi sosial bagi masyarakat Dukuh Sepat, diantaranya: Tempat wisata pemancingan dan perahu; Tempat pemeliharaan ikan yang biasa dipanen oleh warga Dukuh Sepat; Tempat berjualan warga yang melayani warga yang datang di waduk Sepat tersebut; Tempat warga untuk berdoa bersama dalam acara-acara bersih kampung, istighosah, dan syukuran. Pendek kata, Waduk Sepat tersebut menjadi bagian dari kebudayaan dan perekat hubungan sosial warga Dukuh Sepat.

Sebagaimana pada umumnya, kapital datang berusaha untuk melahap apa saja yang ada di depan, belakang dan sekitarnya. Pun kapital pengembang partikelir mulai meluaskan kekuasaan bisnisnya di sekitar wilayah Lidah Kulon. Para penguasa kapital tidak peduli dan tidak mau tahu apa itu nilai kebudayaan warga, sakralitas properti hak komunal, nilai ekologis, semuanya dilibas demi akumulasi kapital yang mereka usahakan. Cita-cita akumulasi kapital itu selalu melibatkan para pejabat negara atau pemerintah yang dijadikan para centeng. Baik dalam sistem monarkhi, ataupun demokrasi, kekuasaan kapital selalu menjadikan para birokrat menjadi budak dan memecah-belah persatuan masyarakat. Kekuasaan kapital juga mendikte bagaimana hukum dibuat dan dioperasionalkan. Ingat bahwa VOC yang pernah menjajah Nusantara itu adalah korporasi yang kemudian didukung beberapa penguasa dan para antek pribumi di Nusantara.

Kembali pada soal waduk Sepat. Pada tahun 2003 pernah ada perjanjian sewa-menyewa Waduk Sepat antara pengembang dan warga, yang berakhir di tahun 2008. Waduk Sepat digunakan pengembang sebagai tempat penampungan air dan saluran pembuangan dari perumahan Citraland, (PT. Ciputra Surya Tbk.) yang masih terus berjalan sampai sekarang meskipun pengembang tidak lagi membayar kepada warga.

Tahun 2011 Pihak PT. Ciputra Surya Tbk. pernah melakukan pembagian dana CSR (corporate social responsibility) Rp 3 miliar melalui Panitia 16. Panitia 16 adalah sebagian orang dari warga Dukuh Sepat sendiri yang mengklaim  mewakili warga untuk mengambil dana tersebut dan membentuk panitia yang disetujui oleh Lurah Lidah Kulon (waktu itu Ahmad Supriyadi) dan Camat Lakarsantri (waktu itu Minun Latif), berjumlah sekitar 16 orang. Warga Dukuh Sepat RW 03 dan RW 05 tidak mengakui panitia sebab proses pembentukannya dipaksakan, tidak transparan, tidak melalui rapat warga dan tidak melibatkan perangkat RT dan RW. Pembagian ini menuai konflik sebab warga sudah curiga jika dana CSR itu ada tendensinya dengan pelepasan waduk.

Panitia 16, Kelurahan Lidah Kulon serta pihak Kecamatan Lakarsantri menjelaskan kepada warga bahwa pembagian dana itu adalah dana CSR yang tidak ada hubungannya dengan pelepasan waduk Sepat. Namun dalam pertemuan warga dengan pihak pengembang PT. Ciputra Surya Tbk yang difasilitasi oleh DPRD Kota Surabaya menjelaskan bahwa dana itu memang bukan dana CSR, melainkan dana kompensasi pelepasan waduk Sepat.

Ternyata, Pemerintah Kota Surabaya memang telah melepaskan tanah tersebut kepada PT. Ciputra Surya, Tbk. dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Surabaya No. 188.45/366/436.1.2/2008, atas persetujuan DPRD Kota Surabaya dengan Surat Keputusan No. 39 Tahun 2008.  

Tanah waduk warga Dukuh Sepat tersebut termasuk menjadi objek tukar guling yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya (di masa Walikota Bambang D.H.) dengan PT. Ciputra Surya, Tbk. berdasarkan Perjanjian Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Ciputra Surya, Tbk. Nomor 593/2423/436.3.2/2009 / Nomor 031/SY/sm/LAND-CPS/VI-09, tanggal 4 Juni 2009. Warga Dukuh Sepat sejak semula menyatakan menolak peralihan hak atas tanah waduk tersebut. Mereka tidak pernah dimintai persetujuan.

Menurut pihak PT. Ciputra Surya Tbk, tanah waduk Sepat tersebut merupakan bagian dari tanah tukar guling antara PT Ciputra Surya Tbk  dengan Pemkot Surabaya yakni ditukar tanah untuk  membangun Surabaya Sport Centre (SSC) di Pakal. Pemkot Surabaya kekurangan lahan sekitar 20 hektar. Sementara, tanah 20 hektar di sekitar SSC adalah milik PT Ciputra Surya Tbk. 

Setelah tukar guling tersebut, PT. Ciputra Surya Tbk memperoleh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah waduk Sepat yakni SHGB Nomor 4057 / Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Surat Ukur tanggal 21-12-2010 Nomor 641/Lidah Kulon/2010, Luas 59.857 M2. Berdasarkan data fisik yang tertulis dalam sertifikat tersebut dijelaskan bahwa tanah waduk Sepat tersebut merupakan “tanah pekarangan.”  Padahal hingga tulisan ini dibuat, tanah tersebut masih tetap berupa waduk. Tentu saja ini merupakan manipulasi yang sangat berani. Mengapa kekuasaan birokrasi Badan Pertanahan Nasional di Surabaya berani mengamini manipulasi yang kasar dan terang-terangan seperti itu? Itulah nyali kekuasaan yang menganggap pihak di luar dirinya sebagai sesuatu yang sama sekali tidak diperhitungkan atau diremehkan. Semua memang mahfum bahwa uang bisa mengatur segalanya, asalkan cocok besarnya.

