(Dimuat di Jawa Pos Radar Jember, 4 Januari 2011)
Beberapa hari ini saya mengikuti polemik penonaktifan Bupati dan Wakill Bupati Jember yang sedang tersandung kasus korupsi. Polemik menjadi kian membahayakan nasib pemerintahan Kabupaten Jember ketika para anggota DPRD Jember bermusuhan sehingga RAPBD Jember terancam tidak disahkan. Apa jadinya?
Saya ingat ketika masih SD dahulu kami ditanya guru PMP (Pendidikan Moral Pancasila), “Anak-anak, mana lebih didahulukan: apakah kepentingan pribadi, kepentingan golongan atau kepentingan umum?” Namanya anak SD tentu masih plonga-plongo. Lalu guru kami menjelaskan sesuai Pancasila, bahwa kepentingan umum lebih didahulukan daripada kepentingan golongan dan pribadi. Barulah anak-anak SD paham.
Tapi aneh bin ajaib, seiring lenyapnya PMP, ada para pejabat parlemen daerah yang sewot-sewotan, gara-gara bertengkar soal penonaktifan Bupati dan Wakil Bupati Jember, kok memboikot RAPBD Jember 2011? Apakah para pejabat itu dulu nilai PMP di ijazah SD-nya kurang dari 6 (enam)? Semoga saja tidak.
Legalitas Pemberhentian Bupati
Kubu Bupati MZA Djalal meminta pemberhentian sementara (penonaktifan) Bupati MZA Djalal dan Wakil Bupati Kusen Andalas diakhiri, dengan alasan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas murni kepada mereka selaku terdakwa korupsi. Mereka berpendapat bahwa putusan bebas murni sudah final, Jaksa tidak boleh kasasi, sesuai pasal 244 KUHAP.
Pendapat itu kiranya sudah terlalu usang di kala KUHAP memang sudah waktunya diganti. Selama ini pasal 244 KUHAP ditafsirkan bahwa suatu putusan bebas, apakah bebas murni atau tidak murni, penilaiannya ada di Mahkamah Agung (MA).
Pada tanggal 10 Desember 1983, Menteri Kehakiman RI pernah membuat Keputusan No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Pada angka 19 Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman tersebut ditentukan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan banding. Namun berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum dan keadilan serta kebenaran maka terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi yang akan didasarkan pada yurisprudensi.
Itu memang langkah yang tidak tepat sebab lembaga eksekutif (Menteri Kehakiman) menerobos KUHAP yang merupakan UU No. 8 Tahun 1981. Keputusan Menteri tentu lebih rendah derajatnya dibandingkan undang-undang.
Tetapi MA membuat penemuan hukum membenarkan Keputusan Menteri Kehakiman itu, dengan putusan MA No. 275 K/Pid/1983, tanggal 15 Desember 1983 dalam kasus korupsi Natalegawa selaku direktur Bank Bumi Daya. MA menyatakan bahwa putusan bebas murni terhadap Natalegawa oleh PN Jakarta Pusat adalah verkapte vrijspraak (bebas terselubung). MA membuat terobosan hukum seperti itu, membuat tafsir lain terhadap pasal 244 KUHAP, yang selanjutnya menjadi praktik hukum acara pidana hingga sekarang. Setuju atau tidak, begitulah hukum yang berlaku.
Selama proses perkara pidana masih berjalan, putusan PN Surabaya belum dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka MZA Djalal dan Kusen Andalas masih berstatus terdakwa. Menteri Dalam Negeri (atas nama Presiden), atas usulan Gubernur, berwenang memberhentikan sementara Bupati dan Wakil Bupati yang masih menjadi terdakwa korupsi berdasarkan pasal 31 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) yang diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 jo. pasal 126 ayat (4) PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tanpa perlu campur tangan wewenang DPRD.
Jalan Keluar
Boikot RAPBD Jember 2011 yang dilakukan 29 anggota DPRD Jember tak ada dasarnya. Jika hal itu berakibat pada kegoncangan pemerintahan Kabupaten Jember dan terganggunya proses pembangunan Kabupaten Jember maka mereka harus bersiap menerima konsekuensi hukum, selain akan dianggap sebagai anak-anak TK oleh masyarakat (pinjam istilah Gus Dur).
Pegawai Pemkab Jember dan rakyat Jember yang dirugikan atas perilaku para anggota dewan yang mempersulit proses RAPBD Jember 2011 dapat menggugat mereka. Gugatannya bukan pada DPRD Jember selaku institusi, tapi kepada para anggota dewan yang telah melawan hukum dengan bentuk “tidak menjalankan kewajiban mereka.” Mereka bertanggung jawab sampai pada kekayaan pribadi dan bisa dipastikan akan bankrut karena gugatan masyarakat.
Guna memecahkan kebuntuan tersebut, Penjabat Bupati Jember yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (atas nama Presiden) dapat menjalankan ketentuan pasal 187 UU Pemda, yakni mengeluarkan pembiayaan setinggi-tingginya sebesar angka APBD Jember 2010.
Pasal 187 UU Pemda tersebut memberi wewenang khusus kepada Bupati Jember, yang bahkan dapat menetapkan RAPBD Jember 2011 yang gagal atau yang tidak disahkan gubernur, menjadi Peraturan Bupati. Maka Penjabat Bupati Jember harus berani menjalankan wewenang sebagaimana bupati definitif demi kepentingan umum Kabupaten Jember, berdasarkan tafsir sistematik keseluruhan pasal 34 UU Pemda dan pasal 130 PP No. 6 Tahun 2005. Jalan keluar yuridis demikian itu tak ada yang dapat mengganggu lagi.
Kegagalan RAPBN Jember 2011 bukanlah karena proses demokrasi yang fair yang mengutamakan kepentingan umum, tetapi terjadi karena politik golongan yang mengabaikan kepentingan masyarakat.
Jika jalan keluar yang dilakukan Penjabat Bupati Jember masih diganggu-ganggu, boleh jadi masyarakat Jember yang akan bergerak, bukan memihak siapa-siapa, tapi memperjuangkan hak dan nasib mereka setelah sekian lama terus dikejar menjalankan kewajiban mereka.
Selama ini rakyat Jember sudah keluar biaya banyak untuk biaya-biaya politik, tapi para politisi justru memboikot kepentingan rakyat Jember. Makan mpek mpek sama lodeh. Capek deh!
0 komentar:
Poskan Komentar