Warga Dukuh Sepat yang masih konsisten menolak “perampasan” waduk Sepat dengan menggunakan hukum yang manipulatif itu tetap berjuang mempertahankan tanah hak komunal peninggalan leluhur mereka. Pada tanggal 4 Juli 2011, pihak PT. Ciputra Surya dibantu Kepolisian akan melakukan pemagaran lahan waduk Sepat, namun ditolak oleh warga. Pada waktu itu penolakan warga dikriminalisasi Polrestabes Surabaya. Namun karena protes warga dan mediasi yang dilakukan Komnas HAM maka kriminalisasi tersebut dihentikan.

Pada tanggal 14 April 2015 pihak PT. Ciputra Surya Tbk dibantu oleh pasukan Kepolisian melakukan eksekusi atau pengosongan paksa terhadap lahan waduk Sepat tersebut, sehingga beberapa warga mengalami luka-luka dan terdapat barang-barang milik warga di lokasi yang dirusak. Selanjutnya lahan waduk Sepat tersebut dipagar. Di dalamnya masih terdapat bangunan mushola atau masjid kecil milik warga Dukuh Sepat.

Tak hanya berakhir di situ. Pihak perusahaan juga berusaha memidanakan warga yang melawan dengan menggunakan Pasal 170 KUHP. Warga pun berusaha melawan dengan melaporkan adanya pemalsuan data fisik tanah dalam SHGB PT. Ciputra Surya Tbk yang menyatakan tanah waduk Sepat sebagai tanah pekarangan. Warga berusaha menguji bagaimana obyektivitas dan keadilan negara yang akan diberikan kepada mereka. Apakah mereka yang akan dikalahkan dan dipenjara, ataukah pelaku manipulasi itu yang akan dipenjara. Kelak kita akan melihat apa yang terjadi, apakah hukum negara ini masih saja tetap menindas mereka yang lemah dan menjadi korban.

Setelah waduk Sepat dieksekusi dan dipagar, kini lenyap sudah akses warga Dukuh Sepat atas waduk Sepat tersebut. Warga juga kehilangan akses terhadap waduk yang mereka bangun. Konon, di negara yang mengadopsi hukum hak asasi manusia (HAM) ini, eksekusi terhadap obyek yang diperselisihkan hanya bisa dilakukan atas perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tetapi prinsip hukum tersebut tidak berlaku di sini. Bahkan benda-benda milik warga di lokasi waduk Sepat tidak bisa diambil. Pada satu contoh masalah ini kita tidak bisa mengatakan bahwa warga masyarakat telah merasakan kemerdekaan. Warga Dukuh Sepat bukan dijajah oleh rezim asing, tetapi dijajah oleh rezim bangsa sendiri yang memperlakukan mereka bukan sebagai warga negara sendiri. Orang-orang asing dan kapitalnya diundang agar datang di negara ini, diberikan fasilitas-fasilitas istimewa dan dimanja. Tetapi warga negara sendiri digencet, dipecah-belah, dirampas hak-haknya dan dilibas menggunakan hukum negara.

Dengan sisa semangat yang masih ada, warga Dukuh Sepat masih mencoba percaya kepada hukum dengan mengajukan gugatan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya. Itu memang pilihan yang berat. Sebuah langkah yang spekulatif mengingat minimnya keberpihakan hukum kepada mereka yang lemah. Hukum memang tidak pernah bisa memberikan keadilan selama hukum berada di genggaman kelompok kelas menengah dan atas yang tidak tumbuh dari perjuangan untuk keadilan semua kelas. Ataukah itu akan menjadi sejarah abadi bahwa di tangan kelas manapun maka hukum akan hanya dijadikan alat transaksi?
Jika suatu saat hukum tidak pernah memihak kepada warga Dukuh Sepat, barangkali perlawanan puputan ala leluhur mereka Adipati Sawunggaling bisa saja terjadi. Mereka membuat hukum sendiri. Saat hal demikian terjadi, orang-orang yang tersingkir dan dilindas yang melakukan perlawanan terhadap hukum yang melindas, mereka akan disebut sebagai perusuh. Tetapi sejarah akan terus berlangsung. Kelak pada generasi-generasi mendatang akan bisa menilai dengan kejujuran nurani mereka.

Bagaimana saya bisa memaknai kemerdekaan negara ini jika di sini dan di banyak tempat masih banyak terjadi penindasan dan politik pecah-belah kepada bangsa sendiri? Kita harus menghormati para pejuang kemerdekaan negara ini yang mengorbankan nyawa untuk kemerdekaan negara ini. Tapi ternyata hingga hari ini harus melawan penjajah dari bangsa sendiri.

Dalam kisah ini saya memilih mendukung perjuangan warga Dukuh Sepat. Apapun hasilnya di kemudian hari, menempatkan posisi sebagai antek atau komprador bukanlah pilihan saya. Seorang antek mungkin bisa menikmati sedikit uang atau beasiswa yang diberikan oleh penjajah, tetapi para antek hanyalah kotoran sejarah. Justru para antek itulah yang menjadi penghambat bagi masyarakat untuk bisa merdeka. Kalau bisa, usahakan sebisa mungkin, meskipun miskin tapi sekali-kali jangan sampai menjadi antek! Percuma saja berdasi dan berjas, bermobil, tapi dalam sejarah sosial tercatat sebagai antek yang ikut-ikutan mengibarkan merah-putih.